INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN PERENCANAAN KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN 2018 OLEH: TISARI YONA GEUMILA, SE.MM KEPALA KPPN PEKAN BARU PEKANBARU, 6 FEBRUARI2018 INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN
POINTER 1 2 3 PROGRAM KEGIATAN KPPN PEKANBARU TA.2018 CATATAN PENTING UNTUK KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN 2 ATURAN BARU PELAKSANAAN ANGGARAN ; PMK 197/2017 dan PMK 145/2017 3 PROGRAM KEGIATAN KPPN PEKANBARU TA.2018
CATATAN PENTING UNTUK KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN
CATATAN PENTING UNTUK KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PENDAFTARAN KONTRAK PENGAJUAN SPM RETUR REVIEW PELAKSANAAN ANGGARAN TRIWULANAN PELAKSANAAN LPJ BENDAHARA PELAKSANAAN E-REKON
PENGADAAN BARANG DAN JASA Dasar Hukum sesuai Peraturan Presiden No. 4 tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat atas Perpres No.54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah Metode Pengadaan E-Purchasing E-Tendering Pelaksanaan Pengadaan Setelah DIPA diterbitkan
PENDAFTARAN KONTRAK Kontrak didaftarkan ke KPPN Paling lambat 5 hari Kerja setelah Tanggal Kontrak Pendaftaran disampaikan langsung ke FO KPPN atau dikirim via email ke alamat kontrak.kppn008@gmail.com Memastikan Perekaman data supplier sesuai informasi supplier pada Aplikasi SPAN atau Rekening Koran dan NPWP Rekanan. Monitoring hasil pendaftaran kontrak melaui Aplikasi OM SPAN menu Modul Komitmen—Data Kontrak atau inbox pada email yang terdaftar pada data supplier
Jumlah Penerbitan SPM/SP2D Selama TA 2017 Jumlah SPM yang diterbitkan menjadi SP2D TA 2017 sebanyak 60.634 SPM Jumlah SPM yang tertolak di SPAN sebanyak : a. Formal 3.503 SPM b. Substantif 27 SPM c. Jumlah seluruhnya yg tertolak 3.530 (5,5%) Jumlah Koreksi/Ralat SPM = 619 SPM Productivity + Creativity + Collaboration = Transformation
Penyebab Penolakan SPM Keterangan Solusi 1 Data Supplier pada SPM tidak sama dengan supplier terdaftar di SPAN Pengadministrasian supplier di Satker lebih rapi terutama untuk SPM dengan banyak penerima seperti BSM, kelompok tani dan Pegawai. yg pernah diajukan jangan diketik ulang. Supplier yg sudah di daftarkan di SPAN dan berhasil harus menjadi patokan dalam pengajuan SPM berikutnya (Cek OM SPAN), Apabila ada perubahan data supplier harus memberitahukan kepada KPPN (terutama untuk PPNPN), Agar dilakukan penon-aktifan untuk Supplier yang pernah didaftar namun tidak dipakai lagi (terutaman type Supplier tipe 1, 3 dan Type 6). 2 Kesalahan pencantuman kode dan akun, Kesalahan penulisan uraian, dan penulisan uraian SPM kurang lengkap 1. Pastikan SPM telah diisi dengan lengkap dan benar, kode / uraian SPM. 2. Pengajuan Tagihan setelah adaDasar Pembayaran (contoh : setelah terbit SK, ST, BAST) 3. Kode akun 6 digit agar memperhatikan Kep-187/PB/2017untuk kode akun belanja dan Kep-658/PB/2017 untuk kode akun pendapatan. contoh ; akun PPNPN untik Satpam, Driver, Cleaning Service, menggunakan akun 521111. 4. Untuk tagihan bulanan, agar menyebutkan Bulan yang ditagihkan. Tanggal SPP harus setelah bulan yang ditagihkan berakhir. Contoh : Honor PPNPN Satpam, Driver, CS bulan Januari 2018, tanggal SPP paling cepat tanggal 1 Februari 2018. 5. Untuk tagihan PPNPN, agar melampirkan Daftar Nominatif DPP PPNPN yang dihasilkan dari Aplikasi SAS (Level PPK). 4 Ketidaksesuaian data Kontrak dan perbedaaan permintaan termin Pengajuan SPM kontraktual, data supplier pada SPM harus sama dengan data kontrak. SPM kontraktual yang bertermin, jumlah permintaan harus sama dengan jumlah termin yang telah didaftarkan baik jumlah tahap maupun nilai tagihannya Penyebab Penolakan SPM Productivity + Creativity + Collaboration = Transformation
