MANAJEMEN PNS BERDASARKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Drs. S. Kuspriyomurdono, M. Si
Advertisements

TTG APARATUR SIPIL NEGARA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KEBIJAKAN IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Badan Kepegawaian Negara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
INTEGRASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN MENGHADAPI PELAKSANAAN
MANAJEMEN PNS BERDASARKAN Kanreg i bkn yogyakarta
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
KNOWLEDGE SHARING FORUM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
BAG. ORGANISASI SETDA KENDAL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS
LAYANAN ADM. PERENCANAAN DAN PENGHARGAAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
MANAJEMEN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA Kabupaten Kendal
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Formasi ASN 2017 Perencanaan Kebutuhan Pegawai ASN Berdasarkan UU No.
BKD Provinsi DKI Jakarta
Badan Kepegawaian Negara
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
KEPALA KANTOR REGIONAL IV BKN MAKASSAR
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PANGKAT & JABATAN.
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL Badan Kepegawaian Negara.
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL Badan Kepegawaian Negara.
Transcript presentasi:

MANAJEMEN PNS BERDASARKAN PP NOMOR 11 TAHUN 2017 USMAN GUMANTI, SH, M.Si Plt. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara

Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

VISI Mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, melayani dan sejahtera MISI Memindahkan Aparatur Sipil Negara dari Comfort Zone ke Competitive Zone

Fact Sheet Fact Sheet 01 11 RPP yang diamanatkan UU ASN menjadi 1 PP 02 PNS, pengelola PNS, dan pembuat kebijakan bagi PNS PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek KKN 03 dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. 04

Isu isu Strategis 1 2 3 Penyusunan kebutuhan PNS secara nasional dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan; Pangkat dan jabatan, pengangkatan dalam jabatan semula berdasarkan eselonisasi diubah jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi Pengembangan karir,  kompetensi, pola karir, promosi, dan mutasi, ditentukan berdasarkan komitmen terhadap kinerja 4 5 6 Jabatan ASN tertentu dapat diduduki TNI/POLRI sesuai ketentuan UU TNI atau UU POLRI Pendidikan prajabatan diubah nomenklaturnya menjadi pendidikan terintegrasi selama 1 (satu) tahun Pembatasan masa jabatan (5 tahun) untuk jabatan pimpinan tinggi 7 8 9 Seleksi Terbuka Seleksi terbuka untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi BUP diseragamkan,  58 tahun (pejabat administrasi, fungsional ahli muda, fungsionl ahli pertama, & fungsional keterampilan), 60 tahun (pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya), dan 65 tahun (pejabat fungsional ahli utama) Presiden dapat menetapkan cuti bersama serta cuti bersama tersebut tidak mengurangi cuti tahunan

Overview Pengadaan PNS Penghargaan Penyusunan dan penetapan kebutuhan Pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi 1 5 Pengadaan PNS Penghargaan 2 6 Tata cara sumpah/janji PNS Tata cara pemberhentian 3 7 Pangkat & tata cara pengangkatan PNS dlm jabatan 4

Mendelasikan Sebagian Kewenangan Menteri di Kementerian PRESIDEN Pemegang Kekuasaan Tertinggi Pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS Mendelasikan Sebagian Kewenangan Menteri di Kementerian pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian sekretaris jenderal di sekretariat lembaga Negara dan embaga nonstruktural Gubernur di provinsi;dan bupati/walikota di kabupaten/kota Kecuali, untuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat fungsional keahlian utama PP 11/2017 Pasal 3 ayat 1 - 3

PENYUSUNAN KEBUTUHAN PNS Instansi diwajibkan menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan jangka waktu 5 tahun dan diperinci per tahun disertai dokumen rencana strategis Dilaksanakan dengan Anjab & ABK yang menghasilkan peta jabatan dan kebutuhan jabatan Penyusunan kebutuhan harus dilakukan satu tahun sebelumnya atau bulan maret sudah diajukan kepada Menpan dan Kepala BKN. Pertimbangan Kepala BKN paling lambat diajukan bulan Juli dan pertimbangan Kementerian Keuangan paling lambat akhir mei. Penetapan formasi oleh Menpan Mei tahun berjalan

