Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGADAAN BARANG/JASA DI PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Advertisements

BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
DUKUNGAN ULP TERHADAP PELAKSANAAN LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
PELAKSANAAN KEGIATAN APBD TA. 2013
Pengadaan Barang dan Jasa
PENERAPAN e-PROCUREMENT
ORGANISASI PENGADAAN MELALUI PENYEDIA : MELALUI SWAKELOLA :
PANITIA/PEJABAT PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN (PPHP)
Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Perpres no 54 Tahun 2010
Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Sistem Informasi RUP dan Daftar Hitam Nasional
SOSIALISASI PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR : 14 TAHUN 2015.
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
Kegiatan Kemitraan LKPP – APIP di Provinsi Jawa Tengah
PENGADAAN BARANG/JASA
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
RANCANGAN REVISI PERATURAN PRESIDEN NO 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.
PENGADAAN BARANG/JASA
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PUPR APRIL 2017
PENGADAAN JASA KONSULTAN HUKUM
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
PERAN INSPEKTORAT DALAM MENGAWAL PENGADAAN BARANG DAN JASA
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
MATERI 7 PENGANTAR E-PROCUREMENT
ARAHAN PLT. SEKRETARIS DAERAH
BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
KEPALA KANTOR LAYANAN PENGADAAN KOTA JAYAPURA.
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
Manajemen kontruksi.
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Alur Pengusulan Paket dan Penugasan Pokja Komposisi Pokja
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
PENGADAAN BARANG/JASA
PERHITUNGAN BEBAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA (dalam rangka Penyesuaian/Inpassing ) Direktorat Pengembangan Profesi.
BARANG/JASA PEMERINTAH
Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Kebijakan SDM PBJ Dalam Perpres 16/2018 Disampaikan pada:
Pengadaan Barang/Jasa Sesuai Peraturan Rektor No 20 Tahun 2017
PENGADAAN BARANG /JASA DESA
SOSIALISASI DAN PRAKTIK SIRUP 2. 3 DAN SPSE 4
PENYESUAIAN APLIKASI SIRUP TERHADAP PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LPSE KEMENTERIAN KESEHATAN RI.
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
PROSEDUR PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENGADAAN
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Bagian 1)
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
Keberadaan Kelembagaan UKPBJ Pemprov Bali dan Rencana Pengembangan Kedepan Disampaikan : Pada Acara FGD Pembentukan UKPBJ di Provinsi dan Kab/Kota se.
TITIK TITIK KRITIS PROSES PENGADAN BARANG/JASA
Perlem LKPP Nomor 17 Tahun 2018 ULP  UKPBJ.
Implementasi SPSE 4.3 dalam Pelaksanaan Lelang Dini Kementerian PUPR TA 2019 Kepala Subbid Sistem Informasi Pusdatin Kementerian PUPR Bogor, 18 September.
PENGADAAN BARANG/JASA
KATALOG ELEKTRONIK DAERAH
Sistem Pengadaan Secara Elektronik SPSE v 4.3
BIRO ADMINISTRASI PEMBANGUNAN PROVINSI JAWA TIMUR
PEJABAT/PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
PEJABAT PEmeriksa HASIL PEKERJAAN biro umum mpr ri TA 2019
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Peran Strategis UKPBJ dalam Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
Pelaku Pengelolaan Barang Milik Daerah (PMDN 19/2016)
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Transcript presentasi:

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) BARANG/JASA PEMERINTAH

ORGANISASI PENGADAAN Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas: a. PA/KPA; b. PPK; c. ULP/Pejabat Pengadaan; dan d. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan PA/KPA PPK ULP/PEJABAT PENGADAAN PANITIA PENERIMA/PEMERIKSA

DEFINISI DAN DASAR HUKUM Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada DASAR HUKUM ULP sesuai Perpres 54 tahun 2010 Pasal 7 ttg Organisasi Pengadaan, Perangkat organisasi Pasal 14 ttg Kewajiban Pembentukan ULP Pasal 17 ttg Persyaratan anggota ULP Pasal 128 ttg Pengembangan Profesi anggota ULP (Jenjang Karier dan Tunjangan Profesi) Perka LKPP no: 5 tahun 2012

PERSYARATAN ANGGOTA ULP Perka No 2 th 2009 a. Memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; b. Memahami pekerjaan yang akan diadakan; c. Memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan; d. Memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan; e. Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pejabat yang menetapkannya sebagai anggota ULP/Pejabat Pengadaan; f. Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan g. menandatangani Pakta Integritas.

