Peningkatan Profesionalitas dan Integritas Pejabat Pimpinan Tinggi Melalui Seleksi Secara Terbuka Kedeputian Bidang Sumberdaya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi November 2017
OUTLINE 1 KERANGKA KEBIJAKAN 2 SELEKSI PPT SECARA TERBUKA PENUTUP 3
KERANGKA KEBIJAKAN PEMBANGUNAN ASN 1
Milestones Arah Pembangunan Nasional dan Pembangunan ASN RPJM 1 (2005-2009) RPJM 2 (2010-2014) Milestones Arah Pembangunan Nasional dan Pembangunan ASN Good Governance Reformasi Birokrasi RPJM 4 (2020-2024) RPJM 3 (2015-2019) ASN Merit System ASN Human Capital INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL DAN MAKMUR 2024 Keunggulan kompetitif ekonomi berbasis SDA SDM berkualitas dan berkemampuan IPTEK
GRAND DESIGN PEMBANGUNAN ASN 2015-2024 UU 17/2007 RPJP UU 5/2014 ASN SMART ASN 2024 KEBIJAKAN REFORMASI BIROKRASI Tantangan: Eksternal Globalisasi Internal Mismatch SDMA STRATEGI DAN PROGRAM NAWA CITA PermenPAN 11/2015 ROADMAP RB 2015-2019 (Operasionalisasi Grand Design Reformasi Birokrasi ) Perpres 81/2010 GRAND DESIGN RB 2010-2025 (Rancangan Induk Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Nasional)
Bangunan dan Fondasi Sistem Merit ASN Aligning Anjab & ABK thd Renstra K/L/D (Peta Jabatan) Supervisi oleh JPT Madya dan Pratama Menyesuaikan arah pembangunan nasional Pasal 4 – 14 Penyusunan & Penetapan Kebutuhan Ps 15 – 45 Pengadaan Ps 46 – 161 Pangkat & Jabatan Ps 55 JA, 81 JF, 109 JPT Ps 162 – 201 Pengembangan Karier Ps 203 – 225 Pengembangan Kompetensi Ps 228 Penilaian Kinerja (+RPP) Ps 238 – 302 Pemberhentian Ps 303 – 308 Gaji & Tunjangan Sistem pensiun & JHT Sistem kompensasi Mengapresiasi secara layak Rekrutmen berbasis jabatan (diversifikasi tes, sertifikasi TKD) Orientasi & engagement utk setiap penugasan pada jabatan baru (JA, JF, dan JPT) Mendapatkan talenta terbaik PENGORGANISASIAN & PERENCANAAN PURNABHAKTI & TERMINASI Sasaran Kinerja Pegawai Bimbingan dan konseling kinerja (performance dialogue) Pemeringkatan kinerja untuk pengembangan karier dll Meningkatkan kinerja berkelanjutan PEREKRUITAN & ORIENTASI PENILAIAN KINERJA 6P PENGEMBANGAN KAPASITAS PROMOSI & ROTASI Manajemen dan pemetaan talenta Kelompok rencana suksesi (succession planning) Pola karier nasional (perekat NKRI) dan pola karier instansi Menuju ASN yang dinamis Standar kompetensi jabatan Diklat, Coaching & Mentoring berbasis kompetensi (wajib 20 jam/tahun) Mengurangi kesenjangan kompetensi KEBIJAKAN & PROSES SISTEM & INFRASTRUKTUR BUDAYA KERJA & KEPEMIMPINAN
Kriteria Sistem Merit Standar Kompetensi Jabatan Analisis Beban Kerja Seleksi & promosi secara terbuka Manajemen karier dengan manajemen talenta Penghargaan dan sanksi berbasis penilaian kinerja Kode etik dan kode perilaku Pengembangan kompetensi berdasar penilaian kinerja Perlindungan ASN dari penyalahgunaan wewenang Sistem informasi berbasis kompetensi yg terintegrasi dan dapat diakses Pasal 134 PP 11/2017
MANAJEMEN KARIER PNS TUJUAN SASARAN Pengembangan Karier, Pengembangan Kompetensi, Pola Karier, Promosi dan Mutasi dengan Sistem Merit TUJUAN SASARAN Memberikan kejelasan dan kepastian karier kepada PNS; Menyeimbangkan antara pengembangan karir PNS dan kebutuhan instansi; Meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS; Mendorong peningkatan profesionalitas PNS. Tersedianya pola karier nasional dan panduan penyusunan pola karier instansi; Meningkatkan kinerja instansi pemerintah