PENGADAAN PNS Dilakukan secara nasional untuk menjamin kualitas hasil PERENCANAAN PENGUMUMAN LOWONGAN PELAMARAN SELEKSI DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENGANGKATAN DAN MASA PERCOBAAN CPNS 1 Panitia Seleksi Nasional Pengadaan PNS Ketua : Kepala BKN 2 Diumumkan secara terbuka paling lambat 15 hari kalender sblm tgl penerimaan lamaran 3 Harus memenuhi persyaratan administrasi Pendaftaran dengan online 4 Seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang dilakukan dengan CAT Pengumuman hasil seleksi secara terbuka 5 Pengangkatan Calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dari Kepala BKN Calon PNS wajib menjalani Masa Percobaan selama 1 tahun

PANGKAT & JABATAN Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan yang digunakan sebagai dasar penggajian Jabatan PNS terdiri atas Jabatan Administrasi; Jabatan Fungsional; dan Jabatan Pimpinan Tinggi. Pengangkatan Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama, pengangkatan perpindahan dari jabatan lain, pengangkatan penyesuaian (inpassing), dan promosi Pemilihan JPT dilakukan secara terbuka dan kompetitif dan dapat diisi dari kalangan non-PNS (JPT Utama dan Madya). Pengurangan jabatan karena reorganisasi melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada, apabila tidak ada kompetensi yang sesuai baru dilaksanakan seleksi terbuka Mutasi antar JPT dapat dilakukan dengan uji kompetensi dari pejabat yang ada Pejabat Fungsional dilarang rangkap jabatan dengan jabatan administrasi atau jabatan pimpinan tinggi JPT di lingkungan Instansi Pemerintah tertentu dapat diisi oleh Prajurit TNI dan Anggota Polri. JPT hanya diduduki maksimal 5 tahun

1 2 3 Jabatan Administrasi Jabatan Fungsional JABATAN PNS Administrator Pengawas Pelaksana Jabatan Fungsional Keahlian Keterampilan 2 Jabatan Pimpinan Tinggi 3 Utama Madya Pratama

PENGISIAN JABATAN PENGADAAN PNS REKRUTMEN & SELEKSI Jabatan pelaksana, JF keahlian jenjang ahli pertama, JF keterampilan jenjang pemula, dan JF keterampilan jenjang terampil Jabatan administrator, Jabatan pengawas, JF keahlian jenjang ahli utama, JF keahlian jenjang ahli madya, JF keahlian jenjang ahli muda, JF keterampilan jenjang penyelia, JF keterampilan jenjang mahir, dan/atau JPT

SYARAT JABATAN ADMINISTRASI Syarat Pengangkatan Jabatan Administrator Syarat Pengangkatan Jabatan Pengawas PNS Pendidikan minimal sarjana/D IV Integritas & Moral yang baik Pengalaman sebagi pegawas minimal 3th atau JF yg setingkat pengawas sesuai bidang yg akan diduduki Unsur Nilai Prestasi kerja baik 2 th terakhir Memiliki Kompetensi Teknis, Manejerial dan Sosial Kultural Sehat Jasmani dan Rohani PNS Pendidikan minimal D III /setara Integritas & Moral yang baik Pengalaman sebagi pegawas minimal 4 th atau JF yg settingkat pelaksana sesuai bidang yg akan diduduki Unsur Nilai Prestasi kerja baik 2 th terakhir Memiliki Kompetensi Teknis, Manejerial dan Sosial Kultural Sehat Jasmani dan Rohani Syarat Pengangkatan Jabatan Pelaksana Pengecualian Kualifikasi & Pendidikan Jabatan Administrator PNS Pendidikan minimal SLTA / setara Lulus Pelatihan terkait tugas dan/atau lulus diklat teritegrasi Integritas & Moral yang baik Memiliki Kompetensi Teknis, Manejerial dan Sosial Kultural Sehat Jasmani dan Rohani PNS yang mengikuti dan lulus sekolah kader dengan predikat sangat memuaskan PNS yang berasal dari daerah tertinggal, perbatasan, dan/atau terpencil → 5 thn

Pemberhentian Jabatan Administrasi mengundurkan diri dari Jabatan; diberhentikan sementara sebagai PNS; menjalani cuti di luar tanggungan negara;   menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; ditugaskan secara penuh di luar JA; atau tidak memenuhi persyaratan Jabatan.

