FASILITAS PELAYANAN SEGERA (rush handling) Pelayanan segera adalah bentuk fasilitas pelayanan yang diberikan terhadap barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean. Objek Fasilitas: Organ manusia, antara lain: ginjal, kornea mata, atau darah; Jenazah dan abu jenazah; Barang yang merusak lingkungan, antara lain barang yang mengandung radiasi; Binatang hidup, tumbuhan hidup; Surat kabar, majalah, dan dokumen; Barang lainnya berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean.
Prosedur Layanan Rush Handling (Barang dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean sebelum diajukan PIB) Mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan dilampiri dokumen pelengkap pabean + Jaminan (tidak diterbitkan Surat Keputusan); Dilakukan pemeriksaan fisik; Barang dikeluarkan dari kawasan pabean; Wajib menyerahkan PIB dan melunasi BM+PDRI paling lambat 3 hari kerja sejak pengeluaran barang; Bila lebih dari 3 hari kerja, jaminan dicairkan serta wajib membayar denda 10% dari BM yang seharusnya dibayar.