PENYELESAIAN UP/TUP TA 2017 DAFTAR SATKER YANG UP 2017 DISETOR TAHUN 2018 No Kode Satker Nama Satker Sumber Dana Total UP (Rp) Sisa UP Keterangan 1 637415 KANTOR PERTANAHAN KAB. PELALAWAN RM 40.000.000 145.652 SETOR 2018 PNBP 1.721.000 2 430963 KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROP. RIAU 150.000.000 33.760.525 3 663513 KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PANGKALAN KERINCI 200.000.000 364.000 4 418122 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PEKANBARU 83.603.000 868.000 5 099317 DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN PROVINSI RIAU 250.000.000 128.000 6 418959 DINAS SOSIAL PROVINSI RIAU 50.000.000 17.940.000 SETOR 2018 JUMLAH 54.927.177 Jumlah Satker yang mengambil UP TA 2017 sebanyak 335 UP RM dan PNBP Penyelesaian UP/TUP harus diperhatikan, karena mempengaruhi Laporan Keuangan K/L (Neraca) yang menyebabkan Opini BPK terhadap LK KL berkurang
PENDAFTARAN KONTRAK Jumlah Kontrak TA 2017
RETUR Jumlah Rekening yang diretur di TA 2017 sebanyak 1.019 rekening dari 619.202 rekening penerima atau sebesar 0,16%. Penyebab Retur: Salah penulisan nama pemilik rekening atau nomor rekening. Rekening sudah tidak aktif (dormant) Solusi Mencegah Retur: Sebelum mengajukan SPM ke KPPN Satker dihimbau untuk mengkonfirmasi rekening kepada bank pembayar terlebih dahulu untuk memastikan rekening masih aktif. Meminta Satker utk memastikan nomor rekening telah diketik dengan benar pada SPM atau lampiran SPM sesuai dokumen sumber (rekening koran/buku tabungan). Utk rekening terlampir yang penerimanya lebih dari 100 penerima, disarankan menggunakan mekanisme rekening penampung.
MONITORING DATA RETUR SP2D KPPN PEKANBARU DATA RETUR SP2D TAHUN 2014 s.d. 2017 DATA RETUR SP2D TAHUN 2014 s.d. 2017 MONITORING DATA RETUR SP2D KPPN PEKANBARU No. Bulan 2014 (Non SPAN) 2015 2016 2017 Jml Penerima Nominal 1 Januari 584 752.640.351 11 2.620.015.528 15 74.164.925 5 124.233.800 2 Februari 461 373.102.625 22 2.209.309.625 25 7.059.525.331 47 866.389.402 3 Maret 868.346.562 44 3.911.735.207 31 6.694.103.338 69 1.886.087.936 4 April 34 537.246.815 19 747.552.695 45 1.266.085.713 40 966.723.164 Mei 3.343.043.907 53 1.872.807.811 61 957.197.571 158 1.876.862.869 6 Juni 43 1.886.910.645 626.347.050 187 2.759.486.782 117 669.843.700 7 Juli 226 3.730.291.400 66 1.953.896.420 77 838.098.048 37 459.016.363 8 Agustus 35 537.358.680 120 530.191.770 383.753.089 155 1.172.121.621 9 September 2.018.323.373 1.378.747.030 72 907.468.839 51 3.442.279.278 10 Oktober 181 1.583.650.242 79 4.202.368.427 100 823.808.020 78 536.265.962 November 103 874.806.128 334 6.417.430.877 107 861.026.593 115 1.740.589.931 12 Desember 539 3.375.525.001 590 2.588.996.295 915 1.067.619.536 147 1.827.097.610 2.337 19.881.245.729 1.444 29.059.398.735 1.755 23.692.337.785 1.019 15.567.511.636
PENCEGAHAN RETUR SP2D Hal-hal yang sangat penting untuk diperhatikan adalah sebagai berikut : Perekaman Tipe Supplier : - PIHAK KETIGA - PEGAWAI (PNS) NON PNS (HONORER, KONSULTAN, PENYULUH, PENERIMA BANSOS) Data Rekening Supplier : - REKENING KORAN / BUKU TABUNGAN - NOMOR REKENING - NAMA REKENING
PENCEGAHAN RETUR SP2D Satker untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam mencantumkan nama dan nomor rekening saat pendaftaran supplier : nama dan nomor rekening sesuai data base bank; (sedapatnya diminta fotocopy buku tabungan atau meminta referensi bank) Untuk Satker dengan penerima lebih dari 100 rekening, dapat memenfaatkan perjanjian Kerjasama dengan Bank Penyalur rekening dalam keadaan aktif; rekening yang didaftarkan bukan rekening pinjaman.
