Bagi Bendahara Kelurahan/Desa

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Advertisements

PELATIHAN BENDAHARA BOS UNTUK TINGKAT SD DAN SMP TAHUN 2014
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
Berdasarkan Permendagri NO 55 Tahun 2008
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
PENGELOLAAN KEUANGAN PPM Pada Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Penelitian Program Strategis Nasional dan PPM Koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian.
KPP PRATAMA JAKARTA KRAMATJATI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
ASPEK PERPAJAKAN BAGI YAYASAN PENDIDIKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN ORGANISASI NIRLABA
“PEMOTONGAN - PEMUNGUTAN PAJAK BAGI BENDAHARA”
Pengelolaan Keuangan Daerah KPP PRATAMA SURABAYA GENTENG
Panduan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan
Ketentuan Pajak untuk Hibah Penelitian
SOSIALISASI PERPAJAKAN DANA BOS TAHUN 2015 KEMENAG KAB. DEMAK
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
PPh Pasal 21 “Tarif Pajak dan Penerapannya”
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan
Memahami SPT, pernyetoran, dan pelaporan pajak
PPh 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, POLRI, DAN PENSIUNANNYA
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA JASA/MODAL
PT Abangku Sayang (NPWP : ), Jalan Kayu No
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN BAGI BENDAHARAWAN
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA PEGAWAI
ASPEK PERPJAKAN Bidang penelitian.
PENETAPAN DAN KETETAPAN Kuliah ke-9, 10 STAN 2016.
Materi 11.
STP dan Ketetapan Pajak
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
PPN.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
Surat Pemberitahuan (SPT)
PPN MEMBANGUN SENDIRI Niken Nindya H, SE., MSA., CA.
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016
Materi 11.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PENYESUAIAN LPJ BOS (REVISI) Oleh : CHAIRONI HIDAYAT, S.Ag., M.M.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGGUNAAN DANA DESA
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA PEMERINTAH
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN/SPJ
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH / LEMBAGA NEGARA Oleh: KPP Pratama Tenggarong Tenggarong, 11 Januari 2018.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGGUNAAN DANA DESA KPP PRATAMA PALOPO 2017.
PAJAK BADAN. PPh Final PPh Pasal 4 ayat 2  PPh Final menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 dikenakan pada wajib pajak.
Transcript presentasi:

Bagi Bendahara Kelurahan/Desa Aspek Perpajakan Penggunaan DANA APBN/APBD Bagi Bendahara Kelurahan/Desa KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANTUL

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA, PERMENDAGRI NO 113/2014 PERENCANAAN PERMENDAGRI NO. 113 TAHUN 2014, BAB V, PASAL 20 S.D. PASAL 43 PELAKSANAAN APBDes RKP Desa Peraturan ttg APBDes Rencana Anggaran Biaya (RAB) Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Bendahara Desa sbg Wajib pungut PPh dan pajak lainnya, wajib setor ke kas negara. PENATAUSAHAAN Buku Kas Umum Buku Kas Pembantu Pajak Buku Bank PELAPORAN Lap.semester pertama Lap.semester akhir taun PERTANGGUNG JAWABAN Pasal 9 (5) Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 Laporan pertanggungjawaban pengeluaran harus dilampirkan dengan:a. a. Buku kas umum b. Buku kas pembantu perincian obyek pengeluaran yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah c. Bukti atas penyetoran PPN/PPh ke kas negara. LPJ Realisasi Pelaksanaan APBDes

Keuangan Desa A. APBDes: Dana Desa dari APBN Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kab Dana Bagi Hasil (DBH) Retribusi Daerah Bantuan Keuangan dari APBD Prov dan Kab Pendapatan Asli Desa (PAD) B. BUMDes

KEWAJIBAN BENDAHARA SEBAGAI PEMOTONG/PEMUNGUT PAJAK X KEWAJIBAN KPP PRATAMA SUMBAWA BESAR DAFTAR HITUNG KEWAJIBAN BENDAHARA SEBAGAI PEMOTONG/PEMUNGUT PAJAK POTONG BAYAR LAPOR

