SEJARAH HAM INTERNASIONAL DAN NASIONAL NURUL LAILI FADHILAH
A. SEJARAH PEMBENTUKAN PENGATURAN HAM Magna Charta, Inggris Tahun 1215 Habeas Corpus, Inggris Tahun 1679 Bill of Rights, Inggris Tahun 1689 Declaration of Independence of the United States, Tahun 1776 Declaration des roits de lhomme et du citoyen, Prancis Tahun 1789 Fundamental of Human Rights, Piagam Pendirian PBB Tahun 1945 DUHAM Tahun 1948 KOVENAN INTERNASIONAL HAK SIPIL DAN POLITIK 1966 KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA 1966 DEKLARASI WINA TAHUN 1993 LATAR BELAKANG LAHIRNYA HAM DI KALANGAN DUNIA INTERNASIONAL
MAGNA CHARTA (1215) Isinya Pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya. Misal dipenjarakan tanpa ada pemeriksaan Jaminan tersebut diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintah yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak itulah, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi baguan dari sistem konstitusional Inggris PERJANJIAN PARA BANGSAWAN (INGGRIS) RAJA JOHN
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut : Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris. Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut : Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk. Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah. Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya. Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
Isinya, kurang lebih antara lain: HOBEAS CORPUS ACT Hobeas Corpus Act undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya, kurang lebih antara lain: Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan. Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
Bill of Rights Berisi tentang: BILL OF RIGHTS Merupakan undang-undang ayang dicetuskan pada tahun 1689 dan diterima oleh parlemen di Inggris Bill of Rights Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat. Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen. Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing . Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja. Berisi tentang:
Hal-hal tentang Revolusi Inggris REVOLUSI PRANCIS Hal-hal tentang Revolusi Inggris Merupakan bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri atas tindakan yang sewenang-wenang dari Raja yang absolut Memuat 3 hal penting tentang pengakuan hak asasi manusia, yaitu hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality) dan persaudaraan (fraternite)
Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain : 1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka. 2) Manusia mempunyai hak yang sama. 3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain. 4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum. 5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang. 6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan. 7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran. 8) Adanya kemerdekaan surat kabar. 9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat. 10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul. 11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan. 12) Adanya kemerdekaan rumah tangga. 13) Adanya kemerdekaan hak milik. 14) Adanya kemedekaan lalu lintas. 15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
Sekilas tentang Revolusi Amerika Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris Merupakan suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara, merupakan pula piagam hak-hak asasi manusia karena menandung pernyataan “ Bahwa sesungguhnnya semua bangsas diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugrahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, kebebasan untuk menikmati kebagahgiaan Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni : Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression). Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion). Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear). Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
2. DEKLARASI UMUM HAK ASASI MANUSIA (DUHAM) Hidup Mendapat jaminan sosial Kemerdekaan dan keamanan badan Mendapatkan pekerjaan Diakui kepribadiannya Berdagang Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah Mendapatkan pendidikan Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan Masuk dan keluar wilayah suatu Negara Mendapatkan asylum Mendapatkan suatu kebangsaan Mendapatkan hak milik atas benda Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan Bebas memeluk agama Mengeluarkan pendapat Berapat dan berkumpul Yang tertuang dalam 30 Pasal dalam DUHAM
Bahwa jelas dalam DUHAM, Pengakuan atas HAM tidak dapat dicabut dari manusia Bahwa dengan adanya perlindungan HAM maka juga perlu adanya peraturan hukum, supaya manusia dapat menentang dari adanya upaya perlawanan atas HAM sebagai bentuk upaya perlindungan HAM Bahwa negara-negara anggota telah berjanji untuk memberikan penghormatan terhadap HAM dalam kerja sama dengan PBB, termasuk Indonesia yang menjadi salah satu anggota PBB
KEDUDUKAN DUHAM SEBAGAI SUATU STANDART UMUM UNTUK KEBERHASILAN BAGI SEMUA BANGSA DAN NEGARA DALAM HAL UPAYA PERLINDUNGAN HAM SERTA SELALU DAPAT MENGINGAT DUHAM DENGAN CARA MENGAJARKAN DAN MEMBERIKAN PENDIDIKAN GUNA MENERAPKAN PENGHARGAAN TERHADAP HAK DAN KEBEBASAN DENGAN JALAN YANG PROGRESIF YANG BERSIFAT NASIONAL DAN INTERNASIONAL MENJAMIN ADANYA PENGAKUAN DAN PENGHORMATAN YANG UNIVERSAL DAN EFEKTIF OLEH BANGSA-BANGSA DAN ANGGOTA PBB SENDIRI, TERMASUK DIDALAMNNYA BANGSA0BANGSA DARI WILAYAH YANG ADA DI BAWAH KEKUASAAN HUKUMNYA.