Tingkat Instansi & Nasional MANAJEMEN KARIER PNS Sistem Merit Tingkat Instansi & Nasional Pengangkatan s.d. pemberhentian. Disesuaikan dengan kebutuhan instansi Standar Kompetensi Jabatan (diatur Permen) Profil PNS nama jabatan; uraian jabatan; kode jabatan; pangkat yang sesuai; kompetensi teknis; kompetensi manajerial; kompetensi sosial kultural; dan ukuran kinerja jabatan Manajemen ASN yang diterapkan dengan adil dan wajar terhadap pelaksanaan : kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, integritas dan moralitas, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan 1. data personal; 2. kualifikasi; 3. rekam jejak jabatan; 4. kompetensi; 5. riwayat pengembangan kompetensi; 6. riwayat hasil penilaian kinerja; 7. informasi kepegawaian lainnya. SISTEM INFORMASI ASN
Riwayat hasil penilaian kinerja Rekam jejak jabatan 3 2 4 Profil PNS Kualifikasi Kompetensi Dikelola oleh PyB dan dimutakhirkan sesuai dgn perkembangan / perubahan informasi kepegawaian PNS yg bersangkutan dlm sistem informasi masing-masing instansi Diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi ASN yang dikelola oleh BKN secara nasional 1 Data Personal 7 5 Riwayat hasil penilaian kinerja 6 Riwayat pengembangan kompetensi Informasi kepegawaian lainnya
KOMPETEN-KULAIFIKASI SESUAI T KOMPETEN-KUALIFIKASI TIDAK SESUAI PEMETAAN KINERJA & KUALIFIKASI-KOMPETENSI PEGAWAI ASN Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Wajib Melakukan Pemetaan Kualifikasi & Kompetensi – Kinerja ASN Simplified Talent Mapping: Finding Best Talent (Kuadran 1) TIDAK BERKINERJA BERKINERJA 3 KOMPETEN- KUALIFIKASI SESUAI, TAPI TIDAK BERKINERJA MUTASI/ROTASI 1 KOMPETEN- KUALIFIKASI SESUAI & BERKINERJA PROMOSI KOMPETEN-KULAIFIKASI SESUAI 4 TIDAK KOMPETEN-KUALIFIKASI TIDAK SESUAI & TIDAK BERKINERJA RASIONALISASI 2 TIDAK KOMPETEN-KUALIFIKASI TIDAK SESUAI NAMUN BERKINERJA DIKLAT/MAGANG T KOMPETEN-KUALIFIKASI TIDAK SESUAI
POLA KARIR PEGAWAI ASN POSISI PPPK JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA UTAMA POSISI PPPK JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA PRATAMA PNS KARIER ADMINISTRATOR KEAHLIAN JABATAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL PPPK PENGAWAS KETRAMPILAN PELAKSANA
PENGEMBANGAN KARIER RENCANA EVALUASI PELAKSANAAN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi; mempertimbangkan integritas dan moralitas; diselenggarakan di tingkat instansi; dan nasional. melalui: mutasi, promosi, dan/atau penugasan khusus TINGKAT INSTANSI : Ditetapkan oleh PPK ( penyesuaian kebutuhan organisasi, kompetensi, dan pola karier pegawai). PPK wajib: menetapkan rencana, melaksanakan, dan mengevaluasi pengembangan karier. PPK menominasikan PNS yang masuk dalam talent pool (kelompok rencana suksesi) di lingkungannya untuk mengisi lowongan sesuai kebutuhan instansi. TINGKAT NASIONAL, BKN wajib mengumumkan informasi lowongan jabatan di seluruh instansi pusat dan instansi daerah melalui Sistem Informasi ASN.
