BUDIMAN SETYO HARYANTO, S.H., M.H.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Advertisements

Rumah Susun Di INDONESIA.
MENURUT HUKUM INDONESIA
Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
Oleh Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N.
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
HUKUM BENDA.
PERANTARA DLM PERDAGANGAN
BACK BACK NEXT NEXT EXIT EXIT HOME HOME Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada I ( ) Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada.
GADAI.
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Kekuatan Mengikat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Dalam Perjanjian Utang Piutang Menurut UU No.4 Tahun Ahmaturrahman,S.H. Sri Turatmiyah,
Masalah Jaminan dan Agunan dalam Perjanjian Kredit
SISTEM RESI GUDANG (Warehouse Receipt System)
Pertemuan ke – 7 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
Hernawan Hadi.doc.2007 HUKUM DAGANG Oleh Hernawan Hadi,SH MH.
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM Subyek Hukum
HAK PAKAI DAN HAK MENDIAMI
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Jual-Beli Pertemuan ke-11
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 1985 Bea Meterai
HUKUM HARTA KEKAYAAN.
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
Macam Dan Jenis Benda.
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.
Konsep dasar hukum jaminan
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
PRIVILEGE PERTEMUAN KE 14.
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
HUKUM PERDATA HUKUM KEBENDAAN.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
DALAM PRAKTEK PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
SURAT KUASA MEMBEBANI HAK TANGGUNGAN
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
HUKUM JAMINAN.
Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
HUKUM BENDA.
HUKUM BENDA.
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
Hukum Jaminan PENGERTIAN KUHPerdata → tidak merumuskan
ANEKA PERJANJIAN.
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
DRAFT AKTA-AKTA.
PERUBAHAN MASYARAKAT ADAT INDONESIA
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.
Jaminan Hutang HUKUM BISNIS Pengertian Jaminan Prinsip-Prinsip Yuridis
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
Hukum Bisnis Ega Jalaludin, SH., MM.
Subrogasi, Cessie dan Novasi
JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN
PUTUSAN M.Hamidi Masykur.
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Seluk Beluk Pengikatan Jaminan Dalam Dunia Perbankan
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. III
Transcript presentasi:

BUDIMAN SETYO HARYANTO, S.H., M.H. HIPOTEK BUDIMAN SETYO HARYANTO, S.H., M.H.

HIPOTEK Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda2 takbergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan (1162). Hak tersebut pd hakekatnya tak dapat dibagi2 dan terletak di atas semua benda tak bergerak yang diikatkan dlm keseluruh annya, di atas masing2 dr benda tsb, dan di atas tiap2 bagian dr padanya (1163).

Benda tak bergerak Sifat : tanah, dan segala yang bersatu atau dipersatukan dengan tanah. Peruntukan : dlm pabrik, perumahan, tanah, bangunan. Ketentuan UU : kapal laut (20 m3/ton), kapal udara.

Pemberi hipotek Hipotik tidak dapat diletakkan selainnya oleh siapa yang berkuasa memindah-tang-ankan benda yang dibebani (1168). Pemilik atau yang diberi kuasa untuk itu

Akta Hipotek Hipotik hanya dapat diberikan dengan suatu akta otentik, kecuali dalam hal2 yang dg tegas ditunjuk oleh undang2 (1171 ayat 1). Begitu pula kuasa untuk memberikan hipotik harus dibuat dengan suatu akta otentik (ayat 2). Harus didaftarkan (1179).

Isi akta hipotik Pokok : a. benda tertentu (1174), b. utang tertentu (1176). Janji2 hipotik : a. kuasa mutlak untuk menjual, b.