Jaminan Hutang HUKUM BISNIS Pengertian Jaminan Prinsip-Prinsip Yuridis 14/09/2018 HUKUM BISNIS Pertemuan Ke-11 Jaminan Hutang Pengertian Jaminan Prinsip-Prinsip Yuridis Penggolongan Jaminan Hutang Dosen : Alamsyah, S.H.
Pengertian Jaminan Menurut Hartono Hadisoeprapto 14/09/2018 Pengertian Jaminan Menurut Hartono Hadisoeprapto Jaminan adalah sesuatu yg diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dgn uang yg timbul dari suatu perikatan. Menurut Thomas Suyatno Jaminan adalah “penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggulangi pembayaran kembali suatu hutang”. Pasal 8 UU N0.10 1998 jaminan adalah keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dgn yg diperjanjikan. Dosen : Alamsyah, S.H.
14/09/2018 JAMINAN HUTANG Jaminan Hutang adalah suatu hak yang diperoleh kreditur (berpiutang) untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur (berutang) akan memenuhi kewajibannya kepada kreditur, dan didasarkan pada Perjanjian, yang dapat terdiri dari: Jaminan Hutang Umum, adalah Jaminan Hutang yang timbul dari Undang-undang, yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 1131 & 1132 KUHPerdata, yang menyatakan seluruh harta kekayaan dari debitur dijadikan jaminan bagi perikatannya dengan para kreditur. Jaminan Hutang Khusus, adalah Jaminan Hutang yang timbul dari perjanjian, misalnya hak tanggungan dan fidusia. Dosen : Alamsyah, S.H.
14/09/2018 Dalam pasal 1131 KUH Perdata, yang menentukan bahwa segala harta kekayaan debitur, baik yang berupa benda bergerak maupun benda tetap, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan atau agunan bagi semua perikatan yang dibuat oleh debitur dengan para krediturnya. Dalam pasal 1132 KUH Perdata, menyebutkan bahwa apabila debitur wanprestasi, maka hasil penjualan atas semua harta kekayaan atas debitur tanpa kecuali, merupakan sumber bagi pelunasan hutangnya. Dosen : Alamsyah, S.H.
Prinsip-Prinsip Yuridis Jaminan Hutang 14/09/2018 Prinsip Teritorial adalah prinsip dimana objek jaminan yang ada di Indonesia hanya berlaku bagi piutang yang dibuat di Indonesia. Prinsip Assesior adalah menentukan bahwa perjanjian jaminan hutang merupakan assesior (buntut, ikutan) dari perjanjian pokoknya, yaitu perjanjian hutangnya. Prinsip Disclosure adalah suatu hak jaminan yang harus diketahui oleh masyarakat karena harus diumumkan kepada masyarakat/pemerintah. Prinsip Eksistensi Benda adalah suatu jaminan hutang hanya dapat diberikan terhadap benda yang benar-benar sudah ada. Prinsip Larangan adalah suatu jenis jaminan hutang melarang untuk mendaku, artinya dilarang jika pemegang jaminan hutang tersebut menghaki atau mengambil untuk dirinya sendiri manakala debitur wanprestasi. Prinsip Ikutan Objek adalah suatu jaminan hutang tetap melekat dengan benda objek jaminan hutang tersebut, dimanapun dan kapanpun benda itu dialihkan atau dibawa. Prinsip Ikutan Piutang adalah suatu jaminan hutang mengikuti piutang yang dijaminkan tersebut. Dosen : Alamsyah, S.H.
Penggolongan Jaminan Hutang 14/09/2018 Penggolongan Jaminan Hutang 1. Penggolongan Jaminan Hutang berdasarkan Sifatnya, yaitu: Jaminan yang bersifat Umum. merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1131 KUHPer, yaitu" segala harta/hak kebendaan si berhutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di masa mendatang, menjadi tanggungan untuk semua perikatan perorangan". Jaminan yang bersifat Khusus. merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atau penyerahan atas suatu benda/barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan untuk melunasi utang atau kewajiban debitur, baik secara kebendaan maupun perorangan, yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja. Jaminan yang bersifat Kebendaan dan Perorangan. jaminan yang bersifat kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda tersebut. Penggolongan jaminan berdasarkan atau bersifat kebendaan dilembagakan dalam bentuk: hipotek (Pasal 1162 KUHPer), Hak Tanggungan, gadai (pand), dan fidusia.sedangkan jaminan yang bersifat perorangan, dapat berupa borgtoch (personal guarantee) yang pemberi jaminannya adalah pihak ketiga secara perorangan, dan jaminan perusahaan, yang pemberi jaminannya adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum. Dosen : Alamsyah, S.H.
2. Penggolongan jaminan hutang berdasarkan Terjadinya: 14/09/2018 2. Penggolongan jaminan hutang berdasarkan Terjadinya: Jaminan yang lahir karena Undang-undang. merupakan jaminan yang ditunjuk keberadaannya oleh undang-undang, tanpa adanya perjanjian dari para pihak, sebagaimana yangdiatur dalam Pasal 1131 KUHPer, seperti jaminan umum, hak privelege dan hak retensi. Jaminan yang lahir karena Perjanjian. merupakan jaminan yang terjadi karena adanya perjanjian antara para pihak sebelumnya, seperti gadai (pand), fidusia, hipotek, dan hak tanggungan. Dosen : Alamsyah, S.H.
3. Penggolongan jaminan berdasarkan Objek atau Bendanya: 14/09/2018 3. Penggolongan jaminan berdasarkan Objek atau Bendanya: Jaminan dalam bentuk Benda Bergerak. dikatakan benda bergerak, karena sifatnya yang bergerak dan dapat di pindahkan atau dalam UU dinyatakan sebagai benda bergerak, misalnya pengikatan hak terhadap benda bergerak. Jaminan dalam bentuk benda bergerak dibedakan atas benda bergerak yang berwujud, pengikatanya dengan gadai (pand), dan fidusia, dan benda bergerak yang tidak berwujud, yang pengikatannya dengan gadai (pand), cessie dan account revecieble. Jaminan dalam bentuk Benda Tidak Bergerak. merupakan jaminan yang berdasarkan sifatnya tidak bergerak dan tidak dapat di pindah-pindahkan, sebagaimana yang diatur dalam KUHPer. Pengikatan terhadap jaminan dalam bentuk benda bergerak berupa hak tanggungan (hipotek). Dosen : Alamsyah, S.H.
JAMINAN HUTANG UMUM KHUSUS Dosen : Alamsyah, S.H. BERDASARKAN SIFATNYA 14/09/2018 UMUM BERDASARKAN SIFATNYA KHUSUS KEBENDAAN & PERORANGAN LAHIR KARENA UNDANG-UNDANG JAMINAN HUTANG BERDASARKAN TERJADINYA LAHIR KARENA PERJANJIAN BENDA BERGERAK BERDASARKAN OBJEKNYA BENDA TIDAK BERGERAK Dosen : Alamsyah, S.H.
14/09/2018 SEKIAN & TERIMA KASIH