MENDAFTARKAN DIRI UNTUK MEMPEROLEH NPWP KPP PRATAMA SUMBAWA BESAR X KEWAJIBAN KELENGKAPAN KPP / KP2KP KARTU NPWP MENDAFTARKAN DIRI UNTUK MEMPEROLEH NPWP KPP PRATAMA SUMBAWA BESAR DAFTAR HITUNG POTONG 1 X 24 JAM FOTO COPY KTP BENDAHARA FOTO COPY SK PENUNJUKKAN BENDAHARA FORMULIR PENDAFTARAN BAYAR LAPOR

KPP PRATAMA SUMBAWA BESAR X KEWAJIBAN MELAKUKAN PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PAJAK TERUTANG SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU KPP PRATAMA SUMBAWA BESAR DAFTAR PS.21 Pemotongan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,jasa & kegiatan (dibahas lebih lanjut pada sesi berikutnya) PS.22 1.5 % dari belanja barang – PPN Apabila rekanan tidak memiliki NPWP tarif > 100% PS.23 2 % dari belanja jasa – PPN PPN 10% dari belanja barang dan jasa HITUNG POTONG BAYAR LAPOR

PPN BELANJA BARANG PPh Pasal 22 Lebih dari 2 juta Lebih dari 1 jt sampai dg 2 jt Sampai dengan 1 juta Dikecualikan dari pemungutan PPh dan PPN PPh Pasal 22 Jika Rekanan ber NPWP tarif 1,5% x harga (tidak termasuk PPN) Jika Rekanan tidak ber NPWP tarif 3% x harga (tidak termasuk PPN) Pengisian SSP: Kode MAP 411122 – 900 Atas Nama dan NPWP REKANAN Disetor pada hari yang sama dengan pemungutan Dilaporkan paling lambat tgl 14 bulan berikutnya Jika Rekanan Tidak Ber-NPWP, maka dkotak NPWP diisi 00.000.000.0-543.000 Nama dan Alamat Rekanan ditulis lengkap PPN: Tarif 10% Kode MAP 411211-900 Atas nama REKANAN Disetor paling lambat tgl 7 bln berikutnya Dilaporkan ke KPP paling lambat akhir bulan berikutnya Syarat Pemungutan PPN: Penyerahan BKP/JKP Di daerah pabean Kepada Rekanan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) 7

PENTING !! Apabila karena kondisi tertentu sehingga Bendahara Desa tidak bisa bertransaksi dengan lawan transaksi yang sudah dikukuhkan menjadi PKP, maka Bendahara Desa Wajib memungut PPN 10% berapapun nilai transaksinya

CONTOH PPH PASAL 22 Sdr. Robert, Bend. KPP Pratama Mbantul membeli komputer Rp 11.000.000, (harga yg tertulis di kuitansi) dari PT. Komputer Lebay (NPWP 01.234.567.8-823.000) pada 5 Januari 2014 Penghitungan PPh Pasal 22 Harga yg tertulis di kuitansi adalah nilai barang termasuk PPN, maka Rp 11.000.000,- x 100/110 x 1,5% = Rp 150.000,- *Utk mencari harga barang tanpa PPN maka nilai tertera di kuitansi tsb dikalikan 100/110 Apabila rekanan tidak memiliki NPWP maka PPh pasal 22 terutang : (Rp 11.000.000,- x 100/110) x 1,5% x 200% =Rp300.000,-

Diisi Identitas REKANAN NPWP, Nama, Alamat Diisi Keterangan Seperlunya Diisi Kode MAP/Jenis Setoran 411122-900 Diisi Tahun Pajak Pemungutan 2014 Diisi Masa Pajak Pemungutan Januari Diisi Kota, Tanggal, Nama dan Stempel Diisi Jumlah Pajak Disetor

Diisi Identitas BENDAHARA INSTANSI NPWP, Nama, Alamat Diisi Masa dan Tahun Pajak 01-2014 Diisi NILAI TRANSAKSI (Tanpa PPN) Diisi Jumlah Pajak Dipungut Diisi Identitas Bendahara Tandatangan Tanggal Dan Stempel

