PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PELAKSANAAN KEGIATAN APBD TA. 2013
Advertisements

PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PERMENDIKBUD RI NOMOR 107 TAHUN 2013
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
FILOSOFI DAN KONSEP DASAR PENERAPAN SISTEM TUNJANGAN BERBASIS KINERJA
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
TUNJANGAN KINERJA DAERAH TUNJANGAN KINERJA DAERAH
KISI-KISI TPP DAN PENGUKURAN KINERJA.
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
Penyusunan RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) – SKPD
REMUNERASI PADA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
K E M E N T E R I A N P E R T A N I A N Kementerian Pertanian
PP No 24 tahun 1976 TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
REMUNERASI TENAGA KEPENDIDIKAN Universitas Brawijaya
SKPP SK Pensiun ( Pensiun, Duda/Janda, Mutasi ) Legalisir Kepsek
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
DASAR HUKUM Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Perka BKN no.19 Tahun 2015 Tentang PUPNS Surat edaran Kepala Badan Kepegawaian.
Bagaimana Gaji PNS Indonesia ?
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
SISTEM INFORMASI PRESENSI PEGAWAI
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PERGUB NO. 248 THN 2015 Tentang Penyelesaian Pembayaran
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
PERGUB NO. 193 TAHUN 2015 TUNJANGAN KINERJA DAERAH
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
TEKNIS PENYUSUNAN RKA SKPD
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
Sosialisasi Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
S I M P E G SELAMAT DATANG PESERTA RAPAT KOORDINASI
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
RUMUS PENGHITUNGAN PERILAKU KERJA
Rencana Penerapan E- Kinerja bagi PNS di lingkungan
DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS BRSDM KP
MAKALAH MENINGKATKAN PERANAN STAF SEKRETARIAT DEWAN
Sosialisasi PERKA LIPI 13/2015
WORKSHOP KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH KABUPATEN PACITAN TGL. 04 – 09 – 2018.
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
RUMUS PENGHITUNGAN BERDASARKAN SKP_POINT AKTIFITAS
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang.
Evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan absensi elektronik
ASISTENSI PENILAIAN KINERJA APARATUR TAHUN MATERI YANG DISAMPAIKAN SISTEM PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI.
E arly W arning S ystem Menggunakan SMS Gateway
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Jumat, 29 Maret 2019.
Bahan materi “Sosialisasi Kebijakan Analisa jabatan Analisa Beban Kerja, Evaluasi jabatan, penataan pegawai, dan Tambahan Penghasilan Pegawai” 8 Januari.
UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Transcript presentasi:

PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAB. KUDUS Oleh Tim Pengembangan Manajemen Kinerja Aparatur

TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI Merupakan Tambahan Penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai

LATAR BELAKANG Mendukung kebijakan penganggaran berdasarkan kinerja Belum optimalnya sistem reward and punishment yang terpadu terkait dengan kinerja dan kedisiplinan pegawai Pemberian honorarium yang selama ini berjalan belum menggambarkan kinerja pegawai Pemberian TPP yang telah dilaksanakan belum mencerminkan kinerja pegawai yang sesuai dengan jabatan dan aktivitas pegawai

DASAR HUKUM PEMBERIAN TPP Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan PP 58/2005 Pasal 63 ayat 2 Kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah Permendagri 13/2006 Pasal 39 ayat (8)

Tambahan Penghasilan Pegawai Permendagri 59/2007 tentang Perubahan Atas Permendagri 13/2006 ttg Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 39 ayat (2) Kondisi kerja Beban kerja Tambahan Penghasilan Pegawai Tempat bertugas Prestasi kerja Pertimb. Obyektif lainnya Kelangkaan Profesi

KETENTUAN PEMBERIAN TPP Guru yang mendapat sertifikasi tidak mendapat TPP Guru yg mendapat TPP Pusat tidak mendapat TPP PHD tidak mendapat TPP CPNS 80 % dari TPP PNS Pemberian honorarium PNS terbatas Sekdes PNS yg menerima tunj eks bengkok tidak mendapat TPP Penjbt Kades dari PNS tidak mendapat TPP BLUD tidak mendapat TPP ULP, PPHP, LPSE, Baperjabat

