KELOMPOK 3 1.RENA RADITYAWATI 2.DHUDY HARIO WINTOKO 3.FELYANA ANNISA 4.YUSUF KRISTIADI RAHMAWAN 5.RATYA BATSYEBA AGUNG PUTRI
Latar Belakang Munculnya Perdagangan Internasional Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilakukan antar bangsa-bangsa Manusia pada dasarnya saling membutuhkan, termasuk bangsa-bangsa/Negara-Negara. Ada Negara yang sumber daya, modal, tenaga kerja dan keahlian nya minim / berlebih. Adakalanya sebuah Negara mempunyai persediaan barang yang sangat berlebihan (over Production)
Pengertian Bea dan Cukai Pengertian Bea Pengertian bea adalah sebuah kegiatan pemungutan bea masuk dan pajak dalam kegiatan impor dan ekspor khususnya untuk barang-barang tertentu. Di berlakukannya bea masuk adalah untuk melindungi semua industri yang ada di dalam negeri dari persaingan produk luar negeri, hal ini biasa dikenal dengan sebutan tarif barier. Kemudian untuk kegiatan ekspor biasanya pihak pemerintah tidak memungut bea karena pemerintah ingin mendukung industri yang ada di dalam negeri untuk bersaing di pasar internasional. Pengertian Cukai pengertian bea, oleh karena itu pengertian bea dan cukai tidak bisa disatukan menjadi pengertian bea cukai. Pengertian cukai adalah sebuah kegiatan pemungutan yang dilakukan oleh negara secara tidak langsung kepada setiap konsumen yang menikmati objek yang dikenakan cukai seperti rokok, alkohol, dll. Oleh karena itu sebaiknya anda sebagai perokok mulai memikirkan cara berhenti merokok karena selain harganya yang mahal juga bahaya merokok bagi kesehatan tubuh sangat banyak. Hal itu karena kandungan rokok dan zat bahaya dalam asapnya bisa merusak fungsi paru-paru manusia
Pengertian Bea Cukai Menurut Undang-Undang Indonesia Pengertian bea cukai atau disebut juga dengan “douane” sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia, adalah instansi pemerintah yang bertugas melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai. Kemudian seiring pengaruh globalisasi di Indonesia, maka nama kepabeanan dan cukai kini lebih dikenal dengan nama customs. Definisi bea cukai apabila dilihat dari sisi kelembagaan adalah sebuah lembaga negara instansi pemerintah dengan fungsi lembaga negara yang dipimpin oleh direktur jenderal. Berada di bawah Kementerian Keuangan Indonesia sama halnya dengan Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas mengatur Peraturan Pajak Indonesia, Direktorat Jenderal Perbendeharaan, dan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang merupakan jurusan perguruan tinggi di indonesia bidang Akuntansi. Sebagai perguruan tinggi dalam negeri syarat masuk STAN terbaru ini harus dipenuhi, salah satunya dengan memahami bea cukai di Indonesia.
Terdapat beberapa pemahaman mengenai pengertian bea cukai menurut Undang Undang nomor 17 tahun Hal ini dikarenakan beberapa pemahaman tersebut adalah hasil perubahan dari Undang Undang nomor 10 tahun Berikut adalah pengertian bea cukai dan beberapa pemahaman menurut Undang Undang nomor 17 tahun 2006 : Pengertian bea adalah segala sesuatu kegiatan yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk dan keluar daerah bea serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Wilayah pabean di Republik Indonesia meliputi wilayah darat, perairan, udara, serta tempat-tempat yang ada di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia dan landas kontinen. Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini
Kantor bea adalah kantor yang ada dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pos pengawasan pabean adalah tempat yang digunakan oleh pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan ekspor. Pejabat bea dan cukai yaitu pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sudah ditunjuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang. Bea masuk adalah kegiatan pungutan negara berdasarkan Undang-Undang yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Bea keluar adalah kegiatan pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.