Jabatan Fungsional Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi  pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF. JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu .

Jabatan Fungsional 1. Jenjang Kehalian JF Utama : mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi JF Madya : mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi JF Muda : mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan JF Pertama : mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar 2. Jenjang Ketrampilan JF Penyelia : melaksanakan tugas & fungsi koordinasi dalam JF Ketrampilan JF Mahir : melaksanakan tugas & fungsi utama dalam JF keterampilan. JF Terampil : melaksanakan tugas & fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan. JF Pemula : melaksanakan tugas & fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan.

Batas Usia Jabatan Fungsional Pemberhentian Jabatan Fungsional mengundurkan diri dari Jabatan; diberhentikan sementara sebagai PNS; menjalani cuti di luar tanggungan negara;   menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; ditugaskan secara penuh di luar JF; atau tidak memenuhi persyaratan Jabatan. Batas Usia Jabatan Fungsional 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Rangkap Jabatan Pejabat fungsional dilarang rangkap Jabatan dengan JA atau JPT, kecuali untuk JA atau JPT yang kompetensi dan bidang tugas Jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan kompetensi dan bidang tugas JF Pengecualian yang dimaksud adalah: Jaksa yang diangkat menjadi kepala kejaksaan tinggi, wakil kepala kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan negeri, atau kepala cabang kejaksaan negeri; Perancang peraturan perundang-undangan ahli madya yang diangkat menjadi Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan atau Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; atau Diplomat ahli utama yang diangkat menjadi Direktur Jenderal Amerika dan Eropa.

PENGEMBANGAN KOMPETENSI PENGEMBANGAN KARIER, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, POLA KARIER, PROMOSI DAN MUTASI Dilakukan dengan menerapkan prinsip sistem merit untuk meningkatkan kompetensi, kinerja dan profesionalitas PNS. Setiap instansi wajib memiliki Sistem Informasi Manajemen Karier yg merupakan bagian terintegrasi dari Sistem Informasi ASN PENGEMBANGAN KARIER kejelasan dan kepastian karier kepada PNS berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah Dilakukan melalui mutasi dan/atau promosi PENGEMBANGAN KOMPETENSI Diklat, seminar, kursus, penataran, sekolah/pelatihan kader dan magang paling kurang 80 jam pelajaran dalam 1 tahun Prinsip Dasar: PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama didasarkan pada penilaian kinerja dan penilaian kompetensi POLA KARIER Berdasarkan standar jabatan dan standar kompetensi jabatan Pola karier nasional dan Instansional. Berbentuk horizontal, vertikal dan diagonal Prinsip Dasar: untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan penyelenggaraan tugas-nya PROMOSI DAN MUTASI Instansi menyusun perencanaan mutasi Atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier paling cepat 2 tahun dan paling lama 5 tahun

Penilaian Kinerja Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Penilaian kinerja PNS dilakukan oleh atasan langsung dari PNS atau pejabat yang ditentukan oleh PyB.

