Tata Cara Pelelangan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Alur Pengusulan Paket dan Penugasan Pokja Komposisi Pokja Sistem PBJ Terintegrasi Biro PBMN dan Layanan Pengadaan Sekretariat Jenderal KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Surat Menteri PUPR Penyelenggaraan Layanan Pengadaan Barang/Jasa
Surat Menteri PUPR Penyelenggaraan Layanan Pengadaan Barang/Jasa
STRUKTUR KELEMBAGAAN ULP SURAT SEKJEN Meminta Unor menyampaikan daftar nama personil yang memenuhi kompetensi PBJ Meminta paket-paket yang akan dilelangkan KEPALA ULP Mengirimkan nama paket yang akan dilelangkan Satker menetapkan Pokja dan menyampaikan ke ULP SK penetapan dan penugasan UNOR UNOR SATKER TIM PELAKSANA TIM PENELITI**) UNOR POKJA ULP*) UNOR UNOR membantu Kepala dan Sekretaris ULP melaksanakan tugas harian membantu Kepala ULP mengawasi proses pemilihan UNOR UNOR PROSES PELELANGAN SATKER PENUNJUKAN PENYEDIA PPK PENETAPAN PEMENANG MENGUSULKAN PENETAPAN PEMENANG (>Rp100 M) Catatan: *) Anggota Pokja ULP lintas Satker/Unor **) Diutamakan dari internal PUPR PENETAPAN PEMENANG (<Rp100M)
Alur Pengusulan Paket dan Penugasan Pokja Kepala Satker melakukan registrasi untuk mendapatkan akses SIULP Terintegrasi di ulp.pu.go.id Kepala Satker menyampaikan usulan paket yang akan dilelangkan melalui sistem ULP memverifikasi data usulan paket dari Satker ULP menyusun Pokja sesuai komposisi lintas Unit Organisasi Admin ULP menginput data anggota Pokja dan paket yang akan dilelangkan di SIULP Terintegrasi ULP mengeluarkan SK Penetapan dan Penugasan Pokja serta Kode Token Kepanitiaan melalui sistem ULP menyampaikan SK dan Token Kepanitiaan kepada Pokja. ULP menyampaikan copy SK kepada Satker Sekretaris ULP melakukan pembuktian kualifikasi terhadap calon anggota Pokja Pokja mengaktifasi Kode Token Kepanitiaan untuk akses ke SPSE
6 7a 5 7b 4 1 2 3 ALUR PENGUSULAN PENETAPAN (1) PA Ya Tidak PENETAPAN PEMENANG Pekerjaan Konstruksi > Rp. 100 M Jasa Konsultansi > Rp. 10 M 6 Rekomendasi TPPBJ, memo dinas Dirjen, dan konsep surat Menteri Surat Penetapan Pemenang ≤ 5 hari kerja setelah berkas lengkap 7a Ya Pelelangan sesuai peraturan yang berlaku 5 Tidak Menugaskan Surat Penetapan Lelang Gagal PA Tim Peneliti Pengadaan Barang Jasa (TPPBJ) 7b Pelelangan tidak sesuai peraturan yang berlaku 4 Surat Usulan Penetapan Pemenang kepada PA ≤ 3 hari kerja setelah berkas lengkap 1 Surat Usulan Penetapan Pemenang 2 KEPALA ULP Menugaskan Pokja Tim Peneliti ULP 3 Melaporkan
Surat Penetapan Lelang Gagal ALUR PENGUSULAN PENETAPAN (2) PENETAPAN PEMENANG Pekerjaan Konstruksi ≤ Rp. 100 M Jasa Konsultansi ≤ Rp. 10 M Tidak Ya SPPBJ 3 PPK Melaporkan hasil penelitian ≤ 5 hari kerja setelah berkas lengkap 5 1 Melaporkan hasil pelelangan 2 KEPALA ULP Menugaskan Pokja Tim Peneliti Untuk paket dengan kriteria: Proyek yang bersifat strategis nasional Ada pengaduan/ sanggahan/ laporan KPA 4a Pelelangan sesuai peraturan yang berlaku 4b Pelelangan tidak sesuai peraturan yang berlaku Surat Penetapan Lelang Gagal
