Chrisna Bagus Edhita Praja

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL
Advertisements

PELAKSANAAN EKSPOR EXIM Week 10 – IBM Universitas Ciputra Importir
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
FIRMA Kelompok 5.
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
PERSEROAN TERBATAS 1.
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
Bea Meterai.
HUKUM PENGANGKUTAN.
Jenis-Jenis Surat Berharga dan surat yang berharga
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD (2) Konosemen, Delivery Order & Polis PERTEMUAN 11 Copyright by Elok Hikmawati.
Pertemuan I Hukum Surat Berharga Pengantar
Copyright by Elok Hikmawati 1 PERTEMUAN 10.  Surat Saham (Pasal 40, 41,42, dan 43) dan UU PT No. 40 Tahun 2007  Charter Party (Pasal 454, 455, 456,
HUKUM PENGANGKUTAN.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
POLIS ASURANSI.
Hukum pengangkutan.
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
KONTRAK DAGANG.
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PEMASARAN INTERNASIONAL
Pertemuan 10 Surat Berharga dan Surat yang Berharga
PENYIDIKAN NEGARA.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
HUKUM PENGANGKUTAN.
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
Materi 10.
PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Letter of credit (l/c)
PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Letter of credit (l/c)
KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL Oleh: Raswan Udjang
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Pertemuan 9 Syarat Franco, Pengaruh syarat Fas dan Fob pada pembiayaan dan Jual Terusan.
Charter Kapal KPN.
PENYERAHAN BARANG DALAM JUAL BELI MENURUT INCOTERMS 2010
HUKUM PENGANGKUTAN Hukum yang mengatur bisnis pengangkutan baik pengangkutan di laut, udara, darat dan perairan pedalaman.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Syarat CIF dan CF serta Pengaruhnya dan Penyerahan Tidak Baik.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
Pinjam Pakai dan Pinjam Meminjam
LETTER OF CREDIT UCP 600.
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
Perjanjian Sewa-Menyewa
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
Universitas Esa Unggul
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
SYARAT-SYARAT JUAL BELI PERUSAHAAN
MEKANISME PEMBUKAAN L/C
DOKUMEN-2 DALAM JUAL BELI YANG PEMBAYARANNYA DENGAN PEMBUKAAN L/C
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
EKSPOR IMPOR Incoterm 2010.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Perjanjian sewa-menyewa
CARA PENYERAHAN BARANG EKSPOR IMPOR (INCOTERMS 2000)
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNI. BUNG HATTA, 2017
BILL OF LADING (Konosemen).
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Pembukuan dan Pedagang Perantara
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
Pengertian Incoterms Singkatan dari International Commercial Terms
MANAJEMEN ASURANSI PENGANGKUTAN
Transcript presentasi:

Chrisna Bagus Edhita Praja Hukum Laut Chrisna Bagus Edhita Praja

Apa itu hukum laut? (1) HUKUM PUBLIK HUKUM PRIVAT HUKUM LAUT MENYANGKUT KEPENTINGAN UMUM MENYANGKUT KEPENTINGAN PERSEORANGAN

Apa itu hukum laut? (2) Hukum Laut adalah hukum mengenai laut, baik yang bersifat publik maupun yang bersifat keperdataan (HMN Purwosutjipto)

Apa itu hukum laut? (3) Hukum laut yang bersifat keperdataan merupakan bagian dari hukum dagang yang bersumber dari KUHD (Kitab Undang – Undang Hukum Dagang) atau WvK dalam buku kedua KUHD mulai dari Pasal 309 - 754

HUKUM LAUT YANG BERSIFAT KEPERDATAAN HUKUM PERKAPALAN HUKUM PENGANGKUTAN LAUT HUKUM KERUGIAN LAUT HUKUM ASURANSI LAUT, ASURANSI PENGANGKUTAN DARAT DAN PERAIRAN DARAT HUKUM DALUARSA LAUT HUKUM PELAYARAN DI PERAIRAN DARAT

HUKUM PENGANGKUTAN LAUT (1) Hukum Pengangkutan Laut ialah segala aturan (kaidah, norma) yang mengatur lalu lintas mengenai pengangkutan menyeberang laut.

HUKUM PENGANGKUTAN LAUT (2) Aturan mengenai hukum pengangkutan laut terdapat dalam KUHD dan diluar KUHD Aturan dalam KUHD Pencarteran kapal Pengangkutan barang Pengangkutan orang

HUKUM PENGANGKUTAN LAUT (3) Aturan diluar KUHD Indonesische Scheepvaartwet 1936 (UU Pelayaran Indonesia 1936) Indonesische Scheepvaartverordening 1936 ( PP ttg Pelayaran Indonesia 1936) PP No 2 tahun 1969, tentang penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lex Posteriore derogat legi priori)

PENCARTERAN KAPAL

Pengertian Pencarteran Kapal (1) Penggunaan/ Pengoperasian kapal milik orang lain, yang sudah dilengkapi dengan alat perlengkapan beserta pelautnya (Nakhoda, Perwira dan Anak Kapal), yang siap untuk menjalankan kapal sesuai dengan instruksi Pencarter. Diatur dalam KUHD Bab V Pasal 453-465

