SOUND BITE PERHUTANAN SOSIAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NO. P
Advertisements

TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Andri Santosa Palu, 29 Februari 2012
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
KEBIJAKAN DALAM PENANGANAN KONFLIK TENURIAL KAWASAN HUTAN
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
PENGEMBANGAN ROTAN INDONESIA MELALUI POLA SENTRA HHBK
Catatan Regulasi Pilihan Kebijakan Penentuan Kawasan Hutan Partisipatif Grahat Nagara, 14 Agustus 2012.
Resiko Korupsi dalam REDD+ Oleh: Team Expert. Kenapa Kita Bicara Korupsi dalam REDD? Hutan Dikelola Rusak Lestari Korupsi Good Governance REDD Lestari.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
TATA KELOLA DATA & INFORMASI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
(KONSEPSI DAN IMPLEMENTASINYA)
HASIL VERIFIKASI III LAPORAN GNPSDA INDONESIA SEKTOR KEHUTANAN
LUMBUNG PANGAN MASYARAKAT DESA
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
DIREKTUR PERBENIHAN PERKEBUNAN
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
PENYEDERHANAAN URUSAN DI BIDANG PERTANAHAN
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
TATA KELOLA SEKOLAH LABORATORIUM UPI
RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
KEPALA DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAMBI
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan
STANDAR PELAYANAN SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
ARAHAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN LHK SEBAGAI
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
PENGERTIAN KOPERASI.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
Hutan Desa (HD).
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 4 November 2015
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Presented by: Cempaka Paramita,
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
AKSI MITIGASI PERUBAHAN IKLIM DAN PEP RAD-GRK DI BIDANG KEHUTANAN
POSISI MASYARAKAT ADAT DALAM KEBIJAKAN KONSERVASI DI INDONESIA
Pedoman Permohonan Pembiayaan
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL 2015
PERCEPATAN PERHUTANAN SOSIAL (PPS)
BLU PUSAT P2H KEMENTERIAN LHK
Penguatan Hak Masyarakat Dalam Kebijakan Kehutanan
Masyarakat Hukum Adat: Dalam Refleksi Perubahan Kebijakan Kehutanan
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
DUKUNGAN KEBIJAKAN UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA 1.
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
Tindakan Pengamanan 1.Masyarakat menjadi legal dalam kawasan hutan 2.Program Pemerintah dan CSR dapat masuk ke masyarakat di sekitar dan dalam hutan 3.Tidak.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
REKLAMASI HUTAN dan rehabilitasi das
Kiat Membangun dan Mengembangkan LKM AGRIBISNIS PERDESAAN
Kebijakan Pengelolaan Hutan Lestari dan Upaya Pemberantasan
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Kebijakan Penyelenggaraan
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
STANDAR DAN PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU CABANG DINAS KEHUTANAN WILAYAH I DINAS LINGKUNGAN HIDUP.
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

SOUND BITE PERHUTANAN SOSIAL Di Forum COMLOG Jakarta, 23 November 2016

NGAPAIN SIH PERHUTANAN SOSIAL ITU? Melaksanakan amanat konstitusi terkait Pengakuan dan Perlindungan MHA Mewujudkan Kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor-sektor strategis ekonomi domestik (berbasis rakyat, tahan eksternalitas, teruji tahun 1998), masuk dalam UU 41/1999pasal 3 ayat d (stability & order, material, welfare, promoting, democracy) Menurunkan Rasio gini Indonesia yang sudah mencapai 0,41 (World Bank 2014): ketimpangan penguasaan lahan, mendorong potensi besar untuk konflik sosial, menggangu stabilitas negara Menyelesaikan konflik sebagai akibat perambahan dengan perhutanan sosial. Harga komoditas tinggi pada periode 1990-2013 terutama sawit mendorong mobilisasi penduduk untuk merambah kawasan hutan Menurunkan kekuatan jaringan pengijon dan middle-man di dalam ekonomi rakyat yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan Mengembangkan agroforestry dan Pembayaran jasa lingkungan

