KEMITRAAN DAN ORGANISASI BISNIS DALAM ISLAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
AKUNTANSI MUDHARABAH (Wulan Retnowati, SE., Ak., M.Akt)
Advertisements

Al-Mudharabah (dalam akad penyaluran dana)
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
HUKUM SYIRKAH Khadif Al Mahdi
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
Akuntansi Mudharabah Sartini, SE, MSc, Ak.
Akuntansi Mudharabah Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
B. AKAD MUSYARAKAH PENGERTIAN Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak.
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
BAGI Febriarti Hasan Ekonomi dan FAI
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
AKAD MUSYARAKAH Bab 5 Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
Akuntansi Mudharabah Rizal Effendi.
Akuntansi Perbankan Syariah BAGI HASIL PADA BANK SYARI’AH Oleh : Icha Fajriana, S.I.A.
AKUNTANSI MUDHARABAH.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
Akuntansi Mudharabah.
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
BAB 12 AKUNTANSI MUSYARAKAH TUJUAN PEMBELAJARAN
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
BANK SYARIAH.
BAB 11 AKUNTANSI MUDHARABAH TUJUAN PEMBELAJARAN
Zaky Aljosha Dibawah bimbingan : Bapak Oman Sukirman S.E, M.M
TRANSAKSI SYARIAH.
BANK SYARIAH.
By: Wirdyaningsih 3 Desember 2014
BAGI HASIL (PROFIT SHARING)
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
BANK SYARIAH.
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
Wulan Retnowati Se, Ak., M.Akt
Etika Bisnis Islami Murabahah & Mudharabah Kelompok 2:
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Nurul Aulia Syafarina ( )
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
Fiqh Muamalah “Syrikah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
PENGERTIAN BERBAGAI MACAM
Sistem Perbankan Syariah
Flowchart Akad Mudharabah Nasabah
MANAJEMEN PERBANKAN DATA STATISTIK PERBANKAN
H. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, MSI STEI HAMFARA Yogyakarta 2009
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Mudharabah dan Musyarakah
Nama Kelompok M KHOIRUDDIN ( ) ARIF SAIFUDDIN ( )
H. Sigit Purnawan Jati, S.Si, MSI
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
AKUNTANSI TRANSAKSI MUSYARAKAH
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
AKAD MUDHARABAH AKUNTANSI SYARIAH Kelompok 2 : Ahmad Dicky setiawan
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
BAB 8 AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUSYARAKAH
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
Obligasi Syariah (Sukuk)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank. Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah Bank Perkreditan Rakyat KonvensionalBank Perkreditan Rakyat Syariah.
Akad Musyarakah AGUSTIANTO /
H. M. Shiddiq Al Jawi, S.Si, MSI
Akad Mudharabah AGUSTIANTO /
MANAJEMEN BANK SYARIAH
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
By: Dina Nurfadhilah. Suatu transaksi tukar menukar barang atau harta yang JUALJUAL mengakibatkan pemindahan hak milik sesuai syarat dan rukun tertentu.
Oleh : Agus Setiawan S.E.Sy. Apa sih “Musyarakah”??? Bahasa “Syarikhah” berarti ikhtilath (pencampuran) Yakni bercampurnya satu harta dengan harta yang.
Transcript presentasi:

KEMITRAAN DAN ORGANISASI BISNIS DALAM ISLAM ?

Kemitraan sebagai alternatif modal usaha Saling memerlukan KEMITRAAN Saling memperkuat Saling Menguntungkan

Kemitraan Dalam Ekonomi Islam Dalam sistem ekonomi syariah dikenal 2 bentuk kemitraan sebagai berikut : Mudharabah ( Kerjasama Mitra Usaha) Suatu bentuk kemitraan disebut shahibul maal (penyedia dana) yang menyediakan sejumlah modal dan bersifat pasif, sedang mitranya disebut mudharib yang mejalankan keahlian usaha dan manajemennya untuk mendapatkan laba. 1.1. Mudharabah Muthlaqah bentuk kerjasama yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi usaha, waktu dan daerah bisnis. Shahibul menyerahkan dana dan melimpahkan kekuasaan sepenuhnya kepada mudharib. 1.2. Mudharabah Muqayyadah Mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, dan tempat usahanyang telah diperjualbelikan di awal akad kerjasama.

NEXT Perjanjian mudharabah akan berakhir jika : Selesai proyek/batas waktu yang ditentukan habis Kematian salah satu pihak Pengunduran diri salah satu pihak dengan niat pembubaran usaha.

NEXT 2. Musyarakah/Syirkah Suatu bentuk organisasi usaha diaman dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha dengan proporsi sama atau tidak sama sesuai kesepakatan bersama. 2.1. Musyarakah kepemilikan (Amlak) Tercipta karena warisan, wasiat dan kondisi lainnya yang mengakibatkan kepemilikan aset dikuasai oleh satu orang atau lebih, pembagian hasil berdasarkan keuntiungan yang dihasilkan aset tersebut. 2.2. Musyarakah Aqad (Uqud) Tercipta adanya kesepakatan antara dua orang atau lebih bahwa tiap-tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah dan sepakat berbagi keuntungan dan kerugian

Next Pembagian keuntungan dan pertanggungjawaban kerugian persekutuan dalam syirkah, menurut M. Nejatullah Siddiqi : Kerugian merupakan bagian modal yang hilang Keuntungan akan dibagi diantara para sekutu dengan bagian yang sudah ditentukan dengan prosentase tertentu. Bila dalam kerugian dibiarkan dulu untuk mendapatkan kemungkinan untung dan seimbang kembali. Pihak-pihak berhak mendapatkan keuntiungan bila penanam modal telah memperoleh kembali investasi dananya.

Next Musyarakah dibagi menjadi 4 : Syirkah Al Iman : kemitraan usaha dua orang atau lebih yang menyertakan modal dan sekaligus menjadi pengelola dan keuntungan dibagi bersama. Syirkah Al Wujuh: kemitraan usaha dua orang atau lebih dengan modal dari pihak luar, keuntungan dibagi setelah dikurangi dengan modal pihak luar. Syirkah Abdan : Kemitraan tanpa mengandalkan modal lebih pada mengandalkan tenaga/keahlian untuk menerima pekerjaan. Syirkah Mufawadhah : Kemitraan ua orang atau lebih dengan menyetor modal dan keahlian yang sama.

MODAL VENTURA Sistim musyarakah diterapkan dalam modal ventura. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentiu dan setelah itu penyedia dana melakukan investasi atau menjual bagian sahamnya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Saham proposional dalam laba harus merefleksikan kontribusi yang diberikan baik berupa modal, keahlian, waktu, kemampuan, manajemen, kemauan, dan kontrak harus sesuai proporsi modal dengan kesepakatan. 2008/2009

Karakteristik Modal Ventura Kegiatan yang dilakukan bersifat penyertaan langsung ke suatu usaha, Penyertaan bersifat jangka panjang diatas tiga tahun Usaha ini termasuk beresiko tinggi Keuntungan yang diperoleh berasal dari bagi hasil tergantung dari penyertaan modalnya di bidang yang diinginkan Kegiatan lebih banyak dilakukan dalam pembentukan usaha baru atau pengembangan usaha.