RUMUSAN PEMBERIAN TPP

PERHITUNGAN TPP 45 % 40 % 15 % BOBOT BEBAN KERJA PRESTASI KERJA

TPP Bobot 45% Beban Kerja 40 % Dampak Hasil Pekerjaan Wewenang Mempertimb tempat bertgs, kondisi kerja,kelangkaan profesi, pertimbang an obyektif lainnya. Dampak Hasil Pekerjaan Wewenang Tanggung jawab Korelasi Ruang Lingkup Tingkat Kesulitan Kompleksitas Pekerjaan Bobot 45% Beban Kerja 40 % Rincian aktivitas DISIPLIN / ABSENSI TPP Catt : Pilihan bg Pengelola Pendapatan : Dpt insentif - 50% x beban kerja Tdk dpt insentif -100% x beban kerja Kualitas (50 % ) Kinerja Pelaks APBD 15% Kinerja SKPD Efektivitas (50 % ) Catt : DIKECUALIKAN TPP BERDSRKAN BEBAN KERJA DAN PRESTASI KERJA BAGI : - Guru tdk bersertifikasi dan tdk dpt TPP pusat. - Tng pelaks. & penunjang yan kes yg terima jasa pelayanan

Beban Kerja 40% Yanblik (40 % ) Mempertimbangkan kelas jabatan, rentang kendali, tipologi, dan Tambahan bobot jabatan Tambahan Bobot Jabatan Fakt Inter : Kepemimpin an, pengorganisasian, tnggung jwb, kewenang an, pengambil keb ijakan Fakt ekster : tempat tgas, kond kerja, langka prof, pertimb obyektif lainnya Bobot 45% Rincian aktivitas TPP Beban Kerja 40% DISIPLIN / ABSENSI Catt : Pilihan bg Pengelola Pendapatan : Dpt insentif-- 50% x beban kerja Tdk dpt insentif --100% x beban kerja Kualitas (30 % ) Kinerja Pelaks APBD & Yanblik 15% Efektivitas (30 % ) Catt : DIKECUALIKAN TPP BERDSRKAN BEBAN KERJA DAN PRESTASI KERJA BAGI : - Guru tdk bersertifikasi dan tdk dpt TPP pusat. - Tng pelaks. & penunjang yan kes yg tdk terima jasa pelayanan Yanblik (40 % )

BOBOT Penetapan proporsi pegawai berdasarkan unsur-unsur Dampak Hasil Pekerjaan, Wewenang, Tanggungjawab, Korelasi, Ruang Lingkup, Tingkat Kesulitan dan Kompleksitas Pekerjaan dengan mempertimbangkan kriteria tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan obyektif lainnya. Tambahan Pembobotan : Tempat bertugas : TIDAK diberikan kondisi kerja : Lingkungan kerja resiko tinggi kelangkaan profesi : ketrampilan khusus & langka pertimbangan obyektif lainnya : diberikan (pemberian tambahan pembobotan ditetapkan dengan Keputusan Bupati)

Besaran nilai per aktivitas pegawai ditetapkan dengan Keputusan Bupati BEBAN KERJA Pelaksanaan kegiatan dan aktivitas kerja harian pegawai berdasarkan nama jabatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, dengan berpedoman pada rincian aktivitas pegawai yang telah ditetapkan. Besaran nilai per aktivitas pegawai ditetapkan dengan Keputusan Bupati

BEBAN KERJA Beban Kerja pegawai dihitung berdasarkan selisih lebih nilai aktivitas dengan beban kerja normal 7.260 point Selisih lebih 301-700 point Selisih lebih s.d. 300 point 25 % dari pagu TPP beban kerja 50 % dari pagu TPP beban kerja Selisih lebih 701 - 1000 point Selisih lebih > 1000 point 75 % dari pagu TPP beban kerja 100 % dari pagu TPP beban kerja

BEBAN KERJA TPP Beban Kerja bagi Pengelola Pendapatan Pilih Insentif Tdk pilih Insentif Mendapat 50 % TPP dari beban kerja, Sisa diperhit. utk beban kerja pegawai lainnya Mendapat 100 % TPP dari beban kerja