AFRICAN CHARTER ON HUMAN AND PEOPLE RIGHTS (1981) Hal-hal penting, antara lain: Semua negara Afrika secara tegas berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kolonialisme dari Afrika Tujuan dari konferensi tersebut adalah untuk mengkoordinasikan dan menginfestasikan kerjasama dan upaya untuk mencapai kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Arika
Deklarasi HAM Kairo (1990) Hal-hal penting Merupakan deklarasi yang menggambarkan secara umum tentang HAM dan menegakkan Islam Syariah sebagai satu-satunya sumber Deklarasi ini bertujuan untuk menjadi pedoman umum bagi negara anggota organisasi di bidang hak asasi manusia
Hal-hal penting Deklarasi Bangkok (1993) Merupakan adopsi dari pertemuan-pertemuan negara Asia pada tahun 1993 Pemerintah negara Asia menegaskan kembali komitmennya terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan DUHAM Adanya pernyataan bahwa ada saling ketergantungan dan dapat dibagi hak asasai manusia dan menekankan perlunya universalitas, objektivitas dan non selektivitas hak asasi manusia
Hal-hal penting Deklarasi Wina (1993) Merupakan deklarasi yang ditandatangani oleh semua anggota PBB di Wina, Autria. Hasil dari deklarsi adalah lahirnya generasi ketiga HAM yaitu hak pembangunan Sebenarnya merupakan re-evaluasi tahap kedua dari Deklarasi HAM, yatu bentuk evaluasi serta penyesuaian yang disetujui semua anggota PBB, termasuk Indonesia Konferensi dunia tentang HAM ini merekomendasikan agar setiap negara menyatakan keinginannya untuk menyusun rencana aksi nasional dengan mengidentifikasi langkah-langkah untuk meningkatkan pemajuan dan perlindungan HAM
KONFERENSI INI DINILAI SEBAGAI KONFERENSI TERBESAR SETELAH DUHAM KONFERENSI INI MERUPAKAN PERISTIWA BESAR DALAM SEJARAHH AKTIVITAS DAN KERJASAMA INTERNASIONAL DALM HAL PERLINDUNGAN HAM KONFERENSI INI MENGGAMBARKAN TUGAS-TUGAS BESAR OLEH PEMERINTAH DAN MASYARAKAT INTERNASIONAL UNTUK MENINGKATKAN PEMAJUAN DAN PERLINDUNGAN HAM DEKLARASI DAN RENCANA AKSI WINA, SANGAT PENTING KARENA KOMPRHENSIVITANYA DAN KARENA DOKUMEN TERSEBUT DITANDATANGANI OLEH SEMUA NEGARA PESERTA DEKLARASI IMI MEMBERIKAN REKOMENDASI KEPADA MASYARAKAT INTERNASIONAL UNTUK MENINGKATKAN UPAYA PERLINDUNGAN HAM. REKOM INI TIDAK MENGIKAT TETAPI MEMILIKI SIFAT PERSUASIF YANG SANGAT KUAT KARENA REKOM TERSEBUT DIDUKUNG SUARA BULAT DARI ANGGOTA YANG HADIR
DASAR ADANYA KONSEP RANHAM ADANYA PANDANGAN BAHWA PERLU ADANYA PERBAIKAN PADA HAM YANG TERGANTUNG PADA PEMERINTAH DAN ORANG-ORANG DARI NEGARA TERTENTU YANG MEMUTUSKAN UNTUK MENGAMBIL AKSI NYATA GUNA MENGHASILKAN SUATU PERUBAHAN DASAR ADANYA KONSEP RANHAM DALAM MELAKUKAN PERUBAHAN INI, DI LAPANGAN BANYAK ADANYA KENDALA-KENDALA DIANTARANYA ADANYA TEKANAN EKSTERNAL YANG DAPAT MEMPENGARUHI PEMERINTAH UNTUK MELAKUKAN AKSI-AKSI TETAPI PEMENUHAN HAM TIDAK DAPAT HANYA DIPAKSAKAN DARI LUAR. ADA KEBUTUHAN LAIN YANG LEBIH STRATEGIS YAKNI, BAGAIMANA DIMENSI HAM UNIVERSAL MAMPU DITEGAKKAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BENEGARA.
