Alur Pengusulan Paket dan Penugasan Pokja Komposisi Pokja

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
Advertisements

Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
DUKUNGAN ULP TERHADAP PELAKSANAAN LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
PELAKSANAAN KEGIATAN APBD TA. 2013
LKPP Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa Oleh Ir. Ikak G. Patriastomo, MSP
E-PURCHASING (Intermediate) Custom animation effects: spotlight text
PENERAPAN e-PROCUREMENT
ORGANISASI PENGADAAN MELALUI PENYEDIA : MELALUI SWAKELOLA :
RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP)
PRANATA MANAJEMEN PEMBANGUNAN
POKJA ULP, PENJADWALAN & PEMASUKAN PENAWARAN JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI LKPP ULP FT UNDIP 2013.
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan
Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Perpres no 54 Tahun 2010
Pemerintah Kota Prabumulih
Sistem Informasi RUP dan Daftar Hitam Nasional
SOSIALISASI PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR : 14 TAHUN 2015.
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PELAKSANAAN BELANJA MODAL TA 2016
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Evaluasi Kinerja Pengadaan Barang/Jasa
KASUS YANG SERING TERJADI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PUPR APRIL 2017
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
PERAN INSPEKTORAT DALAM MENGAWAL PENGADAAN BARANG DAN JASA
SOP Penyusunan data Barang Milik Negara (BMN)
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
OLEH: HARI PRIMAHADI, BAE, S.Sos, M.Ak, C.Fr.A
SOP UPT P2BJ STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
E-Delivery edelivery.surabaya.go.id.
Sistem Informasi Pendukung SPSE (SIPS)
Dasar Hukum Peraturan Presiden No 54 /2010 ttg PBJ Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah melalui Perpres No 4 / 2015 Pasal 106 Pengadaan Barang/Jasa.
Dasar Hukum Peraturan Presiden No 54 /2010 ttg PBJ Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah melalui Perpres No 4 / 2015 Pasal 106 Pengadaan Barang/Jasa.
PROSEDUR PELAKSANAAN PELELANGAN
Sistem Informasi Manajemen Pelelangan (SIMPEL)
ARAHAN PLT. SEKRETARIS DAERAH
MENYUSUN PROPOSAL PROYEK
BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
E-Kontrak non e-tendering
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
Manajemen kontruksi.
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
UNIT LAYANAN PENGADAAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA
BARANG/JASA PEMERINTAH
SOSIALISASI DAN PRAKTIK SIRUP 2. 3 DAN SPSE 4
PENYESUAIAN APLIKASI SIRUP TERHADAP PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LPSE KEMENTERIAN KESEHATAN RI.
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
MENYUSUN PROPOSAL PROYEK
TITIK TITIK KRITIS PROSES PENGADAN BARANG/JASA
MATERI PENGENALAN SPSE V4.3
Implementasi SPSE 4.3 dalam Pelaksanaan Lelang Dini Kementerian PUPR TA 2019 Kepala Subbid Sistem Informasi Pusdatin Kementerian PUPR Bogor, 18 September.
PENGADAAN BARANG/JASA
Implementasi SPSE 4.3 dalam Pelaksanaan Lelang Dini Kementerian PUPR TA 2019 Kepala Subbid Sistem Informasi Pusdatin Kementerian PUPR September 2018.
MENYUSUN PROPOSAL PROYEK
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Keuangan berbasis Aplikasi
Untuk mengajukan Pertanyaan, kritik, maupun saran :
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan V. 2.3
Seksi Bimbingan Teknis LPSE
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Peran Strategis UKPBJ dalam Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
4 POKJA SPSE Direktorat Pengembangan
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Transcript presentasi:

Tata Cara Pelelangan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Alur Pengusulan Paket dan Penugasan Pokja Komposisi Pokja Sistem PBJ Terintegrasi Biro PBMN dan Layanan Pengadaan Sekretariat Jenderal KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Surat Menteri PUPR Penyelenggaraan Layanan Pengadaan Barang/Jasa

