HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hapusnya perikatan Pasal 1381 BW: ada 10 macam.
Advertisements

HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 14
GADAI.
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Hapusnya Perikatan.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Wanprestasi Pertemuan ke-4
MATERI HUKUM PERIKATAN
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur) Adalah suatu keadaan.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
Macam-Macam Perikatan
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
KONSINYASI.
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
Wanprestasi : Pengertian, bentuk dan akibat hukumya
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
Pinjam Pakai dan Pinjam Meminjam
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
Universitas Esa Unggul
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Perjanjian sewa-menyewa
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERIKATAN.
Subrogasi, Cessie dan Novasi
ACTIO PAULIANA oleh Parulian P Aritonang SH LLM MPP
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
HUKUM PERIKATAN.
Transcript presentasi:

HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6

HAPUSNYA SUATU PERIKATAN (PASAL 1381 BW) PEMBAYARAN : adalah setiap pemenuhan/pelaksanaan perikatan. Pada umumnya dengan dilaksanakannya pembayaran, perikatan menjadi hapus. Menurut Pasal 1382 ayat 1 BW : perikatan dapat dibayar oleh seorang debitur tapi juga oleh setiap orang yang berkepentingan seperti orang yang turut berutang/seseorang penanggung utang.

Pasal 1382 ayat 2 BW : “pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam melakukan pembayaran dapat bertindak atas nama si berutang atau atas namanya sendiri”. Apabila pembayaran dilakukan atas nama siberutang berarti pembayaran dilakukan oleh siberpiutang sendiri, sedangkan bila pembayaran dilakukan atas namanya sendiri berarti pihak ketiga yang membayarnya.

Pengecualian terhadap pasal 1382 BW yaitu Pasal 1383 yaitu : “prestasi pada perikatan untuk berbuat sesuatu tidak dapat dipenuhi oleh pihak ketiga berlawanan dengan kehendak kreditur, jika kreditur berkepentingan bahwa prestasi harus dilaksanakan sendiri oleh debitur. Untuk pembayaran dalam perikatan untuk menyerahkan hak milik, disyaratkan bahwa : 1. orang yang membayar adalah pemilik, 2. berwenang memindahtangankan barangnya

Jadi jika debitur bukan pemilik barangnya maka dapat dinyatakan pembayaran tidak sah & kreditur dapat menolak barang yg dibayarkan kepadanya & ia masih dapat menuntut pemenuhan prestasi (Psl 1384 ayat 1 BW) Pembayaran sejumlah uang/barang yang dapat dipakai habis tidak dapat diminta kembali dari orang yang dengan itikad baik telah menghabiskan barangnya meskipun pembayaran itu dilakukan oleh orang yang bukan pemilik (Pasal 1384 ayat 2 BW)

Pembayaran harus dilakukan kepada (psl 1385 BW) : Kreditur Orang yang dikuasakan oleh kreditur Orang yang dikuasakan oleh hakim atas undang-undang untuk menerima pembayaran. Menurut Pasal 1393 BW, pembayaran harus dilakukan: Ditempat yang ditentukan di dalam perjanjian Ditempat barang itu berada pada waktu dibuatnya perjanjian, jika mengenai barang tertentu ditempat tinggal kreditur selama ia terus menerus bertempat tinggal dikota dimana pada waktu perjanjian dibuat ia bertempat tinggal dan dalam hal-hal lain ditempat tinggal debitur.

SUBROGASI Adalah penggantian kreditur dalam suatu perikatan sebagai akibat adanya pembayaran (penggantian hak-hak kreditur oleh seorang pihak ketiga yang membayar kepada si kreditur) Dengan terjadinya subrogasi maka piutang dengan hak-hak accesoirnya beralih kepada pihak ketiga yang menggantikan kreditur. Subrogasi dapat juga terjadi jika debitur meminjam uang dari pihak ketiga untuk dibayarkan kepada kreditur dengan janji bahwa pihak ketiga akan menggantikan kedudukan kreditur tersebut.

