Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LAPORAN PELAKSANAAN AGENDA KERJA BKPRN TAHUN
Advertisements

PERAN KPP-PA DALAM SEKBER PPRG NASIONAL UNTUK DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI 2013
PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 1992 DAN PENYUSUNAN RTRW PULAU DALAM RANGKA MENINGKATKAN KETERPADUAN PEMBANGUNAN Oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Departemen.
Penyerasian, Penyelarasan, dan Penyeimbangan RZWP-3-K dengan RTRW
Exercise Perkiraan Tahun dan Lokasi Penyusunan RRTR
UNDANG-UNDANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (UU 25 TH 2004)
Disampaikan pada acara :
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Kuesioner Pameran Musrenbangnas 2015: Hasil Pengolahan
POKOK PIKIRAN PENGELOLAAN RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta, 12 Maret 2015
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
IMPLEMENTASI SAKIP BAPPEDA KABUPATEN BLITAR
LEGAL STANDING PENETAPAN PULAU/KEPULAUAN DAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
PROGRAM PRIORITAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK.
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
KAWASAN BATAM, BINTAN DAN KARIMUN
PENTINGNYA STRATEGI PUG DAN PPRG DI SEKTOR PERTANIAN
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)
Sosialisasi Dekonsentrasi Bidang Perumahan Tahun 2015
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
31 Januari 2012 Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
RENSTRA SKPD BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2010
RAPAT KOORDINASI PROVINSI DENGAN KABUPATEN/KOTA
Bahan tayang 3-4 Mei.
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
SISTEM INFORMASI NASIONAL (SIKNAS) Dan SIKDa
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
KEBIJAKAN PERENCANAAN KEISTIMEWAAN DIY
POTENSI DAN KENDALA IMPLEMENTASI INOVASI DAERAH
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
RPJMN Bidang Tata Ruang
MATERI 3: Regulasi Turunan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
MUSRENBANG RPJMD PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA
MATERI 2: Kelembagaan Perencanaan Tata Ruang di Pusat dan Daerah
MATERI 4: Beberapa Isu tentang Penataan Ruang
Sumbang Saran Penyempurnaan
MATERI 1: Harmonisasi Rencana Tata Ruang dan Rencana Sektoral
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR SEKRETARIAT MUSRENBANG-2018
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Pembuatan dan PELAKSANAAN KLHS RPJMD
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang.
KAJI TERAP TUPOKSI TKPRD KAB. SINTANG KE BKPRD KABUPATEN SLEMAN SENIN, 29 OKTOBER 2018 DISAMPAIKAN OLEH KEPALA DINAS PENATAAN RUANG DAN PERTANAHAN KABUPATEN.
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Akuntansi Sektor Publik Pertemuan 4 Dr. Ratna Wardhani
Unit 1. Pengantar Modul AEPI SSQ - Component 2 Modul Rencana Strategis dan Pengelolaan Keuangan 1 Unit 1.
Transcript presentasi:

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Optimalisasi peran BKPRN/BKPRD dalam Pelaksanaan Penataan Ruang Pulau/Kepulauan/KSN disampaikan DirekturTata Ruang dan Pertanahan pada FGD Fasilitasi Forum Penataan Ruang Pulau/Kepulauan Jakarta, 10 September 2014

Kerangka Presentasi Definisi, peran dan fungsi RTR pulau/kepulauan/ KSN Koordinasi penataan ruang pulau/kepulauan/ KSN Rekomendasi optimalisasi peran BKPRD Penutup

RTR Pulau/Kepulauan/KSN Definisi Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan/KSN adalah rencana rinci wilayah Pulau/Kepulauan/KSN yang disusun sebagai penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN. Peran Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan/KSN berperan sebagai perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Pulau/Kepulauan dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang. Fungsi Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Pedoman keterpaduan, keterkaitan, keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah prov/kab/kota Pedoman Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang serta penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi Pedoman penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota

Koordinasi dan Pengawasan dalam Pelaksanaan RTR Pulau/Kepulauan/KSN Koordinasi penataan ruang Pulau/Kepulauan/KSN dilakukan oleh Menteri. Koordinasi antardaerah dalam rangka penataan Pulau/Kepulauan/KSN dilakukan melalui kerjasama antar provinsi dan/atau kerjasama antar badan koordinasi penataan ruang daerah. Pengawasan Pengawasan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya. Pengawasan (pemantauan, pelaporan dan evaluasi) kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang Pulau/Kepulauan/KSN Kegiatan pemantauan, pelaporan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh seluruh Gubernur dilaporkan kepada Menteri.