KRITERIA PETA POTENSI KONFLIK TENURIAL PK 1 Kawasan Hutan Produksi yang Berizin HPH/ HTI/ KPHP Buffer Zone: 5KM untuk luas >100.000 ha 3KM untuk luas 50.000-100.000 ha 2KM untuk luas <50.000 ha PK 2 Kawasan Hutan Konsumsi yang dikelola TN, BKSDA dll PK 3 Kawasan Hutan Lindung PK 4 Hutan Adat usulan, yang masuk kawasan hutan AMAN,BKWA, dll PK 5 Kawasan gambut yang kebakaran hutan

APA KRITERIA HUTAN P.S 12,7 JUTA HA ITU? Komposisi Kawasan Hutan dalam Usulan PIAPS shapefile per 8 Desember 2015 (Ha) Jumlah HL HP K.1.1 Kawasan Hutan Produksi yang diarahkan untuk Kelola Sosial pada Peta Arahan Pemanfaatan Hutan Produksi yang tidak dibebani izin 4.122 4.011.635 4.015.757   b. Lokasi yang tidak termasuk TORA di 4 Provinsi (Kalsel, NTB, Lampung, Bali) 44.815 107.292 152.107 K.2.2 Sistem Hutan Kerakyatan yang dipetakan oleh JKPP/KPSHK 1.141.483 563.912 1.705.395 K.3 Usulan PS (HKm, HD, HTR) yang sedang berproses 1.976.807 1.255.583 3.232.390 JUMLAH I 3.167.227 5.938.422 9.105.649 K.4 Gambut bebas ijin 942.104 1.280.063 2.222.167 JUMLAH II K.1.2 Potensi Kemitraan, 20% dari luas pemegang ijin IUPHHK HT (SK. 2382/Menhut-VI/BRPUK/2015) 2.134.286 JUMLAH III JUMLAH I, II dan III 13.462.102 REKAPITULASI Usulan Perhutanan Sosial pada areal yang belum dibebani ijin seluas ±9.166.093 hektar (K.1.1+K.2.2+K.3) Kawasan hutan gambut bebas ijin seluas ±2.244.851 hektar. (K.4) Potensi kemitraan, 20% dari luas pemegang ijin IUPHHK-HT (SK.2382/Menhut-VI/BRPUK/2015) seluas ±2.134.286 hektar (K.1.2)

BAGAIMANA PIAPS AMAN DARI CALO TANAH DAN IZIN? Legenda Peta: ada info desa langsung luas, nama contact person dan nomor HP di lapangan

INI CONTOH MENGHINDARI CALO IZIN

GIMANA CARA MENDAPATKAN P.S (HD, HTR, HKm, KEMITRAAN, HUTAN ADAT)? A: Untuk HD, HTR, HKm: Pemberian HPHD, IUPHKm, dan IUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengacu pada PIAPS. PIAPS sebagai hasil dari: Harmonisasi peta yang dimiliki oleh Kementerian LHK dengan peta yang dimiliki oleh lembaga swadaya masyarakat Konsultasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan para pihak terkait. Permohonan di luar PIAPS tetap dilayani, dan dimasukan dalam revisi enam bulanan Diajukan ke Menteri, difasilitasi oleh Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Izin dapat didelegasikan ke Gubernur jika dalam RPJMD ada program P.S

PERMOHONAN HD Permohonan HPHD diajukan oleh lembaga desa atau gabungan lembaga desa dengan diketahui oleh kepala desa. Lembaga desa dapat berupa: koperasi desa; badan usaha milik desa setempat; atau lembaga lainnya yang dibentuk oleh masyarakat desa.

PERMOHONAN HKM Permohonan IUPHKm diajukan oleh: ketua kelompok masyarakat; ketua gabungan kelompok tani hutan; atau ketua koperasi. 2. Permohonan dilampiri: daftar nama masyarakat setempat calon anggota kelompok HKm yang diketahui oleh kepala desa/lurah; gambaran umum wilayah, antara lain keadaan fisik wilayah, sosial ekonomi, dan potensi kawasan; dan peta usulan lokasi minimal skala 1: 50.000 berupa dokumen tertulis dan salinan elektronik dalam bentuk shape file yang dihasilkan dari pemetaan partisipatif.

