PPh Pasal 22 Pengertian: Merupakan pembayaran pajak penghasilan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pajak Penghasilan PASAL 22 Andi Wijayanto
Advertisements

Kelompok 2 Dyna Idha Talitha Ratih Yoshi Neno Vina
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan 2008 Direktorat Jenderal Pajak.
PERPAJAKAN PPh Pasal 22 Disiapkan Oleh BAMBANG KESIT,
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan PASAL 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22.
Address: 253 Main Street, #169, Matawan Office: | Fax: advisor financial Address: 253 Main Street, #169,
PPh PASAL 22.
IURAN KEPADA NEGARA YG SIFATNYA DIPAKSAKAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
 Obyek : 1. Impor barang 2. Pembayaran atas pembelian barang yg dilakukan oleh Dirjen Anggaran, bendaharan pemerintah baik pusat maupun daerah 3. Pembayaran.
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan PASAL 22
WITHOLDING TAX PPh PASAL 22.
Pajak Penghasilan 22 Pertemuan 6.
MATERI KULIAH PPH PASAL 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
Pajak Penghasilan Pasal 22
JAWABAN LATIHAN SOAL MATERI “PIUTANG”
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
MATERI PERPAJAKAN Oleh : Keu. Disdik.
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAL 22 DAN PASAl 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Disampaikan oleh : Amanda Oktariyani,SE.,M.Si,Ak
Materi 5 Pengertian PPh Ps 22 Penghitungan PPh Ps 22
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ak.
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
PPh Pasal 22 5.
PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22
HUKUM PAJAK DAN PERPAJAKAN Suranto, S.Pd, M.Pd
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
MENGENALI ASPEK PERPAJAKAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGENAAN PPh PASAL 22, 23/26, PPh FINAL PASAL 4 (2) 22 October 2017.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Pajak Penghasilan Pasal 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 22 ( PPh 22)
PERTEMUAN 2 PEMILIHAN KEGIATAN USAHA
PPh Bersifat Final.
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PPh Pasal 22 Kelompok : Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
PPh Pasal 22 Landasan Hukum: Pasal 22 UU PPh PMK No. 154/ PMK.03/ 2010
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
Sesi 10 PPh Pasal 22 Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
Bagi Bendahara Aspek Perpajakan Penggunaan DANA APBN/APBD TAHUN 2012
PPH PASAL 22.
Pajak Penghasilan PASAL 22
PPh. Pasal 22.
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, 23, 24, 25 dan 26
Pajak Penghasilan (PPh 22)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
MENGENALI ASPEK PERPAJAKAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGENAAN PPh PASAL 22, 23/26, PPh FINAL PASAL 4 (2) 12 September 2018.
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
Perencanaan Pajak PPh Pasal 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
Menkeu dapat menetapkan:
Kuis 5 Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan PASAL 22 Kelompok 3. Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Transcript presentasi:

PPh Pasal 22 Pengertian: Merupakan pembayaran pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dipungut oleh: Bendaharawan pemerintah baik pusat maupun daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain.

Pemungut PPh Ps 22 adalah Bank Devisa dan Dirjen Bea Cukai, atas import barang. Dirjen Anggaran, Bendaharawan pemerintah pusat/daerah atas pembelian barang. BUMN dan BUMD BI, BPPN, BULOG, Telkom, PLN, Garuda Indonesia atas pembelian barang dengan sumber dana dari APBN dan Non APBN. Badan Usaha dibidang semen, rokok, kertas, baja, otomotif yang ditunjuk Kepala KPP atas penjualan hasil produksinya di dlm negeri. Pertamina serta badan lain yang bergerak dlm bidang bahan bakar minyak jenis premix, Super TT dan gas atas hasil produksinya. Industri dan eksportir bidang kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala KPP atas pembelian bahan-bahan keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengepul.