Tahapan Seleksi JPT JPT berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah Tahapan Seleksi JPT Seleksi Administrasi & penelusuran rekam jejak jabatan, integritas & moralitas Seleksi kompetensi Wawancara akhir Tes kesehatan dan tes kejiwaan Panitia seleksi JPT dibantu oleh Tim seleksi kompetensi yang independen dan memiliki keahlian melakukan seleksi kompetensi

MEKANISME SELEKSI JPT PUSAT PRESIDEN 9 Laporan 6 MENYAMPAIKAN 3 CALON KEPUTUSAN PRESIDEN JPT TERPILIH 8 KASN MENDAGRI MEMASTIKAN SISTEM MERIT 7 PENGAWASAN DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 2 PENGAWASAN PEMBENTUKAN PANSEL DAN KEPUTUSAN MENGIKAT PPK PUSAT MEMBENTUK MENYAMPAIKAN 3 CALON JPT 5 1 KOORDINASI PANSEL PENGAWASAN PELAKSANAAN SELEKSI DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 4 3 MENYELEKSI JPT SECARA TERBUKA

MEKANISME SELEKSI JPT DAERAH PRESIDEN 8 7 LAPORAN Pembatalan, Peringatan dan Teguran KASN MEMASTIKAN SISTEM MERIT 6 Gub/Bupati/ Walikota MENETAPKAN JPT 2 PENGAWASAN PEMBENTUKAN PANSEL DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 5 1 MEMBENTUK PyB/sekda KOORDINASI MENYAMPAIKAN 3 CALON JPT PANSEL PENGAWASAN PELAKSANAAN SELEKSI DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 4 3 MENYELEKSI JPT SECARA TERBUKA

DISIPLIN PNS Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS Instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin Hukuman disiplin dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum

PENGHARGAAN PENGHARGAAN Tanda Kehormatan Kenaikan pangkat istimewa Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi Kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan Didasarkan atas kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya Kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada PNS berdasarkan pada penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi diberikan kepada PNS yang mempunyai nilai prestasi kerja yang sangat baik, memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi pada organisasi

PEMBERHENTIAN Pemberhentian atas Permintaan Sendiri Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan Pelanggaran Disiplin Menjadi anggota/pengurus parpol tidak Menjabat Lagi Sebagai Pejabat Negara selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara menggunakan ijazah palsu Presiden menetapkan pemberhentian JPT utama dan Madya setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala BKN atau PPK

PEMBERHENTIAN SEMENTARA 01 02 03 Pejabat Negara DIANGKAT MENJADI PEJABAT NEGARA Komisioner DIANGKAT MENJADI KOMISIONER/ ANGGOTA LNS S Tersangka DITAHAN KARENA MENJADI TERSANGKA TINDAK PIDANA

diberikan on top dari program jaminan sosial nasional PERLINDUNGAN Jaminan kesehatan Jaminan kecelakaan kerja Jaminan kematian Bantuan hukum diberikan on top dari program jaminan sosial nasional dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya

CUTI cuti tahunan cuti besar cuti sakit cuti melahirkan Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan lebih dari 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja guru dan dosen yang mendapat liburan disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan cuti besar PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 bulan cuti sakit PNS yang sakit lebih dari 1 hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit Hak atas cuti sakit dapat diberikan paling lama 1 tahun & dapat ditambah untuk paling lama 6 bulan PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan cuti melahirkan Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan cuti karena alasan penting Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti karena alasan penting paling lama 1 bulan cuti bersama Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan; PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan cuti di luar tanggungan negara PNS yang telah bekerja paling kurang 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara paling lama 3 (tiga) thn (+ 1thn) Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti Karena Alasan Penting, dan Cuti Bersama berlaku pula untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Cuti Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Pejabat Negara, Jaksa Agung dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang dijabat oleh bukan Pegawai Negeri diatur dalam peraturan tersendiri.

PNS YANG DIANGKAT MENJADI PEJABAT NEGARA DAN PIMPINAN ATAU ANGGOTA LEMBAGA NONSTRUKTURAL PNS sebagai Pejabat Negara dan Pimpinan atau anggota Lembaga Nonstruktural: Diberhentikan sementara sebagai PNS dan diaktifkan kembali sebagai PNS bila sudah tidak menjabat lagi yg ditetapkan oleh Presiden (JPT Utama, Madya dan Jafung Ahli Utama) atau PPK Pejabat Negara: Wajib mengundurkan diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon dan diberhentikan dengan hormat, namun bila tidak mengajukan pengunduran diri akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MA, MK, BPK, KY, KPK Menteri dan jabatan setingkat menteri, Kepala perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD; Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.