SELEKSI PPT SECARA TERBUKA DAN KOMPETITIF 2
JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) JPT berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah DARI KALANGAN PNS DARI KALANGAN NON PNS * Minimal S1/D IV Kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural sesuai SKJ Pengalaman secara kumulatif di bidang terkait Utama : min. 10 tahun Madya : min. 7 tahun Pratama : min. 5 tahun Jabatan yang sedang/pernah diduduki selama min. 2 tahun Utama : JPT Madya atau JF Ahli Utama Madya : JPT Pratama atau JF Ahli Utama Pratama : Jab. Administrator atau JF Ahli Madya Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik Usia maksimal Utama dan Madya : 58 tahun Pratama : 56 tahun Sehat jasmani dan rohani WNI Minimal S2 Utama : min. 15 tahun Madya : min. 10 tahun Tidak menjadi anggota/pengurus parpol min. 5 tahun sebelum pendaftaran Tidak pernah dipidana penjara Usia maks. 58 tahun Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, TNI, Polri, atau swasta JPT UTAMA JPT MADYA JPT PRATAMA * Kecuali bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, serta bidang lain yang ditetapkan Presiden
MEKANISME SELEKSI JPT MADYA DI DAERAH PRESIDEN 9 Laporan 6 MENYAMPAIKAN 3 CALON KEPUTUSAN PRESIDEN JPT TERPILIH 8 KASN MENDAGRI MEMASTIKAN SISTEM MERIT 7 PENGAWASAN DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 2 PENGAWASAN PEMBENTUKAN PANSEL DAN KEPUTUSAN MENGIKAT GUBERNUR-PPK MEMBENTUK MENYAMPAIKAN 3 CALON JPT 5 1 KOORDINASI PANSEL PENGAWASAN PELAKSANAAN SELEKSI DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 4 3 MENYELEKSI JPT SECARA TERBUKA
MEKANISME SELEKSI JPT PRATAMA DI DAERAH PRESIDEN 8 7 LAPORAN Pembatalan, Peringatan dan Teguran KASN MEMASTIKAN SISTEM MERIT 6 PPK MENETAPKAN JPT 2 PENGAWASAN PEMBENTUKAN PANSEL DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 5 1 MEMBENTUK PyB KOORINASI MENYAMPAIKAN 3 CALON JPT PANSEL PENGAWASAN PELAKSANAAN SELEKSI DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 4 3 MENYELEKSI JPT SECARA TERBUKA
TATA CARA PENGISIAN JABATAN JPT Perencanaan Pengumuman Lowongan Pelamaran Seleksi Pengumuman Hasil Seleksi Penetapan dan Pengangkatan Penentuan JPT yang diisi Pembentukan Pansel Penyusunan dan penetapan jadwal tahapan pengisian JPT Penentuan metode dan materi seleksi Penentuan sistem yang digunakan disetiap tahapan pengisian JPT Sifat Terbuka & Kompetitif Lingkup Nasional Antar Kab/Kota dalam provinsi (hanya JPT Pratama) Khusus kalangan Non PNS Harus disetujui Presiden Presiden dapat mengangkat JPT Utama melalui penugasan atau penunjukan langsung
PANITIA SELEKSI Tugas Pansel (Pasal 115) Panitia Seleksi (Pasal 114) Dibentuk oleh Presiden -> untuk JPT Utama dan JPT Madya tertentu PPK berkoordinasi dengan KASN -> untuk JPT Madya dan JPT Pratama Unsur kepanitiaan Pejabat pimpinan tinggi terkait dari instansi pemerintah yang bersangkutan Pejabat pimpinan tinggi dari instansi pemerintah lain yang terkait jabatan lowong Akademisi, pakar, atau professional Persyaratan sebagai Pansel Pengetahuan dan/atau pengalaman terkait jabatan Pengetahuan umum mengenai penilaian kompetensi Bukan anggota/pengurus parpol Tidak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan Jumlah Pansel Harus gasal, minimal 5 orang maksimal 9 orang Anggota pansel internal paling banyak 45%. (Permenpan 13/2014) Tugas Pansel (Pasal 115) Menyusun dan menetapkan jadwal dan tahapan pengisian Menentukan metode dan materi seleksi Menentukan sistem pada setiap tahap pengisian Menentukan kriteria penilaian seleksi administrasi dan kompetensi Mengumumkan lowongan JPT dan persyaratan lamaran Melakukan seleksi administrasi dan kompetensi Menyusun dan menyampaikan laporan hasil seleksi pada PPK
