HUKUM INVESTASI oleh I GUSTI AGUNG WISUDAWAN, SH.,MH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG 25/2007, TENTANG PENANAMAN MODAL
Advertisements

MATERI 9 HUKUM PERUSAHAAN
Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
Tata cara Penanaman Modal
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
PENANAMAN MODAL (UU No.25 Th.2007)
Menurut Undang-Undang Terkait 1.Lama : PMA  UU No. 1/1967 PMDN  UU No. 6/ Revisi : PMA  UU No. 11/1970.
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
PENANAMAN MODAL 1. (UU No.25 Th.2007) Penanaman Modal  Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dlm negeri maupun penanam modal.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.
DALAM PERSPEKTIF HUKUM TANAH NASIONAL (ASPEK PENGADAAN TANAH
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
HUKUM INVESTASI dan PENANAMAN MODAL
Perdagangan Internasional
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
MANFAAT INVESTASI DAN KENDALA DALAM INVESTASI
Pembangunan Infrastruktur dan Sinergi Pusat-Daerah
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
Perekonomian Indonesia
HAK MILIK.
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
HUKUM PERTAMBANGAN MASRUDI MUCHTAR, S.H.,M.H..
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
HUKUM PENANAMAN MODAL ASING
Legalitas Usaha.
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
HAK DAN KEWAJIBAN.
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Bidang Usaha Isnaini.
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
PENANAMAN MODAL.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
PENDAPATAN NASIONAL STIESS BATANG.
Bentuk-bentuk kerja sama dalam kegiatan bisnis
JOINT VENTURE. JOINT VENTURE PEMBAHASAN Apa yang dimaksud dengan Joint Venture Apa alasan pembentukan Joint Venture Apa saja jenis-jenis Joint Venture.
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
PENANAMAN MODAL.
BADAN USAHA MILIK SWASTA ASING
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Hukum Investasi dan Pasar Modal
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
HAK MILIK.
Bagian 4 Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
DASAR HUKUM PENANAMAN/ INVESTASI 1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL 2. PERPRES NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU.
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
PENANAMAN MODAL Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan.
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

HUKUM INVESTASI oleh I GUSTI AGUNG WISUDAWAN, SH.,MH

Istilah dan Pengertian Hukum Investasi Hukum Investasi ----- Norma-Norma Hukum mengenai kemungkinan-kemungkinan dapat dilakukannya investasi, syarat-syarat investasi, perlindungan dan yang terpenting mengarahkan agar investasi dapat mewujudkan kesejahtraan rakyat. (Ida Bagus Wyasa Putra) Norma Hukum tersebut meliputi---- penanaman investasi, syarat-syarat investasi, perlindungan dan kesejahtraan rakyat.

Menurut T Mulya Lubis Hukum Investasi tidak hanya UU, tetapi di dalam hukum dan aturan lain yang diberlakukan berikutnya yang terkait dengan masalah-masalah investasi asing. Menurut Budi Sutrisno dan Salim HS Hukum Investasi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan antara investor dengan penerima modal, bidang-bidang usaha yang terbuka untuk investasi, serta mengatur tentang prosedur dan syarat-syarat dalam melakukan investasi dalam suatu negara.

Objek dan Ruang Lingkup Kajian Hukum Investasi Objek dalam hukum investasi ada 2 yaitu objek materiil dan formil. Objek materil terdiri dari substansi hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Objek formil hukum investasi mengatur tentang hubungan antara investor dengn negara penerima modal, bidang-bidang usaha yang terbuka untuk investasi, dan prosedur serta syarat-syarat dalam melakukan investasi dalam suatu negara.

Hubungan Hukum Investasi dengan Hukum Agraria Hubungannya sangat erat karena investor asing diberikan hak untuk menggunakan hak atas tanah di Indonesia. Hak Guna Bangunan (30 tahun diperpanjang 20 tahun), Hak Guna Usaha (25 tahun diperpanjang 25 tahun), Hak Pakai 25 tahun diperpanjang 20 tahun). UU No 25 Tahun 2007 Pasal 22 ayat (1) : HGU----95 Tahun HGB ----85 Tahun Hak Pakai----70 Tahun.

