PENGUATAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILU 2019 Oleh : MOCHAMMAD AFIFUDDIN Anggota Bawaslu RI
Fungsi Bawaslu Pengawasan/Pencegahan Penindakan Memutus Sengketa Proses
KETENTUAN PENGUATAN PARTISIPASI MASYARAKAT PASAL 94 : Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu, diantara tugas Bawaslu : d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. PASAL 97 : Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu, Bawaslu melaksanakan : d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah provinsi.
Strategi Pengawasan Pemilu potensi pelanggaran dengan melakukan tindakan, langkah-langkah & upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran. dugaan pelanggaran dengan melakukan tindakan penanganan secara cepat & tepat terhadap temuan dan/ atau laporan dugaan pelanggaran Pemilu. PENCEGAHAN PENINDAKAN
#BAWASLUMENGAWASI PENCEGAHAN PENGAWASAN PERSIAPAN DAN TAHAPAN Pemetaan Potensi Pelanggaran Peningkatan partisipasi masyarakat. Koordinasi para pihak. PENGAWASAN PERSIAPAN DAN TAHAPAN Perencanaan jadwal, sosialisasi, pendaftaran pemilih, penetapan calon, kampanye dana kampanye, logistik, pemungutan dan rekapitulasi PENINDAKAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA Menerima, memeriksa dan mengkaji dan memutusa dugaan pelanggaran. Menerima, menverifikasi, mediasi, adjudikasi dan memutus sengketa Pemilu
Strategi Partisipatif PENGAWASAN BERBASIS IT (GOWASLU) POJOK PENGAWASAN FORUM WARGA SAKA ADHYASTA PEMILU PENGABDIAN MASYARAKAT GERAKAN PENGAWASAN PARTISIPATIF PEMILU
TERIMA KASIH TERIMA KASIH TERIMA KASIH