Mudharabah dan Musyarakah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Advertisements

BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
SEBAB-SEBAB MENERIMA WARISAN (أسباب الميراث)
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
M A W A R I S HARTA YANG DIWARISKAN KEPADA AHLI WARIS HENDAKNYA DIBAGIKAN SECARA ADIL SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM AJARAN ISLAM.
MAWARIS.
FIQH JENAZAH & FIQH MAWARITS.
B. AKAD MUSYARAKAH PENGERTIAN Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak.
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
BAGI Febriarti Hasan Ekonomi dan FAI
Ayat-Ayat dan Garis Hukum Kewarisan
JUAL BELI DALAM PANDANGAN ISLAM
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH ( SYIRKAH )
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
AKAD MUSYARAKAH Bab 5 Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
Akuntansi Mudharabah Rizal Effendi.
AKUNTANSI MUDHARABAH.
Mudharabah dan musyarakah
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
BAB 12 AKUNTANSI MUSYARAKAH TUJUAN PEMBELAJARAN
MEN-SYARIAHKAN KOPERASI SYARIAH Bandung, 2016
TRANSAKSI SYARIAH.
By: Wirdyaningsih 3 Desember 2014
BAGI HASIL (PROFIT SHARING)
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOYGYAKARTA
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
Wulan Retnowati Se, Ak., M.Akt
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Prosedur Pelaksanaan Perkawinan, Thalak dan Rujuk
Etika Bisnis Islami Murabahah & Mudharabah Kelompok 2:
Nurul Aulia Syafarina ( )
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM II
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
Fiqh Muamalah “Syrikah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
PENGERTIAN BERBAGAI MACAM
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
Flowchart Akad Mudharabah Nasabah
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
Nama Kelompok M KHOIRUDDIN ( ) ARIF SAIFUDDIN ( )
Al Baqorah: 30 Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." Mereka berkata:
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
AKUNTANSI TRANSAKSI MUSYARAKAH
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
KEMITRAAN DAN ORGANISASI BISNIS DALAM ISLAM
Bab 3 Pengantar Ilmu Ekonomi Syariah
Bab 1 Pengantar Ilmu Ekonomi Syariah
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
TUGAS MATA KULIAH AL ISLAM KEMUHAMMADIYAHAN
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
AKAD JUAL BELI.
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
Bab 1 Pengantar Ilmu Ekonomi Syariah
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
Faraidh.
Akad Musyarakah AGUSTIANTO /
AQ:S-Al Baqarah AYAT Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
039. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu.
Akad Mudharabah AGUSTIANTO /
Sistem Keuangan Syariah
JUAL BELI VS RIBA.
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
Kalkulator waris. Seorang laki2 meninggal dunia meninggalkan harta Ahli warisnya 1 orang anak laki-laki 2 orang anak perempuan 1 orang istri.
Transcript presentasi:

Mudharabah dan Musyarakah NAMA KELOMPOK : IRFAN YOGA KURNIAWAN (20130410116) ARIF HIDAYATULLOH (20130410119) BONDAN FINDYASMARA P P (20130410107) ERIK NANDAKA A P (20130410120) ALFIAN F Y (20130410 )

Mudharabah Berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Dan secara tehnis, mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shohibul maal) menyediakan seluruh modal pihak kedua menjadi pengelola (mudharib)

Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Jika kerugian akibat dari kelalaian pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Dasar Hukum Al Baqarah Ayat 275 Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya

Rukun dan Syarat Rukun dalam mudharabah ada lima : Modal Jenis usaha Keuntungan Dua pelaku transaksi Pelafalan transaksi Syarat dalam mudharabah ada lima : Penyedia dana dan pengelola Pernyataan ijab dan qabul Keuntungan mudharabah Kegiatan usaha oleh pengelola

Dalam Bisnis Pembiayaan Mudharabah Bank Syariah Mandiri adalah pembiayaan dimana seluruh modal kerja yang dibutuhkan nasabah ditanggung oleh bank. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati.

Musyarakah  Penggabungan, percampuran atau serikat. Musyarakah berarti kerjasama kemitraan atau dalam bahasa Inggris disebut partnership. Secara terminologis, musyarakah adalah kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Dasar Hukum An Nisa Ayat 12 Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris)

Rukun Rukun dalam musyarakah ada lima : Para pihak yang berstirkah Porsi kerjasama Proyek/usaha Ijab qabul Nisbah bagi hasil

Dalam Bisnis Musyarakah Bank Syariah MandiriPembiayaan khusus untuk modal kerja, dimana dana dari bank merupakan bagian dari modal usaha nasabah dan keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati.