PENDIDIKAN HAK ASASI MANUSIA MEDIA PEMBELAJARAN PENDIDIKAN HAK ASASI MANUSIA PPKn UAD Please Wait
SK/KD MATERI LATIHAN PROFIL
Standar Kopetensi Menampiklkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan perlindungan hak asasi manusia Kompetensi Dasar 3.1 Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM 3.2 Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di Indonesia 3.3 Mendeskripsikan instrumen hukum dan peradilan internasional HAM
PENGAKUAN HAM di INDONESIA PENGERTIAN HAM SEJARAH HAM PENGAKUAN HAM di INDONESIA
Pengertian HAM UU No. 39 tahun 1999 HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME, dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
Muladi HAM adalah hak yang melekat pada setiap individu sejak dilahirkan ke muka bumi dan bukan merupakan pemberian manusia atau negara yang wajib dilindungi oleh negara
Unsur-Unsur HAM Hak yang melekat pada setiap manusia Merupakan pemberian Tuhan YME Wajib dilindungi dan dihargai oleh setiap individu, mesyarakat, dan negara
Sejarah HAM Piagam Madinah 622 Disusun oleh nabi Muhammad SAW. Hak-hak dan tata hubungan warga Madinah (kaum ansor/pribumi, kaum hajirin/Mekah, kaum non-Islam) Magna Charta 1215 Disusun di Inggris antara raja dengan kaum Bangsawan Pembatasan kekuasaan Raja
Bill of right 1689 Disusun di Inggris Asas persamaan Natural Right 1690 Tokohnya Jhon Lock Hak kodrati/dasar/asasi
Social contrac 1762 Tokohnya J.J Rousseau Raja lahir dari kontrak sosial Sekuler, Universal, Individual, Demokratik, agak radikal, kebebasan sipil, dan hak milik menonjol Revolusi Amerika1786 Perang antara rakyat Amerika dengan Inggris Declaration of Independence Prinsip-prinsip rinci tentang HAM
Revolusi Prancis/ The franch Declaration 1789 Pertentangan rakyat pada raja Louis VXI Declaration des droits de i’homme et du citoyen Ham dan prinsip rule of law The four freedoms 06/01/1941 Tokohnya FD Roosevelt Bebas berpendapat, berekspresi, beribadah, dan berkeyakinan.
The universal Declaration of Human rights 10/12/1948 Oleh PBB Pengakuan dan penegakan HAM ICCPR dan ICESCR 16/12/1966 ICCPR (International Covenant of Civil and Politic Right) ICESCRInternational Covenent of Economic, Social and Cultural Right)
Pengakuan Ham di Indonesia UUD 1945 Pembukaan alinea 1 Batang Tubuh pasal 27-34
Peraturan Perundang-undangan tentang HAM di Indonesia Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang piagam HAM UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 28 A-28 J UUD 1945 Amandemen kedua.
LATIHAN Dari lembagai-lembagai dibawah ini, lembaga resmi pemerintah penegak HAM di Indonesia adalah .... Kontras Pengadilan Komnas HAM ICC (International Criminal Court) ICTR (Intrnational Criminal Tribunal for Rwanda)
Maaf Jawaban Anda Kurang Tepat KEMBALI
Selamat Jawaban Anda Benar LANJUTKAN
Komnas HAM merupakan lembaga penegak HAM yang didirikan pada masa Orde Baru, melaluai keputusan presiden No.... 50 Tahun 1992 50 Tahun 1993 50 Tahun 1994 50 Tahun 1995 50 Tahun 1996
Maaf Jawaban Anda Kurang Tepat KEMBALI
Selamat Jawaban Anda Benar LANJUTKAN
Di bawah ini yang termasuk pelanggaran HAM berat adalah .... Pencurian Perusakan Penculikan Pembantaian Penggeledahan
Maaf Jawaban Anda Kurang Tepat KEMBALI
Selamat Jawaban Anda Benar LANJUTKAN
Dibawah ini adalah instrumen HAM, yang merupakan instrumen HAM Internasional adalah .... Universal Declaration of Human Right Konfrensi Meja Bundar Perundingan Moskow Perundingan Teheran Atlantic Charter
Maaf Jawaban Anda Kurang Tepat KEMBALI
Selamat Jawaban Anda Benar LANJUTKAN
ICC (International Criminal Court) bermarkas di .... Haque, Belanda. Amsterdam, Belanda. Berlin, Jerman. Roma, Italy. Jakarta, Indonesia.
Maaf Jawaban Anda Kurang Tepat KEMBALI
Selamat Jawaban Anda Benar
Profil Singkat Nama : Sukim Alamat : Kawali, Ciamis, Jawa Barat Riwayat pendidikan: SDN 2 Sukanagara 1999-2005 SMPN 1 Kawali 2005-2008 SMAN 1 Kawali 2008-2011 UAD Yogyakarta 2011-Sekarang No Hp : 085353100107