Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) BARANG/JASA PEMERINTAH
ORGANISASI PENGADAAN Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas: a. PA/KPA; b. PPK; c. ULP/Pejabat Pengadaan; dan d. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan PA/KPA PPK ULP/PEJABAT PENGADAAN PANITIA PENERIMA/PEMERIKSA
DEFINISI DAN DASAR HUKUM Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada DASAR HUKUM ULP sesuai Perpres 54 tahun 2010 Pasal 7 ttg Organisasi Pengadaan, Perangkat organisasi Pasal 14 ttg Kewajiban Pembentukan ULP Pasal 17 ttg Persyaratan anggota ULP Pasal 128 ttg Pengembangan Profesi anggota ULP (Jenjang Karier dan Tunjangan Profesi) Perka LKPP no: 5 tahun 2012
PERSYARATAN ANGGOTA ULP Perka No 2 th 2009 a. Memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; b. Memahami pekerjaan yang akan diadakan; c. Memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan; d. Memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan; e. Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pejabat yang menetapkannya sebagai anggota ULP/Pejabat Pengadaan; f. Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan g. menandatangani Pakta Integritas.
BEBERAPA CONTOH BENTUK ORGANISASI ULP MODEL UNIT PELAYANAN PENGADAAN SKPD SKPD SKPD Panitia Panitia Panitia Panitia Panitia Panitia Panitia Panitia Panitia Pendukung bagi Panitia Pengadaan
BEBERAPA CONTOH BENTUK Lanjutan ....... BEBERAPA CONTOH BENTUK ORGANISASI ULP Model Pembentukan Unit Pengadaan yang Terpusat di Masing-masing SKPD
BEBERAPA CONTOH BENTUK Lanjutan ....... BEBERAPA CONTOH BENTUK ORGANISASI ULP Model Pembentukan Unit Pengadaan yang Terpusat di Kota/ Kabupaten/Provinsi SKPD PANITIA
PERANGKAT ORGANISASI Perangkat organisasi ULP Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, terdiri atas : Kepala; Urusan Pengadaan, terdiri atas : Asisten Urusan Pengadaan Barang; Asisten Urusan konstruksi, Asisten Urusan Jasa Konsultansi; Asisten Urusan Jasa Lainnya. Sekretariat; Kelompok Kerja; Kelompok Fungsional.
PERANGKAT ORGANISASI Lanjutan ....... Perangkat organisasi ULP Tipe B, terdiri atas : Kepala; Bidang Pengadaan, terdiri atas : Sub Bidang Pengadaan Barang; Sub Bidang Konstruksi; Sub Bidang Jasa Konsultansi; Sub Bidang Jasa Lainnya. Bidang Pengembangan, terdiri atas : Sub Bidang Kebijakan dan Strategi; Sub Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Hukum; Sub Bidang Bimbingan Teknis. Bidang Informasi dan Monitoring, terdiri atas : Sub Bidang Data dan Informasi; Sub Bidang Perencanaan Pengadaan; Sub Bidang e-Procurement. Sekretariat; Kelompok Kerja; Kelompok Fungsional.
PERANGKAT ORGANISASI ULP TIPE B
STRUKTUR ORGANISASI KELOMPOK KERJA ULP UNNES TAHUN 2013
STRUKTUR ORGANISASI PANITIA PEMERIKSA/PENERIMA BARANG
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Pasal 18 PA/KPA menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.. Anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya. Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (2), anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD atau Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dapat berasal dari bukan pegawai negeri
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalammelaksanakan tugas; memahami isi Kontrak; memiliki kualifikasi teknis; menandatangani Pakta Integritas; dan tidak menjabat sebagai pengelola keuangan.