BELANJA JASA SELAIN KONSTRUKSI KOSTRUKSI PPN: PPh Psl 4 (2) PPN Jika di atas 1 jt SELAIN KOSTRUKSI PPh Psl 23 Berapapun Nilainya Jika di atas 1jt Pelaksana Konstruksi: Tarif 2% klasifikasi usaha kecil Tarif 3% klasifikasi usaha menengah dan besar Tarif 4% tanpa klasifikasi usaha Perencanaan dan Pengawasan : Tarif 4% bila memiliki klasifikasi ussaha Tarif 6% bila tidak memiliki klasifikasi usaha Pengisian SSP: Kode MAP 411128 – 409 Atas Nama dan NPWP Bendahara Disetor paling lambat tgl 10 akhir bulan berikutnya Dilaporkan paling lambat tgl 20 akhir bulan berikutnya PPh Pasal 23 Jika Rekanan ber NPWP tarif 2% x harga (tidak termasuk PPN Jika Rekanan Tidak ber NPWP tarif 4% x harga (tidak termasuk PPN Pengisian SSP: Kode MAP 411124 – 104 Atas Nama dan NPWP Bendahara Disetor paling lambat tgl 10 Dilaporkan paling lambat tgl 20 PPN: Tarif 10% Kode MAP 411211-900 Atas nama REKANAN Disetor paling lambat tgl 7 bln berikutnya dan Dilaporkan ke KPP paling lambat akhir bulan berikutnya

CONTOH PPh PASAL 23 JASA Contoh 1 Dra. Erna, Bend Pengeluaran Diknas menggunakan jasa pemeliharaan komputer Rp 11.000.000, (harga yg tertulis di kuitansi) -. Penghitungan PPh Pasal 23 Harga yg tertulis di kuitansi adalah nilai jasa termasuk PPN, maka Rp 11.000.000,- x 100/110 x 2% = Rp 200.000,- *Utk mencari harga jasa tanpa PPN maka nilai tertera dikuitansi tsb dikalikan 100/110 Apabila rekanan tidak memiliki NPWP, maka PPh Pasal 23 terutang : Rp11.000.000 x 100/110 x 2% x200%= Rp400.000,- Contoh 2 Dra. Erna, Bendahara Diknas menggunakan jasa biro Iklan untuk memasang Iklan di Media massa dan elektronik dengan total pembayaran Rp 1.100.000.000, (harga yg tertulis di kuitansi) -. Rp 1.100.000.000,- x 100/110 x 2% = Rp 20.000.000,- Rp1.100.000.000 x 100/110 x 2% x200%= Rp40.000.000,-

Diisi Identitas BENDAHARA NPWP, Nama, Alamat Diisi Keterangan Seperlunya Diisi Kode MAP/Jenis Setoran 411124-104 Diisi Tahun Pajak Pemotongan 2014 Diisi Masa Pajak Pemotongan Februari Diisi Kota, Tanggal, Nama dan Stempel Diisi Jumlah Pajak Disetor

Diisi Identitas BENDAHARA INSTANSI NPWP, Nama, Alamat Diisi Masa dan Tahun Pajak 01-2014 Diisi NILAI TRANSAKSI (Tanpa PPN) Diisi Jumlah Pajak Dipotong Diisi Identitas Bendahara Tandatangan Tanggal Dan Stempel

CONTOH PPH 4(2) KONSTRUKSI KANTOR PAJAK (NPWP : 00.123.456.7-532.000) melakukan pengadaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (pembangunan gedung) yang dilakukan oleh PT. Konstruksi (NPWP : 02.777.777.7-115.000) pengusaha yang memiliki kualifikasi sebagai usaha menengah dengan nilai Jasa sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 02 Juli 2014. Maka pajak yang harus dipotong oleh Instansi X atas jasa tersebut adalah : Nilai Kontrak Rp 500.000.000 PPN Rp 50.000.000 Total tagihan dari rekanan (PT. Konstruksi) Rp 550.000.000 PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong : Tarif X Nilai Jasa : 3% X Rp 500.000.000 = Rp 15.000.000 (411128 409) PPN dipungut : 10% X Rp 500.000.000 = Rp 50.000.000 (411211 900) Total PPN dan PPh dipungut/dipotong = Rp 65.000.000 Dibayar kepada rekanan (total tagihan dari rekanan – total PPN dan PPh dipungut/dipotong) : Rp 550.000.000 – Rp 65.000.000 = Rp 485.000.000