PENCEGAHAN RETUR SP2D PENCEGAHAN RETUR SP2D
REVIEW PELAKSANAAN ANGGARAN TRIWULANAN Sesuai Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-2570/PB/2017 tanggal 09 Maret 2017 Satuan Kerja menyampaikan hasil reviu paling lambat tanggal 10 setelah triwulan periode reviu berakhir, yang terdiri dari: Reviu rencana penyerapan/penarikan dana Reviu rencana capaian output Analisis ringkas hasil reviu Tahun 2017 Jumlah Satker Satker yang Menyampaikan Review Pelaksanaan Anggaran ke KPPN Triwulan II 305 151 Triwulan III 308 70 Triwulan IV 44
PELAKSANAAN LPJ BENDAHARA Review Pengiriman LPJ Bendahara Tahun 2017 Periode Realisasi Triwulan I 98,64% Triwulan II 100% Triwulan III Triwulan IV
PELAKSANAAN LPJ BENDAHARA Hal-Hal yang menjadi hambatan dalam pengiriman LPJ Bendahara Tahun 2017 Terdapat ketidakcocokan antara saldo awal periode/bulan bersangkutan dengan saldo akhir periode/bulan sebelumnya dalam pengiriman ADK LPJ. Solusi : Satker melakukan upload ulang mulai dari periode/bulan dilakukannya koreksi
PELAKSANAAN LPJ BENDAHARA Hal-Hal yang menjadi hambatan dalam pengiriman LPJ Bendahara Tahun 2017 Masih terdapat Bendahara/Petugas pembuat LPJ yang tidak proaktif dalam penyampaian LPJ serta sulit untuk dihubungi. Masih terdapat Bendahara/Petugas pembuat LPJ yang belum menguasai Aplikasi Silabi. Solusi : Mengikuti kursus LENTERA yang diadakan oleh KPPN Pekanbaru
Review Pelaksanaan e-Rekon Tahun 2017 Periode Realisasi Triwulan I 100% Triwulan II 93,41% Triwulan III Triwulan IV
Hal-Hal yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan e-Rekon Tahun 2017 Masih terdapat satker yang tidak proaktif dalam melaksanakan e-Rekon serta sulit untuk dihubungi. Masih terdapat ketidakcocokan Laporan Keuangan UAKPA antara yang terdapat di aplikasi Saiba dengan yang terdapat di e-Rekon. Solusi : Satker agar memastikan bahwa saldo awal yang terdapat di Saiba sama dengan yang di e-Rekon.
