PERUBAHAN MASYARAKAT ADAT INDONESIA PERTEMUAN 7 TRANSAKSI TANAH DAN PERUBAHAN MASYARAKAT ADAT INDONESIA
TRAKSAKSI TANAH Perjanjian tentang tentang tanah atau transaksi tanah dalam hukum adalah dalam pengertian tanah bergerak yaitu beralih adri seseorang kepada orang lain. Perjanjian tentang tanah adalah perbuatan hukum yang bertujuan untuk memperoleh hak-hak atas tanah, ataupun memindahkan hak-hak atas tanah. Transaksi tentang tanah terdiri dari : Transaksi tanah bersegi satu atau sepihak berarti memperoleh hak Transaksi tanah bersegi dua berarti peralihan hak
Transaksi tanah bersegi satu Adalah perbuatan hukum yang terjadi karena dilakukan oleh satu pihak, tidak memerlukan pihak kedua. Pada dasarnya dalam transaksi bersegi satu hanya meliputi perbuatan hukum untuk memperoleh hak atas tanah.
Transaksi atas tanah yang bersegi dua Yaitu suatu perbuatan hukum dilakukan oleh dua pihak Dibedakan dalam dua bentuk : Transaksi tanah dimana tanah sebagai objek a. Jual beli/jual mutlak b. Jual gadai c. Jual tahunan 2. Transaksi tanah di mana tanah hanya tersangkut saja a. Sewa menyewa b. Maro atau mertelu c. Tanah sebagai jaminan
Jual beli lepas atau jual mutlak Jual lepas/jual mutlak : jual beli tanah untuk selama-lamanya dengan tidak bisa kembali lagi, kecuali jika dibeli kembali Dalam jual beli ada istilah panjer atau tanda jadi Fungsinya sebagai ikatan persetujuan jual beli untuk memberi keyakinan kepada penjual akan keseriusan dalam jula beli Jika terjadi ingkar si pemberi panjer, maka uang/benda tersebut menetap pada si penerima panjer, tetapi jika yang ingkar adalah si penerima panjer, maka ia harus mengembalikannya ada kalanya bahkan 2x lipat
Transaksi dimana tanah hanya tersangkut saja A. Sewa menyewa Artinya mengijinkan orang lain mengerjakan tanahnya atau untuk mendiamai tanah yang berada di bawah kekuasaannya, dengan keharusan membayar sejumlah uang sebagai uang sewa dalam jangka waktu tertentu. B. Transaksi bagi hasil Artinya seseorang pemilik tanah tidak punya waktu untuk menggarap tanahnya tetapi punya semangat untuk menerima hasil, oleh karena itu si pemilik tanah membuat perjanjian dengan orang lain untuk menggarap tanahnya dengan ketentuan tertentu.
C. Tanah sebagai jaminan Artinya suatu perjanjian di mana seseorang yang berhutang berjanji selama uangnya belum lunas, tidak akan membuat transaksi tanah atas tanahnya yang dijaminkan. Mengerjakan Tugas 3 Tutor membagikan lembar kerja dan memandu mengerjakan tugas jika tidak ada yang tidak jelas
Terima Kasih