Diisi Identitas BENDAHARA NPWP, Nama, Alamat Diisi Keterangan Seperlunya Diisi Kode MAP/Jenis Setoran 411128-409 Diisi Tahun Pajak Pemotongan 2014 Diisi Masa Pajak Pemotongan Juli Diisi Kota, Tanggal, Nama dan Stempel Diisi Jumlah Pajak Disetor

Diisi Identitas BENDAHARA INSTANSI NPWP, Nama, Alamat Diisi Masa dan Tahun Pajak 01-2014 Diisi NILAI TRANSAKSI (Tanpa PPN) Diisi Jumlah Pajak Dipotong Diisi Identitas Bendahara Tandatangan Tanggal Dan Stempel

HONOR KODE MAP 411121-100 KODE MAP 411121-402 PEJABAT NEGARA, PNS/TNI/POLRI Pejabat Negara, PNS Gol IV, Perwira Menengah, Perwira Tinggi dan Pensiunannya PPh Pasal 21 15% FINAL PNS Gol III, Perwira Pertama dan Pensiunannya 5% FINAL PNS Gol I/II, Tamtama, Bintara dan Pensiunannya 0% BUKAN PEJABAT NEGARA, PNS/TNI/POLRI Tenaga Ahli (dokter, pengacara dll) Tarif Pasal 17 x 50% x Bruto. Jika tidak ber NPWP dikenakan 20% tarif lebih tinggi Peserta Kegiatan, Rapat,Panitia dll Tarif Pasal 17 x Bruto. Jika tidak ber NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi KODE MAP 411121-100 SSP Diisi atas Nama dan NPWP BENDAHARA Disetor paling lambat tgl 10 dan Dilaporkan ke KPP selambatnya tgl 20 bulan berikutnya KODE MAP 411121-402

CONTOH PPH PASAL 21 Bulan Oktober 2014 Panitia Pembangunan Desa Asri memberikan honor sebagai berikut: 1. Bp. Marto (pensiunan PNS Gol.IV) sebesar Rp.500.000,00. Dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15% x Rp.500.000,00 = Rp.75.000,00 Kode MAP/Jenis Setoran 411121-402 2. Kepada ketua, wakil, dan anggota panitia 10 orang masing-masing Rp.300.000,00 Ketua dan Wakil Ketua memiliki NPWP sedangkan anggota tidak memiliki NPWP Maka atas honor kepanitiaan ini dipotong PPh Pasal 21 : Yg punya NPWP = 5% x 2 orang x Rp.300.000 = Rp.30.000,00 Yang tidak punya NPWP 6% x 8 orang x 300.000 = Rp. 144.000,00 Kode MAP/Jenis Setoran 411121-100 3. Upah tukang 5 orang @Rp.1.000.000,00 untuk borongan selama 10 hari. Upah tidak dipotong PPh Pasal 21 karena kurang dari Rp.200.000,00/orang/hari

Diisi Identitas BENDAHARA NPWP, Nama, Alamat Diisi Keterangan Seperlunya Diisi Kode MAP/Jenis Setoran 411121100 Diisi Tahun Pajak Pemotongan 2014 Diisi Masa Pajak Pemotongan Oktober Diisi Kota, Tanggal, Nama dan Stempel Diisi Jumlah Pajak Disetor

Diisi Identitas BENDAHARA NPWP, Nama, Alamat Diisi Keterangan Seperlunya Diisi Kode MAP/Jenis Setoran 411121-402 Diisi Tahun Pajak Pemotongan 2014 Diisi Masa Pajak Pemotongan Oktober Diisi Kota, Tanggal, Nama dan Stempel Diisi Jumlah Pajak Disetor

