JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) DASAR : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 01/PER/M.PAN/1/2008 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya (pengganti KEPMENPAN Nomor 93/KEP/M.PAN/11/2001) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala BKN Nomor 1110/MENKES/PB/XII/2008 dan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidan dan AK nya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 551/MENKES/Per/VII/2009 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Bidan dan AK nya
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)) Pengangkatan Pertama kali dalam Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Pengangkatan dari jabatan lain ke JFT Kenaikan JFT Pengangkatan dalam JFT tingkat Ahli (Alih Jenjang)
Pejabat Penetap AK Bidan Direktur yang membina pelayanan Kebidanan DEPKES bagi Bidan Madya yang bekerja pada sarana kesehatan di lingkungan DEPKES dan Instansi lain Kepala Dinas Kesehatan bagi : Bidan Pelaksana Pemula – Bidan Penyelia Bidan Pertama – Bidan Muda
PENGANGKATAN PERTAMA KALI Bidan Terampil : Berijazah Minimal Sekolah Bidan / D I Kebidanan Pangkat paling rendah Pengatur Muda (II/a) Setiap unsur penilaian prestasi kerja minimal bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir) Bidan Ahli : Berijazah paling rendah S1 / D IV Kebidanan Pangkat minimal Penata Muda (III/a) Setiap unsur penilaian prestasi kerja minimal bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir)
PENGANGKATAN PERTAMA KALI Pengangkatan pertama kali sebagaimana tersebut di atas adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari CPNS CPNS yang diangkat dari formasi jabatan Bidan, 1 (satu) tahun setelah ditetapkan sebagai PNS harus diangkat dalam jabatan fungsional Bidan
Pengangkatan dari Jabatan Lain ke Fungsional Tertentu Usia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum BUP Pensiun di jabatan terakhirnya Tersedia formasi untuk jabatan Bidan Memenuhi syarat sebagaimana tersebut dalam pengangkatan pertama kali Memiliki pengalaman di bidang Pelayanan Kebidanan paling kurang 2 (dua) tahun
Pengangkatan dari Jabatan Lain ke Fungsional Tertentu Pangkat yang ditetapkan bagi PNS tersebut sama dengan pangkat yang dimilikinya, sedangkan jenjang jabatannya ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang Sehingga dimungkinkan jenjang jabatan yang ditetapkan lebih rendah dari pangkat yang dimilikinya
Kenaikan Jabatan Memenuhi angka kumulatif mininal untuk kenaikan jabatan satu tingkat lebih tinggi Minimal 1 tahun dalam jabatan terakhir Setiap unsur penilaian prestasi kerja minimal bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
Pengangkatan dalam JFT Tingkat Ahli Bidan terampil yang memperoleh ijazah S1 / D IV Kebidanan dapat diangkat dalam jabatan Bidan ahli Pendidikan : D IV Kebidanan ......
Pengangkatan dalam JFT Tingkat Ahli PERSYARATAN : Tersedia Formasi untuk jabatan Bidan Ahli Memenuhi AK kumulatif yang ditentukan Minimal 1 (satu) tahun dlm pangkat terakhir Mengikuti dan lulus Diklat Alih Jenjang Setiap unsur penilaian prestasi kerja minimal bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
Pengangkatan dalam JFT Tingkat Ahli Bidan terampil yang akan diangkat ke dalam jabatan fungsional ahli diberikan AK sebesar 65 % AK kumulatif dari : Pendidikan dan Pelatihan Kegiatan Pelayanan Kebidanan Pengembangan Profesi
Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali dan Pemberhentian a. Bidan Pelaksana Pemula – Bidan Penyelia (II/a – III/c) dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 tahun dalam jabatan terakhir tdk dapat memenuhi AK untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi
Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali dan Pemberhentian b. Bidan Pertama – Bidan Madya (III/a - IV/b) dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 tahun dalam jabatan terakhir tdk dapat memenuhi AK untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi
Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali dan Pemberhentian c. Bidan Penyelia (III/d) dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkat / jenjangnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 10 AK dari kegiatan tugas pokok
Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali dan Pemberhentian d. Bidan Madya (IV/c) dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkat / jenjangnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 20 AK dari kegiatan tugas pokok.
Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali dan Pemberhentian e. Selain pembebasan sementara sebagaimana tersebut diatas, Bidan dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila : Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat Diberhentikan sementara sebagai PNS; Ditugaskan secara penuh di luar Menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan anak keempat dst Menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan
Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali dan Pemberhentian Pembebasan sementara sebagaimana dimaksud huruf a – e didahului dengan peringatan oleh Pejabat Penetap AK paling lambat 6 bulan sebelum batas waktu pembebasan sementara Bidan yang telah dibebaskan sementara dari jabatannya tetap melaksanakan tugas pokoknya, tidak boleh dijadikan fungsional umum / administrasi
PENGANGKATAN KEMBALI Bidan yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar jabatan Bidan dapat diangkat kembali apabila telah selesai menjalani tugas tersebut. Usulan pengangkatan kembali diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat 6 bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir
PENGANGKATAN KEMBALI Bidan yang dibebaskan Dapat diangkat kembali sementara karena : Apabila : Cuti luar tanggungan Telah selesai menjalani Negara Cuti dan telah diangkat kembali pd instansi semula Tugas Belajar Telah selesai menjalani tugas belajar Diberhentikan sementara Telah aktif kembali Sebagai PNS sebagai PNS Huruf a – d Telah memenuhi AK (poin Pembebasan Sementara) ditentukan
PENGANGKATAN KEMBALI Bidan yang diangkat Menggunakan AK : Kembali : Tidak dapat memenuhi AK Terakhir yang dimiliki + AK dari AK pelayanan kebidanan & peng. profesi selama pembebasan sementara Diberhentikan sementara Hanya AK terakhir yang dimilikinya Sebagai PNS & Cuti di luar Tanggungan Negara Tugas penuh di luar AK terakhir yang dimiliki + AK dari Bidan & Tugas Belajar Pengembangan Profesi selama pembebasan sementara
Bidan diberhentikan dari jabatannya apabila : PEMBERHENTIAN Bidan diberhentikan dari jabatannya apabila : Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya tidak dapat mengumpulkan AK yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya tidak dapat mengumpulkan AK yang ditentukan Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kecuali hukuman disiplin berat berupa penuruan pangkat
Pelantikan Jabatan Fungsional Tertentu Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 87 : Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa”
Mohon Maaf atas segala kekurangan dan kesalahan dalam penyampaian Terima Kasih atas perhatiannya