Surat Menteri PUPR Penyelenggaraan Layanan Pengadaan Barang/Jasa

STRUKTUR KELEMBAGAAN ULP SURAT SEKJEN Meminta Unor menyampaikan daftar nama personil yang memenuhi kompetensi PBJ Meminta paket-paket yang akan dilelangkan KEPALA ULP Mengirimkan nama paket yang akan dilelangkan Satker menetapkan Pokja dan menyampaikan ke ULP SK penetapan dan penugasan UNOR UNOR SATKER TIM PELAKSANA TIM PENELITI**) UNOR POKJA ULP*) UNOR UNOR membantu Kepala dan Sekretaris ULP melaksanakan tugas harian membantu Kepala ULP mengawasi proses pemilihan UNOR UNOR PROSES PELELANGAN SATKER PENUNJUKAN PENYEDIA PPK PENETAPAN PEMENANG MENGUSULKAN PENETAPAN PEMENANG (>Rp100 M) Catatan: *) Anggota Pokja ULP lintas Satker/Unor **) Diutamakan dari internal PUPR PENETAPAN PEMENANG (<Rp100M)

Alur Pengusulan Paket dan Penugasan Pokja Kepala Satker melakukan registrasi untuk mendapatkan akses SIULP Terintegrasi di ulp.pu.go.id Kepala Satker menyampaikan usulan paket yang akan dilelangkan melalui sistem ULP memverifikasi data usulan paket dari Satker ULP menyusun Pokja sesuai komposisi lintas Unit Organisasi Admin ULP menginput data anggota Pokja dan paket yang akan dilelangkan di SIULP Terintegrasi ULP mengeluarkan SK Penetapan dan Penugasan Pokja serta Kode Token Kepanitiaan melalui sistem ULP menyampaikan SK dan Token Kepanitiaan kepada Pokja. ULP menyampaikan copy SK kepada Satker Sekretaris ULP melakukan pembuktian kualifikasi terhadap calon anggota Pokja Pokja mengaktifasi Kode Token Kepanitiaan untuk akses ke SPSE

6 7a 5 7b 4 1 2 3 ALUR PENGUSULAN PENETAPAN (1) PA Ya Tidak PENETAPAN PEMENANG Pekerjaan Konstruksi > Rp. 100 M Jasa Konsultansi > Rp. 10 M 6 Rekomendasi TPPBJ, memo dinas Dirjen, dan konsep surat Menteri Surat Penetapan Pemenang ≤ 5 hari kerja setelah berkas lengkap 7a Ya Pelelangan sesuai peraturan yang berlaku 5 Tidak Menugaskan Surat Penetapan Lelang Gagal PA Tim Peneliti Pengadaan Barang Jasa (TPPBJ) 7b Pelelangan tidak sesuai peraturan yang berlaku 4 Surat Usulan Penetapan Pemenang kepada PA ≤ 3 hari kerja setelah berkas lengkap 1 Surat Usulan Penetapan Pemenang 2 KEPALA ULP Menugaskan Pokja Tim Peneliti ULP 3 Melaporkan

Surat Penetapan Lelang Gagal ALUR PENGUSULAN PENETAPAN (2) PENETAPAN PEMENANG Pekerjaan Konstruksi ≤ Rp. 100 M Jasa Konsultansi ≤ Rp. 10 M Tidak Ya SPPBJ 3 PPK Melaporkan hasil penelitian ≤ 5 hari kerja setelah berkas lengkap 5 1 Melaporkan hasil pelelangan 2 KEPALA ULP Menugaskan Pokja Tim Peneliti Untuk paket dengan kriteria: Proyek yang bersifat strategis nasional Ada pengaduan/ sanggahan/ laporan KPA 4a Pelelangan sesuai peraturan yang berlaku 4b Pelelangan tidak sesuai peraturan yang berlaku Surat Penetapan Lelang Gagal

Penyampaian Hasil Pelelangan PK ≤ Rp 100 M & JK ≤ Rp 10 M Pokja menyampaikan hasil pelelangan kepada ULP beserta berkas dokumen pendukung Laporan Hasil Pelelangan Kepala ULP menerima hasil laporan Pokja : Jika dianggap perlu untuk meneliti hasil pelelangan, maka Kepala ULP akan menugaskan Tim Peneliti Jika Kepala ULP tidak menugaskan Tim Peneliti, Pokja dapat menyampaikan hasil pelelangan kepada PPK Sekretaris ULP memeriksa kelengkapan dokumen Tim Peneliti melakukan penelitian hasil pelelangan. Jika dianggap perlu, Tim Peneliti dapat mengundang Pokja untuk melakukan pembahasan proses pelelangan Pokja menerima hasil penelitian dan menyampaikan kepada PPK