PNS yang Menjadi Pejabat Negara dan Pimpinan atau Anggota Lembaga Nonstruktural PNS dapat diangkat, dicalonkan, atau mencalonkan diri menjadi pejabat negara dan pimpinan atau anggota LNS. PNS dapat diangkat menjadi pejabat negara dan pimpinan atau anggota LNS. PNS yang diangkat menjadi pejabat negara dan pimpinan atau anggota LNS, diberhentikan sementara sebagai PNS. Selama menjadi pejabat negara dan pimpinan atau anggota LNS, masa kerja sebagai pejabat negara dan pimpinan atau anggota LNS tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

PNS yang Mencalonkan Diri atau Dicalonkan menjadi Pejabat Negara PNS dapat mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi pejabat negara. PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi pejabat negara wajib mengundurkan diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum. Pernyataan pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali. PNS yang mengundurkan diri secara tertulis diberhentikan dengan hormat. PNS yang tidak mengajukan pengunduran diri diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS berlaku terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

Hak Kepegawaian PNS yang diangkat Menjadi Pejabat Negara dan Pimpinan atau Anggota Lembaga Nonstruktural PNS yang diangkat menjadi pejabat negara dan pimpinan atau anggota LNS berhak atas penghasilan sebagai pejabat negara dan pimpinan atau anggota LNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS yang diangkat menjadi pejabat negara dan pimpinan atau anggota LNS tidak dibayarkan penghasilan sebagai PNS.

Masa Persiapan Pensiun PNS yang akan mencapai BUP, sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil MPP dan dibebaskan dari Jabatan ASN. MPP → paling lama 1 thn. Selama MPP, PNS ybs mendapat uang MPP setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima. Dalam hal ada alasan kepentingan dinas mendesak, permohonan MPP PNS dapat ditolak atau ditangguhkan.

IMPLIKASI TERHADAP PEMBINAAN KARIR PNS Pengangkatan dalam jabatan tidak mensyaratkan pangkat minimal karena hanya mengatur persyaratan yang berkaitan dengan jabatan yang diduduki sebelumnya dan persyaratan lainnya yang ditentukan. Misalnya untuk dapat diangkat dalam jabatan pengawas, maka harus menduduki jabatan pelaksana minimal 4 tahun Cuti bersama yang tidak mengurangi cuti tahunan berlaku sejak penetapan cuti bersama tersebut dengan Keputusan Presiden. Perubahan Batas Usia Pensiun Jabatan Fungsional berlaku sejak PP No. 11 Tahun 2017 diundangkan kecuali yang diatur di dalam ketentuan peralihan. Bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tetap mendapat hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan yang diatur dalam PP No. 11 Tahun 2017 ada yang sudah langsung diimplementasikan, ada yang harus menunggu penetapan petunjuk teknis.

Peraturan harus ditindaklanjuti Presiden, Kemenpan, BKN dan LAN

Peraturan Menteri PANRB NO URAIAN KET 1 Tata cara pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja Pasal 6 2 Tata cara pelaksanaan penyusunan kebutuhan yang bersifat elektronik Pasal 10 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan mekanisme kerja Panitia Seleksi Nasional Pengadaan calon PNS Pasal 17 4 Tata cara pemberian kuasa dalam pemberhentian dari JA Pasal 66 5 Pedoman penyusunan kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural Pasal 55 6 Klasifikasi jabatan Pasal 72 7 Tata cara pengusulan dan penetapan Jabatan Fungsional Pasal 73 8 Tata cara pemberian kuasa pengangkatan dalam JF Pasal 86 9 Tata cara pemberhentian dari JF Pasal 97 10 Penyelenggaraan uji kompetensi JF Pasal 99 11 Syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi JF dan hubungan kerja instansi pembina dengan organisasi profesi JF Pasal 102