PANITIA SELEKSI Panitia seleksi untuk JPT Utama JPT Madya tertentu dibentuk oleh Presiden. Panitia seleksi untuk JPT Madya dan JPT Pratama dibentuk oleh PPK. Dalam membentuk panitia seleksi, PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara. Koordinasi KASN dilakukan dalam bentuk usulan susunan anggota panitia seleksi dengan melampirkan biodata. Panitia seleksi terdiri atas unsur: pejabat pimpinan tinggi terkait dari lingkungan Instansi Pemerintah yang bersangkutan; pejabat pimpinan tinggi dari Instansi Pemerintah lain yang terkait dengan bidang tugas Jabatan yang lowong kebutuhan kompetensi teknis tertentu; dan akademisi, pakar, atau profesional yang mempunyai keahlian terkait jabatan yang akan diisi. Untuk Panitia Seleksi dari internal harus memiliki kedudukan minimal sama dari jabatan yang akan diisi. Khusus untuk jabatan pimpinan tinggi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Panitia Seleksi dapat diangkat dari Pemerintah Provinsi yang bersangkutan, dan jabatan pimpinan tinggi Sekretaris Daerah Provinsi, Panitia Seleksi dapat diangkat dari kementerian terkait.
SYARAT PANSEL Memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman sesuai dengan jenis, bidang tugas, dan kompetensi Jabatan yang lowong; Memiliki pengetahuan umum mengenai penilaian kompetensi; Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik; Tidak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan; Memiliki integritas, netral, independen dan menghindarkan diri dari konflik kepentingan dengan pernyataan pakta integritas; dan Menaati kode etik sebagai Panitia Seleksi yang ditetapkan oleh KASN. Panitia seleksi berjumlah gasal yaitu paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan perbandingan anggota Panitia Seleksi berasal dari internal paling banyak 45%. Panitia seleksi melaksanakan seleksi dapat dibantu oleh Tim penilai kompetensi (assessor) yang independen, bersertifikat dan memiliki pengalaman di bidangnya. Badan Kepegawaian Negara melakukan standardisasi terhadap assesmen center instansi pemerintah dan menetapkan lembaga serta assessor yang memenuhi standar untuk melakukan assesmen. Panitia seleksi mendiskusikan kembali/memantapkan standar kompetensi jabatan yang lowong bersama Pyb dan assessor.
TUGAS PANSEL Menyusun dan menetapkan jadwal dan tahapan pengisian; Menentukan metode seleksi dan menyusun materi seleksi; Menentukan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian; Menentukan kriteria penilaian seleksi administrasi dan seleksi kompetensi; Mengumumkan lowongan JPT dan persyaratan pelamaran; Melakukan seleksi administrasi dan kompetensi; dan Menyusun dan menyampaikan laporan hasil seleksi kepada PPK. Dalam melaksanakan tugasnya panitia seleksi dibantu oleh sekretariat yang dilaksanakan oleh unit organisasi yang membidangi urusan kepegawaian. Sekretariat panitia seleksi memiliki tugas memberikan dukungan administratif kepada panitia seleksi.
PERENCANAAN Instansi harus menyusun dokumen perencanaan yang meliputi : penentuan JPT yang akan diisi, terkait dengan nama jabatan dan deskripsi tugasnya yang akan diisi/lowong kualifikasi dan standar kompetensi untuk masing-masing jabatan yang akan diisi/lowong; pembentukan panitia seleksi; penyusunan dan penetapan jadwal tahapan pengisian JPT; penentuan metode seleksi dan penyusunan materi seleksi; penentuan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian JPT; dan konsep pengumuman pembukaan dan penerimaan lamaran; instansi menyampaikan dokumen perencanaan kepada KASN sebagai bahan evaluasi dan penerbitan surat rekomendasi.