Dokumen pendukung Laporan Hasil Pelelangan PK ≤ Rp 100 M & JK ≤ Rp 10 M Dokumen pengadaan beserta addendum BA seluruh tahapan, antara lain : BA Hasil Evaluasi Kualifikasi BA Pembuktian Kualifikasi BA Pemberian Penjelasan BA Evaluasi Administrasi BA Evaluasi Teknis BA Evaluasi Harga BAHP/BAHS Laporan Hasil Evaluasi (format dapat didownload di ulp.pu.go.id) Bukti Pendukung

Format Laporan Hasil Pelelangan PK ≤ Rp 100 M & JK ≤ Rp 10 M

Usulan Penetapan Pemenang Kepada PA PK ≥ Rp 100 M & JK ≥ Rp 10 M Pokja menyampaikan surat penyampaian Usulan Penetapan Pemenang serta dokumen pendukung kepada ULP Kepala ULP menerima usulan penetapan pemenang dan menugaskan Tim Penelit Sekretaris ULP memeriksa kelengkapan dokumen Tim Peneliti melakukan penelitian usulan penetapan pemenang. Jika dianggap perlu, Tim Peneliti dapat mengundang Pokja untuk melakukan pembahasan proses pelelangan Kepala ULP menerima hasil penelitian Tim Peneliti : Jika hasil penelitian menyatakan pelelangan sesuai dengan peraturan, maka Kepala ULP akan menyampaikan usulan penetapan pemenang Pokja kepada PA Jika hasil penelitian menyatakan pelelangan tidak sesuai dengan peraturan, maka Kepala ULP akan menyampaikan hasil penelitian kepada Pokja 6. PA menerima surat penyampaian usulan calon penetapan pemenang beserta hasil penelitian Tim Peneliti dan memprosesnya..

Dokumen pendukung Usulan Penetapan Pemenang Kepada PA PK ≥ Rp 100 M & JK ≥ Rp 10 M Persetujuan MYC Kriteria Evaluasi oleh Es 1 (jika ada) Dokumen Penawaran Peserta Dokumen Pengadaan beserta Addendum BA seluruh tahapan, antara lain : BA Hasil Evaluasi Kualifikasi BA Pembuktian Kualifikasi BA Pemberian Penjelasan BA Evaluasi Administrasi BA Evaluasi Teknis BA Evaluasi Harga BAHP/BAHS Laporan Hasil Evaluasi (format dapat didownload di ulp.pu.go.id) Bukti Pendukung

Format Laporan Hasil Pelelangan PK ≥ Rp 100 M & JK ≥ Rp 10 M

Pedoman yang digunakan Mengacu pada Permen PUPR No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana diubah terakhir dengan Permen PUPR No. 31/PRT/M/2015 Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Kontruksi Pengadaan Barang/Konsultansi/Jasa Lainnya Mengacu pada peraturan-peraturan terkait lainnya (SBD LKPP)

Permasalahan 1. Persiapan 2. Pemilihan 3. Pelaksanaan Manual Manual Percepatan Pembangunan Infrastruktur PENGADAAN BARANG DAN JASA Percepatan Proses PBJ eProcurement (PBJ elektronik) Tertib Administrasi, Mutu dan Waktu 1. Persiapan 2. Pemilihan 3. Pelaksanaan Manual Manual PENUGASAN SK POKJA (+waktu,+biaya) ETENDERING KONTRAK KAJI ULANG RUP ADDENDUM EPURCHASING KAJI ULANG RPP SERAH TERIMA BLACKLIST BLACKLIST DAN SANKSI PRODUK Akses data DATA NON ELEKTRONIK TERSEBAR, TIDAK ADA e-BACKUP DATA ELEKTRONIK TERPUSAT DATA NON ELEKTRONIK TERSEBAR, TIDAK ADA e-BACKUP KAK, RAB, HPS (BILLING RATE, HARGA SATUAN) RANCANGAN KONTRAK, SPESIFIKASI TEKNIS, BA KAJI ULANG TENAGA AHLI/PERSONIL INTI, PERALATAN UTAMA REFERENSI PEKERJAAN, SANKSI, BLACKLIST, BA SERAH TERIMA,LAPORAN/ PRODUK Akses data MONEV PBJ Akses data Pihak yang terlibat secara elektronik: POKJA ULP, PENYEDIA, PPK Pihak yang terlibat manual : ULP, KPA, APIP, PPHP