PERMOHONAN HTR Permohonan IUPHHK-HTR diajukan oleh: kelompok masyarakat setempat; koperasi masyarakat setempat; atau kelompok masyarakat yang dibentuk oleh perseorangan yang telah menyelesaikan pendidikan kehutanan formal, atau bidang ilmu lain atau pendamping yang pernah bekerja di bidang kehutanan bersama dengan masyarakat setempat. 2. Permohonan dilampiri dengan: daftar nama masyarakat setempat calon anggota kelompok HTR yang diketahui oleh kepala desa/lurah atau akte pendirian koperasi, daftar nama anggota, kartu tanda penduduk, atau keterangan domisili, untuk koperasi; gambaran umum wilayah, antara lain keadaan fisik wilayah, sosial ekonomi, dan potensi kawasan; dan peta usulan lokasi minimal skala 1: 50.000 berupa dokumen tertulis dan salinan elektronik dalam bentuk shape file yang dihasilkan dari pemetaan partisipatif.

SIAPA SIH YANG WAJIB MELAKUKAN KEMITRAAN. (Revisi Permenhut P SIAPA SIH YANG WAJIB MELAKUKAN KEMITRAAN? (Revisi Permenhut P.39/Menhut-II/2013) Pengelola hutan: Pengelola KPH Pengelola KHDTK Balai Besar / Balai Taman Nasional Unit Pelaksana Teknis Daerah Tahura, dan BUMN/BUMD. pemegang izin: Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK); Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL); Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA); Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Tanaman (IUPHHK–HT); Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Dalam Hutan Alam (IUPHHBK-HA); Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Dalam Hutan Tanaman (IUPHHBK-HT); Izin Usaha Pemanfaatan Air (IUPA); Izin Usaha Pemanfaatan Energi Air (IUPEA); Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Wisata Alam (IUPJWA); Izin Usaha Pemanfaatan Sarana Jasa Wisata Alam (IUPSJWA); Izin Usaha Pemanfaatan Penyerapan Karbon di Hutan Produksi dan Hutan Lindung (IUPRAP-KARBON); Izin Usaha Pemanfaatan Penyimpanan Karbon di Hutan Produksi dan Hutan Lindung (IUPPAN-KARBON); Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH); Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan (IUIPHH); Bentuknya NKK (Naskah Kesepakatan Kerjasama)

BAGAIMANA NASIB HUTAN ADAT? Antisipasi Putusan MK 35/2012 dibuat PermenLHK No. 32/Menlhk-Setjen/ 2015 tentang Hutan Hak: Hutan berdasarkan status terdiri dari : hutan negara; hutan adat; dan hutan hak. Hutan hak terdiri dari: Hutan adat; Hutan perseorangan/badan hukum. c. Hutan perseorangan/badan hukum antara lain berupa hutan rakyat.   d. Hutan hak dapat mempunyai fungsi pokok: Konservasi; Lindung; Produksi. Masyarakat hukum adat, perseorangan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam kelompok atau badan hukum mengajukan permohonan penetapan kawasan hutan hak kepada Menteri. Menteri menetapkan Hutan Hak setelah didaftarkan di Kemen ATR/BPN Penetapan Masyarakat Hukum Adat dengan Perda

BAGAIMANA PELAYANAN PERMOHONAN P.S? Dilakukan melalui online bertaut dengan PIAPS Pemohon mendaftar ke laman http://pskl.menlhk.go.id/akps/ untuk mendapatkan username dan password. Masyarakat setempat didampingi Pokja PPS setempat membantu pendaftaran online. pemohon atau pendamping akan mendapat email verifikasi dari sistem AKPS. Setelah mendapatkan email, pemohon atau pendamping mengisi formulir usulan sesuai dengan hak atau izin yang dimohon.