Peraturan Kepala BKN No Pasal Nama Perka 1 Pasal 11 Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan PNS 2 Pasal 45 Petunjuk Teknis Pengadaan PNS 3 Pasal 63 Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas 4 Pasal 93 Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji JF 5 Pasal 141 Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi 6 Pasal 197 Tata Cara Pelaksanaan Mutasi 7 Pasal 260 ayat (5) Sistem Informasi Manajemen Pemberhentian dan Pensiun 8 Pasal 341 Tata Cara Pemberian Cuti 9 Pasal 350 ayat (5) Tata Cara Masa Persiapan Pensiun 10 Kewenangan Atribusi Tata Cara Pemberhentian PNS 11 Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi 12 Sistem Informasi ASN

Ketentuan mengenai Pelatihan Prajabatan PP NO 11 TAHUN 2017 Pasal 34 Pasal 225 Peraturan Kepala LAN Ketentuan mengenai Pelatihan Prajabatan Pedoman teknis perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengembangan kompetensi

Peraturan Presiden NO URAIAN KET 1 Sekolah Kader Pasal 55 2 Jenis JF tertentu dapat dilakukan melalui pengangkatan PPPK. Pasal 74 3 JPT utama dan JPT madya dari kalangan non-PNS di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain Pasal 106 4 Pelaksanaan mutasi pada tingkat nasional Pasal 131 5 Pemberian tugas belajar Pasal 211 6 Tata cara pemberian penghargaan Pasal 237

Peraturan Lainnya Pasal 160 PP 11 TH 2017 Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan mengisi jabatan pimpinan tingi tertentu pada instansi Oleh Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 160 PP 11 TH 2017

Ketentuan Peralihan CPNS dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dan belum mengikuti pelatihan prajabatan sampai dengan PP ini ditetapkan, wajib mengikuti pelatihan prajabatan berdasarkan PP ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal PP ini diundangkan. Pangkat dan golongan ruang PNS yang sudah ada pada saat PP ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan Pejabat administrator yang belum memenuhi persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan wajib memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal PP ini diundangkan.

Ketentuan Peralihan PNS yang berusia di atas 60 tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku BUP-nya ditetapkan 65 tahun, BUP nya tetap 65 tahun. PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 60 tahun, Batas Usia Pensiunnya tetap 60 tahun. PNS yang diangkat dalam JF ahli muda, JF ahli pertama, dan JF penyelia setelah berlakunya PP 21/2014 tentang Pemberhentian PNS yang Mencapai BUP bagi Pejabat Fungsional, Batas Usia Pensiunnya 58 tahun.

Ketentuan Peralihan PNS yang menduduki JA dan JPT yang telah melaksanakan tugas- tugas JF sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dapat diangkat dalam JF melalui penyesuaian yang dilaksanakan 1 (satu) kali secara nasional untuk paling lama: 2 (dua) tahun untuk masa persiapan; dan 2 (dua) tahun untuk masa pelaksanaan, Terhitung sejak tanggal PP ini mulai berlaku, dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi, kualifikasi, dan kompetensi serta dilaksanakan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. PNS yang telah menduduki JPT tetapi belum memenuhi persyaratan Jabatan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, wajib memenuhi persyaratan Jabatan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal PP ini diundangkan.

Ketentuan Peralihan Pada saat PP ini mulai berlaku, PNS yang sedang menjalani pemberhentian sementara yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa tetap menerima penghasilan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan selesainya masa pemberhentian sementara. PNS yang sedang menjalankan cuti berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS, sisa masa cutinya berlaku sesuai dengan ketentuan dalam PP ini.

Ketentuan Penutup Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

PP yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku PP Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri PP Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji PNS PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS PP Nomor 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urutan Kepangkatan PNS PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS PP Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS PP Nomor 29 Tahun 1997 tentang PNS yang Menduduki Jabatan Rangkap PP Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi PNS PP Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural PP Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan PNS PP Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota TNI dan Anggota POLRI Menjadi PNS Untuk Menduduki Jabatan Struktural PP Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS PP Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian PNS yang Mencapai BUP bagi Pejabat Fungsional

Peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai: penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan Jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan, Dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

BKN T e r i m a k s h SEMOGA BERMANFAAT