PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum. PRODI PPKn FKIP UNS
KEKUASAAN KEHAKIMAN Peradilan Umum, Peradilan Agama, Ps. 24 UUD 1945 Jo. Ps 2 UU No.4/2004 Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara (UU No.5/1986)
TUJUAN PTUN Mengembangkan dan memelihara administrasi negara yang tepat menurut hukum, efektif dan efisien. Menyelesaikan sengketa antara badan atau pejabat TUN dgn masyarakat yang dpt menghambat atau merugikan pembangunan nasional. Menegakkan kebenaran, keadilan, ketertiban dan dan kepastian hukum sehingga dpt memberikan pengayoman kepada masyarakat dari tindakan kesewenang-wenangan penguasa.
ORGANISASI PTUN MA PT PTA PTM PT-TUN PU PA PM PTUN
KOMPETENSI ABSOLUT Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN (Pasal 47) Sengketa TUN: sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya KTUN termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Ps.1 butir 4)
KTUN Pasal 1 butir 3 UU No.5/1986 penetapan tertulis oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tindakan hukum Tata Usaha Negara konkret individual final menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata
DIAM=KTUN Pasal 3 (1) Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara. (2) Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan data peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
REFERENSI B.Lopa & A.Hamzah. 1993. Mengenal Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Grafika. Philipus M.Hadjon dkk.1995. Pengantar Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UGM Press. Undang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang No.4/2004. Undang-Undang no.5/1986 jo. UU No.9/2004.