PENGUMUMAN LOWONGAN JABATAN Untuk mengisi lowongan jabatan Pimpinan Tinggi wajib diumumkan secara terbuka melalui media cetak nasional dan/atau media elektronik (termasuk media on- line/internet) dan dapat ditambah pengumuman dalam bentuk surat edaran melalui papan pengumuman. Selain itu, pengumuman dilakukan pula melalui Portal Nasional Seleksi JPT yang berada pada website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pengumuman dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender sebelum batas akhir tanggal penerimaan lamaran. Apabila pelamar belum memenuhi lebih dari 3 (tiga) orang maka pengumuman dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali.
PENGUMUMAN MEMUAT nama jabatan yang lowong; persyaratan administrasi antara lain: surat lamaran dibuat sendiri oleh pelamar dan bermaterai; fotokopi SK kepangkatan dan jabatan yang diduduki; fotokopi ijazah terakhir yang sesuai dengan jabatan yang dilamar; fotokopi SPT tahun terakhir; fotokopi hasil penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir; riwayat hidup (CV) lengkap. kualifikasi/jenjang pendidikan dan sesuai dengan bidang jabatan yang lowong dan standar kompetensi jabatan yang lowong; persyaratan integritas yang dibuktikan dengan penandatanganan Pakta Integritas; batas waktu penyampaian lamaran dan pengumpulan kelengkapan administrasi; tahapan, jadwal dan sistem seleksi; alamat atau nomor telepon Sekretariat Panitia Seleksi yang dapat dihubungi; prosedur lain yang diperlukan; pengalaman jabatan sesuai dengan jabatan yang lowong; lamaran disampaikan kepada Panitia Seleksi; pengumuman ditandantangani oleh Ketua Panitia Seleksi atau Ketua Tim Sekretariat Panitia Seleksi atas nama Ketua Panitia Seleksi
RUANG LINGKUP PENGUMUMAN Terbuka pada tingkat nasional kepada seluruh Instansi Pemerintah untuk JPT pada Instansi Pusat dan JPT madya pada Instansi Daerah provinsi; Terbuka pada tingkat nasional atau terbuka antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi untuk JPT pratama pada Instansi Daerah provinsi; atau Terbuka pada tingkat nasional atau terbuka antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi untuk JPT pratama pada Instansi Daerah kabupaten/kota.
PELAMARAN Pelamaran pengisian JPT disampaikan kepada panitia seleksi. Pelamaran yang dilakukan oleh PNS harus direkomendasikan oleh PPK instansinya. Selain melalui pelamaran yang dilakukan PNS, panitia seleksi dapat mengundang PNS yang memenuhi syarat untuk diikutsertakan di dalam seleksi. Dalam hal panitia seleksi mengundang PNS yang memenuhi syarat untuk ikut dalam seleksi, PNS yang bersangkutan harus tetap mendapat rekomendasi dari PPK instansinya.
SELEKSI ADMINISTRASI Penilaian terhadap kelengkapan berkas administrasi yang mendukung persyaratan dilakukan oleh sekretariat Panitia Seleksi. Penetapan minimal 4 (empat) calon pejabat pejabat pimpinan tinggi yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi berikutnya untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan pimpinan tinggi. Dalam hal penetapan minimal calon tidak terpenuhi, maka seleksi dapat dilakukan setelah PPK berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi KASN. Kriteria persyaratan administrasi didasarkan atas peraturan perundang-undangan dan peraturan internal instansi yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing. Syarat yang harus dipenuhi adalah adanya keterkaitan objektif antara kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan yang akan diduduki. Bagi pengumuman pelamaran yang dilakukan secara online maka pengumuman hasil seleksi administrasi dapat pula dilakukan secara online; Pengumuman hasil seleksi ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi.
SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL untuk jabatan pimpinan tinggi utama, madya dan pratama, menggunakan metode assessment center sesuai kebutuhan masing-masing instansi; untuk daerah yang belum dapat menggunakan metode assessmen center secara lengkap dapat menggunakan metode psikometri, wawancara kompetensi, analisa kasus atau presentasi; standar kompetensi manajerial disusun dan ditetapkan oleh masing-masing instansi sesuai kebutuhan jabatan dan dapat dibantu oleh assessor; kisi-kisi wawancara disiapkan oleh panitia seleksi dan dapat dibantu oleh assessor.
SELEKSI KOMPETENSI BIDANG menggunakan metode tertulis dan wawancara serta metode lainnya; standar kompetensi Bidang disusun dan ditetapkan oleh masing-masing instansi sesuai kebutuhan jabatan dan dapat dibantu oleh assessor. Standar Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Bidang ditetapkan oleh masing-masing instansi mengacu pada ketentuan yang ada atau apabila belum terpenuhi dapat ditetapkan sesuai kebutuhan jabatan di instansi masing-masing. Hasil penilaian beserta peringkatnya disampaikan oleh Tim Penilai Kompetensi kepada Panitia Seleksi.
WAWANCARA AKHIR Dilakukan oleh Panitia Seleksi; Panitia seleksi menyusun materi wawancara yang terstandar sesuai jabatan yang dilamar; Wawancara bersifat klarifikasi/pendalaman terhadap pelamar yang mencakup peminatan, motivasi, perilaku, dan karakter; Dalam pelaksanaan wawancara dapat melibatkan unsur pengguna (user) dari jabatan yang akan diduduki atau dapat melibatkan narasumber untuk membantu dalam menggali potensi pelamar.
PENELUSURAN REKAM JEJAK Penelusuran (rekam jejak) dapat dilakukan melalui evaluasi terhadap profil pelamar untuk melihat kesesuaian jabatan yang dilamar dan potensi dalam melaksanakan tugas jabatan yang meliputi: jabatan yang pernah dan sedang diduduki; latar belakang pendidikan formal; pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan teknis/fungsional yang pernah diikuti; prestasi yang menonjol salama melaksanakan tugas; integritas yang dimiliki. Menyusun instrumen/ kriteria penilaian integritas sebagai bahan penilaian utama dengan pembobotan untuk mengukur integritasnya. Apabila terdapat indikasi yang mencurigakan dilakukan klarifikasi dengan instansi terkait. Melakukan penelusuran rekam jejak ke tempat asal kerja termasuk kepada atasan, rekan sejawat, dan bawahan dan lingkungan terkait lainnya Menetapkan pejabat yang akan melakukan penelusuran rekam jejak secara tertutup, obyektif dan memiliki kemampuan dan pengetahuan teknis intelejen. Melakukan uji publik bagi jabatan yang dipandang strategis jika diperlukan.
HASIL SELEKSI (1) Panitia seleksi mengolah hasil dari setiap tahapan seleksi dan menyusun peringkat nilai; Panitia Seleksi mengumumkan hasil dari setiap tahap kepada peserta seleksi; Panitia Seleksi menyampaikan peringkat nilai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian; Peringkat nilai yang disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian bersifat rahasia. Untuk penilaian jabatan tinggi utama dan madya (setara dengan eselon Ia dan Ib): Panitia Seleksi menyampaikan hasil penilaian jabatan tinggi utama dan madya (setara dengan eselon Ia dan Ib) dan memilih sebanyak 3 (tiga) calon sesuai urutan nilai tertinggi untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur). Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Pimpinan Lembaga/ Gubernur) mengusulkan 3 (tiga) nama calon yang telah dipilih Panitia Seleksi kepada Presiden.
HASIL SELEKSI (2) Untuk penilaian jabatan tinggi pratama (setara dengan eselon IIa dan IIb): Panitia Seleksi menyampaikan hasil penilaian jabatan tinggi pratama (setara dengan eselon IIa dan IIb) dan memilih sebanyak 3 (tiga) calon sesuai urutan nilai tertinggi untuk disampaikan kepada Pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang mengusulkan 3 (tiga) nama calon yang telah dipilih Panitia Seleksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/ Walikota). Penetapan calon harus dilakukan konsisten dengan jabatan yang dipilih dan sesuai dengan rekomendasi Panitia Seleksi kecuali untuk jabatan yang serumpun. Panitia Seleksi menyampaikan laporan hasil seleksi berupa Berita Acara, Keputusan Pansel, nilai pada setiap tahapan seleksi dan hasil assessmen kepada KASN untuk mendapatkan rekomendasi sebelum dilakukan pelantikan.