PERLU DIPERTEGAS BAHWA: IMPLIKASINYA TERDAPAT DESAKAN DAN KEINGINAN YANG KUAT AGAR HAM DITERJEMAHKAN DALAM KEHIDUPAN NASIONAL MASING-MASING NEGARA DI DUNIA YANG TERANGKUM DALAM RANHAM PERLU DIPERTEGAS BAHWA: KONSEP HAM DIDASARKAN PADA KENYATAAN BAHWA PENINGKATAN HAM DI NEGARA TERTENTU TERGANTUNG PADA PEMERINTAH DAN ORANG-ORANG DI NEGARA TERSEBUT YANG MEMUTUSKAN UNTUK MENGAMBIL TINDAKAN NYATA GUNA MENGHASILKAN PERUBAHAN
DARI ADANYA KONSEP INI , DIAKUI BAHWA TIDAK ADA SATUPUN NEGARA YANG MEMILIKI CATATAN HAM SEMPURNA (NO COUNTRY HAS A PERFECT HUMAN RIGHTS RECORD). SETIAP NEGARA BERBEDA-BEDA, DAN RENCANA APAPUN YANG DIKEMBANGKAN OLEH SUATU NEGARA HARUS SESUAI DENGAN KEADAAN POLITIK, BUDAYA, HUKUM, SOSIAL DAN EKONOMI. MAJDA HLM. 79
3. KOVENAN INTERNASIONAL HAK SIPIL DAN POLITIK 1966 (ICCPR) Perjanjian Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik Bagi negara yang meratifikasi/menandatangai terdapat kewajiban untuk: Setiap orang atau pemerintah menjamin adanya Hak Sipil dan Politik Setiap orang menjamin adanya upaya pemulihan Hak Sipil dan Politik baik dari lembaga peradilan, administratif atau legislatif yang berwenang yang diatur oleh sistem hukum Negara Menjamin adanya penyelesaian dalam proses peradilan
BAGAIMANA JIKA NEGARA DALAM KEADAAN DARURAT??? Negara dapat mengambil langkah-langkah yang mengurangi kewajiban mereka atas kovenan ini, sejauh ini sangat diperlukan dan sepanjang langkah-langkah yang ada tersebut tidak bertentangan dengan kewajiban-kewajiban lainnya seperti tidak mengandung diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama dan asal-usul sosial. Tidak satupun dalam konvensi ini yang membenarkan untuk memberikan hak pada suatu negara/kelompok/perorangan untuk melakukan kegiatan untuk melanggar hak sipil dan politik Tidak ada pembatasan dan pengurangan atas hak sipil dan politik oleh negara dengan alasan tidak diakuinya hak-hak tersebut
Dalam Pasal 6 Kovenan Internasional Hak Sipil Dan Politik Pada angka 2, dinyatakan bahwa: Dinegara-negara yang belum menghapuskan hukuman mati, putusan hukuman mati hanya dapat dijatuhkan terhadap beberapa kejahatan yang paling serius. Misal : Kejahatan Genoside Misal untuk kasus genoside yang pernah ada: Pembantaian bangsa Aborigin Australia oleh Britania Raya semenjak tahun 1788 Pembantaian lebih dari dua juta jiwa rakyat oleh rezim Khmer Merah pada akhir tahun 1970-an. Pembantaian warga Palestina oleh Israel Kejahatan perang, pembajakan, perbudakan dan penyiksaan
Berdasarkan pada Pasal 7 Statuta Roma, terdapat beberapa kejahatan kemanusiaan diantaranya: Kejahatan-kejahatan perkemanusiaan dengan melakukan serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil dengan tujuan(a) Pembunuhan; Pemusnahan Perbudakan; Pengusiran atau pemindahan penduduk Perampasan kemerdekaan / perampasan kebebasan fisik lain Menganiaya; Memperkosa, perbudakan seksual, memaksa seorang menjadi pelacur, menghamili secara paksa, melakukan sterilisasi secara paksa, ataupun bentuk kejahatan seksual lainnya ; Penyiksaan terhadap kelompok berdasarkan alasan politik, ras, kebangsaan, etnis, kebudayaan, agama, jenis kelamin (gender) sebagaimana diatur dalam artikel 3 ICC ataupun adengan alasan-alasan lainnya yang secara umum diketahui sebagai suatu alasan yang dilarang oleh hukum internasional Penghilangan seseorang secara paksa; Kejahatan apartheid; Perbuatan lainnya yang tak berperikemanusiaan yang dilakukan secara sengaja sehingga mengakibatkan penderitaan, luka parah baik tubuh maupun mental ataupun kesehatan fisiknya.