Analisa Kesenjangan KONDISI SAAT INI GAP DAN INOVASI KONDISI HARAPAN 1. Pelaksanaan Proses Manual di Persiapan dan Pelaksanaan Pengajuan SK Penugasan, Penyerahan Dokumen/Hasil antar pihak, Pelaksanaan Kaji Ulang,Pengajuan Blacklist/Daftar Hitam, Pencarian Data Pendukung Masalah : Kurang Tertib Administrasi, Inefektifitas dan Inefisiensi (Waktu,Biaya) GAP Adanya keterbatasan dalam rangkaian proses dan akses data PBJ karena proses dilakukan manual yang mengakibatkan masalah PBJ 1. Pelaksanaan Proses Secara Elektronik Manfaat : PBJ yang lebih tertib, efektif dan efisien 2. Data PBJ Terpusat dan Terdatabase Manfaat : Kemudahan Akses Data dan Monev 3.Backup Dokumen PBJ Elektronik Terpusat Manfaat: Peningkatan Keamanan Data INOVASI Pengembangan Sistem PBJ Terintegrasi Berbasis Teknologi Informasi RUANG LINGKUP Tranformasi proses dari manual ke elektronik yang didukung dengan aplikasim, regulasi dan SDM TUJUAN Peningkatan efektifitas dan efisiensi 2. Data PBJ Tersebar dan Tidak Terdatabase Data Tenaga Ahli/Personil Inti, Peralatan Utama, Pemenang Lelang, Referensi Pekerjaan, Sanksi Penyedia, Putus Kontrak, Pengaduan, Addendum Kontrak, Blacklist/Daftar Hitam, Harga Satuan, Billing Rate Masalah : Kesulitan Akses data dan Monev 3. Backup Dokumen PBJ elektronik belum terpusat Hilang jika terjadi bencana Masalah : Data Dokumen PBJ Kurang Aman

SE Sekjen No 4/2017

“PBJ Zaman Now” 1. Persiapan 2. Pemilihan 3. Pelaksanaan UU Jakons No. 2 Tahun 2017 “Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi” PENGADAAN BARANG DAN JASA eProcurement (PBJ elektronik) User sistem terlibat : KPA, PPK, ULP, POKJA ULP, PENYEDIA, APIP, PPHP 1. Persiapan 2. Pemilihan 3. Pelaksanaan PENUGASAN SK POKJA ETENDERING KONTRAK KAJI ULANG RUP ADDENDUM EPURCHASING KAJI ULANG RPP SERAH TERIMA BLACKLIST BLACKLIST DAN SANKSI PRODUK Akses data DATA ELEKTRONIK TERPUSAT DATA ELEKTRONIK TERPUSAT DATA ELEKTRONIK TERPUSAT KAK, RAB, HPS (BILLING RATE, HARGA SATUAN) RANCANGAN KONTRAK, SPESIFIKASI TEKNIS, BA KAJI ULANG TENAGA AHLI/PERSONIL INTI, PERALATAN UTAMA REFERENSI PEKERJAAN, SANKSI, BLACKLIST, BA SERAH TERIMA,LAPORAN/ PRODUK Akses data MONEV PBJ Akses data KONDISI YANG DIHARAPKAN Adanya tranformasi proses dari manual ke elektronik yang didukung dengan aplikasi, regulasi dan SDM 2 Data PBJ Terpusat dan Terdatabase Manfaat : Kemudahan Akses Data dan Monev 1 Pelaksanaan seluruh Proses PBJ Secara Elektronik Manfaat : PBJ yang lebih tertib, efektif dan efisien 3 Backup Dokumen PBJ Elektronik Terpusat Manfaat: Peningkatan Keamanan Data