Pengujian Peraturan Perundang-undangan
Hak Menguji Hak menguji sering disebut berasal dari dua kata yakni toetsingrecht dan judicial review. Antara Toetsingrecht dan judicial review terdapat perbedaan makna yang sangat mendasar (Jimly Asshiddiqie). Toetsingrecht berarti hak menguji, lebih umum (bukan hanya lembaga peradilan). sedangkan judicial review berarti peninjauan oleh lembaga pengadilan (lebih khusus, hanya dilakukan oleh lembaga peradilan)
Macam-macam Pengujian Formal Menguji apakah suatu produk perundangan telah dibuat secara sah. Apakah kekuasaan/organ yang membuat suatu peraturan perundangan berwenang Material Apakah isi peraturan perundangan itu tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
Pengujian peraturan perundang-undangan di Indonesia Dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menguji peraturan perundang- undangan di bawah UU terhadap UU. Mahkamah Konstitusi menguji UU terhadap UUD.
MK Judicial Review Dibawah UU UU Terhadap UU Terhadap UUD Paling lambat 180 hari MK MA
Sekian...