1721 INDUKK Wajib dilaporkan setiap masa pajak 1721-I Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap/PNS/TNI/POLRI/Pesniunan 1721-II Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 Tidak Final (Rekap 1721-VI) untuk melaporkan penghasilan Pegawai Tidak Tetap 1721-III Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 Final (Rekap 1721-VII) Honor yang diterima PNS 1721-IV Daftar Surat Setoran Pajak dan Pemindahbukuan (Pbk) 1721-V Daftar Biaya , hanya masa Desember bagi WP Cabang 1721-VI Bukti Potong PPh Pasal 21 Tidak Final 1721-VII Bukti Potong PPh Pasal 21 Final

CONTOH PPN Zidan bendahara Desa Nyaman membeli komputer di Toko ABC (CV. Komputerindo -NPWP/PKP 02.555.666.7-525.000) dengan harga Rp.5.500.000,00 (sudah termasuk PPN) pada bulan Juli 2014. Dengan nomor Faktur 020.904.00.00000001 PPN = 10% x 10/11 x Rp.5.500.000,00 = Rp.500.000,00 Selain itu membeli peralatan tulis di Toko Abadi (Tn. Mahmud) Rp.800.000,000 PPN = Rp. 0 karena nilai pembelian kurang dari Rp.1jt. Keterangan : CV. Komputerindo dan Toko Abadi adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib lapor SPT Masa PPN setiap bulannya

Diisi Identitas REKANAN NPWP, Nama, Alamat Diisi Keterangan Seperlunya Diisi Kode MAP/Jenis Setoran 411211-900 Diisi Tahun Pajak Pemungutan 2014 Diisi Masa Pajak Pemungutan Diisi Kota, Tanggal, Nama dan Stempel Diisi Jumlah Pajak Disetor

Bagaimana pengisian SPT Masa PPN untuk Bendahara?

Diisi Nilai PPN yang DIPUNGUT INDUK SPT PPN 1107 PUT Diisi Identitas BENDAHARA Nama, Alamat Diisi NPWP BENDAHARA DAN MASA PAJAK (BULAN TRANSAKSI) Diisi Nilai PPN yang DIPUNGUT Diisi sesuai lampiran yang diisyaratkan Diisi Tempat Pembuatan SPT, Tanggal dan Tahun serta identitas

Diisi MASA PAJAK (BULAN TRANSAKSI) LAMPIRAN II SPT PPN 1107 PUT Diisi MASA PAJAK (BULAN TRANSAKSI) Diisi Identitas BENDAHARA Nama, Alamat Diisi Nama Rekanan, NPWP, Nomor &Tgl FP, Nilai DPP serta PPN yang dipungut

Kode MAP SSP NO JENIS PAJAK Kode MAP 1 PPh Pasal 21 Final 411121.402 2 PPh Pasal 21 Non Final 411121.100 3 PPh Pasal 22 411122.900 4 PPh Pasal 23 Jasa 411124.104 5 PPN 411211.900

Batas Waktu Pembayaran Pajak Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan NO JENIS SPT Batas Waktu Pembayaran Pajak Batas Waktu Pelaporan 1 PPh Pasal 21 Tgl. 10 bulan berikutnya Tgl. 20 bulan berikutnya 2 PPh Pasal 22 Pada hari yang sama saat pembayaran barang Tgl. 14 bulan berikutnya 3 PPh Pasal 23 4 PPh Pasal 4 ayat (2) 5 PPN Tgl. 7 bulan berikutnya Akhir bulan berikutnya Khusus untuk SPT Masa PPh Ps.21 dan SPT Masa PPN PUT, ada atau tidak ada transaksi harus dilaporkan ke kantor pajak setiap bulan. Untuk SPT yang lain dilaporkan kalau ada transaksi saja.

Terlambat Membayar tiap bulan Terlambat/Tidak Lapor SPT Sanksi Perpajakan NO JENIS PPh Terlambat Membayar tiap bulan Terlambat/Tidak Lapor SPT 1 PPh Pasal 21 2 % dari nilai pajak terhutang Rp 100.000 2 PPh Pasal 22 3 PPh Pasal 23 4 PPh Pasal 4 ayat (2) 5 PPN Rp 500.000

Terima Kasih Bangga Bayar Pajak www.pajak.go.id