Pengertian Pencarteran Kapal (2) Menyewa Mencarter + PELAUT - PELAUT

Pengertian Pencarteran Kapal (3) CARTER KAPAL PERJANJIAN PENCARTER (BEVRACHTER) TERCARTER (VERVRACHTER)

Pengertian Pencarteran Kapal (4) CARTER KAPAL Carter menurut waktu Carter menurut perjalanan PASAL 453 KUHD

Carter menurut waktu (1) Carter menurut waktu (time carter) : Jumlah uang yang ditentukan berdasar atas jumlah waktu yang dipergunakan untuk mengoperasikan kapal Misal biaya carter perhari : Rp. 1.000.000,- Kapal hendak dioperasikan 10 hari Maka Pencarter harus membayar 10 x Rp. 1000.000,- : Rp. 10.000.000,-

Carter menurut waktu (2) Perjanjian Carter Menurut Waktu (Time Charter) Pasal 453 (2) KUHD, Vervrachter mengikatkan diri kepada Bevrachter untuk: Waktu tertentu Menyediakan sebuah kapal tertentu Kapalnya untuk pelayaran di laut bagi Bevrachter Pembayaran harga yang dihitung berdasarkan waktu

Carter menurut waktu (3) Kewajiban pengangkut Pasal 453 (2) Menyediakan sebuah kapal tertentu menurut waktu tertentu Pasal 470 jes 459 (4), 308 (3) KUHD : Kesanggupan atas Kapal meliputi mesin dan perlengkapan (terpelihara/ lengkap) dan ABK (cukup dan cakap) Pasal 460 (1) KUHD menyebutkan bahwa kewajiban pencarter untuk memelihara, melengkapi dan menganakbuahi.

Carter menurut perjalanan (1) Carter menurut perjalanan (Voyage carter) : Jumlah uang yang ditentukan berdasar berapa kali perjalanan (trayek) kapal itu dioperasikan Misal : Biaya carter trayek Jakarta – Hongkong Rp. 2.500.000, -, maka Pencarter yang mengoperasikan kapal antara Jakarta – Hongkong itu pulang balik, dia harus membayar uang carter 2 kali yaitu 2 x Rp. 2.500.000,- : Rp. 5.000.000,-

Carter menurut perjalanan (2) Pasal 453 (3) KUHD “Vervrachter mengikatkan diri kepada Bevrachter untuk : - Menyediakan sebuah kapal tertentu - Seluruhnya atau sebagian dari kapal - Untuk pengangkutan orang/barang melalui lautan - Pembayaran harga berdasarkan jumlah perjalanan

Carter menurut perjalanan (3) Kewajiban Pengangkut - Menyediakan kapal tertentu atau beberapa ruanagan dalam kapal tersebut - Pasal 453 (2) KUHD Pasal 459 (4): terpelihara dengan baik, diperlengkapi, sanggup untuk pemakaian Pasal 470 (1): Pengangkut tidak bebas untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak bertanggung jawab atau bertanggung jawab tidak lebih daripada sampai jumlah yang terbatas untuk kerugian yang disebabkan karena kurang cakupnya usaha untuk pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutnya, atau untuk kecocokannya bagi pengangkutan yang diperjanjikan, maupun karena perlakuan yang keliru atau penjagaan yang kurang cukup terhadap barang itu. Persyaratan yang bermaksud demikian adalah batal

CHARTER PARTY Pasal 454 KUHD menetapkan bahwa masing – masing pihak dalam perjanjian carter kapal, BERHAK menuntut dibuatnya akta perjanjian carter kapal. THE BALTIC AND WHITE SEA CONFERENCE UNIFORM GENERAL CHARTER

PERANTARA DALAM BIDANG CARTER KAPAL (1) Pasal 455 KUHD membolehkan adanya perantara dalam bidang pencarteran kapal. Perantara ini sering disebut : Cargadoor, Shipbroker,Courtier, Maritime, Schiffmakelar, Scheepmakelar atau makelar kapal

PERANTARA DALAM BIDANG CARTER KAPAL (2) Makelar dalam Pasal 455 KUHD terikat pada dirinya sendiri terhadap pihak lawannya, kecuali dia menyebutkan nama si pemberi kuasa pada waktu membuat perjanjian dan bertindak dalam batas kekuasannya Rumusan makelar dalam KUHD dengan Pasal 1806 BW berbeda Pasal 1806 BW : “ Si pemegang kuasa (makelar) yang telah memberitahukan secara sah tentang hal kuasanya kepada orang, dengan siapa dia mengadakan perjanjian, tidaklah bertanggung jawab tentang apa yang terjadi diluar batas kekuasaan itu, kecuali ia secara pribadi telah mengikatkan diri untuk itu”

Sebuah Kapal yang sebelumnya telah dicarter, akan tetapi oleh Pemilik lama Kapal tsb dijual kepada Pemilik baru, bagaimana perjanjian carter kapalnya?

