Terjadinya Jubel,Kontrak Baku dan Hubungan Jubel dengan Impor-Ekspor Pertemuan 2 Terjadinya Jubel,Kontrak Baku dan Hubungan Jubel dengan Impor-Ekspor
Pengertian Jual beli Perusahaan Menurut Zeylemaker Jubel Perusahaan adalah suatu perjanjian jual beli sebagai perbuatan perusahaan yakni perbuatan pedagang atau pengusaha lainnya, yang berdasarkan perusahaannya atau jabatannya melakukan perjanjian jual beli. Jadi jubel perusahaan dapat dikatakan sebagai suatu perjanjian jual beli yang bersifat khusus.
Sifat Khusus Jubel perusahaan Sifat khusus jubel perusahaaan yaitu Perbuatan perusahaan (Polak mengatakan perusahaan = untung/rugi dan dicatat dalam perbukuan); Salah satu pihak/kedua2nya pengusaha (kebanyakan tempat tinggal mereka terpisah jauh); Barang2 yang dijual belikan untuk dijual kembali atau untuk kepentingan perusahaan; Pengangkutan ( darat,laut dan udara) yang kebanyakan melalui pengangkutan laut; Perjanjian jubel perusahaan dengan syarat2nya seperti Fas,Fob,Cif,Cf dan franco, lain sebagainya.
Terjadinya jubel perusahaan : Terjadinya jubel Perusahaan yaitu pada saat terdapatnya konsensuil (kesepakatan) kedua belah pihak dan diikuti dengan standar kontrak (kontrak baku = standard contracten). Arti kontrak baku (standard contracten) : 1.Purwosutjipto mengatakan formulir yang sudah dicetak rapi dengan tempat2 kosong yang harus diisi oleh pihak2 dalam perjanjian agar menjadi suatu kontrak yang sempurna.
2.Munir Fuady mengatakan suatu kontrak tertulis yang dibuat hanya oleh salah satu pihak dalam kontrak tersebut dan pihak lain hanya mengisi data-data informatif tertentu saja, tanpa ada kesempatan (sedikit) untuk negosiasi klausula dalam kontrak itu.
Dasar hukum dan makna kontrak baku: Adapun dasar hukum kontrak baku yaitu ps.1338 KUHPerd. Penting perjanjian itu tidak terlarang (ps.1335 KUHPerd.); tidak dilarang undang-undang (ps.1337 KUHPerd.); tidak dilarang/bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum (ps.1337 KUHPerd) Makna kontrak baku : menampung hampir seluruh persoalan dalam hukum kontrak; dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan jual beli perusahaaan terutama hal yang baru
Hubungan Jubel Perusahaan dengan Impor dan Ekspor. Adapun hubungan jubel perusahaan dengan impor & ekspor yaitu ekspor dan impor dari jual beli perusahaan adalah perikatan yang timbul dari perjanjian jubel perusahaan yang telah ditutup (disepakati). Jadi dapat diuraikan sebagai berikut : Ekspor/impor adalah perbuatan penyerahan penjual ke pembeli (ada satu unsur dalam jubel perusahaan); Ekspor/impor dalamnya ada pembayaran dengan devisa artinya alat pembayaran luar negeri (unsur kedua dalam jubel perusahaan)
Dalam kontrak baku perjanjian jubel perusahaan tercantum “factum de compromittendo”berarti bilamana ada perselisihan mengenai penafsiran dari klausula yang ada atau pelaksanaan ketentuan dalam perjanjian jubel perusahaan, maka para pihak akan menyelesaikannya dengan sistem perwasitan (arbitrase)
Manfaat atau pentingnya perwasitan (Arbitrase): Manfaat atau pentingnya arbitrase (perwasitan) yaitu Persengketaan/perselisihan dapat diselesaikan dengan cepat (berarti biayanya ringan); Putusan lebih sesuai dengan perasaan keadilan pengusaha; Perwasitan (arbitrase) mendorong perkembangan hukum perdata materil. Indonesia lembaga perwasitannya dikenal dengan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)
Tugas Mahasiswa : Jelaskan pendapat Saudara tentang pengertian jubel perusahaan itu dan apakah ada hal khusus dalam jubel perusahaan itu ? Jelaskan arti kontrak baku itu dan cari suatu contoh kontrak baku dalam masyarakat kita ? Jelaskan manfaat penyelesaian sengketa/perselisihan itu dengan sistem perwasitan itu ? Bagaimana pendapat Saudara tentang arbitase di Indonesia sekarang ini ? Bila Sdr. tersangkut perkara bisnis,bentuk usaha apa yang digunakan dalam penyelesaiannnya, kenapa ?