Penyampaian Hasil Pelelangan PK ≤ Rp 100 M & JK ≤ Rp 10 M Pokja menyampaikan hasil pelelangan kepada ULP beserta berkas dokumen pendukung Laporan Hasil Pelelangan Kepala ULP menerima hasil laporan Pokja : Jika dianggap perlu untuk meneliti hasil pelelangan, maka Kepala ULP akan menugaskan Tim Peneliti Jika Kepala ULP tidak menugaskan Tim Peneliti, Pokja dapat menyampaikan hasil pelelangan kepada PPK Sekretaris ULP memeriksa kelengkapan dokumen Tim Peneliti melakukan penelitian hasil pelelangan. Jika dianggap perlu, Tim Peneliti dapat mengundang Pokja untuk melakukan pembahasan proses pelelangan Pokja menerima hasil penelitian dan menyampaikan kepada PPK
Dokumen pendukung Laporan Hasil Pelelangan PK ≤ Rp 100 M & JK ≤ Rp 10 M Dokumen pengadaan beserta addendum BA seluruh tahapan, antara lain : BA Hasil Evaluasi Kualifikasi BA Pembuktian Kualifikasi BA Pemberian Penjelasan BA Evaluasi Administrasi BA Evaluasi Teknis BA Evaluasi Harga BAHP/BAHS Laporan Hasil Evaluasi (format dapat didownload di ulp.pu.go.id) Bukti Pendukung
Format Laporan Hasil Pelelangan PK ≤ Rp 100 M & JK ≤ Rp 10 M
Usulan Penetapan Pemenang Kepada PA PK ≥ Rp 100 M & JK ≥ Rp 10 M Pokja menyampaikan surat penyampaian Usulan Penetapan Pemenang serta dokumen pendukung kepada ULP Kepala ULP menerima usulan penetapan pemenang dan menugaskan Tim Penelit Sekretaris ULP memeriksa kelengkapan dokumen Tim Peneliti melakukan penelitian usulan penetapan pemenang. Jika dianggap perlu, Tim Peneliti dapat mengundang Pokja untuk melakukan pembahasan proses pelelangan Kepala ULP menerima hasil penelitian Tim Peneliti : Jika hasil penelitian menyatakan pelelangan sesuai dengan peraturan, maka Kepala ULP akan menyampaikan usulan penetapan pemenang Pokja kepada PA Jika hasil penelitian menyatakan pelelangan tidak sesuai dengan peraturan, maka Kepala ULP akan menyampaikan hasil penelitian kepada Pokja 6. PA menerima surat penyampaian usulan calon penetapan pemenang beserta hasil penelitian Tim Peneliti dan memprosesnya..
Dokumen pendukung Usulan Penetapan Pemenang Kepada PA PK ≥ Rp 100 M & JK ≥ Rp 10 M Persetujuan MYC Kriteria Evaluasi oleh Es 1 (jika ada) Dokumen Penawaran Peserta Dokumen Pengadaan beserta Addendum BA seluruh tahapan, antara lain : BA Hasil Evaluasi Kualifikasi BA Pembuktian Kualifikasi BA Pemberian Penjelasan BA Evaluasi Administrasi BA Evaluasi Teknis BA Evaluasi Harga BAHP/BAHS Laporan Hasil Evaluasi (format dapat didownload di ulp.pu.go.id) Bukti Pendukung
Format Laporan Hasil Pelelangan PK ≥ Rp 100 M & JK ≥ Rp 10 M
Pedoman yang digunakan Mengacu pada Permen PUPR No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana diubah terakhir dengan Permen PUPR No. 31/PRT/M/2015 Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Kontruksi Pengadaan Barang/Konsultansi/Jasa Lainnya Mengacu pada peraturan-peraturan terkait lainnya (SBD LKPP)