Ciri-Ciri Cukai Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan oleh barang- barang tertentu dengan berbagai pertimbangan yang memiliki sifat atau karakteristik. Adapun karakteristik atau ciri-ciri tersebut adalah sebagai berikut: 1.Konsumsi perlu dikendalikan 2.Peredarannya diawasi 3.Penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun dalam lingkungan hidup. 4.Penggunannya memerlukan pembebanan pungunan negara demi terciptanya keadilan dan keseimbangan (terhadap barang yang dicirikan sebagai barang mewah atau yang memiliki nilai tinggi) dikenai cukai.
KETENTUAN BARANG BAWAAN PENUMPANG Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 188/PMK.04/2010 Tentang: Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman
Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 188/PMK.04/2010 Tentang: Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman Definisi : Barang pribadi penumpang adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut, tidak termasuk barang yang dibawa awak sarana pengangkut atau pelintas batas. Barang pribadi penumpang yang tiba sebelum atau setelah kedatangan penumpang, dapat dibuktikan kepemilikannya dengan menggunakan paspor dan boarding pass yang bersangkutan. Barang awak sarana pengangkut adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang karena sifat dan pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkutnya. Customs Declaration (CD) adalah pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut. Barang dagangan adalah barang yang menurut jenis, sifat dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi, diimpor untuk diperjualbelikan, barang contoh, barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri, dan/atau barang yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi.
Barang yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan penumpang Barang pribadi penumpang yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan penumpang dapat disebut sebagai Barang Pribadi Penumpang sepanjang dapat dibuktikan kepemilikannya dengan menggunakan paspor dan boarding pass yang bersangkutan serta tidak melebihi batasan waktu kedatangan yang dipersyaratkan dalam ketentuan,yaitu: Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan penumpang, dan/atau 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang. Untuk penumpang yang menggunakan sarana pengangkut laut; atau Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan penumpang, dan/atau 15 (lima belas) hari setelah penumpang tiba. Untuk penumpang yang menggunakan sarana pengangkut udara.
Customs Declaration Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa oleh penumpang atas awak sarana pengangkut. Dokumen Customs Declaration (CD) merupakan dokumen dasar yang digunakan petugas dalam melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang Oleh karena itu harap isi dokumen CD dengan jujur demi kenyamanan bersama. Dokumen CD terdiri dari dua bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Customs Declaration
BARANG BAWAAN YANG DATANG TIDAK BERSAMAAN DENGAN PENUMPANG Barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang merupakan barang yang telah melewati jangka waktu 15 (lima belas) hari setelah penumpang tiba atau melebihi 30 (tiga puluh) hari sebelum penumpang tiba dan terdaftar sebagai barang “Lost and Found”. Barang pribadi penumpang yang telah tiba sebelum dan/atau setelah kedatangan penumpang, dapat diselesaikan oleh Penumpang, atau kuasanya dengan menggunakan : 1.Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), untuk Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang terdaftar di dalam manifest; 2.CD yang digunakan pada saat kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut bersangkutan, untuk barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang terdaftar sebagai “lost and found”.
Barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan dipungut pajak dalam rangka impor. Barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang yang merupakan barang kena cukai diwajibkan membayar cukai untuk setiap orang dewasa paling banyak: (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/ hasil tembakau lainnya; 2.1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol; Atas kelebihan barang kena cukai dari batasan jumlah tersebut akan langsung dimusnahkan dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan.
PEMERIKSAAN FISIK Impor barang pribadi penumpang dapat dilayani tanpa melalui pemeriksaan fisik (jalur hijau), namun dapat juga dikenakan pemeriksaan fisik (jalur merah) dalam hal membawa barang impor: 1.Berupa hewan, ikan dan tumbuhan termauk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan tumbuhan; 2.Berupa narkotika, psikotropika, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi; 3.Berupa film sinematografi, pita video berisi rekaman, video laser disc atau piringan hitam; atau 4.Berupa uang dalam Rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp ,- (Seratus juta rupiah) atau lebih. Terhadap penumpang yang tidak memenuhi ketentuan impor barang penumpang wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
Apakah yang dimaksud dengan Barang Kena Cukai (BKC)? Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai
BARANG KENA CUKAI Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari: a.etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya; b.minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol; c.hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.