JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Advertisements

HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
PENGEMBANGAN ADMINSITRASI JABATAN FUNGSIONAL DALAM APLIKASI SIMPEG
Formasi Jabatan Fungsional Tertentu” Jakarta, Maret 2014
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
Sistem Online Kepegawaian
PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN DUPAK
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 25 DAN NO. 26 TAHUN 2016 )
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pegawai Negeri Sipil
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
UJI PETIK JABATAN FUNGSIONAL
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DIREKTORAT KEPANGKATAN DAN MUTASI
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
INPASSING Pranata Komputer.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (PERAWAT) Erni Kurniati
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Dinas Kesehatan kab jember DINAS KESEHATAN KAB JEMBER
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
1 AHLI TERAMPIL ADMINISTRASI JAB-FUNG PRANATA KOMPUTER Tujuan dan Keuntungan Dasar Hukum Jabatan Fungsional Pranata Komputer Pengertian, Rumpun Jabatan,
PANGKAT & JABATAN.
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER PENDIDIK KLINIS DAN
Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Bogor, November 2017.
Ka. Bagian Kepegawaian dan Organisasi
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Surabaya, 21 Maret 2018 Oleh : Budi Setiawan
DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS BRSDM KP
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
1 PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU Suratini, S.Sos. – Kanreg I BKN Yogyakarta PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU Suratini, S.Sos.
oleh KENAIKAN PANGKAT/JABATAN ARSIPARIS
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
Biro Sumber Daya Manusia 2019
? Siapa? Penyesuaian/Inpassing 1 3 4
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
Transcript presentasi:

JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) DASAR : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 01/PER/M.PAN/1/2008 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya (pengganti KEPMENPAN Nomor 93/KEP/M.PAN/11/2001) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala BKN Nomor 1110/MENKES/PB/XII/2008 dan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidan dan AK nya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 551/MENKES/Per/VII/2009 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Bidan dan AK nya

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)) Pengangkatan Pertama kali dalam Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Pengangkatan dari jabatan lain ke JFT Kenaikan JFT Pengangkatan dalam JFT tingkat Ahli (Alih Jenjang)

Pejabat Penetap AK Bidan Direktur yang membina pelayanan Kebidanan DEPKES bagi Bidan Madya yang bekerja pada sarana kesehatan di lingkungan DEPKES dan Instansi lain Kepala Dinas Kesehatan bagi : Bidan Pelaksana Pemula – Bidan Penyelia Bidan Pertama – Bidan Muda

PENGANGKATAN PERTAMA KALI Bidan Terampil : Berijazah Minimal Sekolah Bidan / D I Kebidanan Pangkat paling rendah Pengatur Muda (II/a) Setiap unsur penilaian prestasi kerja minimal bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir) Bidan Ahli : Berijazah paling rendah S1 / D IV Kebidanan Pangkat minimal Penata Muda (III/a) Setiap unsur penilaian prestasi kerja minimal bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir)

PENGANGKATAN PERTAMA KALI Pengangkatan pertama kali sebagaimana tersebut di atas adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari CPNS CPNS yang diangkat dari formasi jabatan Bidan, 1 (satu) tahun setelah ditetapkan sebagai PNS harus diangkat dalam jabatan fungsional Bidan

Pengangkatan dari Jabatan Lain ke Fungsional Tertentu Usia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum BUP Pensiun di jabatan terakhirnya Tersedia formasi untuk jabatan Bidan Memenuhi syarat sebagaimana tersebut dalam pengangkatan pertama kali Memiliki pengalaman di bidang Pelayanan Kebidanan paling kurang 2 (dua) tahun

Pengangkatan dari Jabatan Lain ke Fungsional Tertentu Pangkat yang ditetapkan bagi PNS tersebut sama dengan pangkat yang dimilikinya, sedangkan jenjang jabatannya ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang Sehingga dimungkinkan jenjang jabatan yang ditetapkan lebih rendah dari pangkat yang dimilikinya

Kenaikan Jabatan Memenuhi angka kumulatif mininal untuk kenaikan jabatan satu tingkat lebih tinggi Minimal 1 tahun dalam jabatan terakhir Setiap unsur penilaian prestasi kerja minimal bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

Pengangkatan dalam JFT Tingkat Ahli Bidan terampil yang memperoleh ijazah S1 / D IV Kebidanan dapat diangkat dalam jabatan Bidan ahli Pendidikan : D IV Kebidanan ......