PERJANJIAN CARTER KAPAL MEMPUNYAI SIFAT KEBENDAAN (1) Pasal 456 KUHD : Dengan pemindahtanganan sebuah kapal, maka perjanjian carter Kapal yang sebelumnya telah ditutup oleh Pemilik lama tidak diputuskan karenanya.

PERJANJIAN CARTER KAPAL MEMPUNYAI SIFAT KEBENDAAN (2) Kesimpulannya : Perikatan tersebut memiliki sifat kebendaan (zaagevolg/ droid de suite) Pasal 1576,1577 dan 1578 BW

PENYERAHAN KAPAL KEPADA PENCARTER TERLAMBAT Apabila tercarter terlambat menyerahkan kapalnya, maka pencarter dapat membatalkan perjanjian dengan lebih dulu memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada Pencarter. Pencarter juga dapat menuntut ganti rugi kepada tercarter tanpa lebih dulu menyatakan “lalai” (Pasal 458 KUHD) Bagaimana menurut anda melihat ketentuan Pasal tersebut?

PENYELIDIKAN TENTANG LAIK LAUTNYA SEBUAH KAPAL Pasal 459 KUHD : dibolehkan pencarter menyuruh para ahli untuk memeriksa laik lautnya sebuah kapal. Ahli tersebut diangkat oleh Pengadilan Negeri setempat Tercarter diwajibkan memberikan bantuan seperlunya untuk pemeriksaan tersebut Kerugian pada saat diperiksa oleh para ahli akan menjadi tanggungan Pencarter, kecuali pada saat pemeriksaan tidak memenuhi syarat untuk kepentingan Pencarter

PERATURAN KHUSUS BAGI CARTER MENURUT WAKTU(1) Kenapa KUHD hanya mengatur khusus mengenai carter menurut waktu?(Pasal 460-465)

PERATURAN KHUSUS BAGI CARTER MENURUT WAKTU(2) Dikarenakan pencarteran kapal menurut perjalanan selalu dipergunakan untuk mengangkut barang atau orang, sedangkan carter menurut waktu juga dapat dipergunakan untuk keperluan lainnya Ex : Mengeruk Lumpur Menyedot dan menyemprotkan pasir Menarik kapal Lain Penyelidikan Ilmiah Perjalanan Dinas dll

UANG TOLONG YANG DITERIMA DARI KAPAL LAIN Apabila kapal yang dicarter ditengah perjalanan menolong kapal lain dan mendapatkan uang tolong, maka uangnya dibagi kepada tercarter dan Pencarter setelah dikurangi biaya2 pada saat melakukan pertolongan.

PENGHENTIAN PERJANJIAN CARTER KAPAL Pasal 462-465 KUHD Musnah Hilang Rusak, Tidak dilengkapi secara baik Uang carter tidak dibayar tepat waktu Suatu tindakan atasan atau Pecahnya perang, apabila pada saat itu ditengah laut maka diwajibkan menuju pelabuhan terdekat

BAB II PENGANGKUTAN BARANG- BARANG

ARTI PENGANGKUT (1) Memindahkan barang atau orang dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan maksud untuk meningkatkan daya guna dan nilai adalah fungsi dari Pengangkutan. Pointnya : Apabila daya guna dan nilai barang tersebut di tempat baru tidak naik, maka pengangkutan itu merupakan suatu tindakan yang merugikan

ARTI PENGANGKUT (2) Pasal 466 KUHD : Pengangkut adalah barangsiapa yang baik dengan perjanjian menurut waktu atau carter menurut perjalanan, maupun dengan jenis lain, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan orang, yang seluruhnya atau sebagian melalui lautan. Pengangkut laut : orang yang mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan orang yang seluruhnya atau sebagian melalui lautan

KEWAJIBAN PENGANGKUT Pengangkut dibebaskan dalam hal memilih kapal yang akan dioperasikan, namun berkewajiban mengusahakan kapal yang laik laut dan dapat dipertanggungjawabkan Menyelenggarakan pengangkutan barang/orang dan menjaganya sampai di tempat tujuan. Kewajiban pengangkut juga menjadi tugas pengangkut

TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT Menjaga keselamatan barang/orang yang diangkutnya, maka segala hal yang mengganggu keselamatan barang atau orang itu, yang merugikan pengirim atau penerima, menjadi tanggung jawab pengangkut Wajib mengganti kerugian pengirim, apabila barang yang diangkutnya tidak dapat diserahkan/rusak Pengecualian : Suatu malapetaka yang tidak dapat dihindarkan terjadinya Sifat, keadaan atau cacat barang itu sendiri Suatu kesalahan atau kelalaian pengirim Pengangkut juga bertanggung jawab kepada : Segala perbuatan mereka yang dipekerjakan bagi kepentingan pengangkutan itu Segala barang (alat – alat) yang dipakainya untuk menyelenggarakan pengangkutan itu

PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT Pengangkut tidak bebas untuk membatasi tanggung jawabnya Larangan kepada pengangkut memperjanjikan tidak bertanggung jawab sama sekali, atau sampai pada batas harga tertentu bagi kerugian karena : Kurang diusahakannya pemeliharaan, perlengkapan dan peranakbuahan terhadap kapal Kurang diusahakannya kemampuan kapal untuk menyelenggarakan pengangkutan sesuai perjanjian Salah memperlakukan atau penjagaan terhadap barang yang diangkut Apabila ada janji yang bermaksud demikian adalah batal

CARA MENENTUKAN GANTI KERUGIAN Apabila barang muatan tidak dapat diserahkan ke penerima, maka pengangkut harus menggantinya dengan harga barang sejenis, senilai dan kondisi barang yang sama, dikurangi biaya – biaya.