TEGURAN ATAS KETIDAKPATUHAN TA 2017 No Jenis Teguran Keterangan 1 Gaji Induk Masih ada SPM Gaji Induk disampaikan ke KPPN lewat tgl. 15 2 UP/GUP Revolving GUP paling lama 1 bulan 3 TUP Pertanggungjawan TUP paling lambat 1 bulan sisa TUP harus disetor ke kas negara, apabila kegiatan blm selesai harus mengajukan permohonan ijin perpanjangan kepada kepala KPPN 4 Rekon dan LPJ Bendahara Rekon dan LPJ paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya sanksi penundaan GUP Productivity + Creativity + Collaboration = Transformation
ATURAN BARU PELAKSANAAN ANGGARAN UNTUK TA.2018
ATURAN BARU PELAKSANAAN ANGGARAN UNTUK TA.2018 PMK NOMOR 197/PMK.05/2017 TENTANG RENCANA PENARIKAN DANA, RENCANA PENERIMAAN DANA, DAN PERENCANAAN KAS PMK NO 145/PMK.05/2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN SEBELUM BARANG/JASA DITERIMA
Tujuan Penyusunan RPD Harian Tingkat Satker PMK NOMOR 197/PMK.05/2017 TENTANG RENCANA PENARIKAN DANA, RENCANA PENERIMAAN DANA, DAN PERENCANAAN KAS Tujuan Penyusunan RPD Harian Tingkat Satker Satker dapat menyusun kalender kegiatan sebagai perencanaan pelaksanaan kegiatan dan pembiayaannya; Satker memperoleh dana senilai rencana penarikan dana untuk membiayai kegiatan yang akan dilaksanakan; dan Satker memperoleh dana sesuai dengan waktu pelaksanaan kegiatan. Undang-Undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Tanggung Jawab Penyusunan RPD Harian Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA bertanggung jawab atas penyusunan : RPD (RPD Bulanan dan RPD Harian); Rencana Penerimaan Dana. Tanggung jawab penyusunan dan penetapan RPD Harian dilaksanakan oleh PPK pada masing-masing Satker. Apabila pada Satker terdapat lebih dari satu PPK, maka KPA dapat menunjuk satu orang PPK Koordinator untuk mengkompilasi RPD Harian dari PPK Lainnya
Jenis Transaksi Yang Harus Dibuat RPD Hariannya Rencana Penarikan Dana Harian Belanja 51 Belanja Pegawai 52 Belanja Barang 53 Belanja Modal 54 Belanja Bunga 55 Belanja Subsidi 56 Belanja Hibah 57 Belanja Sosial 58 Belanja Lainnya Transito 82 UP/TUP 82 SPM PFK Transfer 61 Dana Bagi Hasil 62 Dana Alokasi Umum 63 Dana Alokasi Khusus 64 Dana Otonomi Khusus 65 Transfer Lainnya 65 Dana Desa Pembiayaan Pokok SBN Pokok Pinjaman Dll Pengembalian SPM-KP SPM-PP Jenis Transaksi Yang Harus Dibuat RPD Hariannya
Langkah-Langkah Penyusunan RPD Harian Penjabaran Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan RPD Bulanan ke dalam Kalender Kegiatan Harian Koordinasi antar unit pelaksana kegiatan ; Identifikasi kegiatan dan penanggungjawabnya; Perkiraan kebutuhan dana untuk tiap kegiatan; Perkiraan waktu pelaksanaan kegiatan; Penyesuaian Kalender Kegiatan Harian dengan Pengajuan SPM Perhatikan peraturan terkait batas waktu penyelesaian tagihan; Komunikasi intensif dengan pihak ketiga; Buat tabel pembantu kalender kegiatan dan pengajuan SPM sebagai kontrol dan evaluasi; Penyusunan RPD Harian Penyusunan RPD Harian berdasarkan rencana pengajuan SPM; Penentuan tanggal penyampaian RPD Harian ke KPPN; Penyesuaian RPD Harian apabila diperlukan Perubahan jumlah kebutuhan dana Perubahan jadwal kegiatan
Langkah-Langkah Penyusunan RPD Harian Dalam hal awal tahun anggaran KPA belum menetapkan RPD Bulanan, PPK menetapkan RPD Harian dengan memperhatikan perkiraan Rencana Pelaksanaan Kegiatan dalam 1 (satu) bulan pada satker. PPK melaporkan penyusunan dan penyesuaian RPD Harian kepada KPA paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian RPD Harian disampaikan kepada KPPN.