Kinerja Pelaksanaan APBD Prestasi Kerja merupakan capaian OPD Kualitas (50 %) Apabila OPD mencapai realisasi anggaran dari target anggaran yang ditetapkan Efektivitas (50 %) Apabila OPD dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal waktu pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan

Pengembangan Aplikasi e performance 2017 Integrasi E Performance dan Aplikasi Menara untuk peningkatan pelayanan publik

Kinerja Pelaksanaan APBD Prestasi Kerja merupakan capaian OPD Kualitas (30 %) Apabila OPD mencapai realisasi anggaran dari target anggaran yang ditetapkan Efektivitas (30 %) Apabila OPD dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal waktu pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan YANBLIK (40 %) Respon OPD dalam melaksanakan pelayanan publik dan pengaduaan masyarakat

PELAYANAN PUBLIK seluruh Pengaduan direspon/TL dlm 1 x 24 Jam 100% 1 s/d 3 Pengaduan tdk direspon/TL dlm 1 x 24 Jam 75% YANBLIK 4 s/d 5 Pengaduan tdk direspon/TL dlm 1 x 24 Jam 50% > 5 Pengaduan tdk direspon/TL dlm 1 x 24 Jam 0%

DISIPLIN PEGAWAI Menggunakan Finger Print sesuai Peraturan Bupati Kudus Nomor 21 Tahun 2014 tentang Sistem Kehadiran Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. Presensi kehadiran pegawai – indikatornya : Keterlambatan masuk kerja Kepulangan mendahului jam kerja Ketidakhadiran kerja karena cuti Ketidakhadiran kerja karena selain cuti

PENGURANGAN SKOR KEHADIRAN NO INDIKATOR KEHADIRAN KLASIFIKASI / KATEGORI SKOR PENGURANGAN SKOR a. Terlambat Sampai dengan 15 menit Lebih dari 15 menit s/d 1 jam Lebih dari 1 jam s/d 2 jam Lebih dari 2 jam s/d 3 jam Lebih dari 3 jam 0,25 x jml hari terlambat 0,5 x jml hari terlambat 1 x jml hari terlambat 1,5 x jml hari terlambat 2 x jml hari terlambat b. Pulang Mendahului Jam Kerja 2. Lebih dari 15 menit s/d 1 jam 3. Lebih dari 1 jam s/d 2 jam 4. Lebih dari 2 jam s/d 3 jam 5. Lebih dari 3 jam 0,25 x jml hari plg mendahului 0,5 x jml hari plg mendahului 1 x jml hari plg mendahului 1,5 x jml hari plg mendahului 2 x jml hari plg mendahului c. Tidak Hadir Krn Cuti 1. Krn Cuti Bersalin (dilampiri S. Ket Dokter/Bidan) 2. Krn Cuti Besar dan Cuti Alasan Penting 1 x jml hari tidak hadir 3 x jml hari tidak hadir d. Tidak Hadir Tanpa Keterangan 5 x jml hari tidak hadir

Aplikasi e performance

Timeline pembangunan Aplikasi e performance 2015 2016 2017 2018 Pembangunan Implementasi Pengembangan Pembangunan aplikasi oleh pihak ketiga. Terintegrasi dengan SIMDA dan SIHADIR. Implementasi di OPD, SMP, SMA, UPT Pendidikan Integrasi dengan aplikasi MENARA – Menjaga Amanat Rakyat (pengaduan berbasis android) Pengelola server = Dishubkominfo Sosialisasi dan Pelatihan ke semua OPD

KONSEP INTEGRASI APLIKASI E PERFORMANCE Dari Aplikasi Sihadir Dari Aplikasi SIMDA

SIAPA BERPERAN APA Atasan Pegawai Super Admin Admin OPD Pegawai

DAMPAK ADANYA e performance Peningkatan Penguasaan TI Peningkatan Disiplin Peningkatan Kinerja Indifidu Peningkatan Kinerja Pelaksanaan APBD Peningkatan Kinerja Yanblik

PAGU TPP 2017

TERIMA KASIH….. DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KAB. KUDUS Jl Sunan Muria No. 9 Kudus Telp 0291 438713 Email kominfo@kuduskab.go.id TERIMA KASIH…..