ANTAR KERJA KHUSUS
Nama : LILIS DHAMAYANTI, S.Sos. Tempat/Tgl.Lahir : Pangandaran, 12 Maret 1964 Jabatan : Fungsional Pengantar Kerja Unit Kerja : Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Jawa Barat Alamat Rumah : Jl. Sukimun No. 6 Cimahi Diklat/Kursus : 1. Diklat Pemantapan Pengantar Kerja 2. Pelatihan PL-TKS 3. Off The Job Training Local Labor Market Information System 4. Perencanaan Program Ketenagakerjaan 5. Pel.Sistem Informasi Ke-TK-an
PENEMPATAN TENAGA KERJA KHUSUS Latar Belakang : Disamping penganggur biasa, terdapat penganggur khusus yang perlu perlakuan secara khusus dalam penempatannya yaitu : 1. Pencaker penca 2. Pencaker wanita 3. Lansia potensial
tenaga kerja khusus relatif lebih kecil apa- Pada umumnya, kesempatan kerja bagi tenaga kerja khusus relatif lebih kecil apa- bila dibandingkan dengan tenaga kerja yang tersedia. Sebagai warga negara, tenaga kerja khusus mempunyai hak yang sama dalam memper- oleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
PENEMPATAN TENAGA KERJA PENYANDANG CACAT
DASAR HUKUM Undang-undang Dasar Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
PENGERTIAN Tenaga kerja adalah setiap orang (laki-laki maupun perempuan) yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Penempatan Tenaga Kerja adalah pengisian lowongan didalam dan atau luar negeri oleh pencari kerja baik yang dilakukan langsung pemberi kerja maupun melalui pelayanan penempatan tenaga kerja pemerintah dan atau swasta melalui sistim antar kerja. Antar kerja adalah suatu proses kegiatan penempatan tenaga kerja yang meliputi pelayanan informasi pasar kerja (IPK), pendaftaran pencari kerja, pendaftaran lowongan pekerjaan, imbingan dan penyuluhan jabatan, penempatan dan tindak lanjut penempatan. Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya kemudian pemberi kerja dapat memperoleh Tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya. Pencari kerja adalah tenaga kerja yang menganggur maupun yang masih bekerja yang pendaftarkan diri pada bursa kerja baik pemerintah maupun swasta untuk mencari pekerjaan. Tenaga Kerja Khusus adalah tenaga kerja yang karena kekhususannya memerlukan pelayanan secara khusus pula, yang dalam hal ini meliputi tenaga kerja penyandang cacat, tenaga kerja wanita, dan tenaga kerja lanjut usia. Antar Kerja khusus adalah antar kerja yang diperuntukkan bagi kelompok pencari kerja khusus dalam rangka memperoleh kesempatan kerja baik dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja.
PENYANDANG CACAT DAPAT DIKATEGORIKAN : CACAT TUBUH /TUNA DAKSA CACAT NETRA/TUNA NETRA CACAT RUNGU WICARA/TUNA RUNGU WICARA CACAT MENTAL/TUNA GRAHITA CACAT GANDA/FISIK DAN MENTAL
PRINSIP-PRINSIP PELAYANAN TANPA DISKRIMINASI KRONOLOGIS SESUAI DENGAN URUTAN KESEMPATAN YANG SAMA DALAM WAWANCARA HARUS MEMPUNYAI PERSEPSI YG SAMA DALAM MEMPERTEMUKAN PENCAKER DAN PENGGUNA HARUS SESUAI DENGAN KUALIFIKASI PERLAKUAN KHUSUS SESUAI DENGAN DERAJAT KECACATAN
PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA PENCA PENEMPATAN TENAGA KERJA PENCA DALAM HUBUNGAN KERJA PENEMPATAN TENAGA KERJA DILUAR HUBUNGAN KERJA
Proses Pelaksanaan penempatan tenaga kerja penyandang cacat : Pengumpulan Data dari instansi terkait : - Data tentang lembaga pengelola penyandang cacat - Data jumlah penca, jenis kecacatan, jenis kelamin, pendidikan - Data tentang pengguna penyandang cacat. b. Pendaftaran c. Bimbingan dan konsultasi jabatan - Tes Psikologi - Tes kemampuan teknik - Tes kemampuan fisik d. Penempatan tenaga kerja peenyandang cacat dalam hubungan Kerja melalui proses sebagai berikut : Menawarkan tenaga kerja penca yang tersedia kepada perusahaan Mengirim tenaga kerja penca ke perusahaan yang memerlukan Melakukan tindak lanjut atas pengiriman tenaga kerja penca berupa evaluasi kesesuaian penempatan.
TENAGA KERJA PENCA PERLU DIBERIKAN PERLAKUAN KHUSUS KARENA : Memberikan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan. Kecacatan bukan merupakan kendala bagi tk penca yang memenuhi kualifikasi untuk berprestasi. Memberikankesempatan untuk menunjukkan kemampuannya.