IMPILKASI DARI ADANYA ICCPR Pasal 28 ICCPR HARUS dibentuk adanya Komite Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 18 anggota Pasal 41 Apabila anggota dari negara yang meratifikasi menganggap negara anggota lainya tidak melaksanakan ketentuan dalam kovenan ini, dapat melayangkan permintaan tertulis kepada negara pihak yang berkepentingan. Disini negara yang dituju diwajibkan untuk memberikan balasan berupa penjelasan mencakup penyelesaian yang sesuai dengan prosedur dan penyelesaian yang akan ditempuh berdasarkan hukum dan kebiasaan internasional. NAMUN..... APABILA, TELAH DIAJUKAN KEPADA KOMITE, NAMUN TIDAK MENCAPAI PENYELESAIAN MAKA KOMITE DENGAN PERSETUJUAN DARI ANGGOTA DAPAT MEMBENTUK KOMISI KONSILIASI AD HOC
4. KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA 1966 CESCR Suatu instrumen hukum internasional yang mengatur mengenai perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. Lahirnya kovenan ekosob tidak terlepas dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia / DUHAM. Berangkat dari pemikiran masyarakat internasional yang menyadari bahwa perlunya penjabaran hak-hak dan kebebasan dasar yang dinyatakan oleh DUHAM ke dalam instrument internasional yang bersifat mengikat secara hukum, mendorong Majelis Umum PBB untuk mengesahkan sebuah resolusi yang menyatakan bahwa pengenyaman kebebasan sipil dan politik serta kebebasan dasar di satu pihak dan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya di lain pihak bersifat saling terkait dan saling tergantung. Kovenan ekosob ini mulai berlaku pada 3 Januari 1976. Kovenan ini telah diratifikasi oleh 152 negara termasuk didalamnya adalah Indonesia.
ratifikasi atas kovenan ekosob dilakukan pada tahun 2005 melalui Undang-undang No. 11 Tahun 2005. Melalui Undang-undang ini, ratifikasi dilakukan dengan deklarasi (pernyataan) terhadap ketentuan Pasal 1 kovenan tentang hak-hak ekosob. Kovenan ini terdiri dari pembukaan dan memiliki 31 pasal yang terbagi kedalam 5 bagian. Dalam kovenan ini sebagaimana dituliskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1), bahwa “semua rakyat mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Hak tersebut memberikan mereka kebebasan untuk menentukan status politik dan untuk meraih kemajuan ekonomi, sosial dan budaya”. Sedangkan mengenai kategori hak-hak ekosob yang diatur dalam kovenan ini adalah: Hak-hak ekonomi Hak atas pekerjaan Hak-hak buruh Hak-hak sosial Hak untuk mendapatkan standart kehidupan yang layak Hak atas keluarga, ibu dan anak-anak Hak atas kesehatan fisik dan mental (pasal 12) Hak-hak budaya Hak atas pendidikan Hak atas kehidupan budaya dan ilmu pengetahuan
KOVENAN HAK SIPIL DAN POLITIK SEBAGAI BENTUK KOMPROMI DARI PERTENTANGAN YANG KEMUDIAN DIRATIFIKASI OLEH 143 NEGARA TERMASUK INDONESIA KOVENAN EKO,SOS, BUD KOVENAN HAK SIPIL DAN POLITIK
5. KOVENAN LAINNYA CAT Konvensi menetapkan lingkup perlakuan yang dicakup oleh Konvensi yaitu “Untuk maksud Konvensi ini, istilah “penyiksaan” berarti tindak apapun yang dengan tindakan itu rasa sa kit atau penderitaan yang berat, fisik ataupun mental, secara sengaja dilakukan terhadap seseorang untuk maksud seperti mendapatkan dari orang tersebut atau orang ketiga, informasi atau pengakuan, menghukumnya atas tindak yang dilakukan atau disangka dilakukan olehnya atau untuk mengintimidasi atau memaksanya atau