Hubungan Hukum Investasi dengan Hukum Lingkungan Investor diwajibkan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di Indonesia. Apabila itu dilanggar, izin dalam penanaman investasi dapat dicabut oleh pihak berwenang (BKPM) dan kena sanksi secara pidana maupun perdata----Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Hubungan Hukum Investasi dengan Hukum Pajak Investor dalam menanamkan pajaknya harus membayar pajak sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Tetapi ada kelonggaran pajak bagi investor----pembebasan bea materai modal, pembebasan bea masuk dan pajak penjualan, pembebasan bea balik nama, dan kelonggaran pajak perseroan.

Asas-Asas Hukum Investasi 1. Asas ekonomi perusahaan---- penanaman investasi dapat diusahakan dan dilakukan secara optimal sesuai dengan prinsip efisiensi (Pasal 26 UUPMA) 2. Asas hukum internasional---- dalam melakukan penyelesaian sengketa antara pemerintah dengan penanaman modal, apabila pemerintah mengadakan nasionalisasi / pencabutan hak milik secara menyeluruh, maka penyelesaiannya harus didasarkan pada hukum internasional.

3. Asas demokrasi ekonomi----- asas dimana dalam melakukan investasi di dasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi ekonomi (Pasal 4 UU No 6 Tahun 1968 tentang PMDN) 4. Asas manfaat----merupakan asas, dimana di dalam penanaman investasi dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Tujuan Pembentukan UU Investasi Alasan utama suatu negara mengundang modal asing adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, guna memperluas lapangan kerja Mengembangkan industri untuk menghasilkan devisa ( mendrong eksport non migas, alih teknologi, membangun sarana dan prasarana, mengembangkan daerah tertinggal.

Alasan Indonesia Membutuhkan Modal Asing Menyediakan lapangan kerja sehingga mengurangi pengangguran. Pengembangan industri dan perdagangan/ ekspansi usaha. Pembangunan daerah (terutama daerah tertinggal dan daerah pedesaan). Alih teknologi/transfer of teknologi.

Daya tarik yang dimiliki oleh Indonesia Dalam Rangka PMA Dekat dengan sumber daya alam Tersedianya bahan baku Lokasi pembangunan sarana dan prasarana Tersedianya tenaga kerja/ biaya buruh murah Potensi market yang prospektif.

Hal-Hal Yang Mempengaruhi Iklim Investasi Kesempatan ekonomi----berorientasi kepada keunggulan yang dimiliki bangsa Indonesia (SDM dan SDA) Kepastian hukum------diperlukan regulasi yang jelas mulai dari ijin untuk usaha sampai biaya yang harus dikeluarkan untuk mengoperasikan perusahaan. Hubungan hukum dengan investasi di era reformasi ini adalah bagaimana memulihkan kepercayaan investor asing untuk kembali menginvestasikan modalnya di Indonesia dengan mendapat kepastian, efisien dan berkeadilan.

Hukum bertujuan untuk memberikan aturan main (rule of the game) sehingga diperlukan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan investasi. Hal yang ingin dicapai dalam investasi yaitu : 1. Penciptaan birokrasi yang efisien 2. Kepastian hukum di bidang penanaman modal 3. Biaya ekonomi yang berdaya saing 4. Iklim usaha yang kondusif di bidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha.

Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hukum investasi berupa : 1. hak, kewajiban dalam penanaman modal 2. tanggung jawab penanaman modal diatur secara tegas dan khusus untuk menjamin kepastian hukum 3. kewajiban penanaman modal terhadap penerapan prinisp tata kelola perusahaan yang sehat 4. memberikan penghormatan terhadap budaya masyarakat dan melaksanakan CSR (Coorporate Social Responsibility)---tanggung jawab sosial.

Tujuan Penyelenggaraan Penanaman Modal UUPA 2007 1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional 2. Menciptakan lapangan kerja 3. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan. 4. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional. 5. Meningkatkan kapasitas dan kempuan teknologi nasional 6. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan. 7. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi rill dengan menggunakan dana yang berasal, daik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. 8. Meningkatkan kesejahtraan masyarakat.