UUD’45 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan maknanya bahwa kesempatan kerja yang tersedia adalah untuk tenaga kerja Indonesia tanpa diskriminasi
Undang-undang Nomor 4 tahun 1997 Pasal 9 : Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan Pasal 13 : Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya Pasal 14 : Perusahaan negara dan swasta memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat dengan mempekerjakan penyandang cacat di perusahaannya sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, kemampuannya, yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah karyawan dan/atau kualifikasi perusahaan
Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 5 : Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan Pasal 6 : Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Pasal 67 (1) Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1(satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) vide Pasal 187 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1998 Pasal 26 : Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang sama kepada tenaga kerja penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya. Pasal 27 : Pengusaha wajib memberikan perlakuan yang sama kepada pekerja penyandang cacat. Pasal 28 : Pengusaha harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaannya untuk setiap 100 (seratus) orang pekerja perusahaannya. Pasal 31 : Setiap pekerja penyandang cacat mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PELAKSANAAN PELAYANAN KEPADA PENCAKER PENCA DAPAT DILAKUKAN MELALUI : Penempatan tk penca yang memenuhi kualifikasi untuk mengisi lowongan yang tersedia (Penempatan TK Penca dalam hubungan kerja/formal) Pencaker penca yang kualifikasinya tidak memenuhi dan atau karena tidak tersedia lowongan dapat dilakukan dengan meningkatkan kualifikasi TK penca untuk usaha mandiri / informal
PENEMPATAN TENAGA KERJA LANSIA POTENSIAL
Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut usia
Pengertian : Kesejahteraan adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial baik material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi manusia sesuai dengan Pancasila. Lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun keatas.
Lanjut Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa. Lanjut usia tidak potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain. Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri, atau suami- istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek. Pemberdayaan adalah setiap upaya meningkatkan kemampuan fisik, mental spiritual, sosial, pengetahuan, dan ketrampilan agar para lanjut usia siap didayagunakan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
PERLUNYA PELAYANAN KEPADA TK LANSIA POTENSIAL KARENA : mengupayakan kemandirian lanjut usia selama mungkin agar kehidupannya menjadi produktif dan berguna bagi dirinya sendiri, keluarga, tetangga, kelompok sosial dan masyarakat meningkatkan kesadaran dan kepedulian keluarga dan masyarakat untuk menciptakan situasi dan kondisi agar selama mungkin lanjut usia dapat berperan atau menjadi subyek dalam kehidupan keluarga, kelompok sosial, masyarakat dan pembangunan.
Prinsip-prinsip pelayanan kepada tenaga kerja lansia Pemberdayaan dalam arti meningkatkan kemampuan fisik, mental spiritual, sosial, pengetahuan, dan keterampilan agar para lanjut usia siap didayagunakan sesuai dengan kemampuan masing-masing. Memberi peluang untuk mendayagunakan pengetahuan, keahlian, kemampuan, keterampilan, dan pengalaman yang dimilikinya. Transfer keahlian dan ketrampilan kepada generasi penerus. Memberikan kesempatann untuk tetap berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan bermasyarakat serta memberikan kontribusi kepada keluarga dan masyarakat dilingkungannnya.
PENEMPATAN TENAGA KERJA WANITA
DASAR HUKUM: Undang-undang nomor 80 tahun 1957 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 100 Mengenai Pengupahan Bagi Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya. Undang-undang Nomor 21 tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 111 Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional.
PENGERTIAN Gender adalah pembedaan antara perempuan dan laki-laki dalam peran fungsi, hak perilaku yang dibentuk oleh ketentuan sosial nilai-nilai budaya yang ada dalam masyarakat. Penempatan tenaga kerja berwawasan gender adalah pengisian lowongan pekerjaan dengan memperhatikan kesamaan peran dan kedudukan antara perempuan dan laki-laki, yang pelaksanaannya berdasarkan azas terbuka, bebas, obyektif, serta adil dan setara, tanpa adanya diskriminasi. Keadilan Gender adalah suatu proses dan perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki. Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pendidkan, kesehatan, hukum dan hankamnas (kewajiban) serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan. Pengarusutamaan Gender adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integrasi dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dan kebijakan dan program pembangunan nasional.
PENEMPATAN TENAGA KERJA WANITA Penempatan Tenaga Kerja Wanita dalam hubungan kerja perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut : Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tidak bertentangan dengan hak dan martabat wanita. Tidak melakukan diskriminasi jenis kelamin.
Prinsip-prinsip dalam pemberian pelayanan kepada TK Khusus a.l. : Tidak diskriminasi dalam memberikan pelayanan (membedakan suku, agama, golongan etnis, usia, jenis kelamin dan kondisi fisik pencaker) Adanya perlakuan khusus bagi pencaker yang memerlukan perlakuan khusus, karena kondisi fisik yang dimiliki Dapat memberikan jalankeluar yang lebih baik dan wawasan untuk masa yang akan datang.
Terima kasih.....