Objek pemungutan PPh Ps 22 Import Barang Pembayaran atas barang yg dilakukan oleh Dirjen Anggaran, Bendaharawan pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah. Pembayaran atas barang yg dilakukan BUMN dan BUMD yg dananya dari belanja negara dan atau belanja daerah. Penjualan hasil produksi di dalam negeri yg dilakukan oleh badan usaha yg bergerak di bidang semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan otomotif. Penjualan hasil produksi yg dilakukan oleh pertamina dan badan usaha selain pertamina yg bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas. Pembelian bahan-bahan utk keperluan industri atau ekspor industri dan eksportir yg bergerak dlm sektor pertanian, kehutanan, perikanan dan perkebunan dari pedagang pengepul.

Dikecualikan dari pemungutan PPh Ps 22: Barang Import yg dinyatakan dgn Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Ps 22 yg diterbitkan Dirjen Pajak. Import barang yg dibebaskan dari bea masuk (berdasarkan ketentuan khusus) Barang import yang langsung di eksport (transit). Pembayaran yang jumlahnya minimal Rp. 1.000.000,- Pembayaran utk BBM, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda pos. Pembayaran Impor mas batangan utk produk perhiasan yg akan dieksport. Pembayaran JPS (Jaring Pengaman Sosial) Import kebali atas barang yg telah dieksport (re-import), misal utk keperluan perbaikan. Pembayaran utk pembelian gabah dan/atau beras oleh BULOG.

Besarnya PPh Ps 22 atas import: Yang menggunakan Angka Pengenal Import (API), tarif pungutannya sebesar 2,5% dari nilai import. Yang tidak menggunakan Angka Pengenal Import (API), tarif pungutannya sebesar 7,5% dari nilai import. Yang tidak dikuasai, tarif pungutannya sebesar 7,5% dari harga jual lelang. Catatan: Nilai import adalah nilai berupa uang yg digunakan sebagai dasar perhitungan bea masuk. Nilai import dihitung sebesar Cost Insurance and Freight (CIF) + bea masuk + pungutan pabean lainnya.

PPh Ps 22 atas pembelian barang yang dibiayai dengan APBN/APBD sebesar 1.5% dari harga pembelian Perkecualian: Pembayaran dengan jumlah kurang dari Rp. 1.000.000,- Pembayaran utk BBM, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda pos. Pembayaran JPS (Jaring Pengaman Sosial)

PPh Ps 22 atas penjualan hasil produksi industri otomotif di dalam negeri sebesar 0.45% dari dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dikecualikan dari pungutan PPh Ps 22 atas penjualan kepada: Instansi pemerintah Korps diplomatik Bukan subjek pajak

PPh Ps 22 atas penjualan hasil produksi industri rokok di dalam negeri sebesar 0.15% dari harga bandrol (pita cukai), dan bersifat final

PPh Ps 22 atas penjualan hasil produksi industri semen di dalam negeri sebesar 0.25% dari dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Dikecualikan utk penjualan semen dlm negeri oleh PT Indocement, PT Semen Cibinong, PT Semen Nusantara kepada distributor utama/tunggalnya.

PPh Ps 22 atas penjualan hasil produksi industri baja di dalam negeri sebesar 0.3% dari dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai

PPh Ps 22 atas pembelian bahan-bahan utk keperluan industri atau eksport oleh industri yg bergerak dlm sektor kehutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan yang telah terdaftar sebagai WP sebesar 0.5% dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai

Besarnya PPh Ps 22 yg dipungut oleh pertamina dan badan usaha selain pertamina yg bergerak dlm bidang BBM jenis premix, super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya Atas penebusan premium, solar, premix/super TT oleh SPBU swastanisasi adalah 0.3% dari penjualan Atas penebusan premium, solar, premix/super TT oleh SPBU pertamina adalah 0.25% dari penjualan Atas penjualan minyak tanah, gas LPG, dan pelumas adalah 0.3% dari penjualan Catatan: PPh Ps 22 bersifat final untuk penjualan kepada agennya/ penyalurnya. Dan bersifat tidak final (dpt sebagai kredit pajak) jika penjualan kepada pembeli lainnya (pabrikan).

Terima Kasih