orang ketiga, atau karena alasan apapun yang didasarkan pada diskriminasi apa pun ketika, apabila rasa sakit atau penderitaan demikian dilakukan oleh atau atas hasutan atau atas persetujuan atau persetujuan diam-diam pejabat publik atau orang lain yang bertindak dalam kapasitas resmi. Penyiksaan tidak mencakup rasa saklt atau pendentaan yang semata-mata timbul dari, inheren dalam atau yang terjadi sebagai akibat sanksi hukum Ratifikasi ini diperlukan karena angka perdagangan anak, prostitusi anak dan pornografi anak semakin tinggi, dalam rangka melindungi anak agar terhindar dari trafficking
CEDAW ATAU ICEDAW CEDAW atau ICEDAW (International Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women) adalah sebuah Kesepakatan Hak Asasi Internasional yang secara khusus mengatur hak-hak perempuan Konvensi ini mendefinisikan prinsip prinsip tentang hak hak manusia, norma-norma dan standar-standar kelakuan dan kewajiban dimana Negara-negara peserta konvensi sepakat untuk memenuhinya. Konvensini ini juga bicara tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang memungkinkan setiap individu/kelompok yang tidak puas atas pelaksanaan CEDAW di negaranya dapat mengajukan langsung permasalahannya kepada pemerintah bahkan sampai PBB. Indonesia adalah salah satu negara yang ikut menandatanganinya.
Cedaw ditetapkan oleh sidang umum PBB tanggal 18 Desember 1979 dan berlaku pada 3 September 1981. Pada bulan Juni 2007 tercatat 185 negara telah menandatangani konvensi ini.
CRC (Convenstion on the Rights of the Children) Konvensi Hak Anak Tahun 1989 (Convention on the Rights of the Child) merupakan bagian dari instrument internasional Hak Asasi Manusia dalam upaya perlindungan dan penegakan hak-hak anak terhadap dampak dari konflik bersenjata. Hak mereka atas kehidupan yang layak, pendidikan dan kesehatan merupakan hak anak yang harus tetap ditegakkan dalam situasi konflik
Realitas keadaan anak di dunia ini masihlah belum menggembirakan. Kepedulian terhadap persoalan anak terutama mulai berlangsung pada tahun 1920 -an, seusai Perang Dunia I. Pihak yang banyak menderita adalah kaum perempuan dan anak-anak.
Perlindungan anak adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik fisik, mental, dan sosial. Perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat, dengan demikian perlindungan anak diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Kegiatan perlindungan anak membawa akibat hukum,baik kaitannya dengan hukum tertulis maupun tidak tertulis.Hukum merupakanjaminan bagi kegiatan perlindungan anak.
CERD (Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination) CERD (Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination) adalah sebuah Konvensi yang dibentuk oleh PBB dalam rangka untuk mengeliminasi segala bentuk tindakan rasial yang ada di dunia. Setiap anggota yang meratifikasi konvensi ini diwajibkan untuk melindungi warganya dari setiap hal yang bersifat rasial. Dalam hal ini PBB juga banyak berperan dalam mencegah diskriminasi rasial. PBB berperan dalam memberikan wadah bagi LSM dan juga pemerintah untuk membahas masalah ini. Isu HAM muncul karena adanya trauma yang muncul paska perang, karena ketika saat perang, banyak pelanggaran HAM yang terjadi dan mayoritas korban berasal dari negara dunia ketiga. HAM juga muncul karena pemerintah ingin melindungi rakyatnya.