Dasar Hukum Investasi 1. UU No 1 Tahun 1967 Tentang PMA JO uu No 11 Tahun 1970 tentang Perubahan UU No 1Tahun 1967 tentang PMA 2. UU No 6 Tahun 1968 Tentang PMDN Jo UU No 12 Tahun 1970 Tentang Perubahan UU No 6 Tahun 1968 Tentang PMDN. 3. Kepres No 96 Tahun 2000 Tentang bidang usaha tertutup dan terbuka dengan persyaratan tertentu bagai penanaman modal. 4. Kepres No 118 tahun 2000 tentang perubahan Kepres No 96 Tahun 2000 Tentang bidang usaha tertutup dan terbuka dengan persyaratan tertentu bagai penanaman modal. 5. UU No 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal

Manfaat Penanaman Modal Menciptakan lowongan kerja bagi penduduk negara sehingga dapat menambah standar hidup masyarakat. Meningkatkan ekspor negara tuan rumah. Memperluas swasembada negara tuan rumah. Membuat sumber daya negara tuan rumah baik SDA maupun SDM agar lebih baik dari pemanfaatannya. Pelaksanaan Alih Teknologi.

Bidang Usaha Tertutup dan Terbuka Untuk Investasi Bidang Usaha Yang Tertutup Mutlak bagi Investasi yaitu : 1. Sektor pertanian---- budidaya dan pengolahan ganja. 2. Sektor kelautan dan perikanan----pengambilan terumbu karang. 3. Industri bahan kimia 4. Industri senjata api 5. Minuman mengandung alkohol 6. Penguasaan kasino dan perjudian. 7. Pertambangan mineral dan radioaktif

Bidang Usaha yang Terbuka Untuk Investasi yaitu : 1. Pembudidayaan ikan air tawar. 2. Sektor industri---perusahaan kertas 3. Industri percetakan uang asal ada ijin BI 4. Industri percetakan khusus seperti perangko, materai, paspor dll) 5. Industri pengolahan susu 6. Industri kayu lapis 7. Industri kayu gergajian 8. Kosultasi perencanaan dan pengawasan ketanagalistrikan.

Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan : 1. Pembangkit listrik dengan tenaga kecil. 2. Agen perjalanan wisata 3. Sanggar seni 4. Usaha bidang pramuwisata 5. Pengusahaan hutan tanaman lainnya (aren, kemiri, kayu manis, bahan baku arang) 6. Pengusahaan sarang burung walet di alam 7. Industri rotan, kayu bakau 8. Perikanan diperairan umum.

Kendala-Kendala dalam Melakukan Investasi di Indonesia. 1. Masalah kemanan dan stabilitas politik 2. Kurangnya fasilitas investasi dari pemerintah 3. Masalah hukum 4. Kenaikan harga bahan bakar minyak yang mendorong kenaikan nilai investasi dan ongkos produksi. 5. Krisis ketenagalistrikan 6. Masalah perburuhan terutama yang berkaitan dengan upah 7. Pungli dalam hal perijinan.

Jenis-Jenis Penanaman Modal Penanaman Modal Asing (PMA) Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Cara –Cara Dalam Penanaman Modal Direct Invesment Indirect Invesment

Perkembangan Investasi di Indonesia Tahun 1997---dimulai dengan melemahnya nilai tukar rupian terhadap dollar AS sehingga terjadi krisis ekonomi di Indonesia dan berdmpak pada menurunnya investasi asing bahkan Indonesia kalah dengan bangsa lain untuk menarik investasi asing. Masa pemerintahan Bj Habibie (mei 1998-september 1999)----banyak aksi unjuk rasa yang membuat stabilitas ekonomi tidak tercipta dan iklim investasi asing terganggu.

Era Megawati (2001-2004)----berkembang wacana untuk melakukan nasionalisasi/ mengambil alih semua perusahaan asing padahal itu hanya dilakukan kalau keadaan tertentu. Berkembang konflik secara vertikal dan horizontal

Substansi Baru dalam UUPMA Tahun 2007 Perlakuan yang sama terhadap PMA dan PMDN (Non Diskriminasi) Tanggung jawab penanam modal, hak atas tanah, larangan pemegang saham nominee, koordinasi pelaksanaan kebiajakan penanaman modal dan kawasan ekonomi khusus

Tanggung Jawab Bagi Penanam Modal Menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan UU. Menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan, meninggalkan dan menelantarkan usahanya secara sepihak. Menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. menjaga kelestarian lingkungan hidup Mengutamakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kesejahtaraan pekerja Mematuhi uu.