Penyampaian RPD Harian ke KPPN PPK wajib menyampaikan RPD Harian kepada KPPN untuk rencana pengajuan semua jenis SPM yang nilainya masuk dalam klasifikasi transaksi besar. Klasifikasi transaksi besar adalah pengelompokan SPM yang didasarkan pada nilai/nominal tertentu.
Klasifikasi Transaksi Besar Nilai SPM Penyampaian RPD Harian Periode Pemutakhiran Transaksi A lebih besar dari Rp1 Triliun 15 hari kerja sebelum pengajuan SPM 10 hari kerja sebelum pengajuan SPM Transaksi B antara Rp 500 Miliar sampai dengan Rp1 Triliun 5 hari kerja sebelum pengajuan SPM Transaksi C antara Rp1 Miliar sampai dengan Rp.500 Miliar -
Sarana Penyampaian RPD Harian ke KPPN Aplikasi elektronik yang disediakan Ditjen Perbendaharaan Diantar langsung oleh petugas dari satker Dikirim melalui email ke alamat email KPPN yang telah ditentukan Penyampaian RPD Harian kepada KPPN dilakukan pada hari dan jam kerja layanan KPPN
Penundaan Pencairan SP2D Untuk Satker yang tidak menyampaikan RPD Harian terlebih dahulu ke KPPN : KPPN dapat melakukan penerimaan SPM apabila SPM yang disampaikan disertai surat pernyataan bersedia dilakukan penundaan pencairan SP2D dari KPA; KPPN menerbitan SP2D dengan penundaan pencairan SP2D melalui tanggal jatuh tempo, dengan ketentuan sebagai berikut : Transaksi Nilai SPM Pencairan SP2D Transaksi A lebih besar dari Rp1 Triliun 15 hari kerja setelah tanggal penerimaan SPM Transaksi B antara Rp 500 Miliar sampai dengan Rp1 Triliun 10 hari kerja setelah tanggal penerimaan SPM Transaksi C antara Rp1 Miliar sampai dengan Rp.500 Miliar 5 hari kerja setelah tanggal penerimaan SPM
Pemberian Dispensasi Satker dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada KPPN dengan menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa SPM akan digunakan untuk membiayai kegiatan penting dan mendesak, seperti untuk : Penanggulangan Kerusuhan Sosial dan/atau Terorisme; Kegiatan Kepresidenan; Penanggulangan bencana alam; Operasi Militer dan/atau Intejelen; Kepala KPPN menyetujui permohonan dispensasi dengan menerbitkan Surat Persetujuan Pemberian Dispensasi SPM Tanpa RPD Harian.
Pergeseran RPD Harian Satker oleh KPPN KPPN dapat melakukan pergeseran RPD Harian satker pada aplikasi Konversi maksimal H+4 HK dari tanggal RPD Harian awal, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: Antrian satker yang mengakibatkan SPM diterima oleh KPPN lebih dari waktu yang telah ditentukan dan mengakibatkan SP2D tertanggal keesokkan harinya; Gagal sistem pada aplikasi elektronik yang disediakan oleh Kantor Pusat DJPb yang mengakibatkan SPM tidak bisa diterima/diproses lebih lanjut oleh KPPN; Terjadi pemadaman listrik di KPPN yang mengakibatkan SPM tidak bisa diterima/diproses lebih lanjut oleh KPPN; Pengajuan kembali atas SPM yang pernah dikembalikan oleh KPPN; Konfirmasi dari satker atas pengajuan SPM melewati tanggal RPD Harian awal; Hal lain yang menurut pertimbangan KPPN yang mengakibatkan SP2D baru bisa diterbitkan untuk tanggal berikutnya. Selain itu juga, KPPN dapat melakukan ubah jenis belanja RPD Harian dalam hal terdapat perbedaan antara jenis belanja RPD Harian yang telah disampaikan dengan jenis belanja SPM yang diajukan oleh satker.
