Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Advertisements

penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
Objek Pajak.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) DASAR HUKUM  UNDANG2 NO. 8 TAHUN 1983 & 18 TAHUN 2000 PENGERTIAN-PENGERTIAN.
Pajak Pertambahan Nilai: Introduction
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
PAJAK KONSUMSI DALAM NEGERI
Pengusaha Kena Pajak.
PAJAK DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
Pajak Pertambahan Nilai SESI III
Objek Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) M-8
PPN.
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK TERAPAN A-B TERPADU
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
IN HOUSE TRAINING PERPAJAKAN–seri PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
KANTOR WILAYAH DJP JAWA BARAT I GEDUNG BPP API JAWA BARAT, 10 FEBRUARI 2010 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PPN Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM Pajak Penjualan Barang Mewah
PPN 40.
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
Terminologi Yang Digunakan
Oleh: Dr. La Ode Hasiara, S.E.,M.M., M.Pd.,Ak,.CA
LOKAKARYA PERPAJAKAN–seri PPN
Pengantar PPN.
PPPPM bagi PKP Tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha Tertentu
Pengusaha Kena Pajak dan Objek Pajak
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
MATERI KULIAH PENGERTIAN PPN HISTORY PPN DAN PPn BM DI INDONESIA
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
Pajak Penambahan Nilai
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
Pajak Konsumsi dan Pajak Pertambahan Nilai
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Inisiasi 4 TUTORIAL TATAP MUKA PAJA3232 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)
PPN & PPnBM KUWAT RIYANTO, SE, M.M enny, 2008.
PPN.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
Transcript presentasi:

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1

Dasar Hukum : Diatur dalam UU no. 8 tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM, diubah dengan UU no. 18/ 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah UU no.42/ 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 2 2

Karakteristik PPN : 1.Merupakan Pajak tidak langsung : Yaitu antara pemikul pajak ( destinaris pajak) dengan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kas negara berada pada pihak yang berbeda. Pemikul beban pajak ini secara nyata berkedudukan sebagai pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak. Sedangkan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kas negara adalah Pengusaha Kena Pajak yg bertindak sebagai penjual Barang Kena Pajak atau Pengusaha Jasa Kena Pajak. 3 3

Karakteristik PPN : (cont’d) 2. Pajak Objektif : Yaitu timbulnya kewajiban untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai ditentukan oleh adanya Objek Pajak. Pajak Pertambahan Nilai tidak membedakan antara konsumen berupa Orang Pribadi dengan Badan. 4 4

Karakteristik PPN : (cont’d) 3. Multy State Tax Dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi. Setiap penyerahan barang yang menjadi objek PPN mulai dari tingkat pabrikan sampai kepada tingkat pedagang pengecer dikenakan PPN. 5 5

Karakteristik PPN : (cont’d) 4. Pajak yang di bayar ke kas negara di hitung menggunakan Credit Method/ Invoice Method : yaitu pajak yg harus dibayar ke kas negara merupakan hasil perhitungan mengurangkan PPN yg dibayar kepada PKP lain dinamakan Pajak Masukan dengan PPN yg dipungut dari pembeli atau penerima jasa yg dinamakan Pajak Keluaran 6 6

Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM) Untuk mengetahui kebenaran PM dan PK maka dibutuhkan suatu alat dokumen penunjang sebagai alat bukti yg dinamakan Faktur Pajak (Tax Invoice). 7 7

Karakteristik PPN : (cont’d) 5. Merupakan Pajak atas Konsumsi Umum Dalam Negeri : Tujuan akhir PPN adalah pengenaan pajak atas pengeluaran untuk konsumsi yang dilakukan oleh perseorangan maupun oleh badan dalam bentuk belanja barang maupun jasa. 8 8

Karakteristik PPN : (cont’d) 6. Pajak Pertambahan Nilai bersifat netral : 1.PPN dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa, 2.Dalam pemungutannya, PPN menganut prinsip tempat tujuan (destination principle) dan prinsip tempat asal ( origin principle). 9 9

Karakteristik PPN : (cont’d) 7. PPN tidak menimbulkan dampak Pengenaan Pajak Berganda : Mekanisme penghitungan PPN menggunakan penghitungan yang bersifat Non Kumulatif. Dengan metode Kredit Pajak

