PERUBAHAN MASYARAKAT ADAT INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERJANJIAN PENGERTIAN
Advertisements

SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
GADAI.
Hak Penguasaan atas Tanah
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam KARTU KREDIT
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
KEDUDUKAN TANAH DALAM HUKUM ADAT
Azas-azas umum perjanjian Pertemuan ke 10
ANEKA PERJANJIAN.
PERBEDAAN SEWA MENYEWA DAN SEWA BELI SERTA PERBEDAAN SEWA BELI DAN JUAL BELI SECARA CICILAN PERTEMUAN KE-13.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 3
Jual-Beli Pertemuan ke-11
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
Bea Meterai.
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
Pendaftaran Hak Tanggungan
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
Jaminan Resi Gudang Ernu Widodo.
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
HUKUM PERDATA HUKUM KEBENDAAN.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM JAMINAN.
Pengertian dan Pengaturan Anjak Piutang
STIE DEWANTARA Produk Jasa Bisnis Syariah, Sesi 8.
PERTEMUAN – 5 wesel rekta, avalis dan akseptasi
Sewa menyewa rumah.
Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
JUAL BELI.
MANAJEMEN PERBANKAN BAB Va MANAJEMEN KREDIT JENIS-JENIS KREDIT
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Gadai Ernu Widodo.
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
Perjanjian Sewa-Menyewa
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
Hukum Jaminan PENGERTIAN KUHPerdata → tidak merumuskan
Leasing.
PERBEDAAN SEWA MENYEWA DAN SEWA BELI SERTA PERBEDAAN SEWA BELI DAN JUAL BELI SECARA CICILAN PERTEMUAN KE-13.
SUMBER HUKUM PERIKATAN ADAT
ANEKA PERJANJIAN.
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
Surat Sanggup PERTEMUAN 4.
JUAL BELI.
HAK REKLAME DAN HAK ISTIMEWA
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
REVIEW 1. Kemukakan beberapa perbedaan Jual Beli tanah menurut Hukum Adat dan Hukum Barat 2. Siapakah yang dimaksud dengan Subjek Hukum menurut Hukum Adat?.
BUDIMAN SETYO HARYANTO, S.H., M.H.
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS Sewa Guna Usaha Anjak Piutang
Jaminan Hutang HUKUM BISNIS Pengertian Jaminan Prinsip-Prinsip Yuridis
Perjanjian sewa-menyewa
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
Surat Sanggup PERTEMUAN 4.
Subrogasi, Cessie dan Novasi
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
LEASING (Sewa Guna Usaha)
Transcript presentasi:

PERUBAHAN MASYARAKAT ADAT INDONESIA PERTEMUAN 7 TRANSAKSI TANAH DAN PERUBAHAN MASYARAKAT ADAT INDONESIA

TRAKSAKSI TANAH Perjanjian tentang tentang tanah atau transaksi tanah dalam hukum adalah dalam pengertian tanah bergerak yaitu beralih adri seseorang kepada orang lain. Perjanjian tentang tanah adalah perbuatan hukum yang bertujuan untuk memperoleh hak-hak atas tanah, ataupun memindahkan hak-hak atas tanah. Transaksi tentang tanah terdiri dari : Transaksi tanah bersegi satu atau sepihak berarti memperoleh hak Transaksi tanah bersegi dua berarti peralihan hak

Transaksi tanah bersegi satu Adalah perbuatan hukum yang terjadi karena dilakukan oleh satu pihak, tidak memerlukan pihak kedua. Pada dasarnya dalam transaksi bersegi satu hanya meliputi perbuatan hukum untuk memperoleh hak atas tanah.

Transaksi atas tanah yang bersegi dua Yaitu suatu perbuatan hukum dilakukan oleh dua pihak Dibedakan dalam dua bentuk : Transaksi tanah dimana tanah sebagai objek a. Jual beli/jual mutlak b. Jual gadai c. Jual tahunan 2. Transaksi tanah di mana tanah hanya tersangkut saja a. Sewa menyewa b. Maro atau mertelu c. Tanah sebagai jaminan

Jual beli lepas atau jual mutlak Jual lepas/jual mutlak : jual beli tanah untuk selama-lamanya dengan tidak bisa kembali lagi, kecuali jika dibeli kembali Dalam jual beli ada istilah panjer atau tanda jadi Fungsinya sebagai ikatan persetujuan jual beli untuk memberi keyakinan kepada penjual akan keseriusan dalam jula beli Jika terjadi ingkar si pemberi panjer, maka uang/benda tersebut menetap pada si penerima panjer, tetapi jika yang ingkar adalah si penerima panjer, maka ia harus mengembalikannya ada kalanya bahkan 2x lipat

Transaksi dimana tanah hanya tersangkut saja A. Sewa menyewa Artinya mengijinkan orang lain mengerjakan tanahnya atau untuk mendiamai tanah yang berada di bawah kekuasaannya, dengan keharusan membayar sejumlah uang sebagai uang sewa dalam jangka waktu tertentu. B. Transaksi bagi hasil Artinya seseorang pemilik tanah tidak punya waktu untuk menggarap tanahnya tetapi punya semangat untuk menerima hasil, oleh karena itu si pemilik tanah membuat perjanjian dengan orang lain untuk menggarap tanahnya dengan ketentuan tertentu.

C. Tanah sebagai jaminan Artinya suatu perjanjian di mana seseorang yang berhutang berjanji selama uangnya belum lunas, tidak akan membuat transaksi tanah atas tanahnya yang dijaminkan. Mengerjakan Tugas 3 Tutor membagikan lembar kerja dan memandu mengerjakan tugas jika tidak ada yang tidak jelas

Terima Kasih