BEBERAPA CONTOH BENTUK ORGANISASI ULP MODEL UNIT PELAYANAN PENGADAAN SKPD SKPD SKPD Panitia Panitia Panitia Panitia Panitia Panitia Panitia Panitia Panitia Pendukung bagi Panitia Pengadaan

BEBERAPA CONTOH BENTUK Lanjutan ....... BEBERAPA CONTOH BENTUK ORGANISASI ULP Model Pembentukan Unit Pengadaan yang Terpusat di Masing-masing SKPD

BEBERAPA CONTOH BENTUK Lanjutan ....... BEBERAPA CONTOH BENTUK ORGANISASI ULP Model Pembentukan Unit Pengadaan yang Terpusat di Kota/ Kabupaten/Provinsi SKPD PANITIA

PERANGKAT ORGANISASI Perangkat organisasi ULP Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, terdiri atas : Kepala; Urusan Pengadaan, terdiri atas : Asisten Urusan Pengadaan Barang; Asisten Urusan konstruksi, Asisten Urusan Jasa Konsultansi; Asisten Urusan Jasa Lainnya. Sekretariat; Kelompok Kerja; Kelompok Fungsional.

PERANGKAT ORGANISASI Lanjutan ....... Perangkat organisasi ULP Tipe B, terdiri atas : Kepala; Bidang Pengadaan, terdiri atas : Sub Bidang Pengadaan Barang; Sub Bidang Konstruksi; Sub Bidang Jasa Konsultansi; Sub Bidang Jasa Lainnya. Bidang Pengembangan, terdiri atas : Sub Bidang Kebijakan dan Strategi; Sub Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Hukum; Sub Bidang Bimbingan Teknis. Bidang Informasi dan Monitoring, terdiri atas : Sub Bidang Data dan Informasi; Sub Bidang Perencanaan Pengadaan; Sub Bidang e-Procurement. Sekretariat; Kelompok Kerja; Kelompok Fungsional.

PERANGKAT ORGANISASI ULP TIPE B

STRUKTUR ORGANISASI KELOMPOK KERJA ULP UNNES TAHUN 2013

STRUKTUR ORGANISASI PANITIA PEMERIKSA/PENERIMA BARANG

Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Pasal 18 PA/KPA menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.. Anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya. Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (2), anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD atau Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dapat berasal dari bukan pegawai negeri

Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalammelaksanakan tugas; memahami isi Kontrak; memiliki kualifikasi teknis; menandatangani Pakta Integritas; dan tidak menjabat sebagai pengelola keuangan.

Berdasarkan PERKA LKKP NO Berdasarkan PERKA LKKP NO.5 TAHUN 2012 Pembentukan unit layanan pengadaan Pasal 3 Menteri/ Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi membentuk ULP yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada ULP dapat diwadahi dalam unit struktual tersendiri yang pembentukannya berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur kelembagaan pemerintah ULP yang melekat pada unit yang sudah ada diintegrasikan pada unit struktural yang secara fungsional melaksanakan tugas dan fungsi dibidang pengadaan barang/ jasa Perengkat ULP ditetapkan sesuai kebutuhan yang paling kurang terdiri atas fungsi- fungsi: -Kepala, -Ketatausahaan/ Sekretariat;dan –Kelompok kerja Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi menyediakan anggaran untuk membiayai seluruh kegiatan ULP

Berdasarkan PERKA LKKP NO Berdasarkan PERKA LKKP NO.5 TAHUN 2012 Pembentukan unit layanan pengadaan Pasal 4 Menteri/ Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi dapat membentuk lebih dari 1 ULP, dengan mempertimbangkan sebaran lokasi dan beban kerja; Beban kerja meliputi: Volume, besaran dana, dan jenis kegiatan pasal 5 Pembentukan ULP bertujuan untuk: Menjamin pelaksanaan pengadaan barang/ jasa lebih terintegrasi atau terpadu sesuai dengan Tata Nilai Pengadaan; dan Meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga/ Daerah/

