NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K) Nama Sinta apriliani (02414100) Rizqi nur eka pratiwi (02414102)
PENGGUNA JASA KEPABEANAN Yang wajib melakukan registrasi kepabeanan : Importir Eksportir PPJK Pengangkut
Pengertian Nomor Identitas Kepabeanan (N.I.K) Berdasarkan Pasal 6A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, telah ditetapkan bahwa orang yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib melakukan registrasike Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mendapat nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan. Pengertian N.I.K sendiri adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang di berikan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai kepada pengguna jasa kepabeanan yang telah melakukan registrasi kepabeanan.
Tujuan Pembuatan N.I.K Untuk dapat memastikan bahwa pengguna jasa kepabeanan yang melakukan impor jelasalamatnya, jelas pengurus dan penanggungjawab perusahaannya, jelas kegiatanusahanya serta kepastian menyelenggarakan pembukuan yang dapat diaudit, sehinggaapabila terdapat hak-hak Negara yang kurang dibayar oleh importir dapat dilakukan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum N.I.K Pelaksanaan registrasi terhadap Importir yang akan melakukan kegiatan kepabeanan di bidang impor ini, berdasarkan pada ketentuan: Pasal 6A Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubahdengan Undang– Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 124/PMK.04/2007tentang Tatalaksana Registrasi Importir.
Syarat Pembuatan N.I.K Akte pendirian perusahaan dan sk kehakiman Akte perubahan perusahaan yang terakhir dan sk kehakiman Domisili perusahaan yang masih berlaku Kartu NPWP perusahaan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) NPWP SPPKP(Surat Pengukuhan Pengusahaan Kena Pajak) SIUP PT lokal atau pendaftaran BKPM/ijin prinsip/IUT perusahaan PMA API (Angka Pengenal Importir)harus legalisir Untuk export PEB untuk export atau salah satu nama barang export NIK beacukai lama atau SRP lama (apa bila berubah ) KTP dan NPWP kuasa direksi (pengurus perusahaan yang ada di di akte terakhir) KTP dan NPWP kuasa direksi (penanda tanganan API) Rekening koran Laporan keuangan perusahaan yang terakhir
PROSES REGISTRASI Registrasi importir dilakukan oleh importir dengan cara mengajukan Isian Registrasi Importir secara elektronik kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui situs resmiDJBC (http://www.beacukai.go.id). Isian Registrasi Importir menjadi dasar penilaianatas kondisi-kondisi yang dimiliki importir, yang secara umum berkaitan denganeksistensi / keberadaan importir, identitas pengurus / penanggung jawab, jenis usahaserta kepastian penyelenggaraan pembukuan.
ALUR PROSES REGISTRASI Pengguna Jasa melakukan pendaftaran User ID, melalui http://www.beacukai.go.id (memperoleh User Name dan Password) Pengguna Jasa login ke Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan, melalui http://www.beacukai.go.id (menggunakan User Name dan Password yang telah dimiliki)
ALUR PROSES REGISTRASI Pengguna jasa mengisi Formulir Isian Registrasi Kepabeanan [Meliputi data eksistensi, data penanggung jawab, data keuangan, data khusus (sesuai jenis usaha)] #dapat memilih untuk lebih dari satu jenis usaha sekaligus
ALUR PROSES REGISTRASI Pengguna jasa melampirkan salinan dokumen secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan IMPORTIR NPWP SKD API Identitas Pimpinan Surat Pernyataan Surat Kuasa EKSPORTIR SIUP/SIUJPT PPJK NPPJK PENGANGKUT Suat Ijin Usaha Pengangkutan #dan dokumen pelengkap lainnya (berpengaruh pada nilai registrasi kepabeanan) #pelengkap1 #plengkap 2
ALUR PROSES REGISTRASI Pengguna jasa mengirimkan Isian Registrasi Kepabeanan Pengguna jasa menerima Tanda Terima Permohonan Registrasi Kepabeanan (TTP-RK) atau Pengguna jasa menerima Tanda Pengembalian Permohonan Registrasi Kepabeanan (TPP-RK)
PEMBLOKIRAN NOMOR IDENTITAS KEPABEANAN (NIK) Nomor Identitas Kepabeanan diblokir apabila : Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut importir tidak melakukan kegiatan impor. Pengguna jasa tidak memenuhi kewajiban untuk memberitahukan perubahan data registrasi terkait dengan perubahan : 1. Eksistensi pengguna jasa dan identitas pengurus 2. Ahli Kepabeanan (untuk PPJK) Rekomendasi dari unit internal DJBC atau instansi terkait dan/atau hasil penelitian lapangan. Tindakan pemblokiran NIK diberitahukan kepada Pengguna Jasa melalui SURAT PEMBLOKIRAN yang disampaikan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan/atau jasa pengiriman surat.