2. PENAWARAN PEMBAYARAN DIIKUTI DENGAN PENITIPAN : adalah suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si kreditur menolak pembayaran. contoh : Ani harus menyerahkan sejumlah barang yang dibeli oleh Badu, akan tetapi karena harga barang tersebut turun, Badu tidak mau menerimanya dengan alasan gudangnya penuh maka untuk membebaskan dirinya dari kewajiban tersebut Ani dapat menawarkan pembayaran dengan penitipan.

Penawaran pembayaran dengan diikuti penitipan hanya mungkin pada perikatan untuk membayar sejumlah uang/menyerahkan barang bergerak. syarat-syarat untuk syahnya penawaran yaitu : (pasal 1405 BW) 1. penawaran harus dilakukan kepada kreditur atau kuasanya 2. dilakukan oleh orang yang berwenang untuk membayar 3. penawaran harus meliputi seluruh uang pokok, bunga, biaya yang telah ditetapkan, uang yang telah ditetapkan, uang untuk biaya yang belum ditetapkan

4. Ketetapan waktunya telah tiba 5.Penawaran harus dilakukan ditempat dimana menurut persetujuan pembayaran harus dilakukan, jika tidak ada persetujuan khusus maka penawaran harus ditujukan kepada kreditur sendiri atau tempat tinggal yang telah dipilih oleh kreditur 6. Penawaran itu dilakukan oleh seorang notaris atau juru sita disertai dengan 2 orang saksi. Dengan diterimanya penawaran pembayaran maka telah terjadi pembayaran, sedangkan apabila penawaran pembayaran tidak diterima debitur dapat menitipkan apa yang ia tawarkan. Untuk sahnya peneitipan maka Pasal 1406 BW telah menentukan syaratnya, yaitu : 1. sebelum penitipan kreditur harus diberitahu tentang hari, jam dan tempat dimana barang yang ditawarkan akan dititipkan.

2. Debitur telah melepas barang yang ditawarkan dengan menitipkan barangnya pada kas penyimpanan dikepaniteraan pengadilan yang akan mengadili jika terjadi perselisihan, disertai bunga sampai pada hari penitipan 3. Oleh notaris/juru sita dengan disertai 2 orang saksi dibuat surat pemberitahuan yang menerangkan wujudnya mata uang yang ditawarkan, penolakan kreditur atau bahwa ia tidak datang untuk menerimanya dan tentang dilakukannya penyimpanan

Penawaran pembayaran dengan penitipan membebaskan debitur dan berlaku sebagai pembayaran yang sah. Pembebasan tersebut mengakibatkan : Debitur dapat menolak tuntutan pemenuhan prestasi, ganti rugi atau pembatalan persetujuan Debitur tidak lagi berutang bunga sejak hari penitipan. Sejak penitipan kreditur menanggung resiko atas harganya.

3. PEMBAHARUAN HUTANG (NOVASI) Adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya suatu perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lain yang menjadi pengganti perikatan semula. Ada 3 macam Novasi yaitu:(Pasal 1413 BW) Novasi objektif : adalah perikatan yang telah diganti dengan perikatan lain. Hal ini dapat terjadi dengan mengganti isi perjanjian, kewajiban debitur atau suatu prestasi tertentu diganti prestasi lain. misalnya : kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu diganti dengan kewajiban untuk menyerahkan barang. Dapat pula dengan mengubah isi perikatan, misalnya ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum diubah menjadi hutang piutang.

2. Novasi subyektif : a. pasif : berarti debitur diganti dengan debitur lain, b. aktif : berarti krediturnya diganti dengan kreditur baru. Jika melihat pengertian novasi bahwa perikatan lama hapus maka hak-hak yang melekat pada perikatan lama juga hapus.

4. PERJUMPAAN HUTANG (KOMPENSASI) adalah salah satu cara hapusnya hutang yang disebabkan oleh keadaan dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu sama lain. misalnya : Ana berhutang kepada Bani, sebaliknya Bani juga hutang pada Ana. syarat untuk terjadinya kompensasi menurut undang-undang adalah : 1. 2 orang secara timbal balik merupakan debitur satu terhadap lainnya. 2. obyek perikatan berupa sejumlah uang atau barang yang sejenis. 3. piutang-piutang sudah dapat ditagih 4. piutang dapat diperhitungkan dengan segera

5. PENCAMPURAN HUTANG keadaan ini terjadi apabila kedudukan kreditur dan debitur bersatu dalam diri seseorang. Misalnya : debitur ditunjuk sebagai ahli waris tunggal oleh kreditur atau debitur kawin dengan kreditur dalam suatu persatuan harta kawin. hapusnya hutang piutang dalam hal percampuran hutang ini adalah betul-betul demi hukum, dalam arti bahwa pencampuran ini secara otomatis.