BARANG MUATAN TIDAK DAPAT SAMPAI KE TEMPAT TUJUAN Apabila kapal tidak atau tidak dalam jangka waktu sepatutnya dapat mencapai tujuan terakhir, maka pengangkut wajib mengangkut sampai ke tujuan terakhir dengan lichters atau cara lain Kecuali diperjanjikan, maka pengangkut memiliki hak menyerahkan barang muatan ditempat yang paling dekat dengan pelabuhan

MENYELIDIKI KEADAAN BARANG DAN MENAKSIR BESARNYA KERUGIAN Pengangkut maupun penerima berhak minta diadakan pemeriksaan oleh Hakim setempat. Apabila tidak ada PN, dapat ke Kepala Pemerintahan Daerah setempat. Oleh Hakim/Kepala Pemerintahan Daerah mengangkat team ahli yang bertugas menyelidiki keadaan barang dan menaksir besarnya kerugian

DOKUMEN DOKUMEN DALAM PENGANGKUTAN LAUT Surat Muatan Angkutan laut (Mate’s Receipt) Bill Of Lading Sea Waybill Cargo manifest Shipping note Delivery Order

KONOSEMEN Konosemen adalah surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut yang juga merupakan tanda bukti kepemilikan barang dan juga sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut.

CONTOH BILL OF LADING/KONOSEMEN Penggunaan B/L sebagai bagian dari dokumen yang dibutuhkan dalam perdagangan ekspor impor melibatkan berbagai pihak, antara lain: Shipper yaitu pihak yang bertindak sebagai beneficiary. Consignee yaitu pihak yang diberitahukan tentang tibanya barang-barang Notify party yaitu pihak yang ditetapkan dalam charter party Carrier yaitu pihak pengangkutan atau perusahaan pelayaran

Bagian - bagian dalam Bill of Lading/ Konosemen Shipper (pengirim) Pengirim biasanya adalah pihak yang mula-mula menyiapkan bill of lading dan memberikan perincian dan barangnya yang diperlukan. Dimana Hague, Hague- Visby Rules atau Hamburg Rules  diberlakukan, pengirim wajib mendapat keterangan peraturan yang berlaku bila barangnya dikapalkan. Sebaliknya, pengirim berkewajiban memberi keterangan yang jelas mengenai barangnya dan bila keterangannya tidak benar dapat mendapat tuntutan dan kapal sebagai carrier (pengangkut). Consignee (penerima) Keterangan mengenai pihak penerima bukan urusan kapal, namun persoalan antara penjual barang (biasanya shipper) dan calon pembeli barang. Tergantung dan transaksi perdagangan dan barang, didalam kotak untuk consignee dalam bill of lading dapat ditulis “bearer” atau “holder” atau juga dapat disebut “nama dan consignee”, “to order” atau kotaknya dibiarkan kosong. Semuanya itu menunjukkan cara pemindahan kepemilikan dan pengawasan dan penenimaan barang.

Bagian - bagian dalam Bill of Lading/ Konosemen (2) 3. Notify Address (pemberitahuan ke alamat) Notify Address adalah alamat atau nama dan pihak yang shipper minta kepada pemilik kapal (carrier)untuk diberi tahu bila kapal sampai di tempat pembongkaran barangnya. Biasanya notify address adalah consignee atau agen yang diminta untuk menenima barang bila kapal tiba. Notify address dapat juga berupa sebuah bank.   4. Vessel (kapal) Nama dan kapal yang mengangkut barang harus ditulis. Hal ini perlu dalam bill of lading untuk memberi tahu bahwa barang telah diangkut secara fisik dan seller (penjual) kepada buyer (pembeli). Contoh yang diberikan adalah bill of lading dari PT Djakarta Lloyd, yang mengadakan pelayaran tetap ke Australia. Barang diangkut terlebih dahulu ke Singapura, dengan kapal induk petikemas yang merupakan aliansi dari [Djakarta Lloyd dengan beberapa perusahaan perkapalan lainnya. Oleh karena itu, terdapat 2 kotak isian yakni yang diatas untuk kapal yang berlayar dan Indonesia ke Singapura dan kotak kedua untuk Intended Ocean Vessel dari Singapura ke Australia.

