FASILITAS PELAYANAN SEGERA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Advertisements

PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
PMK 44/PMK.04/2012 TANGGAL 16 MARET 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PMK 255/PMK.04/2011.
(PERUBAHAN PMK NOMOR 254/PMK.04/2013 TENTANG KITE PEMBEBASAN)
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
Aplikasi Perijinan disket
(PERUBAHAN PMK NOMOR 253/PMK.04/2013 TENTANG KITE PENGEMBALIAN)
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
Pajak Pertambahan Nilai SESI III
PPN.
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
BEA METERAI Pertemuan 9 Matakuliah: PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK- PAJAK DAERAH Tahun: 2009.
Surat Keterangan Keimigrasian
Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
TATA LAKSANA PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN PENGELUARAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN.
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Kementerian Keuangan RI
BEA METEREI
Acara Sosialisasi kepada Pengguna Jasa Kepabeanan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 22
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
ajustment/opinion/deal
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
ANALISIS RESIKO KUALITATIF
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ?
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
Pengertian Impor • Impor untuk dipakai adalah : • Impor Sementara :
PERDAMAIAN DALAM PKPU.
Mitra Utama yang selanjutnya disebut MITA adalah:
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
ajustment/opinion/deal
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
SELAMAT DATANG ROMBONGAN PEMKAB MAGELANG
PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN
Pemeriksaan barang impor di gudang importir merupakan skema kemudahan
Wewenang Pemeriksaan :
Hak dan Kewajiban Pajak
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
Pemungutan Pajak Daerah
USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME PMK Nomor 31/PMK.010/2017
FASILITAS IMPORTASI KEMASAN BERULANG
Kemudahan Pembayaran Cukai
MUTASI BARANG KENA CUKAI
FASILITAS PEMBERITAHUAN PENDAHULUAN
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
Tata cara pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tps Pengusaha TPS di KPPT (kawasan pelayanan pabean terpadu) menyampaikan BC.
AMDAL - SKB.
Tempat Penimbunan Berikat
Transcript presentasi:

FASILITAS PELAYANAN SEGERA (rush handling) Pelayanan segera adalah bentuk fasilitas pelayanan yang diberikan terhadap barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean. Objek Fasilitas: Organ manusia, antara lain: ginjal, kornea mata, atau darah; Jenazah dan abu jenazah; Barang yang merusak lingkungan, antara lain barang yang mengandung radiasi; Binatang hidup, tumbuhan hidup; Surat kabar, majalah, dan dokumen; Barang lainnya berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean.

Prosedur Layanan Rush Handling (Barang dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean sebelum diajukan PIB) Mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan dilampiri dokumen pelengkap pabean + Jaminan (tidak diterbitkan Surat Keputusan); Dilakukan pemeriksaan fisik; Barang dikeluarkan dari kawasan pabean; Wajib menyerahkan PIB dan melunasi BM+PDRI paling lambat 3 hari kerja sejak pengeluaran barang; Bila lebih dari 3 hari kerja, jaminan dicairkan serta wajib membayar denda 10% dari BM yang seharusnya dibayar.