Koordinasi Penataan Ruang Untuk mencapai tujuan penataan ruang (aman, nyaman, produktif, berkelanjutan) diperlukan lembaga yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam koordinasi penataan ruang (perencanaan, pemanfaatan, maupun pengendalian): Pusat: BKPRN Prov/kab/kota: BKPRD

Kelembagaan Penataan Ruang BKPRN BKPRD Menyiapkan kebijakan penataan ruang nasional Pelaksanaan RTRWN secara terpadu Penanganan dan penyelesaian masalah tata ruang Pemaduserasian tata ruang Fasilitasi kerjasama penataan ruang antar provinsi Sinkronisasi rencana umum dan rencana rinci tata ruang Peningkatan kapasitas kelembagaan penataan ruang Wadah koordinasi penataan ruang di daerah Menjamin terselenggaranya penataan ruang di daerah Menserasikan dan mensinergikan penyelenggaraan penataan ruang nasional dengan daerah BKPRD Provinsi BKPRD Kab/Kota Perencanaan pada tingkat provinsi Operasionalisasi pemanfaatan lintas kabupaten dan pengelolaan kawasan strategis (nasional) Pengendalian dalam bentuk pengawasan dan penertiban pemanfaatan ruang Perencanaan tata ruang kab/kota Pemanfaatan ruang kab/kota (keterpaduan pelaksanaan pembangunan) Mekanisme perizinan (investasi) Pengawasan (pemantauan & evaluasi) Penertiban (melalui sanksi) Sumber: Keppres 4/2009 tentang BKPRN; Permendagri 50/2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang di Daerah

Mekanisme Koordinasi Penataan Ruang LEMBAGA OPERASIONAL STRUKTURAL PERENCANAAN PEMANFATAN PENGENDALIAN LEMBAGA KOORDINASI Kebijakan Perwujudan Struktur dan Pola Ruang sbg perangkat operasional RTRWN di Pulau/Kepulauan Kebijakan Pengemb. Kawasan: - Kaw Strategis Nas - Kebijakan Spasial Sektor al: Sistranas, Pesisir & Pulau2 Kecil Arahan peraturan zonasi Perizinan Insentif & Disinsentif Sanksi BKPRN MASY PEMERINTAH RTRW Nasional/ RTR Pulau/Kep/KSN GUBERNUR RTRW Provinsi RTR Kaw Strategis Provinsi Strategi Perwujudan Struktur Lintas Kab/Kota Arah Pengembangan Wilayah/ Kawasan lintas Kab/Kota Pelaksanaan indikasi program pembangunan sektor lintas Arahan peraturan zonasi Perizinan Insentif & Disinsentif Sanksi BKPRD Provinsi MASY Memanfaatkan BKPRD untuk ikut serta dalam: Perencanaan ruang, BKPRD prov/kab/kota mengetahui lebih rinci tentang kondisi di pulau/kepulauan yang direncanakan dan menuangkan ke dalam rencana yang lebih rinci di RTRWP dan RTRWK Pemanfaatan ruang, berkoordinasi dengan BKPRN untuk melaksanakan indikasi program di dalam RTR pulau/kepulauan melalui program/kegiatan di dalam SKPD yang dikoordinasikannya. Pengendalian pemanfaatan ruang, BKPRD bersama PPNS mengendalikan pemanfaatan ruang strategis yang tercantum di dalam RTR Pulau/Kepulauan serta melaporkannya secara berkala kepada Kemdagri selaku pembina BKPRD dan anggota BKPRN (bila menyangkut KSN, laporan harus ditindaklanjuti di BKPRN). Perlu deskripsi dan pembagian tugas yang jelas antara BKPRD dan BKPRN. BUPATI/ WALIKOTA RTRW Kabupaten RTRW Kota RTRW Kaw. Strategis Kab/Kota Pembangunan Infrastruktur Pembangunan Kawasan Rencana Program Sektor Pengaturan zonasi Perizinan Insentif & Disinsentif Sanksi BKPRD Kab/Kota MASY Rencana Rinci Tata Ruang S I S T E M I N F O R M A S I

Hubungan Kerja BKPRN-BKPRD Aspek BKPRN BKPRD Hubungan Kerja Dasar Hukum Keppres 4/2009 Permendagri 50/2009 Karena bersifat ad-hoc maka kekuatan hukum rekomendasi BKPRN dalam penanganan konflik belum cukup kuat sebagai dasar pelaksanaan di lapangan. Tugas dan Fungsi Nasional Provinsi dan Kab/Kota Kurangnya sinergi antar K/L dan Anggota BKPRN, karena belum adanya acuan kerja yang jelas; Kurangnya koordinasi antara BKPRN-BKPRD provinsi dan BKPRD provinsi- BKPRD kab./kota; Perlunya penegasan fungsi dan hubungan antara BKPRN dan BKPRD sehingga perlu disusun SOP Struktur Organisasi Kementrian/Badan/ Wasekab SKPD Provinsi/ Kab/Kota Masih sering bersifat sektoral bukan bergerak/berjalan atas nama satu kelembagaan BKPRN/BKPRD Perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian Internal BKPRN Internal BKPRD Belum adanya mekanisme baku yang mengatur hubungan kerja antara BKPRN dengan BKPRD, sehingga perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang masih belum optimal. Forum Koordinasi Rakernas BKPRN Rakerda BKPRD Masih kurangnya realisasi dan implementasi (tindak lanjut) dari hasil keputusan Rakernas/Rakerda.