Berdasarkan PERKA LKKP NO Berdasarkan PERKA LKKP NO.5 TAHUN 2012 ruang lingkup tugas dan kewengangan ulp Ruang lingkup tugas dan kewenangan ULP mencakup pelaksanaan pengadaan barang/ jasa melalui penyedia barang/ jasa yang pembiayaannyasebagian atau seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan Belanja Daerah

Berdasarkan PERKA LKKP NO Berdasarkan PERKA LKKP NO.5 TAHUN 2012 ruang lingkup tugas dan kewengangan ulp TUGAS ULP Mengkaji ulang Rencana Umum Pengadaan Barang/ Jasa bersama PPK; Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/ jasa Mengumumkan pelaksanaan pegadaan barang/ jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan pada portal pengadaan Nasional; Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui pra ataupun pascakualifikasi Melakukan evaluasi administrasi,teknis dan harga terhadap penawaran masuk; Menjawab sanggahan; Menyampaikan hasil pemilihan dan menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/ jasa kepada PPK; Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa; Mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri, Kerangka Acuan Kerja/ Spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK;

Lanjutan ....... TUGAS ULP Membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Intitusi; Memberikan pertanggungjawaban aas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA; Menyusun dan melaksanakan strategi Pengadaan Barng/Jasa di lingkungan ULP; Melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik LPSE; Melaksanakan evaluasi terhadap proses pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan; dan Mengelola sistem informasi manajemen pengadaan yang mencakup dokumen pengadaan, data survey harga, daftar kebutuhan barang/ jasa, daftar hitam penyedia

Berdasarkan PERKA LKKP NO Berdasarkan PERKA LKKP NO.5 TAHUN 2012 ruang lingkup tugas dan kewengangan ulp KEWENAGAN ULP Menetapkan doumen pengadaan; Menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran; Menetapkan pemenang untuk: Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,00 (Seratus miliar rupiah); atau Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai palig tinggi Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah) Mengusulkan penetapan pemenang kepada PA pada Kementerian/Lembaga/Institusi atau Kepala Daerah untuk Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai diatas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai diatas Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah) melalui kepala ULP;

Lanjutan ....... KEWENAGAN ULP Mengusulkan kepada PA/KPA agar penyedia barang/jasa yang melakukan perbuatan dan tindakan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya untuk dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam; dan Memberikan sanksi administratif kepada Penyedia Barang/Jasa yang melakukan pelanggaran, perbuatan atau tindakan sebagaimana yang berlaku dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kasus yang ditemui dalam Pemeriksaan dan Penerimaan Barang KUALITAS BARANG YANG TIDAK SESUAI PERMINTAAN (misal : belanja modal) KASUS 2 KUALIFIKASI BARANG TIDAK SESUAI SPESIFIKASI KASUS 1 VOLUME BARANG TIDAK SAMA DENGAN RKS (KHUSUSNYA BELANJA BARANG) KASUS 3 PENYEDIA JASAMENSUB- KONTRAKKAN PEKERJAAN KASUS 4

PANITIA MENYERAHKAN PEMBUATAN HPS USER PINJAM BENDERA (RKS, PELAKSANAAN DIKERJAKAN SENDIRI KASUS 6 PENGGELEMBUNGAN ANGGARAN (MARK UP) KASUS 5 REKAYASA USER DENGAN PENYEDIA BARANG KASUS 7 PEMERIKSAAN KADALUARSA KASUS 8 INTEGRITAS PANITIA PEMERIKSA LEMAH KASUS 10 PELAKSANAAN KEGIATAN (terkait konsumsi peserta dan panitia) KASUS 9 PANITIA MENYERAHKAN PEMBUATAN HPS KEPADA PENYEDIA JASA KASUS 11 PANITIA TIDAK INDEPENDEN KASUS 12

Terima Kasih