BAB III HUKUM ISLAM
(SYARIAH) Etimologi : Syara a Terminologi : Jalan, Jalan lurus yang harus ditempuh Terminologi : Hukum yang telah digariskan oleh Allah dan Rasulnya kepada manusia yang meliputi seluruh aspek kehidupan manusia untuk kebahagiaan dunia dan akhirat.
HUKUM: Norma, Kaidah, Ukuran Pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku, perbuatan manusia/benda. FIQIH Etimologi: Cerdas, Faham, Memikirkan Terminologi:Ilmu tentang syariat Islam, hukum Islam, menegenai perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil yang rinci dan jelas. USHUL FIQIH Pengetahuan tentang kaidah-kaidah yang dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum Islam, yang bersumber dari dalil agama yang jelas dan rinci. Example: Larangan berarti keharaman Perintah berarti kewajiban
PERBEDAAN SYARIAH – FIQIH 1. Berasal dari Allah-Rasul 1. Dari pemikiran (ijtihad)manusia 2. Kebenaranya pasti, absolut. 2, Kebenaranya relatif, tidak pasti 3. Berisi pokok hukum bersifat 3..Berisi hukum secara jelas, global rinci dan sistematis 4. Abadi & universal 4.Tidak abadi dan lokal 5. Menunjuk kesatuan Islam 5.Menunjuk keragaman Islam 6. Bersifat Fundamental 6.Bersifat instrumental
TUJUAN HUKUM ISLAM Hifdzud Dien Hifdzud Nafs Hifdzud Aql Hifdzud Nasl Hifdzud Mal PEMBEBANAN HUKUM ISLAM 1.Mampu memahami hukum 2.Mampu melaksanakan hukum
Ijma’ Qiyas Maslahat Mursalat Istishan Istishab Urf HIERARCHI HUKUM ISLAM Al-Qur’an Allah Al-Hadits Rasul Ijtihad Manusia Ijma’ Qiyas Maslahat Mursalat Istishan Istishab Urf
DASAR HUKUM ISLAM 1. AL-QUR’AN 2. AL-HADITS 3. AL- IJTIHAD
1. AL-QUR’AN
1. AL-QUR’AN Pengertian Al-Qur’an DR.Subhi Sholeh Al-qur’an merupakan kalam Allah, sebagai mu’jizat yang diturunkan Allah kepada nabi Muhammad yang ditulis dalam mushaf (lembaran) yang di salin dengan jalan mutawatir (tidak terputus) dan yang membaca merupakan ibadah.
Segala ucapan (Qauliyah) , ketetapan (Takririyah) Rasulullah. 2. Hadist Segala ucapan (Qauliyah) , perbuatan (Fi’liyah) , ketetapan (Takririyah) Rasulullah. Unsur Hadits: Sanad – Matan - Rawi Sumber Hadits: Hadist Qudsy - Hadits Nabawy
Tingkatan & Jumlah Perawi: Hadist Mutawatir - Hadits Ahad Hadits Masyhur- Hadits Aziz- Hadits Gharib Kualitas Hadits Hadits Shahih - Hadits Hasan Hadits Dlaif - Mardud
Sistem penyusunan Rawi Hadits Akhrajuhus sab’ah Hadits yang diriwayatkan 7 orang rawi : Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Turmudzi, Nasa’I, Ibnu Majah. Akhrajuhus sittah Hadits yang diriwayatkan 6 orang rawi : Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, Turmudzi, Nasa’I, Ibnu Majah.
Sistem penyusunan Rawi Hadits Akhrajuhul Khamsah Hadits yang diriwayatkan 5 orang rawi : Ahmad, Abu Dawud, Turmudzi, Nasa’I, Ibnu Majah. Akhrajuhu arba’ah wa Ahmad Hadits yang diriwayatkan 5 orang: Ahmad + Abu Dawud, Turmudzi, Nasa’I, Ibnu Majah
Akhrajuhu arba’ah Hadits yang diriwayatkan 4 orang rawi (Ash Habush sunan) : Ahmad, Abu Dawud, Turmudzi, Nasa’I, Ibnu Majah. Akhrajuhus Tsalatsah Hadits yang diriwayatkan 3 orang rawi Abu Dawud, Turmudzi, Nasa’i.
Akhrajuhus Syaikhan Hadits yang diriwayatkan 2 imam : Bukhari, Muslim Akhrajuhus Syaikhan Hadits yang diriwayatkan 2 imam : Bukhari, Muslim . Akhrajuhu Jama’ah Hadits yang diriwayatkan rawi hadits yang banyak
Sistem penyusunan Rawi Hadits Rawahu Syaikhan Hadits yang diriwayatkan : Bukhari, Muslim . Rawahu Tsalatsah Hadits yang diriwayatkan : Bukhari, Muslim, Abu Dawud. Rawahu arba’ah Hadits yang diriwayatkan Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Turmudzi.
Sistem penyusunan Rawi Hadits Rawahul Khamsah Hadits yang diriwayatkan Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Turmudzi, Nasa’i. Rawahu Ash Habush sunan Hadits yang diriwayatkan 3 pemilik Sunan : Abu Dawud, Turmudzi, Nasa’i
Muttafaqun “alaih Hadits yang diriwayatkan : Bukhari, Muslim
KEDUDUKAN HADITS TERHADAP AL-QURAN 1. Penguat , menegaskan ayat Qur’an: menguatkan sesuatu yang telah dijelaskan oleh al- qur’an. “Berpuasalah kalian setelah melihat bulan dan berbukalah kalian setelah melihat bulan. 2. Penafsiran, menjelaskan ayat Qur’an: menafsirkan dan menjelaskan ayat yang sulit dimengerti .sabda Nabi : “ Laksanakanlah salat, sebagaimana kamu melihat aku salat”. 3. Pengganti ayat Qur’an: menggantikan sesuatu dasar hukum yang terdapat dalam al-qur’an karena adanya mansukh (penghapusan). Hadits: “Tidak ada wasiyat untuk para ahli waris”. Quran: “Diwajibkan atas kamu meninggalkan kekayaan, untk melakukan wasiyat kepada kedua orang tua (ibu bapak) dan anggota kerabat, secara makruf (baik) menjelang kematianmu”.