KOMPOSISI/BOBOT PENILAIAN Penulisan makalah dengan jumlah bobot (15% s.d. 20%); Assesmen center dengan jumlah bobot (20% s.d. 25%); Wawancara dengan jumlah bobot (30% s.d. 35%); Rekam jejak dengan jumlah bobot (15% s.d. 20%).
TES KESEHATAN Tes Kesehatan dan psikologi: Pembiayaan: Tes kesehatan dan psikologi dapat dilakukan bekerjasama dengan unit pelayanan kesehatan pemerintah dan lembaga psikologi ; Peserta yang telah dinyatakan lulus wajib menyerahkan hasil uji kesehatan dan psikologi. Pembiayaan: Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi, agar instansi pusat dan instansi daerah merencanakan dan menyiapkan anggaran yang diperlukan secara efisien pada DIPA masing-masing.
MONITORING DAN EVALUASI Kandidat yang sudah dipilih dan ditetapkan (dilantik) harus diberikan orientasi tugas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang selama 1 (satu) bulan; Status kepegawaian bagi kandidat yang terpilih berasal dari instansi luar ditetapkan dengan status dipekerjakan sesuai peraturan perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun untuk kepentingan evaluasi kinerja; Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka kepada KASN dan tembusannya kepada: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bagi Instansi Pusat; Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bagi Intansi Daerah; KASN melaporkan hasil pengawasan secara berkala kepada Menteri PANRB.
3 PENUTUP
DATA STATISTIK PELAMAR JPT DI LPNK DAN KEMENTERIAN Asal Pelamar Usia Pelamar Rata-rata Termuda Tertua 54 tahun 42 tahun 61 tahun Rata-rata Termuda Tertua 55 tahun 47 tahun 60 tahun Laki-laki Perempuan Laki-laki Perempuan Jenis Kelamin 91.4% 8.6% 91.2% 8.8%
TERIMA KASIH adi.junjunan@menpan.go.id 0812-8226-5726
SYARAT JPT – PNS PRATAMA MADYA UTAMA memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun; sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun; memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan sehat jasmani dan rohani. MADYA memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun; sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun; memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan sehat jasmani dan rohani. UTAMA memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun; sedang atau pernah menduduki JPT madya atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun; memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan 7. sehat jasmani dan rohani.
SYARAT JPT – NON PNS UTAMA MADYA warga negara Indonesia; memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana; memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 15 (lima belas) tahun; tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran; tidak pernah dipidana dengan pidana penjara; memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; sehat jasmani dan rohani; dan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia atau pegawai swasta memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang dibutuhkan; memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 (sepuluh) tahun; tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran; memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik; tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai swasta.
SYARAT JPT – PRAJURIT TNI/ANGGOTA POLRI UTAMA MADYA PRATAMA memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana; memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun; memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; dan sehat jasmani dan rohani. 1. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana; 2. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; 3. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun; 4. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; 5. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; dan 6. sehat jasmani dan rohani. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun; usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun; dan
PENGISIAN JPT LOWONG MELALUI MUTASI (JPT SATU KE JPT LAIN) Dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada; Pengisian JPT tersebut harus memenuhi syarat: 1 (satu) satu klasifikasi Jabatan; memenuhi standar kompetensi Jabatan; dan telah menduduki Jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. kesesuaian antara kualifikasi dan kompetensi jabatan dengan kualifikasi dan kompetensi pejabat; kinerja pejabat yang bersangkutan. Kompetensi teknis dalam standar kompetensi jabatan dibuktikan dengan: sertifikasi teknis dari organisasi profesi; atau lulus pendidikan dan pelatihan teknis yang diselenggarakan oleh instansi teknis.