SUMBER HUKUM HAM INTERNASIONAL DUHAM 1948 KOVENAN INTERNASIONAL HAK SIPOL (1966) KOVENAN INTERNASIONAL HAK EKOSOSBUD (1966) KONVENSI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI RASIAL (1965) KONVENSI PENGAHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI WANITA (1979) KONVENSI MENENTANG PENYIKSAAN DAN PERLAKUKAN ATAU HUKUMAN LAIN YANG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI, MERENDAHKAN MARTABAT (1984) KONVENSI HAK ANAK KONVENSI ILO DAN TURUNANNYA SUMBER HUKUM TERTULIS DAN TIDAK TERTULIS LAINNYA
B. SEJARAH PEMBENTUKAN HUKUM NASIONAL DI BIDANG HAM UUD 1945 UU 39/1999 TENTANG HAM UU 26/2000 TENTANG PENGADILAN HAM UU 23/2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK UU 11/2005 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI HAK EKONOMI, SOSIAL BUDAYA UU 12/2005 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI HAK SIPIL DAN POLITIK
1. SEJARAH HAM DALAM KONSTITUSI DI INDONESIA MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB NEGARA UNTUK MEMBERIKAN PERLINDUNGAN DAN PENYELESAIAN ATAS PELANGGARAN HAM YANG BERAT SESUAI DENGAN Pasal 104 UU 39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia HAM MELEKAT PADA DIRI MANUSIA DENGAN SIFAT YANG UNIVERSAL DAN LANGGENG OKI, HARUS DILINDUNGI, DIHORMATI, DIPERTAHANKAN , TIDAK BOLEH DIABAIKAN, DIKURANGI ATAU DIRAMPAS OLEH SIAPAPUN TERMASUK NEGARA BANYAKNYA KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA SEPERTI: KASUS TRISAKTI, KASUS AMBON, KASUS SAMPIT YANG MENGAKIBATKAN BANYAK KORBAN TANPA ADANYA PELAKU YANG HARUS DIJERAT
2. PERBANDINGAN KONSEP HAM DARI KONSTITUSI YANG PERNAH ADA DI INDONESIA KONSEP HAM DALAM KURUN BERLAKUNYA UUD DI INDONESIA MENGALAMI PASANG SURUT. DARI UUD 1945 KONSTITUSI RISUUDS 1950UUD 1945 amandemen UUD NKRI 1945 Hal-hal yang mempengaruhi pasang surut konsep HAM tersebut, diantaranya: Adanya tendensi politik Kurangnya jaminan perlindungan atas HAM Adanya multitafsir atas teks-teks konstitusi
KONSEP HAM dalam UUD 1945 HAM dalam UUD 1945 diatur secara singkat dan sederhana. HAM yang diatur dalam UUD 1945 lebih berorientasi pada hak-hak sebagai warga negara (HAW), Hak warga negara tersebut diatur dan ditegaskan dalam 5 Pasal, yakni Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31 dan Pasal 34
Konsep HAM dalam Konstitusi RIS 1949-1950 Pengaturan HAM terdapat dalam Bagian V yang berjudul “ Hak-hak dan Kebebasa-kebebasan Dasar Manusia. Dimana terdapat 27 pasal dari Pasal 7-Pasal 33 Hanya menegaskan kedudukan Hak Asasi Warga negara, akibatnya pasal-pasal HAW tersebut sarat dengan multiinterpretasi dalam penegakan hukum dan HAM. Pemberlakukan yang sangat singkat dari Konstitusi RIS, hal ini juga berdampak pada adanya upaya penegakan hukum dan HAM dari konstitusi juga relatif sulit ditemukan
Konsep HAM dalam UUD 1950 UUDS 1950 memuat pasal-pasal tentang HAM relatif lebih lengkap Ketentuan HAM diatur pada bagian V (Hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia) dari mulai pasal 7 sampai Pasal 33) Dalam konstitusi ini, tidak hanya mengatur tentang hak dan kebeabsan WN tetapi pemerintah juga memiliki kewajiban dasar konstitusional yang diatur pada bagian VI (azas-azas Dasar sebanyak 8 pasal, dari Pasal 35-Pasal 43). Mulai memberikan kepastian hukum yang tegas tentang HAM, karena muatan HAM dalam UUDS 1950 mengadopsi muatan HAM PBB Tahun 1948. Sama halnya dengan kondisi penegakan hukum pada Konstitusi RIS yang nyaris tidak efektif karena negara pada waktu itu sangat disibukkan dengan kondisi perpolitikan tanah air.
