Pengantar Sistem Hukum Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POLITIK HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Advertisements

STRUKTUR/ KERANGKA PERATURAN
SISTEM HUKUM NASIONAL. SISTEM HUKUM NASIONAL.
WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
 Hukum yang tertulis berbentuk peraturan perundang- undangan  Hukum yang tak tertulis hukum kebiasaan (hukum adat) norma- norma agama atau putusan hakim.
Sumber-sumber Hukum Hukum tidak tertulis - UU - Traktat
PERTEMUAN 4 dan 5 SUMBER HTN.
SUMBER HUKUM Menurut para ahli sejarah Menurut para ahli filsafat
PANCASILA SEBAGAI DASAR CIVIL RELIGION
KONSEP DAN HAKEKAT PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL
SUMBER HTN Oleh: TEAM TEACHING HTN UNIVERSITAS BRAWIJAYA FAKULTAS HUKUM 2009.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
NEGARA HUKUM (RULE OF LAW)
Hukum internasional PENGERTIAN : Hukum Internasional :
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
Sumber-Sumber Hukum Pokok Bahasan 3.
Sumber Hukum Administrasi Negara
Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
ALIRAN HUKUM SEJARAH.
Pengantar Hukum Indonesia (PHI)
Pengantar Keluarga Sistem Hukum
PERUBAHAN PARADIGMA ILMU HUKUM
6/8/2015HTN II SDN1 Perkuliahan HTN ke II SUMBER-SUMBER HTN.
Sumber-SUMBER hukum PERTEMUAN - 8.
SUMBER SUMBER HUKUM.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
SISTEM KONSTITUSI.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
SUMBER-SUMBER HUKUM.
ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
3. patokan (kaidah, ketentuan).
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
S U M B E R H U K U M.
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH III)
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
Oleh Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
By : Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
MASHAB HUKUM YANG BERPENGARUH TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM
KELOMPOK 1 IMA NUR CHASANAH A HENI PRINGGADINI A MARTIN SUTHA INDRA K. A MYSHELL NURAINI A ENI KOMARIYATUN A
Dessi Perdani Yuris Puspita Sari
Pengantar Sistem Hukum Indonesia
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Etika Pancasila.
Masyarakat, Norma dan Hukum
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
SUMBER HUKUM SUMBER HUKUM
SISTEM HUKUM & PERADILAN NASIONAL.
Pengantar Sistem Hukum Indonesia
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
Substansi Konstitusi Substansi Konstitusi Secara Umum, Negara Indonesia, Negara Liberal dan Negara Komunis.
HUKUM.
SISTEM HUKUM.
SUMBER HUKUM HTUN Dr. Triyanto, SH. MHum.
Pengantar Sistem Hukum Indonesia
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
PENGANTAR ILMU POLITIK
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materiil
POLITIK HUKUM ( POLITIEK RECHT )
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 03 )
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
Sumber-sumber hukum dan Sistem hukum
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SISTEM KONSTITUSI. PENGERTIAN KONSTITUSI  Berasal dari bahasa Prancis (constituer) = Membentuk  Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan.
“Philosophische grondslag ” Sunarya. MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA Memiliki 3 implikasi: 1. Implikasi politis = Pancasila sebagai ideologi 2. Implikasi.
Transcript presentasi:

Pengantar Sistem Hukum Indonesia Heru Susetyo, SH.LL.M. M.Si. FISIP UI, 19 September 2011

http://herunuswanto.com Folder : ‘lecturing materials’ – ‘law and development’

Sumber hukum : darimana asal hukum? Dari Tuhan/ agama/ kepercayaan/ sesuatu yang sakral/ghaib, etc Dari masyarakat (adat/ kebiasaan) Dari negara/ pemerintah Dari hakim (judge made law) Dari legislatif (parliament)

Sistem hukum di dunia Sistem hukum Anglo Saxon > jurisprudence, judge made law, case-based Sistem hukum Eropa Continental > statutory-based Sistem hukum negara2 komunis Sistem hukum negara2 muslim Sistem hukum adat

Pendekatan terhadap hukum Legalis formalis/normatif yuridis Socio legal studies Critical legal studies (studi hukum kritis) Feminist legal theory dll

Sumber Hukum Formal Sumber hukum formal : Undang-undang Hukum adat dan kebiasaan Yurisprudensi Traktat/ perjanjian internasional Doktrin hukum/ ajaran hukum

Perda : Propinsi, Kab/ Kota, Desa (Perdes) Tata Urutan Perundang-Undangan (vide UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan PerUUan) UUD 45 (4 x amandemen) UU/ Perpu PP Perpres Perda : Propinsi, Kab/ Kota, Desa (Perdes)

Hukum adalah produk politik Konfigurasi politik mempengaruhi karakter produk hukum Demokrasi menggiring karakter hukum yang populis dan responsif Otoritarian menggiring produk hukum yang konservatif dan elitis (Mahfud MD, 2001)

Hukum dalam Perspektif Antropologi Hukum Dimana ada masyarakat disitu ada hukum (Friedmann 1967 dalam Savigny) : Hukum ditemukan, tidak dibuat Hukum berkembang dari hubungan-hubungan hukum yang mudah dipahami dalam masyarakat primitif ke hukum yang lebih kompleks dalam peradaban modern. Undang-undang tidak berlaku atau tidak dapat diterapkan secara universal. (Hermayulis dalam Masinambow, et., 2003)

Gerakan Studi Hukum Kritis Ciri utamanya adalah kritiknya terhadap formalisme dan objektivisme Formalisme meyakini impersonalitas tujuan2, kebijakan2 dan kaidah2 hukum sebagai komponen-komponen yang tak terhindarkan dari pemikiran hukum. Objektivisme adalah kepercayaan bahwa materi2 hukum yang otoritatif –seperti sistem per UU-an, preseden, dan gagasan hukum yang sudah mapan, menambahkan dan mempertahankan pola hubungan manusia yang dapat dilestarikan. (Unger, 1999)