KONTRAK & NOTA KESEPAHAMAN Lab. Kesekretariatan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Jember Presented by: Cempaka Paramita cempaka.fe@unej.ac.id
“A verbal contract isn’t worth the paper it’s written on”
DEFINISI KONTRAK Kontrak (kbbi.web.id): 1. Perjanjian (secara tertulis) antara dua pihak dalam perdagangan, sewa-menyewa, dan sebagainya; 2. Persetujuan yang bersanksi hukum antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan. Ketentuan umum mengenai kontrak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata di Indonesia.
SYARAT KONTRAK 4 syarat utama kontrak sesuai Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia: Kesepakatan para pihak Kecakapan para pihak Mengenai hal tertentu yang dapat ditentukan secara jelas Sebab/causa yang diperbolehkan secara hukum. “Syarat sahnya perjanjian: sepakat mereka yang mengikatkan diri” “Jika tidak sepakat, maka perjanjian tidak sah”
Lanjutan... Tidak dipenuhinya syarat No. 1 dan 2 memberi dasar kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memohon kepada pengadilan yang berwenang untuk membatalkan kontrak tersebut. Sementara itu, pelanggaran atas syarat No. 3 dan 4 mengakibatkan kontrak yang bersangkutan menjadi batal demi hukum.
“Until the contract is signed nothing is real”
“Besar kecilnya sebuah perusahaan berkedudukan sama di dalam kontrak” Rieke Caroline, SH CEO PT Teras Perjanjian Digital
FUNGSI KONTRAK Fungsi Yuridis Memberikan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang diharapkan dapat terpenuhi. Fungsi Ekonomis Menggerakkan pemanfaatan sumber daya (hak milik) yang memiliki nilai ekonomis.
MANFAAT KONTRAK Dasar kerja sama usaha Mengatasi masalah-masalah yang mungkin terjadi Bentuk profesionalisme dalam bisnis atau kerja sama Persamaan persepsi pihak terkait
KETENTUAN UMUM DALAM HUKUM KONTRAK Somasi: teguran dari si berpiutang (kreditur) kepada si berutang (debitur) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati bersama. Somasi timbul karena debitur tidak melaksanakan prestasi sesuai yang diperjanjikan. Wanprestasi: tidak terpenuhinya suatu prestasi oleh salah satu pihak. Pihak yang ingkar atau melanggar ketentuan dalam kontrak dapat digugat denngan gugatan wanprestasi (setelah diberi surat teguran atau somasi minimal 3 kali). Tuntutan atas dasar wanprestasi dapat berupa: meminta pemenuhan prestasi dilakukan, menuntut prestasi dilakukan disertai ganti kerugian, meminta ganti kerugian saja, menuntut pembatalan perjanjian, menuntut pembatalan perjanjian disertai ganti kerugian. Ganti rugi: timbul karena salah satu pihak telah wanprestasi atau tidak memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati bersama. Ganti kerugian yang dapat dituntut berupa: kerugian yang telah nyata-nyata diterima, kerugian berupa keuntungan yang seharusnya dapat diperoleh.
Lanjutan... Keadaan memaksa (force majeure): keadaan yang berada diluar kekuasaan dalam upayanya melakukan prestasi/memenuhi ketentuan dalam kontrak. Misalnya: bencana alam (gempa bumi, kebakaran, dll). Risiko: ketentuan yang mengatur mengenai pihak mana yang memikul kerugian/menanggung akibat, jika ada sesuatu kejadian diluar kesalahan salah satu pihak yang menimpa obyek perjanjian. Misal ketika telah terjadi suatu kesepakatan pembangunan gedung, maka segala sesuatu akibat sebelum penyerahan terjadi menjadi tanggung jawab pihak ketiga selaku risk insurance. Jika terjadi kebakaran sebelum diserahkan maka itu risiko pihak asuransi yang harus dipertanggungjawabkan.
TAHAPAN DALAM PENYUSUNAN KONTRAK (1) Pra-kontrak a. Negosiasi awal b. Memorandum of Understanding c. Studi kelayakan (prospek): perspektif ekonomi, sosial, pemasaran, lingkungan, hukum, teknis, dll d. Negosiasi (lanjutan) (2) Kontrak a. Penulisan naskah awal b. Perbaikan naskah c. Penulisan naskah akhir d. Penandatanganan (3) Pasca kontrak a. Pelaksanaan b. Penafsiran c. Adendum atau amandemen (jika diperlukan) d. Penyelesaian sengketa
“There are very few ways to legally break a contract unilaterally” William C. Davis Historian
ANATOMI KONTRAK Judul, biasanya disertai dengan Nomor kontrak Pembukaan (waktu penandatanganan kontrak) Pihak-pihak terikat Latar belakang kesepakatan Isi (nilai kontrak, hak dan kewajiban, sistem pembayaran, penyelesaian perselisihan, pembatalan, force majeure, lingkugan hidup, dll) Penutupan Tanda-tangan pihak terkait (disertai saksi) dan ditandatangani di atas materai Lampiran (jika diperlukan)
JENIS-JENIS KONTRAK Kontrak sewa: bangunan, alat, kendaraan, mesin, dll Kontrak pembelian produk Kontrak kerjasama pembangunan: infrastruktur seperti jalan, jembatan, dll Kontrak catering atau penyediaan makanan Kontrak tenaga kerja Kontrak jasa Kontrak karya (pertambangan), dll
BAHASA KONTRAK Bahasa kontrak adalah bahasa hukum yang harus secara tegas dan jelas menyatakan hak dan kewajiban masing-masing pihak Contoh: “Pihak Pertama berhak “sepenuhnya” untuk menjual produk Pihak Kedua dengan menggunakan nama Pihak Pertama” “”Sepenuhnya” memiliki makna “esklusivitas” yang berarti jika kontrak telah berlaku, Pihak Kedua tidak bisa menjual produk tanpa melalui Pihak Kedua
KONTRAK KERJA Para pihak yang terlibat 7 hal utama: Para pihak yang terlibat Jenis dan deskripsi pekerjaan (pastikan sesuai dengan kesepakatan) Jam kerja Gaji atau penerimaan finansial karyawan (gaji pokok, tunjangan, komisi, dan insentif lainnya) Pasal pemberhentian kerja (penalti) Hak cuti (cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dll) Jangka waktu kontrak
JENIS KONTRAK KERJA Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja: 1. Kontrak Kerja Waktu Tertentu (karyawan kontrak) 2. Kontrak Kerja Satu Waktu Tidak Tertentu (karyawan tetap)
NOTA KESEPAHAMAN Moment of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman merupakan sebuah dokumen legal yang menjelaskan persetujuan antara dua belah pihak. Sebagai bagian dari kontrak, MoU merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal (dari kontrak) dalam bentuk tertulis.
URGENSI MoU Belum jelasnya prospek bisnis atau kerja sama antar pihak terkait Negosiasi kontrak yang lama, sehingga MoU bisa dijadikan pengikat awal kerjasama MoU walaupun belum merupakan kontrak, penting sebagai pegangan untuk digunakan lebih lanjut di dalam negosiasi lanjutan atau sebagai dasar untuk melakukan studi kelayakan atau pembuatan kontrak.
ISI MoU Hal pokok dari kerja sama secara ringkas Hanya bersifat pendahuluan Memiliki periode waktu atau masa berlaku (1 bulan, 6 bulan, 1 tahun) Jika masa berlaku habis, MoU bisa batal atau diperpanjang sesuai kesepakatan
Click to edit company slogan Thank You! Click to edit company slogan www.themegallery.com