PENELITIAN ADMINISTRASI Bertujuan untuk meneliti kesesuaian data-data, berkaitan dengan : Eksistensi pengguna jasa Identitas pengurus dan penanggung jawab Data keuangan Ahli Kepabeanan (khusus PPJK)
KEPUTUSAN REGISTRASI KEPABEANAN PERSETUJUAN atau PENOLAKAN (max lima hari kerja sejak tanggal TTP-RK) DISETUJUI Mendapat SP-NIK , disampaikan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan jasa pengiriman surat DITOLAK Mendapat SPP-RK (disertai alasan penolakan), disampaikan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan
PERUBAHAN DATA REGISTRASI KEPABEANAN Pengguna Jasa WAJIB memberitahukan perubahan data terkait : Data eksistensi Data identitas pengurus atau penanggung jawab Data ahli (khusus PPJK)
PERUBAHAN DATA REGISTRASI KEPABEANAN Sama dengan tatacara pengajuan registrasi baru melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan TATA CARA Maksimal jangka waktu lima hari kerja Berupa Disetujui -> SPPD-RK, disampaikan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan jasa pengiriman surat Ditolak -> SPP-RK, disampaikan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan KEPUTUSAN
Pembukaan Pemblokiran Pengguna jasa telah menyampaikan perubahan data Registrasi Kepabeanan dan atas perubahan data tersebut telah disetujui oleh Direktur Jendral Pengguna jasa yang bertindak sebagai PPJK telah memiliki pegawai yang memipunyai Sertifikat Ahli Kepabeanan Terdapat bukti yang meyakinkan bahwa tidak terdapat perubahan isisan Registrasi Kepabeanan berupa data eksistensi, identitas pengurus, dan/atau Ahli Kepabeanan (untuk PPJK)
Pembukaan Pemblokiran Terhadap Importir yang dikenakan status blokir pelayanan registrasi, maka pengajuan isian Registrasi Registrasi Importir berikutnya akan ditolak secara otomatis oleh SistemRegistrasi Importir dan tidak dapat diproses lebih lanjut. Kondisi ini akan terus berlangsung sampai blokir pelayanan registrasi tersebut dilakukan pembukaan. Agar dapat dilakukan pembukaan blokir pelayanan registrasi, Importir harus mengajukansurat permohonan pembukaaan blokir kepada Direktur Informasi Kepabeanan danCukai –Kantor Pusat DJBC Jl. Ahmad Yani Rawamangun Jakarta, dengan dilengkapi copy dokumen / data pendukung.
Tata Cara Pembukaan Pemblokiran Mengajukan surat permohonan pembukaan blokir kpd DIREKTUR IKC Surat diajukan tidak lebih dari 6 bulan terhitung sejak tanggal pemblokiran Surat dilampiri dengan bukti pendukung Disetujui Surat Pembukaan Pemblokiran Ditolak Respon Penolakan Pembukaan Blokir
PENCABUTAN NOMOR IDENTITAS KEPABEANAN Nomor Identitas Kepabeanan dicabut apabila : Rekomendasi dari unit internl DJBC dan/atau instansi terkait, dalam hal : Importir melakukan pelanggaran tindak pidana API yang dimiliki importir dicabut dan tidak memiliki API pengganti NPPPJK yang dimiliki PPJK telah dicabut SIUPAL atau surat ijin usaha lain sebagai pengangkut telah dicabut Pengguna jasa dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
PENCABUTAN NOMOR IDENTITAS KEPABEANAN Pengguna jasa tidak mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran NIK, dalam waktu 6 bulan terhitung sejak diterbitkannya surat pemblokiran. Pengguna jasa mengajukan permohonan pencabutan Pencabutan NIK diberitahukan kpd pengguna jasa melalui Surat Pencabutan NIK
PENGECUALIAN REGISTRASI IMPORTIR Dapat dilayani hanya untuk satu kali Pemberitahuan Pabean Impor setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabena EKSPORTIR /PENGANGKUT Dapat diayani pemenuhan kewajiban pabeannya selama lima hari kerja terhitung sejak tanggal TTP-RK
PENGECUALIAN REGISTRASI IMPORTIR Kewajiban untuk melakukan registrasi importir dikecualikan bagi importir yang melakukan pemenuhan kewajiban pabean tertentu yang berkaitan dengan : Barang perwakilan Negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas diIndonesia. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas diIndonesia. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barangkiriman. Barang pindahan Barang kiriman hadian/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Barang untuk keperluan pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum Barang-barang yang mendapat persetujuan impor tanpa API
PENGECUALIAN REGISTRASI EKSPORTIR Kewajiban untuk melakukan registrasi importir dikecualikan bagi importir yang melakukan pemenuhan kewajiban pabean tertentu yang berkaitan dengan : Barang kiriman Barang pindahan Barang perwakilan negara asing atau badan internasional Barang untuk keperluan ibadah umum, sosial, pendidikan, kebudayaan dan olahraga Barang cindera mata Barang contoh Barang keperluan penelitian Ekspor yang dilakukan orang perseorangan yang tidak untuk diperdagangkan
KETERANGAN API (Angka Pengenal Importir) NPPJK (Nomor Pokok Pengurus Jasa Kepabeanan) SIUP/SIUJPT (Surat Izin Usaha Perdagangan) NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) SKD (Surat Keterangan Domisili) PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) DIREKTUR IKC ( Informasi Kepabeanan dan Cukai SPPD-RK (Surat Pemberitahuan Perubahan Data – Registrasi Kepabeanan) SPP-RK (Surat Penolakan Permohonan – Registrasi Kepabeanan) TTP-RK (Tanda Terima Permohonan – Registrasi Kepabeanan) SP-NIK (Surat Persetujuan NIK)