KONSEP HAM UUD NKRI 1945 (amandemen) UUD 1945 mengalami perubahan/amandemen sampai ke empat kali, dimana pada perubahan ke dua pada Tahun 2000 muatan HAM dalam perubahan kedua jauh melebihi ketentuan yang pernah diatur dalam UUD 1945 HAM diatur dalam bab tersendiri yakni Bab XA tentang HAK ASASI MANUSIA, yang terdiri dari 10 pasal dari Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J Konsepsi HAM bisa dibilang “berhasil” meski muatan politis masih banyak mempengaruhi, dimana sudah diatur tersendiri dalam bab UUD NKRI 1945. Namun upaya jaminan atas penegakan HAM sebagai implementasi dari muatan HAM dalam perubahan kedua UUD 1945 masih membutuhkan keterujian publik. Sama halnya dengan taraf konsistensi dan harmonisasi segenap peraturan perundang-undangan yang mengatur perihal tentang HAM. Hal ini menyebabkan, mau atau tidak mau, arah legislasi nasional diharapkan tidak saja mampu melahirkan penjabran-penjabaran HAM yang lebih berkualitas dalam bentuk peraturan perundang-undangan tetapi juga tetap menjaga sinergitas kerja-kerja institusional dalam kerangka penegakan hukum dan HAM di Indonesia.
Untuk mempertagas jaminan atas penegakan HAM Indonesia, maka dibentuk Komnas HAM (komisi Nasional Hak Asasi Manusia), yang dibentuk berdasarkan pada Amanat TAP MPR No. XVII Tahun 1998 tentang HAM dan UU 39/1999 tentang HAM yang disahkan pada 23 September 1999. Dalam dimensi penegakan hukum, beberapa kasus pelanggaran HAM di Indonesia diselesaikan melalui lembaga pengadilan HAM sebagai penagdilan khusus dilingkungan Peradilan Umum berdasarkan pada UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Hal ini menunjukkan bahwa Jaminan Konstitusi atas HAM tidak bisa diabaikan. Pengabaian HAM = Pengabaian penegakan hukum Atas dasar itulah, maka pengaturan dan bentuk jaminan HAM dalam konstitusi harus menjadi perhatiasn serius seluruh komponen bangsa. Pentingnya jaminan konstitusi atas HAM membuktikan komitmen atas sebuah kehidupan berdemokrasi yang berada dalam payung negara hukum.Hlm 71 Majda
KESIMPULAN PENUANGAN HAM DALAM SETIAP KONSTITUSI YANG PERNAH ADA DI INDONESIA Antara UUD RIS dan UUD 1950 mengenai unsur penegakan hukum sama-sama nyaris tidak efektif karena negara pada waktu itu disibukkan dengan kondisi politik yang masih belum stabil. Kedua konstitusi baik itu UUD RIS dan UUD 1950 sama-sama memiliki materi muatan HAM yang relatif lebih komprehensif dibandingkan dengan UUD 1945 Namun, setelah kembalinya ke UUD 1945, semakin menjadi bukti bahwa Indonesia makin mengalami “kemunduran” normativitas HAM dalam UUD. Karena keberlakuan UUD 1945 pada periode ke II (1959-1998) tidak jauh berbeda dengan materi muatan HAM dalam UUD 1945 periode I Pada perkembangan kebijakan orde baru-era reformasi, beberapa perangkat kebijakan peraturan perundang-undangan dapat dikatakan melengkapi pengaturan HAM di Indonesia, dalam bentuk Peraturan perundang-undangan seperti TAP MPR, UU, Keppres dll
TERUTAMA PERSAMAAN KEDUDUKAN DI MATA HUKUM Menghargai, Menghormati 10 DESEMBER 1948 DUHAM indonesia Dunia internasional 16 DESEMBER 1966 ICCPR SEJALAN DENGAN TUJUAN BANGSA INDONESIA SESUAI DENGAN pembukaan UUD 1945 TERUTAMA PERSAMAAN KEDUDUKAN DI MATA HUKUM Menghargai, Menghormati Menjunjung tinggi prinsip dan Tujuan HAM
3. LATAR BELAKANG LAHIRNYA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG HAM DI INDONESIA
TERIMA KASIH