Bagian - bagian dalam Bill of Lading/ Konosemen (3) 5. Place of Receipt tempat bill of lading diterima oleh perusahaan pelayaran 6. Port of Loading tempat dan pemuatan barang. Penting untuk mengetahui tempat asal (origin) dan barang yang dikapalkan. Tempat asal barang adalah penting untuk diketahui oleh pembeli barang (buyer). Hal ini sesuai dengan peraturan dalam Hague atau Hague-Visby Rules. Sebagai contoh, port of Ioadingnya adalah Tanjung Priok. 7. Port of Discharge (Ocean Vessel) biasanya disebut hanya satu pelabuhan bongkar. Dimana pelabuhan bongkar sudah dltunjuk dalam B/L, pemilik kapal harus meiayarkan kapalnya kesana kecuali terhalang oleh keadaan yang membahayakan kapalnya. Untuk melayarkan ke tujuan lain disebut kapalnya telah melakukan deviasi. Dalam contoh B/L ml, Port of Discharge (Ocean Vessel) adalah Merbourne.

Bagian - bagian dalam Bill of Lading/ Konosemen (4) 5. Shipper’s Description of Goods Dalam contoh dibagi dalam • Marks & Numbers • Number of Containers or other Packages, Pieces or Units • Description of Goods • Container Numbers • Gross Weight • Measurement Sesuai Hague, Hague-Visby atau Hamburg Rules, shipper berhak untuk memlnta kepada kapal untuk mengeluarkan bill of lading yang memberikan perincian mengenai barang yang dimuat. Dengan melihat bill of lading, buyer dapat mengetahui barang yang ada di kapai. Keterangan yang lebih rinci tentunya sangat diperlukan untuk melakukan pembellan dalam perdagangan. Perlncian mengenal muatan ml yang serlng menimbulkan persoalan dan pengangkut hanya mengetahui keadaan dan luar saja. Oleh karena ltu ada lstllah • Shipper’s load and count • Apparent good on/er and condition • Said to weight .dll

Bagian - bagian dalam Bill of Lading/ Konosemen (5) 6. No. of Original Bills of Lading Secara tradlslonal, jumlah bill of lading yang dikeluarkan terdiri dari satu set dengan 3 (tiga) Iembar B/L. Namun demikian, hal ltu bukan suatu ketentuan. 7. Shipped on Board Shipped at the Port of Loading In apparent good order on board the vessel for carriage to the Port of Discharge or so near thereto as she may safely get the goods specified above. Bahwa shipper yang mendapat bill of lading demlkian, belum menentukan bahwa barangnya sudah dlmuat dlatas kapal. Barang itu mungkin masih berada dalam gudang dan perkapalan dan menunggu pemuatan keatas kapal. Tanggung jawab sepenuhnya berada pada pihak carrier, namun Date (tanggal) bahwa barang betul sudah berada diatasnya sebaiknya diperhatikan. For the Carrier dalam GIL PT Djakarta Lloyd adalah tanda tangan dan petugas perkapalan yang menyaksikan pemuatan barang keatas kapal.

Bagian - bagian dalam Bill of Lading/ Konosemen (6) 8. Freight and Charges Jumlah dan freight yang dibayar dapat tertera dafam kolom ini dan dapat juga tidak. Biasanya dituiis Freight Payable at Destination atau dapat juga ditulis Freight Prepaid. 9. B/L No. Pada sebelah kanan atas ada kotak khusus untuk nomor dan bill of lading. Pada contoh diberi nomor sebagai reference untuk perusahaan pelayaran dan juga untuk shipper dan buyer. 10. For the Carrier, PT Djakarta Lloyd By …………………………..~….. As Agent Bilamana barang telah dimuat diatas kapal dan shipper telah melaksanakan kewajlban pembayaran blaya dan barangnya, sepentl freight, blaya terminal, bongkar/muat dan lainnya maka agen sebagai perwakllan dan perusahaan pelayaran akan membubuhkan tanda tangannya.

Fungsi Konosemen Sebagai bukti barang telah dimuat di kapal Dokumen hak milik dari pemilik barang Sebagai kontrak angkutan Dokumen jual beli

Konosemen mempunyai hak kebendaan, dimana setiap pemegang konosemen berhak menuntut penyerahan barang yang disebut dalam konosemen dimana kapal berada (Pasal 510 KUHD)

Bentuk konosemen : Konosemen atas nama/op naam (Staight Bill of Lading). Pengalihan hak untuk jenis ini adalah dengan cara cessie yang dilakukan dengan jalan membuat akta otentik/bawah tangan yang menyatakan bahwa hak kebendaan telah diserahkan kepada orang lain. Konosemen kepada pengganti/An order (Negotiable Bill of Lading). Pengalihan hak atas konosemen kepada pihak lain dilakukan dengan cara endossemen yaitu dengan menulis pada konosemen kata kata untuk saya kepada X atau pengganti, ditandatangani dan diserahkan kepada X Konosemen kepada pembawa/perintah/An Toonder (Order Bill of Lading), pengalihan cukup diserahkan secara fisik kepada pemegang atau pemilik konosemen baru.