4.Melahirkan hukum: Hadits berfungsi untuk menjelaskan hukum yang tidak disebutkan dalam al-qur’an secara eksplisit (jelas). Umpamanya, Rasulullah melarang perkawinan antara seorang wanita dengan saudara ayah atau saudara ibunya, sedangkan dalam al-qur’an terdapat larangan perkawinan antara seorang wanita dengan saudara laki-lakinya. 5. Pengecualian, mengkususkan ayat yag umum (takhsisul am): Hadits mengecualikan hukum yang sudah ditegaskan dalam al-qur’an. : “diharamkan bagi kamu sekalian memakan bangkai, kecuali bangkai ikan dan belalang”. al-qur’an dinyatakan : “Diharamkan bagi kamu sekalian memakan bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan yang disembelih tanpa menyebut asma Alloh”.
KEBENARAN AYAT TEKSTUAL & KONTEKSTUAL IPTEK DALAM QUR’AN 15. Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah menciptakan tujuh langit bertingkat-tingkat? (QS. Nuh : 15) 3. Yang telah menciptakan tujuh langit berlapis-lapis. Kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Tuhan Yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka lihatlah berulang-ulang, adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang? (QS. Mulk:3)
KEBENARAN AYAT TEKSTUAL & KONTEKSTUAL Allah bersumpah dengan fenomena kosmik unik ini. Firman-Nya: "Ada laut yang di dalam tanahnya ada api" (Qs. Ath-Thur 6). Nabi SAW bersabda: "Tidak ada yang mengarungi lautan kecuali orang yang berhaji, berumrah atau orang yang berperang di jalan Allah. Sesungguhnya di bawah lautan terdapat api dan di bawah api terdapat lautan."
3. IJTIHAD Menggunakan akal pikiran untuk menetapkan hukum suatu permasalahan yang belum jelas hukumnya di dalam Al-Qur’an & Hadist
Metode Ijtihad 1. IJMA’ Adalah kebulatan pendapat ulama (Mujtahid) atas suatu hukum setelah Rasulullah a. Ijma Qauly : Kebulatan hukum yang di nyatakan para mujathid b. Ijma. Sukuti: Kebulatan hukum yang di nyatakan mujtahid yang diketahui mujtahid lain , tetapi mujtahid lain tidak menyatakan persetujuanya atau bantahan.
METODE IJTIHAD 2. QIYAS Mempersamakan suatau hukum yang belum ada hukumnya dengan suatu perkara yng sudah ada hukumnya, karena ada persamaan antar keduanya. (Illat)
CONTOH QIYAS MIRASANTIKA-NAPZA = KAHMR
PENGERTIAN KHAMR Khamar dalam bahasa Arab berarti “menutup”. Istilah menutup di sini adalah sesuatu yang bisa menutup akal. Menurut pengertian urfi pada masa itu, khamar adalah apa yang bisa menutupi akal yang terbuat dari perasan anggur. Sedangkan dalam pengertian syara’, khamar tidak terbatas pada perasan anggur
DASAR HARAMNYA KHAMR 2. Al Baqarah: 219. Mereka bertanya kepadamu tentang khamar[136] dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, [136]. Segala minuman yang memabukkan.
hadist وعن ابن عمر رضى الله عنهما اّنّ النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم قال : كلّ مسكر خمر وكلّ مسكر حرام Dari Ibnu Umar ra. Bahwa Nabi saw. bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram” (HR. Muslim)
MACAM ZAT YANG MEMABUKAN MIRAS TRADISONAL / MODERN NAPZA
PEMBUATAN MIRAS TRADISIONAL / CIU
KARENA BIKIN MABUK-TELER KHAMR HARAM KARENA BIKIN MABUK-TELER
MIRASANTIKA= MInuman keRAS dAn NarkoTIKA BIKIN MABUK BIKIN TELER BIKIN FLY
ADA PERSAMAAN KHAMR DAN MIRAS DAN NAPZA YAITU MEMABUKKAN , BIKIN TELER
MIRAS NAPZA=KHAMR MEMABUKKAN HUKUMNYA HARAM
No Pokok Furu/Cabang Illat Hukum Hukum Asal 1 Khamar Bir Sama-sama memabukkan Haram 2 Maesir Judi, Togel, dan sejenisnya Sama-sama mengadu nasib atau untung-untungan 3 Khinzir Celeng Sama-sama mengandung cacing pita 4 Riba Bunga Bank Sama-sama salah satu pihak ada yang dirugikan 5 Gandum Beras, Jagung, Sagu dan sejenisnya Sama-sama maka nan pokok dan mengeyangkan perut Wajib dizakatkan jika sudah sampai nisab
3. ISTIHSAN MENGECUALIKAN HUKUM SUATU PERKARA DAN MEMBERIKAN HUKUM YANG LAIN KARENA ADA ALASAN KUAT PENGECUALIANYA
4. Maslahah Mursalah Penetapan hukum berdasarkan maslahah (kebaikan) yang tidak ada ketentuan dari syara’ baik secara umum maupun khusus
5. Urf (Kebiasaan) Sesuatu yang sudah di ketahui, Dikenal, dilaksanakan kebanyakan orang (adat kebiasaan)