(Kordiv. Organisasi & SDM Panwaskab Karanganyar)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
NETRALITAS ASN Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Advertisements

Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen.
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
MENCIPTAKAN PEMILU BERKWALITAS
BAWASLU DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU
KONFLIK-KONFLIK PILKADA YANG TERJADI SELAMA INI
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
STRATEGI PENGAWASAN PEMILU
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
SALAM ADHYAKSA.
KODE ETIK PENYELANGGARA PEMILU
Se-Kecamatan Peso 09 Juni 2015 BIMTEK PPS PENCALONAN PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULUNGAN 2015.
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Strategi beracara di Mahkamah Konstitusi
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
GAMBARAN UMUM PEMILU 2014 DI LUAR NEGERI
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
Konstitusionalitas KPU Bersifat Nasional, Tetap Dan Mandiri
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
PENGANTAR DISKUSI REGULASI PROSEDUR ETIK
Quo Vadis Penyelenggara Pemilu
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Peran perempuan dalam pengawasan partisipatif dalam rangka pilbup
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
MENGAPA HARUS ADA PEMILU
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
KEMENTERIAN DALAM NEGERI HAL-HAL PENTING TERKAIT PEMILU 2014
Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pemilihan
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PILKADA SERENTAK
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Aturan dan Larangan Kampanye
Penanganan Perkara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
Farid B. Siswantoro, KPU DIY
Unggul Profesional Islami
PENGAWASAN PARTISIPATIF
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMU KOTA SUNGAI PENUH TEKNIS PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM BERDASARKAN PERBAWASLU 8/2018.
MUNSIR SALAM KOORDIV PENGAWASAN DAN HUBAL BAWASLU PROVINSI SULTRA Disampaikan pada Kegiatan RAKERNIS PENINGKATAN SDM BAWASLU KAB/KOTA dan PANWASCAM GELOMBANG.
“Menuju Pemilu Serentak 2019 Di Jawa Tengah yang aman dan damai”
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
Disampaikan dalam SOSIALISASI SMA 1 N BUNGURAN UTARA 02 Februari 2019 RELAWAN DEMOKRASI (RELASI) KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN NATUNA 2019.
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
MEWUJUDKAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 YANG DEMOKRATIS DAN BERMARTABAT
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

(Kordiv. Organisasi & SDM Panwaskab Karanganyar) PERATURAN DKPP NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILU Disampaikan dalam Rakernis II Bersama Panwascam se-Kab. Karanganyar. Nava Hotel, 14-15 Nov. 2017 Oleh: Sudarsono, S. Fil. I (Kordiv. Organisasi & SDM Panwaskab Karanganyar)

DASAR MENIMBANG Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 157 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang; 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pasal 157 ayat 1);

PENYELENGGARA PEMILU DKPP Bawaslu KPU

KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu

LANDASAN Pancasila dan UUD 1945 TAP MPR RI Nomor IV/MPR/2001 tentang Etika Berbangsa Asas Pemilu Prinsip Penyelenggara Pemilu

Pengaturan Kode Etik dan Pedoman Perilaku TUJUAN Pengaturan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Menjaga Intergritas Kehormatan Kemandirian Kredibilitas; Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, serta anggota Bawaslu, Bawaslu Prov, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kec, Panwaslu Kel/desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS

ASAS Tidak Berpihak Praduga tak bersalah Persidangan terbuka untuk umum_Persamaan di mata hukum Cepat, sederhana, dan tidak dipungut biaya Mendengarkan semua pihak Praduga beretika Tidak beropini dalam proses persidangan

SIFAT KODE ETIK Kode etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh; Anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kab/Kota atau KIP Kab/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Keluarahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS. Jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu.

PRINSIP Mandiri Jujur Adil Kepastian Hukum Tertib Kepentingan Umum Keterbukaan Proporsionalitas Profesionalitas Akuntabilitas Efisiensi Efektifitas Aksebilitas.

LARANGAN Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pihak yang berperkara di DKPP yang dapat menimbulkan keuntungan dari Putusan/atau Keputusan DKPP Menolak untuk menerima pemberian uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR. DPD, DPRD, tim kampanye, dan penyelenggara Pemilu Menolak untuk menrima pemberian uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseoranganatau lembaga yang bukan penyelenggara pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku

SANKSI Peringatan Peringatan keras TEGURAN TERTULIS PEMBERHENTIAN SEMENTARA Pemberhentian tetap dari jabatan ketua Pemberhentian tetap sebagai anggota PEMBERHENTIAN TETAP