Rekomendasi peran bkprd

Perencanaan Menjabarkan kebijakan yang ada di RTR Pulau/Kepulauan/KSN ke dalam RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota

Pemanfaatan Penyerasian periode waktu pelaksanaan RTR pulau/kepulauan/KSN dalam Indikasi Program agar sesuai dengan periode pelaksanaan/pentahapan pembangunan dalam RPJPD dan RPJMD. Penyusunan Indikasi Program dalam pelaksanaan yang sudah dilengkapi dengan peta program yang tercantum dalam RPJMD/RKPD/APBD sehingga memudahkan penyerapan ke dalam Renstra SKPD dan Renja SKPD. Penguatan fungsi kelompok kerja pemanfaatan ruang untuk mengimplementasikan Lampiran Indikasi Program RTR pulau/kepulauan/KSN

Pengendalian Kerjasama BKPRD dengan PPNS dalam mengendalikan pemanfaatan ruang strategis yang tercantum di dalam RTR Pulau/Kepulauan /KSN Pelaporan secara berkala tentang pengendalian RTR Pulau/Kepulauan/KSN di wilayahya kepada BKPRN (cq Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri selaku pembina BKPRD. Penanganan dan penyelesaian konflik pemanfaatan ruang yang berada dalam wilayahnya serta memberikan alternatif pemecahannya. Penguatan BKPRD dalam mengkoordinasikan: Penyusunan peraturan zonasi Perizinan pemanfaatan ruang Penyusunan mekanisme insentif dan pengenaan sanksi untuk pengendalian pemanfaatan sesuai dengan RTR pulau/kepulauan/KSN yang berada di dalam wilayah administrasinya.

Koordinasi Perlu disusun mekanisme baku yang mengatur hubungan kerja antara BKPRN dengan BKPRD untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang RTR pulau/kepulauan/KSN.

Penutup BKPRD perlu berperan aktif dalam penjabaran kebijakan nasional ke dalam rencana di daerahnya BKPRD perlu menjamin integrasi RTR pulau/kepulauan/KSN dengan RTRWP/K dan rencana pembangunan daerah untuk menjamin konsistensi pelaksanaan pembangunan Pengendalian dari tingkat terdekat dengan masyarakat oleh BKPRD dan PPNS untuk mewujudkan RTR pulau/kepulauan/KSN Koordinasi antara BKPRD dan BKPRN untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan penataan ruang nasional

T E R I M A K A S I H trp.or.id tataruangpertanahan.com trp@bappenas.go.id (021) - 3926601 T E R I M A K A S I H

Lampiran RPJMN 2015-2019

KEBIJAKAN NASIONAL: Penataan Ruang dalam RPJPN dan RPJMN

Pengembangan RTR Pulau/Kepulauan dalam RPJMN 2015-2019 (Perpres No Pengembangan RTR Pulau/Kepulauan dalam RPJMN 2015-2019 (Perpres No. 2 Tahun 2015) Buku I Agenda Pembangunan Nasional Buku II Agenda Pembangunan Bidang Buku III Agenda Pembangunan Wilayah Terdapat arahan Rencana pembangunan infrastruktur dan pengembangan kawasan strategis per Pulau/Kepulauan

Integrasi: RTR Pulau/Kepulauan-Buku III RPJMN 2015-2019 RPJM NASIONAL (Buku III) Perpres Perpres RTR PULAU/KEP Menjadi acuan Tujuan & Jakstra RTR Pulau/Kepulauan Tujuan & Arah Pengembangan Wilayah per Pulau Strategi Operasionalisasi Struktur dan Pola Ruang Menjadi Acuan Arahan Pemanfaatan Ruang Program Pembangunan per Pulau Menjadi acuan Menjadi acuan Arahan Pemanfaatan Ruang RTRW Prov/Kab/Kota - Perda RPJMD - Perda Renstra SKPD Perlu melakukan integrasi dan sinkronisasi antara Program RPJMN 2015-2019 dengan Program RTRWP/K dan RPJMD Renja SKPD

