Pajak dalam Keuangan Negara
MENGAPA HARUS ADA PEMUNGUTAN PAJAK? Fungsi Pemerintah Fungsi Pajak Justifikasi Pemungutan Pajak
SETIAP NEGARA PASTI MEMPUNYAI CITA-CITA DAN TUJUAN NASIONAL SUMBER-SUMBER PEMBIAYAAN PERLU PEMBIAYAAN PERLU DILAKUKAN PEMBANGUNAN
FUNGSI PAJAK DALAM PARADIGMA KLASIK FUNGSI BUDGETAIR FUNGSI REGULEREND Prof. Dr. Haula Rosdiana
FUNGSI BUDGETAIR Fungsi pajak yang paling utama adalah untuk mengisi kas negara (to raise government’s revenue). Fungsi ini disebut dengan fungsi budgetair atau fungsi penerimaan (revenue function). Suatu pemungutan pajak yang baik sudah seharusnya memenuhi asas revenue productivity. Dalam menentukan kebijakan pajak, berlaku second best theory. Jika suatu pajak sulit untuk dipungut –padahal potensinya (sangat) signifikan- maka mungkin saja pemerintah lebih mengedepankan asas simplicity / ease of administration daripada asas equality, misalnya dengan menerapkan schedular taxation. KARENA ITU DI INDONESIA DITERAPKAN JUGA PAJAK PENGHASILAN FINAL Prof. Dr. Haula Rosdiana
FUNGSI REGULEREND Pada kenyataannya, pajak bukan hanya berfungsi untuk mengisi kas negara. Pajak juga digunakan oleh pemerintah sebagai instrumen untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur (regulating/regulerend) guna tercapainya tujuan-tujuan tertentu yang ditetapkan pemerintah. Prof. Dr. Haula Rosdiana
CONTOH Excise vs Eksternalitas Negatif Bea Masuk untuk proteksi Infant Industri PPN Tidak Dipungut, PPN ditanggung Pemerintah, PPN dibayar Pemerintah Penurunan Tarif PPh OP Kenaikan PTKP dll Prof. Dr. Haula Rosdiana
FUNGSI PAJAK DALAM PARADIGMA KONTEMPORER (ROSDIANA & IRIANTO) 1) Fungsi pajak sebagai sumber penerimaan Negara yang aman dan berkelanjutan, dan 2) Fungsi pajak sebagai instrumen politik, ekonomi dan sosial a) Fungsi Pajak Sebagai Instrumen Keadilan dan Pemerataan, b) Fungsi Pajak Sebagai Instrumen Kebijakan Pembangunan, c) Fungsi Pajak sebagai Instrumen Ketenagakerjaan, d) Fungsi Pajak Sebagai Instrumen Kebijakan Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim
Penggolongan/Klasifikasi Pajak Pajak Langsung (Direct Taxes) dan Pajak Tidak Langsung (Indirect Taxes) Pajak Subyektif dan Pajak Obyektif Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung Ability to Pay atau dibebankan berdasarkan kemampuan Wajib Pajak Dibebankan tanpa memperhatikan kemampuan Wajib Pajak Beban pajak tidak dapat dialihkan Beban pajak dapat dialihkan sebagian atau seluruhnya dengan forward shifting atau backward shifting Wajib Pajak menghitung, menyetor dan melaporkan pajak terutang Penanggung Pajak dan pihak yang memungut, menyetor dan melaporkan pajak berbeda Secara administratif, adanya periodisasi pemungutan pajak (dibayar dan dilaporkan dalam satu periode tahun) Dapat terhutang setiap saat
Pajak Subyektif dan Pajak Obyektif Pajak yang memperhatikan keadaan WP, untuk menetapkan pajak harus menemukan alasan yang obyektif yang berhubungan dengan keadaan materialnya (memperhatikan ability to pay) Contoh: Penerapan obyek PPh OP Pajak Subyektif Pajak Obyektif memperhatikan obyeknya seperti keadaan, peristiwa, perbuatan kemudian dicari pihak yang harus membayar pajaknya. Jadi titik tangkapnya adalah obyek. Pajak Obyektif
Pajak Pusat Pajak Daerah Pajak Pusat dan Pajak Daerah Pajak-pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pajak Pusat Iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi/badan badan kepala daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang Pajak Daerah
Asas-asas Pemungutan pajak Revenue Productivity Equity/Equality Ease of Administration
Benefit Received Approach Asas equity/equality Asas Equity/Equality Ability to Pay Benefit Received Approach
Alternatif dasar-dasar pemungutan pajak Alternatif Dasar pemungutan pajak (tax bases) Income Based Taxation Consumption Based Taxation Wealth Based Taxation
Income Based taxation Dalam konsep income based taxation, pajak dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis merupakan selisih antara gross income dan tax reliefs. Tax reliefs atau pengurang beban pajak berupa deductions, exemptions, allowances, credits. Dalam penerapannya, pengurang beban pajak bervariasi sesuai justifikasi atas konsep tax relief tersebut. Dalam menghitung penghitungan pajak terutang, pengurang penghasilan pada umumnya mengikuti konsep akuntansi.
Prinsip-prinsip utama atas biaya yang dapat dijadikan pengurang penghasilan adalah: Biaya tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan penghasilan yang diterima oleh WP. Pajak menggunakan prinsip substance over form, dalam arti, istilah/nama biaya tersebut tidak menjadi hal yang dipermasalahkan sepanjang pada hakikatnya biaya tersebut dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan. Di Indonesia, zakat yang dibayarkan oleh WP orang pribadi dapat diperhitungkan sebagai tax relief.
Isu dalam Income Based Taxation Flat Rate vs Progressive Rate Global vs Schedular Global Taxation Schedular Semua penghasilan di gabung dengan tidak membeda-bedakan asalnya Perlakuan pajak atas penghasilan berbeda sesuai asal dan sumbernya Hanya ada 1 struktur tarif atas total penghasilan Tarif berbeda-beda tergantung sumber., jenis penghasilan Dalam perhitungan PKP, dasar pengenaannya adalah net income Dasar perhitungan PKP adalah gross income atau deemed profit Pada umumnya menggunakan sistem self assessment Pada umumnya menggunakan sistem withholding tax