Pajak Penghasilan atas Bonus MLM Anastasiya Kurnia T. / 4135007
Bonus MLM Pajak Penghasilan ?
Multi Level Marketing (MLM) Sistem pemasaran berjenjang yang biasanya memasarkan suatu produk tertentu. Target dalam bisnis MLM adalah menjual sebanyak mungkin produknya, selain itu juga memperluas jaringan. Up-line & Down-line dalam struktur Poin untuk setiap target yang tercapai Penghasilan berupa bonus dari poin yang berhasil dicapai
Bagaimana pengenaan Pajak Penghasilan atas Bonus MLM?? Apakah Bonus MLM yang diterima oleh member/ anggota merupakan objek pajak?
Objek Pajak Penghasilan menurut Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983,sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
Dengan demikian maka, Penghasilan yang diterima oleh member MLM ini tentu merupakan objek pajak penghasilan sesuai yang tercantum pada Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. Mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan tersebut, maka setiap bonus yang dikeluarkan untuk para penjual Multi level Marketing akan dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
Distributor MLM/ member MLM Bukan Pegawai Penghasilan Neto dihitung menggunakan Norma (KEP-536/PJ/2000 Penghitungan seperti PPh 21 Sesuai SE-100/PJ/2009
SE-100/PJ/2009 KEP-536/PJ/2000 Omset tidak melebihi Rp. 4,8M setahun atas penjualan barang dari perusahaan MLM atau direct selling termasuk dalam jenis usaha "Perdagangan eceran barang-barang hasil industri pengolahan"; atas pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling termasuk dalam jenis usaha "Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya".
Norma yang digunakan untuk penjualan produk adalah 30% dan untuk pengembangan jaringan adalah 50% (Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000) Penjualan Produk MLM norma untuk jenis usaha nomor 115, yaitu perdagangan eceran barang-barang hasil industry pengolahan Pengembangan jaringan norma untuk jenis usaha nomor 180, yaitu pekerjaan bebas profesi lainnya
Ilustrasi Kasus : A tergabung sebagai anggota dalam jaringan pemasaran Multilevel Marketing B. Pada bulan Juni 2014, berhasil memperoleh omzet penjualan produk sebesar Rp 10.000.000,- dan mendapatkan bonus dari kegiatan pengembangan jaringan Rp 15.000.000,-. A telah menikah dan suaminya terdaftar sebagai karyawan dari salah satu perusahaan swasta nasional. A hanya memperoleh penghasilan dari penjualan produk MLM. Atas penghasilan dalam bentuk bonus yang diterima oleh A, maka Multilevel Marketing B memotong pajak atas penghasilan tersebut.
A memperoleh penghasilan berupa bonus atas target poin yang berhasil dicapai. Sebagai anggota/ member dari perusahaan Multi level Marketing itu, A dianggap bukan pegawai karena menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja sehubungan dengan ikatan kerja tidak tetap. A bukanlah pegawai dari perusahaan Multi level Marketing itu, A hanya memperoleh penghasilan apabila telah mencapai target-target tertentu. Dalam hal ini penghitungan PPh pasal 21-nya tidak jauh berbeda dengan penghitungan PPh 21 untuk gaji karyawan. Hanya saja yang membedakan adalah mencari penghasilan neto-nya. Penghasilan neto untuk penghasilan atas bonus MLM ini dihitung dengan menggunakan norma penghitungan sesuai dengan SE-100/PJ/2009 yang persentase normanya berdasarkan KEP-536/PJ/2000
PTKP = Rp 24.300.000,- PTKP sebulan Rp 2.025.000,- Jenis Usaha Peredaran Usaha Norma % Penghasilan Neto (1) (2) (3) (4) = (2) x (3) Dagang Pekerjaan Bebas Rp 10.000.000,- Rp 15.000.000,- 30 50 Rp 3.000.000,- Rp 7.500.000,- Total Rp 25.000.000,- Rp 10.500.000,- PTKP : untuk A sendiri PTKP = Rp 24.300.000,- PTKP sebulan Rp 2.025.000,- Penghasilan Neto Rp 10.500.000,- PTKP Rp 2.025.000,- (-) PKP Rp 8.475.000,- PPh pasal 21 terutang Rp 423.750,- (5%* Rp 8.475.000,-) PPh 21 yang dipotong oleh perusahaan distributor MLM pada bulan Juni tempat A menjadi anggota adalah Rp 423.750,-
.....Kesimpulan Komisi atau bonus yang diterima oleh penjual Multi level Marketing atau MLM sama halnya seperti gaji yang diterima oleh karyawan tetap perusahaan karena merupakan imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan. Atas imbalan tersebut juga dikenakan potongan pajak penghasilan atau PPh pasal 21. Cara penghitungannya tidak jauh berbeda dengan penghitungan PPh pasal 21 untuk gaji. Hanya saja yang membedakan adalah cara penentuan penghasilan neto, dimana penghasilan neto tersebut dihitung berdasarkan persentase norma penghitungan.