DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Advertisements

Rina Purwaningtyas Utami
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
Pengusaha Kena Pajak.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Dasar Pengenaan Pajak. Ps 1 angka 17 UU PPN 1984 Dasar pengenaan pajak adalah harga jual,penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lainnya yang.
Pajak Pertambahan Nilai SESI III
DPP dan Faktur Pajak.
PPN.
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK TERAPAN A-B TERPADU
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
1 PERTEMUAN #6 TARIF DAN DPP Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN DIRJEN PAJAK NO. PER-8/PJ/2010 TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
1 Pertemuan IX PPN - PPnBM Matakuliah: F0412/PERPAJAKAN Tahun: 2006 Versi: 09/13.
PPN Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM Pajak Penjualan Barang Mewah
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
Terminologi Yang Digunakan
Pengantar PPN.
PPPPM bagi PKP Tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha Tertentu
Harga Jual Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk.
Saat Pembuatan Faktur Pajak
SAAT TERUTANG PPN dan CARA MENGHITUNG PPN
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 29/11/2016.
FAKTUR PAJAK dan NOTA RETUR
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Saat dan tempat pajak terutang
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
Inisiasi 4 TUTORIAL TATAP MUKA PAJA3232 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)
PPN & PPnBM KUWAT RIYANTO, SE, M.M enny, 2008.
PPN.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Saat dan Tempat Terutang
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
Direktorat Peraturan Perpajakan I
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
Transcript presentasi:

DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN KELOMPOK 3 : Cynthia Lavenia Yohendra (201450374) Yuliana Go (201450370) Willy ( Kalina (

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) digunakan nilai yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sedangkan untuk mengetahui PPN dan/atau PPn BM yang terutang DPP tersebut dikalikan dengan tarif. Saat ini tarif ppn 10%, untuk ekspor BKP (termasuk ekspor BKP yang tergolong mewah), JKP dan BKP tak berwujud tarifnya 0%, sedangkan tarif PPnBM ditetapkan 10% s/d 100% (pengenaanya diatur oleh menteri keuangan). Berdasarkan UU PPN pasal 8A Dasar Pengenaan Pajak (DPP) terdiri dari; Harga Jual Penggantian Nilai Impor nilai ekspor Nilai lain yang diatur oleh Menteri Keuangan

Harga Jual Berdasarkan pasal 1 angka 18 UU PPN yang dimaksud dengan harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Dari Pengertian tersebut dapat diambil 3 hal yang termasuk harga jual, yaitu;  Nilai nya berupa uang karena penyerahan BKP oleh Pengusaha kena Pajak. termasuk semua biaya yang diminta atau seharunya diminta oleh penjual, contoh; biaya angkut, asuransi ,dll. tidak temasuk PPN dan potongan harga yang tercantum dalam FP.

Penggantian Pengeritan penggantian dalam UU PPN pasal 1 angka 19 adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang- Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dari pengertian tersebut dapat diambil 3 hal yang termasuk harga jual, yaitu;  Nilai berupa uang karena penyerahan JKP, ekspor BKP tak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak atau yang dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan JKP dan/atau BKP tak berwujud dari luar baerah pabean didalam daerah pabean. termasuk semua biaya yang diminta atau seharunya diminta pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud. tidak temasuk PPN dan potongan harga yang tercantum dalam FP.

Nilai Impor Pengeritan penggantian dalam UU PPN pasal 1 angka 20 adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-undang PPN. Dari pengertian tersebut dapat diambil 3 hal yang termasuk harga jual, yaitu; Nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk termasuk pungutan lain berdasarkan peraturan undang- undang mengenai kepabeanan dan cuka atas impor BKP. tidak termasuk PPN dan PPn BM.

Nilai Ekspor Pengeritan penggantian dalam UU PPN pasal 1 angka 26 adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

Nilai lain Nilai lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajak yang diatur oleh menteri kuangan.  Sampai saat ini menteri keuangan mengatur nilai lain dalam pertauran menteri keuangan no. 75/PMK.03/2010 yang telah diubah terakhir dengan peraturan no. 38/PMK.011/2013.  Nilai lain tersebut ditetapkan antara lain: Harga Pokok Penjualan Perkiraan harga jual rata-rata untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar. Perkiraan hasil rata-rata per judul film untuk penyerahan film cerita (tidak termasuk penetapan Nilai Lain untuk film cerita impor). berupa uang yang ditetapkan sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per copy Film Cerita Impor untuk  pemanfaaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa film cerita impor (PMK no. 102/PMK.011/2011)

LANJUTAN Harga jual eceran untuk penyerahan produk hasil tembakau. Harga pasar wajar untuk BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan. Harga perolehan atau harga pokok penjualan untuk penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang. harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara Harga lelang untuk penyerahan BKP melalui juru lelang Sebesar 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian untuk penyerahan emas perhiasan termasuk penyerahan jasa perbaikan dan modifikasi emas perhiasan serta jasa-jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan. Sebesar 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih untuk; 1) penyerahan jasa pengiriman paket; 2) penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata; 3) penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang didalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges). Pajak Masukan yang berhubungan angka 5 dan 6 tidak dapat dikreditakan.

Tarif Pajak Pajak Pertambahan Nilai Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen). Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen). Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen).

Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen). Atas ekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen).

Cara menghitung pajak pertambahan nilai 1. PKP “A” menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual  Rp 25.000.000,00 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 10% x Rp25.000.000,00 =  Rp2.500.000,00 PPN sebesar Rp2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “A”.

2. PKP “B” melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh Penggantian sebesar Rp20.000.000,00 PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP “B” = 10% x Rp20.000.000,00 = Rp 2.000.000,00 PPN sebesar Rp2.000.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “B”.

3. Seseorang mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan Nilai Impor sebesar Rp15.000.000,00. PPN yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai = 10% x Rp15.000.000,00 = Rp 1.500.000,00