Buku II RPJMN 2015-2019 Bidang Tata Ruang 1. Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang 2. Kelembagaan Penyelenggaraan Penataan Ruang 3. RTR sebagai Acuan Pembangunan berbagai Sektor 1. Tersedianya Peraturan Perundang-undangan yang Lengkap, Harmonis, dan Berkualitas 2. Meningkatnya Kapasitas Kelembagaan 3. Meningkatnya Kualitas dan Kuantitas RTR serta Terwujudnya Tertib Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang 4. Meningkatnya Kualitas Pengawasan Penyelenggaraan Penataan Ruang 1. Meningkatkan ketersediaan regulasi tata ruang yang efektif dan harmonis 2. Meningkatkan pembinaan kelembagaan penataan ruang 3. Meningkatkan kualitas pelaksanaan penataan ruang 4. Melaksanakan evaluasi penyelenggaraan penataan ruang, melalui pemantauan dan evaluasi yang terukur ISU STRATEGIS SASARAN ARAH KEBIJAKAN

Buku II RPJMN 2015-2019: Strategi Bidang Tata Ruang Tahun 2015 - 2019 1. Meningkatkan Ketersediaan Regulasi Tata Ruang yang Efektif dan Harmonis 2. Meningkatkan Pembinaan Kelembagaan Penataan Ruang Optimasi kinerja lembaga Pembentukan perangkat PPNS yang handal Peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha Penyusunan sistem informasi penataan ruang 3. Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Penataan Ruang 4. Melaksanakan evaluasi Penyelenggaraan Penataan Ruang, melalui Pemantauan dan Evaluasi yang Terukur HYPERLINK menuju Indikator Output (target) 1. Meningkatkan ketersediaan regulasi tata ruang yang efektif dan harmonis (hyperlink) 2. Meningkatkan pembinaan kelembagaan penataan ruang (hyperlink) 3. Meningkatkan kualitas pelaksanaan penataan ruang (hyperlink) 4. Melaksanakan evaluasi penyelenggaraan penataan ruang, melalui pemantauan dan evaluasi yang terukur (hyperlink)

Buku II RPJMN 2015-2019: Strategi, Indikator Output, dan Kerangka Kelembagaan Bidang Tata Ruang Arah Kebijakan 2: Meningkatkan Pembinaan Kelembagaan Penataan Ruang Strategi Indikator output Kelembagaan Optimasi kinerja lembaga penyelenggara TR Tersusunnya standarisasi lembaga penyelenggara TR Kemendagri Terselenggaranya pembinaan SDM Bidang Tata Ruang di Pusat dan Daerah dengan kurikulum terstandardisasi dan sertifikasi bagi penyusun RTR Kemen ATR Meningkatnya kualitas koordinasi kelembagaan penataan ruang melalui Rakernas BKPRN, Raker Regional BKPRN, Rakornas BKPRD dan pelaksanaan pedoman mekanisme hubungan kerja BKPRN-BKPRD Pembentukan perangkat PPNS yang handal Tersedianya jumlah PPNS yang memadai Terlaksananya pedoman kerja PPNS

Buku II RPJMN 2015-2019: Strategi, Indikator Output, dan Kerangka Kelembagaan Bidang Tata Ruang (2) Arah Kebijakan 2: Meningkatkan Pembinaan Kelembagaan Penataan Ruang Strategi Indikator output Kelembagaan Peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha Terbentuknya forum masyarakat dan dunia usaha dalam rangka pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang Kemen ATR Kemendagri Bappeda Terlaksananya kegiatan pembinaan kemitraan masyarakat dan dunia usaha Penyusunan sistem informasi penataan ruang Tersusunnya sistem informasi penataan ruang yang terpadu dan terintegrasi antara Pusat dan Daerah

Peningkatan Kapasitas BKPRD dalam Agenda Kerja BKPRN 2014-2015 Dalam Agenda Kerja BKPRN 2014-2015, terdapat beberapa kegiatan guna peningkatan kapasitas BKPRD yaitu : Pengembangan sistem informasi tata ruang nasional diantaranya melalui pengembangan e-BKPRN dan e-BKPRD Penyusunan Pedoman tentang Tata Cara Penyusunan SOP BKPRD Sosialisasi kebijakan Kajian Lingkungan Hidup Srategis (KLHS) dalam forum BKPRN dan BKPRD Penguatan peran BKPRD dalam identifikasi inkonsistensi penegakan hukum penataan ruang: Penguatan Kapasitas Teknis Aparatur BKPRD Tahun 2014 Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di bidang penataan ruang Evaluasi kinerja BKPRD dalam pengendalian pemanfaatan ruang: Penyusunan pedoman penilaian BKPRD yang efektif Penilaian kinerja dan pemberian penghargaan (reward) atas kinerja BKPRD