SUMBER HUKUM SUMBER HUKUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
Advertisements

WIDYAWATI BOEDININGSIH,SH.,MH
PENGANTAR HUKUM PERDATA
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Sumber-sumber Hukum Hukum tidak tertulis - UU - Traktat
PERTEMUAN 4 dan 5 SUMBER HTN.
HUKUM DAN SUMBER HUKUM SRI SANITUTI HARIADI.
SUMBER HUKUM Menurut para ahli sejarah Menurut para ahli filsafat
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Sumber-Sumber Hukum Pokok Bahasan 3.
Sumber Hukum Administrasi Negara
Materi Ke-8: Penutup Dalam Peraturan Perundang-Undangan
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
Level Kompetensi 1 KARAKTERISTIK HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
KONFLIK HUKUM M. HAMIDI MASYKUR. PRAKTIK: KONFLIK HUKUM HARAPAN/IDEAL: TIDAK ADANYA KONFLIK HUKUM DALAM SISTEM HUKUM DIATASI DENGAN AZAS HUKUM DALAM SISTEM.
HUKUM YANG DICIPTAKAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN M. Hamidi masykur, S
Pengantar Hukum Indonesia (PHI)
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Mata Kuliah Hukum Perdata
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
6/8/2015HTN II SDN1 Perkuliahan HTN ke II SUMBER-SUMBER HTN.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
ASAS HUKUM FAKULTAS HUKUM UMA 2016.
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
Sumber-SUMBER hukum PERTEMUAN - 8.
SUMBER SUMBER HUKUM.
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
Berkelas.
Asas Hukum Untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan diperlukan asas hukum, karena asas hukum ini memberikan pengarahan terhadap perilaku manusia.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
Dasar Berlakunya Hukum Adat
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
SUMBER-SUMBER HUKUM Administrasi negara
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
A. Tujuan Instruksional Umum
Rechtvinding.
SUMBER-SUMBER HUKUM.
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
SUMBER -SUMBER HUKUM Iman Pasu purba, sh.mh.
TIGA LANGKAH PENERAPAN HUKUM
LANGKAH PENERAPAN HUKUM
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
HUKUM PIDANA LANJUTAN YUSRIANTO KADIR.
SUMBER-SUMBER HUKUM MOH. SALEH, S.H., M.H. FAKULTAS HUKUM
PEMBIDANGAN HUKUM.
RUANG LINGKUP KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
Hukum dan Hak Asasi Manusia
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SUMBER HUKUM: Apakah itu????.
ASAS LEGALITAS.
Source of Law Menurut Utrecht
Peraturan PerundangUndangan di Indonesia
SISTEM HUKUM & PERADILAN NASIONAL.
HUKUM EKONOMI DAN BISNIS
PROGRAM STRATA I (S1) ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO UNGARAN
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
HUKUM INTERNASIONAL.
HUKUM INTERNASIONAL.
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materiil
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
HUKUM INTERNASIONAL.
INTRODUCTION TO BUSINESS LAW
Transcript presentasi:

SUMBER HUKUM SUMBER HUKUM Sumber terjadinya hukum, sumber yang menimbulkan hukum (Zevenbergen ); Tempat dimana kita dapat menemukan hukum Sumber Hukum Formal adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum (Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum) Sumber Hukum Material adalah tempat darimana materi itu diambil; faktor yang membantu pembentukan hukum (Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum)

SUMBER HUKUM FORMIL Undang-undang Kebiasaan Yuris- prudensi Traktat/Perjanjian Internasional Doktrin Identik dengan hukum tertulis (ius scripta); sebagai lawan dari hukum tidak tertulis (ius non scripta). UU dibedakan: UU dalam arti formal & UU dalam arti materiil. Kebiasaan adalah perbuatan yang dilakukan secara berulang; perbuatan yang dianggap sebagai patut dilakukan. Kebiasaan ini kemudian mempunyai kekuatan mengikat. Yurisprudensi adalah putusan pengadilan. Yurisprudensi (biasa) yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti (in kracht/kracht van gewijsde); Yuriprudensi tetap (vaste jurisprudentie) yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis. Traktat dibedakan ke dalam treaty (perjanjian yang harus disetujui DPR sebelum diratifikasi/disahkan oleh Presiden) dan agreement (diajukan ke DPR untuk diketahui saja). Doktrin adalah pendapat pakar-pakar hukum senior.