PMK NO 145/PMK.05/2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN SEBELUM BARANG/JASA DITERIMA
Latar Belakang Pengaturan Amanat Peraturan Perundang-undangan Kebutuhan Stakeholder Perubahan Tata Kelola dan Klaim Jaminan UU 1/2004 Pasal 21 Pembayaran atas beban APBN harus dilakukan setelah barang/jasa diterima. (ayat (1)) Pengecualian dari ketentuan tersebut diatur dengan PP. (ayat (6)) 2. PP 45 Tahun 2013 Pasal 68 ayat (2) Jenis kegiatan yang dapat dilakukan pembayaran sebelum barang/jasa diterima dengan menyerahkan jaminan antara lain: pembayaran uang muka, sewa-menyewa, jasa asuransi dan penyelenggaraan beasiswa. Tata cara pembayaran dan bentuk jaminan diatur dengan PMK Pengaturan pembayaran pembelian jurnal ilmiah, belanja on-line, dan tambah daya listrik. Bentuk-bentuk jaminan lain selain yang bernilai uang Kontrak sewa lebih dari satu tahun beban anggaran tahun berjalan. Ketentuan persyaratan jaminan untuk menghindari jaminan yang tidak bisa dicairkan Penyelesaian piutang negara jika terjadi gagal klaim jaminan Kewenangan dan tanggung jawab dalam penatausahaan dan pengawasan jaminan PMK Nomor 145/PMK.05/2017 4
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN MA T E R I P ENGA TURAN Jenis Kegiatan yang Dapat Dibayar Sebelum Barang/Jasa Diterima Pemberian Uang Muka Kerja Sewa Menyewa Jasa Asuransi Dan/Atau Pengambil Alih Risiko Kontrak Penyelenggaraan Beasiswa Pekerjaan Pemeliharaan Pemasangan Atau Penambahan Daya Listrik Oleh Perusahaan Listrik Negara Pengadaan Jurnal Asing Yang Dibayarkan Dengan Uang Persediaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Yang Dibayarkan Dengan Uang Persediaan INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN 7
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN MATERI PENGATURAN Penggunaan Jaminan Pembayaran uang muka Pembayaran pemeliharaan Besaran uang muka sesuai ketentuan dalam perjanjian/kontrak/SPK dan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jaminan berupa bank garansi atau surety bond Merupakan masa uji coba dan/atau pemeriksaan atas hasil pekerjaan, dimana segala cacat/kerusakan/kekurangan selama masa tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia BJ Jaminan berupa bank garansi atau surety bond Pembayaran pada akhir Tahun Anggaran. Pembayaran sewa menyewa. Pembayaran pekerjaan yang belum ada prestasinya karena pembatasan waktu pengajuan SPM (21 Desember) Jaminan berupa bank garansi Mengikuti ketentuan pembayaran pada akhir TA Untuk sewa atas tanah, bangunan, kendaraan, peralatan, mesin; dan jaringan/akses untuk operasionalisasi piranti lunak untuk kebutuhan operasional kantor Jaminan berupa SPKPBJ dari Penyedia B/J untuk nilai> 50 jt dan Komitmen dari Penyedia B/J untuk nilai sewa sampai dengan 50 juta rupiah INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN 13
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN MATER I PENGATURAN Penggunaan Jaminan (2) Pembayaran Penyelenggaraan Beasiswa Pembayaran Pembelian Jurnal Asing Meliputi pembayaran beasiswa kepada penyelenggara beasiswa atau pelaksana beasiswa Jaminan berupa komitmen dari penyelenggara beasiswa atau penerima beasiswa Khusus untuk beasiswa yang dibayarkan dengan skema bantuan pemerintah dan/atau bantuan sosial mengikuti ketentuan pembayaran dalam PMK tentang Bantuan Pemerintah dan/atau bantuan sosial Dilaksanakan secara online Hanya jika dipersyaratkan oleh Penyedia jurnal asing Pembayaran dengan uang persediaan Menggunakan jaminan berupa komitmen dari Penyedia Jurnal Pembayaran pengadaan barang/jasa secara on-line Hanya jika dipersyaratkan oleh Penyedia B/J Pembayaran dengan uang persediaan Menggunakan jaminan berupa komitmen dari Penyedia B/J INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN 14