Penaman Modal Dalam Negeri Berasal dari bahasa Inggris----Domestic Capital. Menurut Pasal 1 angka 9 UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyatakan : “ Penanaman Modal Dalam Negri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseroan warga negara Indonesia, dan atau badan usaha Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum”.

Pihak yang dapat menjadi penanam modal dalam negeri adalah : 1. orang-perorangan warga negara Indonesia. 2. Badan usaha Indonesia. 3. Badan hukum Indonesia.----Kumpulan orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan serta mempuyai hak dan kewajiban.

Bidang Usaha Terbuka Untuk PMDN Lamp II Perpres No 77 Tahun 2007 yaitu : 1. Pembuatan film 2. Pembuatan sarana promosi film 3. Jasa teknik film----penyuntingan, pengisian bahasa, pengadaan film. 4. Penayangan film---bioskop 5. Studio rekaman. 6. Usaha pemanfaatan hasil kayu pada hutan alam. 7. Ekspor dan impor benih dan bibit tanaman hutan. 8. Usaha perikanan 9. Penggalian pasir laut. 10. Jasa farmasi dan fasilitas penunjang kesehatan

Prosedur dan Syarat-syarat Investasi Dalam Negeri 1. Pihak yang mengajukan permohonan yaitu PT, CV, Firma, BUMN, BUMD 2. Permohonan diajukan kepada Kepala BKPM. 3. Mengisi keterangan pemohon meliputi identitas lengkap, akat pendirian perusahaan. 4. Mengisi keterangan rencana proyek yang meliputi bidang usaha, luas tanah dan bangunan, tenaga kerja, sumber pembiayaan dan penyelesaian proyek. Jika berkaitan dengan pertambangan maka dalam penanaman modal dalam negeri perlu dilampirkan kuasa pertamabagan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan surat ijin pertambangan daerah oleh Gubernur, Bupati/Walikota.

PENANAMAN MODAL ASING (PMA) Berasal dari istilah bahasa Indonesia “ Foreign Investment” Pasal 1 angka 9 UU No 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal menyatakan bahwa : “ Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah negara RI yang dilakukan oleh penanam modal asing baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri”.

Kriteria dari modal asing adalah : 1. Alat pembayaran luar negeri-----capital assets 2. alat-alat untuk perusahaan termasuk penemua-penemuan baru milik orang asing.-----capital gods. Investor asing dapat berupa : 1. Perseorangan warga negara asing 2. Badan usaha asing 3. Pemerintah asing

Bentuk-Bentuk Penanaman Modal Asing 1. Patungan antara modal asing dengan modal yang dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia. (Prinsip Joint Venture ) 2. Langsung artinya seluruh modal yang dimiliki oleh warga negara dan atau badan hukum asing.

Bidang Usaha Yang Terbuka Untuk PMA Syarat PMA yang berhubungan dengan bidang yang terbuka untuk pelaksanaan usaha harus melakukan joint venture dengan WNI usaha itu meliputi : 1. pelabuhan-pelabuhan 2. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum. 3. Telekomunikasi 4. Pelayaran 5. Penerbangan 6. Air minum 7. Kereta api umum 8. Pembangkitan tenaga atom 9. Mass media

Kerjasama antara Modal Asing dan Modal Nasional Kontrak joint venture adalah suatu kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk suatu perusahaan baru. (Peter Mahmud Marzuki) Suatu kerjasama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional berdasarkan suatu perjanjian (Contraktual)--- (Erman Rajagukguk). Ijin untuk PMA adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang kembali---30 tahun lagi.

Prosedur untuk pengajuan PMA sama dengan PMDN tetapi ditambah dengan penggunaan tenaga kerja asing, rekomendasi visa bagi penggunaan tenaga kerja asing, perpanjangan ijin memperkerjakan tenaga kerja asing yang bekerja lebih dari satu provinsi. Perijinan yang dikeluarkan oleh Kabupaten/Kota yaitu izin lokasi, serrtifikat hak atas tanah, izin mendirikan bangunan, izin undang-undang gangguan/HO.