Berdasarkan PERKA LKKP NO Berdasarkan PERKA LKKP NO.5 TAHUN 2012 Pembentukan unit layanan pengadaan Pasal 3 Menteri/ Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi membentuk ULP yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada ULP dapat diwadahi dalam unit struktual tersendiri yang pembentukannya berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur kelembagaan pemerintah ULP yang melekat pada unit yang sudah ada diintegrasikan pada unit struktural yang secara fungsional melaksanakan tugas dan fungsi dibidang pengadaan barang/ jasa Perengkat ULP ditetapkan sesuai kebutuhan yang paling kurang terdiri atas fungsi- fungsi: -Kepala, -Ketatausahaan/ Sekretariat;dan –Kelompok kerja Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi menyediakan anggaran untuk membiayai seluruh kegiatan ULP
Berdasarkan PERKA LKKP NO Berdasarkan PERKA LKKP NO.5 TAHUN 2012 Pembentukan unit layanan pengadaan Pasal 4 Menteri/ Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi dapat membentuk lebih dari 1 ULP, dengan mempertimbangkan sebaran lokasi dan beban kerja; Beban kerja meliputi: Volume, besaran dana, dan jenis kegiatan pasal 5 Pembentukan ULP bertujuan untuk: Menjamin pelaksanaan pengadaan barang/ jasa lebih terintegrasi atau terpadu sesuai dengan Tata Nilai Pengadaan; dan Meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga/ Daerah/
Berdasarkan PERKA LKKP NO Berdasarkan PERKA LKKP NO.5 TAHUN 2012 ruang lingkup tugas dan kewengangan ulp Ruang lingkup tugas dan kewenangan ULP mencakup pelaksanaan pengadaan barang/ jasa melalui penyedia barang/ jasa yang pembiayaannyasebagian atau seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Berdasarkan PERKA LKKP NO Berdasarkan PERKA LKKP NO.5 TAHUN 2012 ruang lingkup tugas dan kewengangan ulp TUGAS ULP Mengkaji ulang Rencana Umum Pengadaan Barang/ Jasa bersama PPK; Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/ jasa Mengumumkan pelaksanaan pegadaan barang/ jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan pada portal pengadaan Nasional; Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui pra ataupun pascakualifikasi Melakukan evaluasi administrasi,teknis dan harga terhadap penawaran masuk; Menjawab sanggahan; Menyampaikan hasil pemilihan dan menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/ jasa kepada PPK; Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa; Mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri, Kerangka Acuan Kerja/ Spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK;
Lanjutan ....... TUGAS ULP Membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Intitusi; Memberikan pertanggungjawaban aas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA; Menyusun dan melaksanakan strategi Pengadaan Barng/Jasa di lingkungan ULP; Melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik LPSE; Melaksanakan evaluasi terhadap proses pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan; dan Mengelola sistem informasi manajemen pengadaan yang mencakup dokumen pengadaan, data survey harga, daftar kebutuhan barang/ jasa, daftar hitam penyedia
Berdasarkan PERKA LKKP NO Berdasarkan PERKA LKKP NO.5 TAHUN 2012 ruang lingkup tugas dan kewengangan ulp KEWENAGAN ULP Menetapkan doumen pengadaan; Menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran; Menetapkan pemenang untuk: Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,00 (Seratus miliar rupiah); atau Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai palig tinggi Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah) Mengusulkan penetapan pemenang kepada PA pada Kementerian/Lembaga/Institusi atau Kepala Daerah untuk Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai diatas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai diatas Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah) melalui kepala ULP;
Lanjutan ....... KEWENAGAN ULP Mengusulkan kepada PA/KPA agar penyedia barang/jasa yang melakukan perbuatan dan tindakan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya untuk dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam; dan Memberikan sanksi administratif kepada Penyedia Barang/Jasa yang melakukan pelanggaran, perbuatan atau tindakan sebagaimana yang berlaku dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kasus yang ditemui dalam Pemeriksaan dan Penerimaan Barang KUALITAS BARANG YANG TIDAK SESUAI PERMINTAAN (misal : belanja modal) KASUS 2 KUALIFIKASI BARANG TIDAK SESUAI SPESIFIKASI KASUS 1 VOLUME BARANG TIDAK SAMA DENGAN RKS (KHUSUSNYA BELANJA BARANG) KASUS 3 PENYEDIA JASAMENSUB- KONTRAKKAN PEKERJAAN KASUS 4
PANITIA MENYERAHKAN PEMBUATAN HPS USER PINJAM BENDERA (RKS, PELAKSANAAN DIKERJAKAN SENDIRI KASUS 6 PENGGELEMBUNGAN ANGGARAN (MARK UP) KASUS 5 REKAYASA USER DENGAN PENYEDIA BARANG KASUS 7 PEMERIKSAAN KADALUARSA KASUS 8 INTEGRITAS PANITIA PEMERIKSA LEMAH KASUS 10 PELAKSANAAN KEGIATAN (terkait konsumsi peserta dan panitia) KASUS 9 PANITIA MENYERAHKAN PEMBUATAN HPS KEPADA PENYEDIA JASA KASUS 11 PANITIA TIDAK INDEPENDEN KASUS 12
Terima Kasih