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN MATERI PENGATURAN Penggunaan Jaminan (3) Jenis Kegiatan dan Bentuk Jaminan (2) Pembayaran Jasa Asuransi Yaitu untuk pembayaran asuransi kepada: Pegawai/non pegawai karena diberi tugas tertentu dan/atau memenuhi kriteria tertentu sesuai Peraturan Per-UU-an Perlindungan atas asset/BMN sesuai PMK 247 2017 (spt: gedung dan bangunan, jembatan, alat angkutan darat/ apung/udara bermotor, dan BMN yang ditetapkan oleh Pengelola Barang) Penugasan tertentu dari pemerintah kepada perusahaan asuransi Jaminan berupa SPKPBJ untuk nilai pembayaran >50 juta dan Komitmen Penyedia untuk pembayaran sampai dengan 50 juta Pembayaran pemasangan/penambahan daya listrik. Hanya yang dibayarkan langsung kepada PT. PLN Pembayaran menggunakan jaminan berupa SPKPBJ INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN 15
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN MATERI PENGATURAN Karakteristik Surat Jaminan Mudah dicairkan Jaminan dicairkan setelah Penjamin menerima surat permohonan pencairan/klaim dan pernyataan cidera janji/wanprestasi/pemutusan kontrak dari PPK dalam pembayaran klaim, Penjamin tidak akan menuntut supaya benda-benda pihak Terjamin (Principal) terlebih dahulu disita dan dijual guna melunasi hutangnya; dan penjamin melakukan pembayaran ganti rugi kepada Penerima Jaminan (Obligee) akibat ketidakmampuan atau kegagalan atau tidak terpenuhinya kewajiban Terjamin (Principal) sesuai dengan perjanjian pokok. dalam penyelesaian klaim tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang diderita oleh Penerima Jaminan (Obligee), namun cukup dengan surat pemutusan kontrak/wanprestasi dari PPK; sengketa antara penyedia barang/jasa dengan Penjamin atau dengan PPK, tidak menunda pembayaran klaim; Jika jaminan diasuransikan kembali oleh penjamin kepada penjamin lain (re-insurance/contra guarantee), pencairan surat jaminan tidak menunggu proses pencairan dari penjamin lain tersebut; Penjamin tidak akan menunda kewajiban pembayaran klaim jaminan dengan alasan sedang dilakukan upaya agar pihak Terjamin (Principal) memenuhi kewajibannya dan/atau premi/imbal jasa belum dibayar; keberatan dari penyedia barang/jasa, tidak menunda proses pencairan dan pembayaran klaim; dalam surat jaminan tidak terdapat klausula yang berisi bahwa Penjamin tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh praktik korupsi, kolusi dan nepotisme oleh Terjamin (Principal) dan Penerima Jaminan (Obligee). Tidak Bersyarat Pernyataan Kriteria Jaminan telah memenuhi persyaratan mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional) tersebut harus dituangkan dalam surat pernyataan Penerbit Jaminan sebagai lampiran dari Surat Jaminan INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN 11