Pasal 1442 BW menentukan bahwa : 6. PEMBEBASAN HUTANG adalah suatu perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya kepada debitur. Pasal 1442 BW menentukan bahwa : 1. pembebasan hutang yang diberikan kepada debitur utama menghapuskan/membebaskan para penanggung hutang. 2. pembebasan hutang yang diberikan kepada penanggung hutang tidak membebaskan debitur utama 3. pembebasan yang diberikan kepada salah satu penanggung hutang tidak membebaskan penanggung lainnya.

7. MUSNAHNYA BARANG YANG TERHUTANG Jika barang yang tertentu menjadi obyek perjanjian musnah, tidak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sehingga sama sekali tidak diketahui apakah barang itu masih ada atau tidak maka dengan demikian hapuslah perikatannya, asal barang tersebut musnah atau hilang diluar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Bahkan seandainya debitur itu lalai menyerahkan barang (misalnya terlambat), ia juga akan bebas dari perikatan bila ia dapat membuktikan bahwa hapusnya barang itu disebabkan karena suatu kejadian di luar kekuasaannya dan barang itu juga akan mengalami nasib yang sama meskipun sudah berada ditangan kreditur

8. BATAL/PEMBATALAN adalah perikatan ini menjadi hapus dengan adanya suatu pembatalan. ada 2 pengertian kebatalan, yaitu : 1. batal demi hukum : artinya bahwa perbuatan hukum yang bersangkutan oleh hukum dianggap tidak pernah terjadi, tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak ada perikatan antara orang-orang yang bermaksud mengadakan perjanjian 2. dpt dibatalkan : artinya suatu perjanjian itu dapat dimintakan pembatalannya oleh salah satu pihak dengan suatu putusan hakim, sedangkan selama tidak ada permintaan pembatalan maka perjanjian itu tetap berlaku.

9. BERLAKUNYA SUATU SYARAT BATAL Sebenarnya yang dimaksudkan (dalam hubungannya dengan hapusnya perikatan) adalah dapat dibatalkan, bukan batal demi hukum karena kalau suatu perjanjian batal demi hukum maka tidak ada perikatan yang dilahirkan dan sesuatu barang yang tidak ada sudah tentu tidak bisa dihapus. 9. BERLAKUNYA SUATU SYARAT BATAL bahwa suatu perikatan yang telah ada akan hapus/berakhir apabila peristiwa yang dimaksudkan dalam perjanjian itu terjadi. menurut Pasal 1265 BW, syarat batal adalah suatu syarat yang apabila terpenuhi menghentikan perjanjian dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi perjanjian.

10. LEWATNYA WAKTU (DALUARSA) : (Pasal 1946 BW) adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu/untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Daluarsa untuk memperoleh hak milik atas suatu barang dinamakan daluarsa acquisitive/acquisitive verjaring, sedangkan daluarsa untuk dibebaskan dari suatu perikatan dinamakan daluarsa extinctive/extinctive verjaring.

Menurut pasal 1967 BW, segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perseorangan hapus karena daluarsa dengan lewatnya waktu 30 tahun. Sedangkan siapa yang dapat menunjukkan adanya suatu daluarsa itu tidak perlu menunjukkan lagi suatu alas hak. Lagipula tidak dapatlah diajukan terhadap sesuatu tangkisan yang didasarkan atas itikadnya yang buruk. Dengan lewatnya waktu hapuslah setiap perikatan hukum dan tinggallah suatu perikatan yang bebas artinya kalau dibayar boleh tapi tidak dapat dituntut didepan hakim. Debitur jika ditagih atau dituntut didepan pengadilan dapat mengajukan tangkisan tentang kedaluarsaan piutang tersebut.