YAKINKAH ANDA DENGAN DANA CEKAK P.S JALAN? Kita buat relawan/ penggiat/ LSM di lapangan menjadi anggota Pokja PPS dengan Perdirjen PSKL: Anggota POKJA PPS setiap 6 (enam) bulan dilakukan pemutakhiran Anggota POKJA PPS merupakan focal point yang melakukan pendampingan perhutanan sosial di lapangan. untuk mengakses sistem On-Line Areal Kelola Perhutanan Sosial (AKPS), anggota POKJA PPS dapat diberikan Kartu Register. Kartu Register berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap 6 (enam) bulan dilakukan evaluasi oleh Dirjen PSKL untuk pemutakhiran data. POKJA PPS memilih dan menetapkan pengurus POKJA berdasarkan musyawarah mufakat yang difasilitasi oleh UPT yang membidangi Perhutanan Sosial atau UPT yang ditugasi oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal pembina teknis UPT (Ditjen PDASHL, Ditjen PHPL, Ditjen KSDAE). Jika POKJA PPS tidak dapat menetapkan kepengurusan, kepala dinas provinsi yang membidangi kehutanan menetapkan pengurus POKJA PPS. POKJA PPS di provinsi bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.

APA SIH KERJAAN POKJA? Sosialisasi Program Perhutanan Sosial kepada masyarakat setempat dan para pihak terkait. Melakukan pencermatan terhadap PIAPS. Memfasilitasi permohonan masyarakat setempat terkait program Perhutanan Sosial sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Memverifikasi permohonan masyarakat setempat dibawah koordinasi Kepala UPT yang membidangi Perhutanan Sosial atau UPT yang ditugasi oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal pembina teknis UPT dimaksud. Hasil fasilitasi, POKJA PPS membantu permohonan masyarakat setempat dalam memperoleh Hak Pengelolaan Hutan Desa, Izin Usaha Pemanfaatan HKm atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Pokja PPS membantu lima UPT- DJPSKL (Medan, Banjar Baru, Bili-Bili, Ambon, Denpasar) Pokja, UPT, Dinas Provinsi/ Kabupaten/ Kota, dunia usaha, negara mitra membentuk Forum PeSoNa (Perhutanan Sosial Nusantara)

GIMANA NGATASI KONFLIK, TENURIAL? (Permenlhk No.84/Menlhk-setjen/2015) Perseorangan, Badan Hukum dan/atau Masyarakat Hukum Adat mengajukan konflik tenurial ke Menteri melalui Sekretariat pengaduan atau secara online, dilengkapi dengan: identitas pemohon antara lain memuat informasi nama, alamat, dan nomor telepon yang bisa dihubungi; pihak yang berkonflik; lokasi terjadinya konflik; penyebab terjadinya konflik; waktu terjadinya konflik; kerugian yang timbul akibat konflik; tuntutan yang diinginkan; dan dokumen pendukung lainnya. Direktur Jenderal membentuk Tim Independen Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan (Tim IPKTKH) paling banyak 3 (tiga) orang dengan kompetensi ahli di bidang antropologi, hukum dan/atau sosial kemasyarakatan. Tim IPKTKH menugaskan assessor dan mediator. Saat ini telah dilatih 28 orang assessor bersertifikat dari Pusdiklat KLHK dan 25 orang mediator bersertifikat dari MA, yang berasal dari Pemerintah, Pemda, LSM, pemegang izin, dan pengelola hutan. Solusi konflik: HD, HKm, HTR, dan Kemitraan atau Hutan Adat

BAGAIMANA PASKA PANEN Permen LHK No. P.83 tahun 2016 pasal 26 untuk HKm tidak perlu lagi meminta IUPHHK-HT untuk memanen. Sekarang IUPHKm di HP sekaligus merupakan \izin \pemamfaatan HH Kayu IUPHHK-HTR tetap sebagai satuan izin dari penanaman sd pengolahan Pasal 61 ayat (4) Pemerintah wajib memfasilitasi perolehan sertikat PHL dan legalitas kayu

Bagaimana peran COMLOG? DJPSKL membuka diri penyusunan PER DIRJEN mulai dari Penyusunan Rencana Usaha sampai dengan pemanenan berbasis IT dengan prinsip good governance sebagai tindak lanjut pasal 52 Permenhut P.83/MenLHK/Setjen/2016 Masukan COMLOG hasil seminar ini kami tunggu

TERIMA KASIH