(Kordiv. Organisasi & SDM Panwaskab Karanganyar) PERATURAN DKPP NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILU Disampaikan dalam Rakernis II Bersama Panwascam se-Kab. Karanganyar. Nava Hotel, 14-15 Nov. 2017 Oleh: Sudarsono, S. Fil. I (Kordiv. Organisasi & SDM Panwaskab Karanganyar)
DASAR MENIMBANG Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 157 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang; 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pasal 157 ayat 1);
PENYELENGGARA PEMILU DKPP Bawaslu KPU
KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu
LANDASAN Pancasila dan UUD 1945 TAP MPR RI Nomor IV/MPR/2001 tentang Etika Berbangsa Asas Pemilu Prinsip Penyelenggara Pemilu
Pengaturan Kode Etik dan Pedoman Perilaku TUJUAN Pengaturan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Menjaga Intergritas Kehormatan Kemandirian Kredibilitas; Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, serta anggota Bawaslu, Bawaslu Prov, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kec, Panwaslu Kel/desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS
ASAS Tidak Berpihak Praduga tak bersalah Persidangan terbuka untuk umum_Persamaan di mata hukum Cepat, sederhana, dan tidak dipungut biaya Mendengarkan semua pihak Praduga beretika Tidak beropini dalam proses persidangan
SIFAT KODE ETIK Kode etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh; Anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kab/Kota atau KIP Kab/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Keluarahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS. Jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu.
PRINSIP Mandiri Jujur Adil Kepastian Hukum Tertib Kepentingan Umum Keterbukaan Proporsionalitas Profesionalitas Akuntabilitas Efisiensi Efektifitas Aksebilitas.
LARANGAN Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pihak yang berperkara di DKPP yang dapat menimbulkan keuntungan dari Putusan/atau Keputusan DKPP Menolak untuk menerima pemberian uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR. DPD, DPRD, tim kampanye, dan penyelenggara Pemilu Menolak untuk menrima pemberian uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseoranganatau lembaga yang bukan penyelenggara pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku
SANKSI Peringatan Peringatan keras TEGURAN TERTULIS PEMBERHENTIAN SEMENTARA Pemberhentian tetap dari jabatan ketua Pemberhentian tetap sebagai anggota PEMBERHENTIAN TETAP