ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Advertisements

Hukum Perjanjian/kontrak
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
HUKUM PERIKATAN Perikatan
Tidak dipenuhi syarat SUBYEKTIF dapat dimintakan pembatalan. Hal tsb dpt terjadi karena seseorang yg mengikatkan diri dlm perjanjian ternyata Bila pihak.
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 14
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5
Syarat Sah Perjanjian Pertemuan Ke-9
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
HUKUM PERJANJIAN/KONTRAK: KONVENSIONAL KE DIGITAL Dosen:
Azas-Azas Hukum Perdata
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Wanprestasi Pertemuan ke-4
Tidak Terlaksananya Perikatan
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM PERJANJIAN M. Hamidi masykur, s.h., m.kn.
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 6
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
Kontrak dalam Pelaksanaan Fungsi Manajemen Konstruksi Pertemuan 05
HUKUM PERIKATAN PERDATA BARAT
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
Pertemuan 7 PERJANJIAN DALAM PERIKATAN
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
Wanprestasi : Pengertian, bentuk dan akibat hukumya
HUKUM PERIKATAN OVERMACHT
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
SAAT DAN TEMPAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
Universitas Esa Unggul
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM PERJANJIAN r yogahastama, s.h., m.kn.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
HUKUM BISNIS Pertemuan Ke-4 Perjanjian Perjanjian Baku &
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM BISNIS.
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-Undang
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS) PRODI DIII AKUNTANSI Oleh: Abdul Muta Ali, S.E.I., M.H. DI Buat oleh Dr. Budi S. Purnomo, SE., MM., Msi. HUKUM BISNIS - BSP 1.
HUKUM PERIKATAN.
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HUKUM PERJANJIAN Oleh: Mohammad Reza

Pengertian perjanjian suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. (ps. 1313 KUHPerdata). Suatu hubungan antara dua orang tersebut dinamakan perikatan. Kontrak: Mengandung arti yang lebih sempit karena ditujukan pada perjanjian tertulis.

Pengertian perjanjian Perbuatan Penggunaan kata “Perbuatan” pada perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat jika diganti dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum, karena perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan. Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih Untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum. Mengikatkan dirinya Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.

Syarat sahnya perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata: Sepakat mereka yang mengikatan dirinya; Cakap untuk membuat suatu perjanjian; Mengenai suatu hal tertentu; Suatu sebab yang halal. 2 syarat yang pertama dinamakan syarat subyektif, karena mengenai orang/subyek yang mengadakan perjanjian, sedangkan 2 syarat terakhir dinamakan syarat-syarat obyektif karena mengenai perjanjiannya itu sendiri/obyek perbuatan hukum.

Kesepakatan Kedua subyek yang mengadakan perjanjian tersebut harus bersepakat, setuju atau seia sekata mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang diadakan itu. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu juga dikehendaki oleh pihak yang lain. Mereka ini menghendaki secara timbal balik. Pada dasarnya perjanjian sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan (azas konsensualisme)

Kecakapan Pada azasnya, setiap orang yang sudah dewasa atau akil baliq dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum. Pasal 1330 KUHPerdata mengatur orang-orang yang tidak cakap membuat suatu perjanjian: Orang-orang yang belum dewasa; Mereka yang berada dibawah pengampuan; Orang perempuan dalam hal yang ditetapkan oleh UU*. * Berdasarkan surat edaran MA No. 3/1963, MA menyatakan pasal ini sudah tidak berlaku lagi.

Hal tertentu Barang/jasa yang diperjanjikan harus sudah ditentukan jenisnya sehingga tidak mempersulit ketika terdapat suatu perselisihan.

Sebab yang halal Suatu perjanjian harus dibuat berdasarkan hal-hal yang diperbolehkan menurut undang-undang maupun norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

Syarat objektif dan subyektif Apabila syarat obyektif tidak terpenuhi maka perjanjian itu batal demi hukum. Dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perjanjian. Tujuan para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut untuk melahirkan suatu perjanjian hukum adalah gagal. Dengan demikian tiada dasar untuk saling menuntut didepan hakim (null & void) Apabila syarat subyektif tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan oleh salah satu pihak. Pihak yang meminta pembatalan tersebut adalah pihak yang tidak cakap. Perjanjian juga dapat dimintakan pembatalan apabila dilakukan karena paksaan, kekhilafan dan penipuan.

Pembatalan Perjanjian Ps. 1454 KUHPerdata: Perjanjian dapat dimintakan pembatalan selambat-lambatnya 5 tahun sejak disepakati dan bagi yang belum cakap terhitung sejak ia cakap, sedangkan apabila karena kekhilafan atau penipuan sejak diketahuinya kekhilafan atau penipuan tersebut.

Pelaksanaan perjanjian Jenis perjanjian yang akan dilaksanakan adalah: Perjanjian untuk memberikan/menyerahkan barang; Perjanjian untuk berbuat sesuatu; Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu;

Penafsiran perjanjian Jika kata-kata suatu perjanjian dapat diberikan berbagai macam penafsiran, maka harus diselidiki terlebih dahulu maksud kedua belah pihak dalam perjanjian; Jika suatu janji berisikan dua pengertian, maka dipilih pengertian yang memungkinkan untuk dilaksanakan; Semua janji harus diartikan dalam hubungan satu sama lain yang menyeluruh;

wanprestasi Berasal dari bahasa Belanda yang artinya prestasi buruk. Wanprestasi dapat berupa: Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana diperjanjikan; Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat; Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian dilarang.

Pembelaan wanprestasi Tuduhan wanprestasi dapat dilakukan dengan 3 cara: Keadaan memaksa (overmacht) Pihak yang menuduh juga telah lalai Pihak yang menuduh telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi

Berakhirnya perjanjian Telah terlaksana; Pembaharuan perjanjian; Pembatalan; Berlakunya syarat pembatalan; Lewat waktu; Musnah yang diperjanjikan.

Terima kasih