Karakteristik PPN : (cont’d) 8. Merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah Pabean

Barang dan Jasa : Barang adalah barang berwujud baik barang bergerak maupun tidak bergerak dan barang tidak berwujud. Jasa adalah kegiatan pelayanan yg berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang terdapat kemudahan untuk dipakai termasuk jasa untuk menghasilkan barang

Daerah Pabean : Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi : 1.Wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya; 2.Tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas Kontinen; 3.Sesuai UU Kepabeanan

Subjek PPN : Pengusaha Kena Pajak (PKP), adalah pengusaha yg melakukan penyerahan : 1.Barang Kena Pajak (BKP) 2.Jasa Kena Pajak (JKP) Tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditentukan oleh Menteri Keuangan. 14

Pengusaha Kecil (KepMenKeu.no.552/KMK.04/2000 diganti no.571/KMK.03/2003 Yaitu pengusaha yang omset / peredarannya : Barang Kena Pajak : Rp ,- /tahun, Jasa Kena Pajak : Rp ,-/tahun, Terhadap pengusaha kecil, tidak wajib memungut PPN

Objek PPN (pasal 4) : 1.Penyerahan BKP di dalam daerah Pabean yg dilakukan oleh pengusaha; Import BKP; Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean yg dilakukan oleh pengusaha; Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; Pemenfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; Eksport BKP oleh PKP

BKP yang dikecualikan : pasal 4 A (2) 1.Barang hasil pertambangan yg diambil langsung dari sumbernya ; Barang-barang kebutuhan pokokyg sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak ; Makanan dan minuman yg disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya. Uang, emas batang, dan surat-surat berharga

JKP yang dikecualikan (psl 4 A (3) : Jasa dibidang kesehatan, pelayanan sosial, Pengiriman surat dengan perangko, Perbankan, Keagamaan, Kesenian, penyiaran yg bukan bersifat iklan, Angkutan umum didarat dan air, Ketenaga kerjaan, Perhotelan dan jasa yg diberikan oleh pemerintah

Tarif PPN : Tarif PPN atas eksport BKP/JKP: 0 % Tarif PPN : 10 % Dengan Perat.Pemerintah : Minimal : 5 % Maximal : 15 % 19 19

Pajak Pertambahan Nilai ( psl.16 c) PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yg hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan 20 20

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (psl.16 E) Disamping pengenaan PPN, dikenakan juga PPnBM terhadap : Penyerahan BKP yg tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yg menghasilkan BKP tergolong mewah, di daerah pabean dalan kegiatan usaha atau pekerjaannya; Import BKP yg tergolong mewah

Tarif PPnBM (psl.8) Tarif PPnBM paling rendah : 10 % Maximal : 200 % Tarif atas eksport BKP Barang Mewah : 0 % Jenis Barang Mewah dan tarif ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 22 22

Contoh soal : A (PKP) menjual BKP kepada B (PKP) seharga Rp ,-. Atas penyerahan ini maka terutang PPN sebesar 10 % (10% X Rp ,- = Rp ,-) A wajib memungut PPn dari B dengan cara membuat Faktur Pajak. A menyerahkan faktur pajak PPN kepada B sebesar Rp ,- 23

B membayar kepada A sebesar Rp ,- ditambah PPN sebesar Rp ,-. Kemudian BKP tersebut oleh B diserahkan kepada C (PKP). Dengan status dijual. Oleh B BKP tersebut dijual seharga Rp ,-. Penyerahan ini terutang PPN sebesar 10 % ( 10% X Rp ,- = Rp ,- 24

PPn yang dipungut oleh A sebesar Rp ,- disebut Pajak Keluaran (PK). Bagi B selaku pembeli yang membayar PPN tersebut dinamakan Pajak Masukan (PM). 25

Demikian juga bagi B, PPN yang dipungut sebesar Rp ,- dari C, bagi B merupakan Pajak Keluaran. Sedangkan bagi C selaku pembeli pembayaran pajak tersebut merupakan pajak Masukan. 26

Pada awal bulan berikutnya PKP B memperhitungkan Pajak Masukan sebesar Rp ,- dan Pajak masukan sebesar Rp ,-. Selisih : Rp ,- - Rp ,- = Rp ,- ( yang harus disetor ke kas negara). 27

28 Terimakasih semoga bermanfaat 28