PENGISIAN JPT MELALUI MUTASI (JPT SATU KE JPT LAIN) Dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi; Mutasi JPT tersebut harus memenuhi syarat: sesuai standar kompetensi Jabatan; dan telah menduduki Jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Dalam hal terjadi penataan organisasi Instansi Pemerintah yang mengakibatkan adanya pengurangan JPT, penataan Pejabat Pimpinan Tinggi dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada oleh panitia seleksi. Pengisian JPT tersebut dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara. Dalam hal pelaksanaan pengisian JPT dimaksud tidak memperoleh calon pejabat pimpinan tinggi yang memiliki kompetensi sesuai, pengisian JPT dilakukan melalui Seleksi Terbuka dan kompetitif.
PENGAWASAN DAN REKOMENDASI Pengawasan pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Madya dan Pratama dilakukan oleh KASN, yang meliputi tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi. Wajib ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang. Terhadap hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, KASN merekomendasikan untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip sistem merit sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Rekomendasi hasil pengawasan KASN bersifat mengikat.
PERPANJANGAN DALAM JPT Aparatur Sipil Negara yang diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi dapat menduduki jabatan paling lama 5 (lima) tahun. JPT sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara. Setelah 5 (lima) tahun sejak diangkat menjadi pejabat pimpinan tinggi, PPK dapat memperpanjang masa jabatan pejabat yang bersangkutan dengan terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap kinerja, kompetensi yang bersangkutan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi. Evaluasi dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang terdiri dari 1 (satu) orang dari eksternal dan 2 (dua) orang dari internal, dan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Untuk pejabat pimpinan tinggi utama dan madya yang diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana tersebut pada angka 2, maka PPK melaporkan hasilnya kepada Presiden. Untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi, maka PPK menetapkan Surat Keputusan perpanjangan/pengangkatan kembali dalam jabatan tersebut. Pejabat pimpinan tinggi yang tidak diperpanjang sebagaimana tersebut pada angka 4 dan 5 ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan. Pejabat pimpinan tinggi sebagaimana tersebut pada angka 7 dapat mengikuti seleksi terbuka dan kompetitif kembali untuk jabatan lainnya. Pelaksanaan perpanjangan JPT agar dikoordinasikan dan dilaporkan kepada KASN.
PEMBERHENTIAN JPT PEMBERHENTIAN JPT USUL mengundurkan diri dari Jabatan; diberhentikan sebagai PNS; diberhentikan sementara sebagai PNS; www.peraturan.go.id menjalani cuti di luar tanggungan negara; menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; ditugaskan secara penuh di luar JPT; terjadi penataan organisasi; tidak memenuhi persyaratan Jabatan; Mencapai batas usia pensiun dalam jabatannya; Melakukan pelanggaran disiplin berat serta integritas dan moralitas; Tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada suatu jabatan dan setelah 6 (enam) bulan diberikan kesempatan tidak dapat memperbaiki kinerjanya serta tidak lulus uji kompetensi. Dalam hal yang tidak memenuhi target kinerja adalah pejabat pimpinan tinggi yang berasal dari non-PNS maka yang bersangkutan diberhentikan dari JPT. menteri yang mengoordinasikan kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT utama; PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT madya; pejabat lain kepada Presiden bagi pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan kesekretariatan lembaga negara; Menteri kepada Presiden bagi pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan lembaga nonstruktural; PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama. Pemberhentian dari JPT utama dan JPT madya ditetapkan oleh Presiden. Pemberhentian dari JPT pratama ditetapkan oleh PPK.
K/L/PEMDA YANG TELAH MENERAPKAN SISTEM MERIT Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang telah menerapkan sistem merit dalam pembinaan pegawai ASN dikecualikan dari pengisian JPT secara kompetitif dan terbuka setelah mendapatkan persetujuan KASN. Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang telah menerapkan sistem merit dalam pembinaan pegawai ASN wajib melaporkan secara berkala sesuai dengan ketetapan KASN untuk mendapatkan persetujuan baru. Pedoman bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang telah menerapkan sistem merit diatur dan ditetapkan oleh Menteri.