Trough Bill of Lading merupakan B/L yang berlaku untuk barang yang diangkut oleh kapal pengangkut pertama kemudian diteruskan oleh kapal pengangkut lain ke pelabuhan tujuan. Dan untuk seluruh pengangkutan digunakan satu set dokumen saja. To be shipped B/L merupakan B/L yang dikeluarkan oleh pengangkut untuk barang barang yang belum dimuat kedalam kapal, tetapi barang telah diterima oleh pengangkut.

Pasal 504 & 505 KUHD menyebutkan bahwa yang berhak menerbitkan konosemen adalah pengangkut juga Nakhoda dalam hal perwakilan pengangkut tidak ditemui disetiap pelabuhan. Secara praktek konosemen diterbitkan oleh perwakilan pengangkut atau agen pengangkut.

Pengangkutan Barang Dengan Kapal Jurusan Tetap Kapal Charteran menurut Waktu Kapal Charteran menurut perjalanan Kapal pengangkut barang potongan

Pengangkutan Barang Dengan Kapal Jurusan Tetap Pasal 517e – 517y Artinya : perusahaan pengangkutan/pelayaran juga menyelenggarakan pengangkutan barang itu pada waktu yang sudah ditentukan lebih dulu penyelengaraannya untuk mengangkut barang dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain.

Pengangkutan Barang Dengan Kapal Jurusan Tetap Pelayaran Tetap Pelayaran Liar

Beberapa Ketentuan Penting Hal menggunakan kapal tertentu dapat diperjanjikan, tetapi biasanya pengangkut tidak berkewajiban untuk menyediakan kapal tertentu bagi pelayaran dengan jurusan tetap (pasal 517g – 517h) Penyerhan barang kepada penerima dapat dilakukan dari kapal atau dari daratan (pasal 517i) Barang yang diserahkan dari kapal, harus diterima oleh penerima dari alat pembongkar yang diselenggarakan oleh pengangkut. Apabila belum siap, maka barang disimpan di gudang yang layak atas biaya penerima dan maksimal 2 hari harus diambil ( Pasal 517j- 517k)

Gugurnya perjanjian pengangkutan sebelum dan sesudah kapal berangkat Bila ada tindakan pemerintah yang melarang kapal tersebut meninggalkan pelabuhan Bila pengeluaran barang dari tempat pemuatan atau pemasukan barang ke tempat tujuan dilarang oleh pemerintah Bila pecah perang Bila pelabuhan muatan atau tujuan dikepung musuh Bila kapal diembargo atau ruang pengangkutan dipakai oleh pemerintah

Pengangkutan Terusan Pengangkutan oleh seorang Pengangkut Pengangkutan oleh dua orang pengangkut atau lebih

Dokumen Pengangkutan Terusan Dokumen penting dalam pengangkutan terusan adalah konosemen terusan (doorcognosement, through bill of lading), yang diberikan baik terhadap pengangkutan terusan dengan seorang pengangkut, maupun dengan dua orang pengangkut atau lebih

Pengangkutan Terusan oleh seorang Pengangkut Seorang pengangkut bertanggungjawab atas pengangkutan yang tidak termasuk dalam trayeknya, juga apabila tidak melalui laut.

Pengangkutan Terusan oleh dua orang pengangkut atau lebih Para pengangkut bertanggungjawab secara tanggung menanggung untuk seluruh pengangkutan.

Penuntutan ganti kerugian pada uang angkutan Uang angkutan dipotong dari si pengangkut terakhir, dan pengangkut terakhir dapat menagih kepada pengangkut yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

PENGANGKUTAN KAPAL BERDASAR CARTER WAKTU

PENGERTIAN TENTANG CARTER WAKTU Pasal 453(2) KUHD : Perjanjian timbal balik antara tercarter dengan pencarter yang mana tercarter mengikatkan diri untuk menyediakan sebagian ruangan kapal, seluruh ruangan atau berberapa buah kapal selama jangka waktu tertentu kepada pihak kedua dengan maksud dapat dipakai untuk menyelenggarakan pelayaran/pengangkutan di lautan bagi kepentingan pihak kedua, sedangkan pihak kedua mengikatkan diri untuk membayar uang carter yang dihitung menurut waktu lamanya pemakaian.

KEWENANGAN PENCARTER MENURUT WAKTU UNTUK MENCARTERKAN LAGI KAPALNYA A B C B mencarter kapal A, lalu B mencarterkan kapalnya kepada C B memiliki kedudukan sebagai tercarter dengan tetap memperhatikan tanggung jawabnya terhadap A.

DAYA ANGKUT KAPAL TERHADAP CARTER WAKTU Daya Angkut merupakan obyek pokok perjanjian carter yang bersangkutan. Bila daya angkut lebih besar daripada aslinya, maka pencarter dapat menuntut pengurangan uang carter sesuai dengan aslinya. Apabila daya angkut dalam perjanjian lebih kecil, maka tercarter tidak dapat menuntut kenaikan uang carter kepada pencarter.

KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN NAKHODA TERHADAP PENCARTER Nakhoda harus mentaati perintah pencarter dalam batas – batas yang ditentukan dalam charter party, artinya kalau perintah pencarter itu bertentangan dengan carter party, maka nakhoda tidak wajib untuk mentaati. Nakhoda juga berwenang mewakili pencarter dalam melaksanakan perintah - perintahnya

PENGANGKUTAN BARANG DENGAN KAPAL BERDASAR CARTER MENURUT PERJALANAN

PENGERTIAN CARTER MENURUT PERJALANAN Suatu perjanjian timbal balik antara tercarter dengan pencarter, dimana tercarter mengikatkan diri untuk menyediakan sebuah kapal tertentu, seluruhnya atau sebagian bagi kepentingan pencarter untuk pengangkutan barang melalui lautan dalam suatu perjalanan atau lebih, sedangkan pencarter mengikatkan diri untuk membayar uang carter (Pasal 453 ayat 3 KUHD)

KEWENANGAN PENCARTER PERJALANAN UNTUK MENCARTERKAN LAGI KAPALNYA Menurut Pasal 518h KUHD, Pencarter perjalanan dapat mencarterkan lagi kapalnya menurut perjalanan, bila charter party memberi kewenangan yang demikian. Kalau dalam charter party tidak memberikan kewenangan yang demikian, maka percarter perjalanan hanya boleh mengangkut barangnya sendiri atau barang – barang potongan.

Penggunaan Ruangan Kapal oleh Pencarter Sebagai juga halnya dengan pencarter menurut waktu dimana dia dapat mempergunakan seluruh ruangan kapal untuk mengangkut barang, bagi pencarter menurut perjalanan boleh mempergunakan seluruh ruangan muatan kapal, bila telah diperjanjikan tentang muatan secara penuh (a full and complete cargo). Mengenai ruangan selebihnya tidak boleh dipakai untuk mengangkut barang atau orang tanpa izinnya (Pasal 518i) Kebanyakan carter menurut perjalanan hanya sebagian ruangan kapal saja yang dicarter

Kemampuan Kapal untuk memuat Kalau kemampuan kapal untuk mengangkut dalam charter party ditulis lebih dari senyatanya, maka si pencarter berhak untuk mendapatkan pengurangan uang dari tercarter, kecuali bila kemampuan kapal untuk memuat yang senyatanya sudah diketahui lebih dulu oleh pencarter. Bila uang carter itu telah ditetapkan atas suatu jumlah tertentu, uang tersebut dapat dikurangi menurut imbangan.

Percarter berwenang menerima muatan dari pihak ketiga Pencarter menurut perjalanan berwenang menerima barang – barang muatan dari pihak ketiga dengan uang angkutan yang dapat ditetapkan sendiri, berbeda dengan carter menurut waktu yang mana wewenang pencarter menurut perjalanan dibatasi dengan syarat- syarat sebagai yang disebut dalam carter party (Pasal 518k ayat 1) KUHD

Penunjukan tempat muatan Pencarter berhak untuk menunjuk tempat dimana kapal harus berhenti untuk berlabuh untuk menerema muatan (tempat pemuatan). Tempat itu harus merupakan tempat yang biasa dipergunakan untuk kapal yang akan mengambil muatan, dimana kapal dapat masuk berlabuh dengan aman (Pasal 518 l ayat (1) dan (2) KUHD).

Penguasaan atas ruangan muatan di kapal Apabila pencarter telah mencarter kapal untuk seluruhnya, maka dia dapat memakai seluruh ruangan kapal yang diperuntukkan memuat barang – barang muatan, sedangkan ruangan kapal selain itu tidak boleh dipergunakan, kecuali kalau sudah ada izin dari Pencarter (Pasal 518i) Untuk melaksanakan pemuatan barang pencarter dalam kapal tercarter, perlu adanya kerjasama yang baik antara tercarter dan pencarter, dalam arti bahwa penyediaan barang – barang muatan oleh pencarter di dermaga harus dibarengi dengan tersedianya kapal tercarter di tempat yang sama. Kerjasama pencarter terhadap pemuatan tidak berarti lenyapnya hak menuntut ganti kerugian, yang disebabkan tidak tepatnya waktu penyediaan kapal.

Waktu pemuatan Waktu pemuatan adalah jangka waktu tertentu yang diberikan oleh tercarter kepada pencarter untuk memuatkan barang – barangnya ke dalam kapal, sedangkan pembiayaan selama waktu pemuatan itu tidak termasuk dalam jumlah uang carter. Carter menurut perjalanan menggunakan waktu sesingkat mungkin, agar perjalanan dapat dilaksanakan dalam waktu singkat. Dalam hal ini yang menjadi kepentingan tercarter tidak hanya waktu pemuatan tetapi juga waktu pembongkaran

Pemutusan perjanjian secara sepihak Menurut pasal 1266 BW, pemutusan suatu perjanjian timbal balik harus dilakukan dengan cara memintanya kepada hakim, namun dalam hal perjanjian carter perjalanan, pemutusan perjanjian tersebut dapa dilakukan secara sepihak, yakni tidak melalui hakim. Pasal 518s menyatakan bahwa pencarter yang gagal menyiapkannya barang – barang muatannya pada saat kapal dinyatakan siap angkut, maka dia dapat memutuskan perjanjian carter perjalannanya itu, dengan alasan apapun asal pemuatan belum dimulai. Pencarter harus menyatakan pemutusan itu secara tertulis kepada tercarter dan menyatakan kesediaannya untuk mengganti semua kerugian sebagai akibat pemutusan perjanjian tersebut.