Pengangkatan dalam JFT Tingkat Ahli PERSYARATAN : Tersedia Formasi untuk jabatan Bidan Ahli Memenuhi AK kumulatif yang ditentukan Minimal 1 (satu) tahun dlm pangkat terakhir Mengikuti dan lulus Diklat Alih Jenjang Setiap unsur penilaian prestasi kerja minimal bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

Pengangkatan dalam JFT Tingkat Ahli Bidan terampil yang akan diangkat ke dalam jabatan fungsional ahli diberikan AK sebesar 65 % AK kumulatif dari : Pendidikan dan Pelatihan Kegiatan Pelayanan Kebidanan Pengembangan Profesi

Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali dan Pemberhentian a. Bidan Pelaksana Pemula – Bidan Penyelia (II/a – III/c) dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 tahun dalam jabatan terakhir tdk dapat memenuhi AK untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi

Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali dan Pemberhentian b. Bidan Pertama – Bidan Madya (III/a - IV/b) dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 tahun dalam jabatan terakhir tdk dapat memenuhi AK untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi

Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali dan Pemberhentian c. Bidan Penyelia (III/d) dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkat / jenjangnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 10 AK dari kegiatan tugas pokok

Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali dan Pemberhentian d. Bidan Madya (IV/c) dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkat / jenjangnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 20 AK dari kegiatan tugas pokok.

Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali dan Pemberhentian e. Selain pembebasan sementara sebagaimana tersebut diatas, Bidan dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila : Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat Diberhentikan sementara sebagai PNS; Ditugaskan secara penuh di luar Menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan anak keempat dst Menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan

Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali dan Pemberhentian Pembebasan sementara sebagaimana dimaksud huruf a – e didahului dengan peringatan oleh Pejabat Penetap AK paling lambat 6 bulan sebelum batas waktu pembebasan sementara Bidan yang telah dibebaskan sementara dari jabatannya tetap melaksanakan tugas pokoknya, tidak boleh dijadikan fungsional umum / administrasi

PENGANGKATAN KEMBALI Bidan yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar jabatan Bidan dapat diangkat kembali apabila telah selesai menjalani tugas tersebut. Usulan pengangkatan kembali diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat 6 bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir

PENGANGKATAN KEMBALI Bidan yang dibebaskan Dapat diangkat kembali sementara karena : Apabila : Cuti luar tanggungan Telah selesai menjalani Negara Cuti dan telah diangkat kembali pd instansi semula Tugas Belajar Telah selesai menjalani tugas belajar Diberhentikan sementara Telah aktif kembali Sebagai PNS sebagai PNS Huruf a – d Telah memenuhi AK (poin Pembebasan Sementara) ditentukan

PENGANGKATAN KEMBALI Bidan yang diangkat Menggunakan AK : Kembali : Tidak dapat memenuhi AK Terakhir yang dimiliki + AK dari AK pelayanan kebidanan & peng. profesi selama pembebasan sementara Diberhentikan sementara Hanya AK terakhir yang dimilikinya Sebagai PNS & Cuti di luar Tanggungan Negara Tugas penuh di luar AK terakhir yang dimiliki + AK dari Bidan & Tugas Belajar Pengembangan Profesi selama pembebasan sementara

Bidan diberhentikan dari jabatannya apabila : PEMBERHENTIAN Bidan diberhentikan dari jabatannya apabila : Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya tidak dapat mengumpulkan AK yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya tidak dapat mengumpulkan AK yang ditentukan Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kecuali hukuman disiplin berat berupa penuruan pangkat

Pelantikan Jabatan Fungsional Tertentu Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 87 : Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa”

Mohon Maaf atas segala kekurangan dan kesalahan dalam penyampaian Terima Kasih atas perhatiannya