PERKULIAHAN II
A. KEDUDUKAN HAP Moeljatno : Hukum Pidana : Hukum Publik Bagian dari keseluruhan hukum yg berlaku di suatu negara Yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk menentukan kapan dan dalam hal apa kpd yang melanggar larangan itu dapat dijatuhi pidana Hukum Pidana : Hukum Publik
B. PENGERTIAN HAP Simons Andi Hamzah / van Bemmelen Wirjono Prodjodikoro
B.1. Simons HAP adalah : Hukum yang mengatur : Bagaimana negara Melalui alat-alatnya Melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana
B.2. Andi Hamzah van Bemmelen HAP adalah : Peraturan-Peraturan yg diciptakan oleh negara, karena adanya terjadi pelanggaran undang-undang pidana : Negara melalui alat-alatnya menyidik kebenaran Sedapat mungkin menyidik pelaku perbuatan itu Mengambil tindakan-tindakan yang perlu guna menangkap si pembuat dan kalau perlu menahannya Mengumpulkan bahan-bahan bukti Hakim memberi keputusan Upaya hukum Melaksanakan keputusan
B.3. Wirjono Prodjodikoro HAP adalah : Rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa, yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan menegakkan hukum pidana
Rangkuman Pengertian HAP HAP merupakan : Serangkaian peraturan Dibuat oleh negara ( UU ) Memberikan wewenang kpd aparat penegak hukum Melakukan tindakan penyidikan, penuntutan dan menjatuhkan pidana Terhadap pelaku tindak pidana
C. FUNGSI / TUJUAN HAP Penegakan hukum Mencari dan mendapatkan kebenaran materiil Melaksanakan putusan pengadilan Melindungi HAM Kesimpulan : HAP adalah utk menegakkan hukum pidana materiil.
II. Sejarah + Ruang Lingkup HAP Sejarah HAP di Indonesia Sejarah KUHAP Ruang Lingkup HAP Indonesia
II.A. Sejarah HAP di Indonesia GG Hindia Bld melalui Firman Raja No.1 tanggal 6 Mei 1946; memerintahkan membuat Peraturan Peraturan tata usaha kepolisian utk Bumiputera. Mr.H.L. Wichers serahkan kpd GG – JJ.Rochussen tgl.6-8-1847 serahkan konsep IR – Stb.1849 No. 63 HIR – Stb. 1941 no. 44 UU. No.1 Th.1951 perubahan total susunan kehakiman UU No. 8 Th 1981 KUHAP
II.B. Sejarah KUHAP 1967 – dibentuk Panitia Intern Depkeh 1968 – Seminar Hukum Nasional II 1973 – Prakarsa LPHN, Panitia Intern Depkeh membahas dg Kejagung, Polri, Hankam 12-9-1979 RUU diserahkan kpd DPR 9-10-1979 mulai dibicarakan di DPR 22-5-1980 dibentuk Tim Sinkronisasi 9-9-1981 disetujui Sigab Komisi III DPR 23-9-1981 disetujui Paripurna DPR 31-12-1981 disahkan menjadi UU
II.C. Ruang Lingkup KUHAP Lingkungan Peradilan Umum untuk semua tingkatan : Mahkamah Agung Pengadilan Tinggi Pengadilan Negeri Mengikuti asas-asas Hukum Pidana Berlaku utk Tindak Pidana Khusus, kecuali ditentukan lain : UU Pasar Modal -- Tipikor -- Perikanan UU Bapebbti -- HAM Berat -- Pengadilan Anak