UNDANG-UNDANG 1. Bagian-bagian dari UU terdiri: Konsiderans yaitu berisikan pertimbangan2 mengapa UU itu dibuat. Diktum atau amar yaitu memuat isi atau pasal-pasal UU. (Aturan Peralihan) Ketentuan Penutup Penjelasan 2.Hirarkhi perundang-undangan; sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: UUD 1945; Ketetapan MPR; UU/Perpu; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; Peraturan Daerah Kota/Kabupaten.

Asas-asas dalam peraturan perundang-undangan Asas lex superior derogat lex inferior (ketentuan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan di atasnya); Asas lex posterior derogat lex priori (ketentuan perundang-undangan yang baru mengenyampingkan ketentuan yang lama); Asas non retroaktif (tidak boleh ditetapkan ketentuan perundang-undangan dengan berlaku surut); Asas lex specialis derogat lex generalis (ketentuan yang khusus mengenyampingkan ketentuan umum), Pasal 1 KUHD); Asas legalitas /asas nullum delictum nulla poena pravea legi poenali (Pasal 1 KUHP), dll.

Kekuatan berlakunya Undang-undang Kekuatan berlaku Yuridis Kekuatan berlaku sosiologis Kekuatan berlaku filosofis Setiap undang2 secara lansung memiliki kekuatan berlaku secara yuridis, jika seluruh persyaratan formal untuk terbentuknya suatu UU , telah terpenuhi. Maksudnya bahwa berlakunya UU itu telah merupakan kenyataan di dalam masyarakat. Soedikno Mertokusumo: berlakunya UU di dlm masyarakat ada 2 macam, yaitu: menurut teori kekuatan (machtstheorie)- dipaksakan berlakunya oleh penguasa; sedangkan teori pengakuan (anerkennungstheorie), berlakunya hukum apabila diterima masyarakat. Maksudnya bahwa kaidah-kaidah hukum yang tercantum di dalam UU itu sesuai dengan cita-cita hukum (rechtidee), sebagai nilai positif yang tertinggi, yang di Indonesia adalah Pancasila.

Berlakunya & berakhirnya suatu UU Syarat Berlakunya UU Berakhirnya suatu UU Diundangkan dalan Lembaran Negara (LN) oleh Sekretariat Negara. Tanggal mulai berlakunya UU menurut tgl yang ditentukan dalam UU itu. Jika tgl berlakunya tidak disebutkan dalam UU, maka UU itu mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam LN untuk Jawa dan 100 hari setelah pengundangan dalam LN untuk Luar Jawa. Jangka waktu berlaku yang telah ditentukan oleh UU sudah lampau; Keadaan atau hal untuk mana UU itu diaadakan sudah tidak ada lagi. UU itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi; Telah diadakan UU yang baru yang isinya bertentangan dgn UU yang dulu.

Yurisprudensi Yurisprudensi di negara2 hukum Common Law (Inggris atau Amerika Serikat), mempunyai pengertian yang lebih luas; “yurisprudensi berarti ilmu hukum”. Sedangkan di negara2 Eropa Continental termasuk di Indonesia yang berdasarkan asas konkordansi, maka yurisprudensi hanya berarti putusan pengadilan. Putusan pengadilan (yurisprudensi) selain sebagai salah satu sumber hukum formal, juga adalah hukum. Putusan pengadilan sebagai hukum (judge made law), artinya putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak.

Kebiasaan Dasar hukum berlakunya kebiasaan di Indonesia adalah: Pasal 15 AB (Algemene Bepalingen van Wetgeving); 3 unsur atau syarat kebiasaan diterima masyarakat, yaitu: Kelayakan atau masuk akal; pengakuan akan kebenaran; memiliki latar belakang sejarah yang tak dapat dikenali lagi kapan mulainya. Kebiasaan menjadi sumber hukum, sepanjang kebiasaan itu tidak bertentangan dengan UU. Kebiasaan bisa menjadi hukum kebiasaan jika menimbulkan kesadaran bahwa hal itu memang harus dilakukan.

SUMBER- SUMBER HUKUM oleh: Firman Hakim Ketua umum Hmi Komisariat Hukum Unpas Dalam kajian Hukum 28 september 2015