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN MATERI PENGATURAN Jaminan Lain (SPKPBJ dan Komitmen Penyedia Barang/Jasa) Diterbitkan dan ditandatangani oleh Penyedia Barang/Jasa Harus dicantumkan dalam perjanjian/kontrak Penyedia Barang/Jasa melakukan pembayaran ganti rugi kepada Pemilik Pekerjaan (Pemerintah) akibat tidak terpenuhinya prestasi/output sesuai yang diperjanjikan sebesar uang yang telah diterima oleh Penyedia Barang/Jasa dan belum terpenuhinya prestasi pekerjaan. SPKPBJ Berupa kesediaan dari Penyedia Barang/Jasa dan/atau Penerima pembayaran untuk memenuhi output sesuai perjanjian/perikatan, dan kesanggupan menyetor kembali uang yang diterimanya apabila prestasi pekerjaan tidak terpenuhi atau cedera janji. Dicantumkan dalam kontrak beserta ketentuan sanksi apabila tidak memenuhi kewajibannya, kecuali jika perikatannya dalam bentuk nota pembelian, kuitansi atau surat pesanan; Penyedia Barang/Jasa melakukan pembayaran ganti rugi sesuai kesepakatan dalam komitmen sekurang-kurangnya sebesar nilai pembayaran yang diterima apabila terjadi wanprestasi atau cedera janji Komitmen PB/J INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN 12
Penatausahaan dan Klaim Jaminan MATERI PENGATURAN Penatausahaan dan Klaim Jaminan JAMINAN 1. Jaminan Pembayaran Akhir TA 2. Jaminan Pembayaran Uang Muka 3. Jaminan Pembayaran Pemeliharaan 4. SPKPBJ/SPTJM 5. Komitmen Penyedia Barang/Jasa dan Penerima Pembayaran PENATAUSAHAAN & PENGAWASAN KPPN Satker (pada PPSPM) Satker (pada KPA/PPK) KLAIM JAMINAN KPPN berdasarkan surat kuasa KPA/PPK KPA/PPK PENGATURAN SEBELUMNYA KPPN berdasarkan surat kuasa KPA/PPK KPA/PPK Tidak diatur Tidak Diatur INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN 20
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN MATERI PENGATURAN Pelimpahan Piutang ke PUPN JENIS JAMINAN TAHAP PENAGIHAN PENGATURAN DALAM RPMK KETENTUAN PELIMPAHAN JAMINAN UANG MUKA JAMINAN PEMELIHARAAN Setelah PBJ menolak menyetor pengembalian dan klaim jaminan gagal (Penagihan Keempat) Diserahkan Ke PUPN melalui KPKNL oleh KPA Hanya untuk bukti perikatan berupa kontrak/perjanjian. Bukan untuk bukti perikatan berupa bukti pembelian, kuitansi, dan surat pesanan (< 50juta) JAMINAN PEMBAYARAN AKHIR TAHUN SPKPBJ Setelah upaya klaim jaminan kepada PBJ gagal (Penagihan Ketiga) KOMITMEN INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN 29
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN MATERI PENGATURAN Tanggung Jawab Penyedia Barang/Jasa dan KPA Terhadap Kegagalan Klaim Yang Bukan Kesalahan Penjamin Menyetorkan seluruh piutang negara yang menjadi kewajibannya walaupun terjadi kegagalan klaim akibat: a. pengajuan Klaim jaminan melewati masa Klaim yang ditetapkan dalam surat jaminan; b. masa berlaku jaminan sudah lewat karena tidak dilakukan perpanjangan saat addendum kontrak Penyedia Barang/Jasa Mengupayakan sepenuhnya penyelesaian pengurusan piutang negara pada penyedia barang/jasa Kerugian negara yang timbul akibat tidak tertagihnya piutang negara diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tuntutan ganti kerugian negara KPA/PPK INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN 31
PROGRAM KEGIATAN KPPN PEKANBARU TA.2018
KPPN PEKANBARU – GOALS AND ACHIEVEMENT KPPN TERBAIK WBK/WBBM PUG LENTERA LAYANAN BERSAMA DUTA PERBEDAHARAAN SANGAT MEMBUTUHKAN DUKUNGAN DARI SELURUH STAKEHOLDER WILAYAH KERJA KPPN PEKANBARU
SURVEY KEPUASAN SATUAN KERJA RANGE NILAI KRITERIA 10-20 1 SANGAT TIDAK PUAS 21-40 2 KURANG PUAS 41-60 3 CUKUP 61-80 4 PUAS 81-100 5 SANGAT PUAS
PEMBENTUKAN FORUM KPA FORUM KOMUNIKASI WAG INFORMASI PERATURAN SILATURRAHIM
Email : pengaduan.kppn008@gmail.com Layanan Pengaduan : Telp/sms : 0812-6813-3738 Email : pengaduan.kppn008@gmail.com KPPN PEKANBARU JL. SUDIRMAN 249. PEKANBARU Telp/faks : 0761-22847/0761-23117 E-mail : kppnpekanbaru@gmail.com Website : kppnpekanbaru.net Terima Kasih