Permasalahan 1. Persiapan 2. Pemilihan 3. Pelaksanaan Manual Manual Percepatan Pembangunan Infrastruktur PENGADAAN BARANG DAN JASA Percepatan Proses PBJ eProcurement (PBJ elektronik) Tertib Administrasi, Mutu dan Waktu 1. Persiapan 2. Pemilihan 3. Pelaksanaan Manual Manual PENUGASAN SK POKJA (+waktu,+biaya) ETENDERING KONTRAK KAJI ULANG RUP ADDENDUM EPURCHASING KAJI ULANG RPP SERAH TERIMA BLACKLIST BLACKLIST DAN SANKSI PRODUK Akses data DATA NON ELEKTRONIK TERSEBAR, TIDAK ADA e-BACKUP DATA ELEKTRONIK TERPUSAT DATA NON ELEKTRONIK TERSEBAR, TIDAK ADA e-BACKUP KAK, RAB, HPS (BILLING RATE, HARGA SATUAN) RANCANGAN KONTRAK, SPESIFIKASI TEKNIS, BA KAJI ULANG TENAGA AHLI/PERSONIL INTI, PERALATAN UTAMA REFERENSI PEKERJAAN, SANKSI, BLACKLIST, BA SERAH TERIMA,LAPORAN/ PRODUK Akses data MONEV PBJ Akses data Pihak yang terlibat secara elektronik: POKJA ULP, PENYEDIA, PPK Pihak yang terlibat manual : ULP, KPA, APIP, PPHP
Analisa Kesenjangan KONDISI SAAT INI GAP DAN INOVASI KONDISI HARAPAN 1. Pelaksanaan Proses Manual di Persiapan dan Pelaksanaan Pengajuan SK Penugasan, Penyerahan Dokumen/Hasil antar pihak, Pelaksanaan Kaji Ulang,Pengajuan Blacklist/Daftar Hitam, Pencarian Data Pendukung Masalah : Kurang Tertib Administrasi, Inefektifitas dan Inefisiensi (Waktu,Biaya) GAP Adanya keterbatasan dalam rangkaian proses dan akses data PBJ karena proses dilakukan manual yang mengakibatkan masalah PBJ 1. Pelaksanaan Proses Secara Elektronik Manfaat : PBJ yang lebih tertib, efektif dan efisien 2. Data PBJ Terpusat dan Terdatabase Manfaat : Kemudahan Akses Data dan Monev 3.Backup Dokumen PBJ Elektronik Terpusat Manfaat: Peningkatan Keamanan Data INOVASI Pengembangan Sistem PBJ Terintegrasi Berbasis Teknologi Informasi RUANG LINGKUP Tranformasi proses dari manual ke elektronik yang didukung dengan aplikasim, regulasi dan SDM TUJUAN Peningkatan efektifitas dan efisiensi 2. Data PBJ Tersebar dan Tidak Terdatabase Data Tenaga Ahli/Personil Inti, Peralatan Utama, Pemenang Lelang, Referensi Pekerjaan, Sanksi Penyedia, Putus Kontrak, Pengaduan, Addendum Kontrak, Blacklist/Daftar Hitam, Harga Satuan, Billing Rate Masalah : Kesulitan Akses data dan Monev 3. Backup Dokumen PBJ elektronik belum terpusat Hilang jika terjadi bencana Masalah : Data Dokumen PBJ Kurang Aman
SE Sekjen No 4/2017
“PBJ Zaman Now” 1. Persiapan 2. Pemilihan 3. Pelaksanaan UU Jakons No. 2 Tahun 2017 “Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi” PENGADAAN BARANG DAN JASA eProcurement (PBJ elektronik) User sistem terlibat : KPA, PPK, ULP, POKJA ULP, PENYEDIA, APIP, PPHP 1. Persiapan 2. Pemilihan 3. Pelaksanaan PENUGASAN SK POKJA ETENDERING KONTRAK KAJI ULANG RUP ADDENDUM EPURCHASING KAJI ULANG RPP SERAH TERIMA BLACKLIST BLACKLIST DAN SANKSI PRODUK Akses data DATA ELEKTRONIK TERPUSAT DATA ELEKTRONIK TERPUSAT DATA ELEKTRONIK TERPUSAT KAK, RAB, HPS (BILLING RATE, HARGA SATUAN) RANCANGAN KONTRAK, SPESIFIKASI TEKNIS, BA KAJI ULANG TENAGA AHLI/PERSONIL INTI, PERALATAN UTAMA REFERENSI PEKERJAAN, SANKSI, BLACKLIST, BA SERAH TERIMA,LAPORAN/ PRODUK Akses data MONEV PBJ Akses data KONDISI YANG DIHARAPKAN Adanya tranformasi proses dari manual ke elektronik yang didukung dengan aplikasi, regulasi dan SDM 2 Data PBJ Terpusat dan Terdatabase Manfaat : Kemudahan Akses Data dan Monev 1 Pelaksanaan seluruh Proses PBJ Secara Elektronik Manfaat : PBJ yang lebih tertib, efektif dan efisien 3 Backup Dokumen PBJ Elektronik Terpusat Manfaat: Peningkatan Keamanan Data