Beberapa ungkapan mengenai hari berlabuh Dalam charter party sering disebut beberapa ungkapan dengan pengertian sebagai hari berlabuh, misalnya : Running Days adalah jangka waktu selama 24 jam, mulai tengah malam sampai tengah malam berikutnya. Hari minggu dan hari libur tidak turut dihitung, kecuali kalau diperjanjikan lain. Working days adalah jangka waktu mulai jam 6 pagi sampai jam 6 sore. Hari minggu dan libur tidak turut dihitung. Jadi hari sabtu turut dihitung Weather working days, dimaksudkan hari hari berhubung dengan keadaan cuaca dimungkinkan untuk mengadakan pemuatan atau pembongkaran.

Uang kecepatan Uang Kecepatan (dispatch money) diperjanjikan dalam charter party, bahwa kepada pencarter diberikan sejumlah uang bagi tiap – tiap hari dimana pencarter dapat menyiapkan barang lebih awal daripada jangka waktu yang diperjanjikan dalam charter party.

Penyerahan sebagian dari muatan Apabila waktu pemuatan atau waktu muatan ditambah dengan hari berlabuh tambahan masih belum juga selesai, maka apabila sebagian barang sudah dimuat, tercarter tidak perlu menunggu lebih lama lagi untuk segera berlayar. Tercarter berwenang untuk menerima tambahan muatan dari pihak ketiga sebagai ganti dari bagian muatan yang tidak diserahkan kepadanya. Sedangkan pencarter berkewajiban untuk membayar ganti kerugian dan uang berlabuh tambahan

Beberapa pencarter yang mencarter satu kapal Bila ada beberapa pencarter yang mencarter satu kapal, maka pencarter yang mempergunakan hari berlabuh tambahan harus membayar uang berlabuh tambahan kepada tercarter, dengan tidak mengurangi haknya untuk menuntut kembali uangnya dari pihak lain yang menghalang – halangi pengantaran barangnya ke kapal sebelum mulainya hari berlabuh tambahan (Pasal 518ij). Untuk pembongkaran berlaku ketentuan yang sama. Dalam hal ini, salah seorang pencarter tidak diperbolehkan memutus perjanjian kalau akan berakibat terlambatnya keberangkatan kapal, kecuali kalau pencarter lainnya menyetujuinya. (Pasal 519a)

Sesudah pemuatan, kapal harus segera berangkat Tercarter : Sesudah pemuatan, dia berkewajiban untuk memberangkatkan kapal dan menyelesaikan perjalan secepat mungkin. Dia dapat dituntut mengganti kerugian, bila kerna kesalahannya atau salah seorang dari buruhnyakapal disita atau terhambat (Pasal 519b). Penyimpangan dari arah (deviasi) kecuali yang diperkenankan pasal 370, dilarang dan malah dapat merupakan suatu perbuatan pidana kalau penyimapangan itu malah bertujuan melawan hukum ( Pasal 467 KUHP) Pencarter : Kalau kapal karena kesalahan atau kelalaian pencarter menjadi terhambat, maka dia kecuali harus membayar uang berlabuh tambahan, juga harus membayar ganti rugi terhadap tercarter dann semua yang berkepentingan lainnya.

Gugurya perjanjian carter kapal karena kapal musnah atau sebab lain Berbeda dengan perjanjian kapal pengangkutan dengan jurusan tetap, perjanjian carter kapal menurut perjalanan itu mengenai kapal tertentu. Jika kapal tertentu ini musnah atau tidak dapat dipergunakan lagi, maka tercarter tidak mungkin melaksanakan perjanjian carter dengan kapal tersebut. Apabila kapal yang bersangkutan tenggelam atau rusak berart, sedemikian rupa tidak dapat diperbaiki dalam jangka waktu yang layak, maka perjanjian carter kapal tersebut menjadi gugur. Perjanjian carter kapal juga gugur, bila kapal ternyata tidak laik laut atau tidak mampu melaksanakan perjalanan. Kalau kenyataan tersebut telah ada sesaat sebelum kapal melakukan pelayaran, maka tercarter berkewajiban untuk membayar ganti rugi terhdap pencarter

Ganti Kerugian tidak laik laut kapal Tercarter berkewajiban membayar ganti rugi berupa : Ongkos pelabuhan darurat yang dikeluarkan untuk kepentingan muatan Uang angkutan yang dikeluarkan oleh pencarter untuk mengangkut muatan lebih lanjut, yang biasanya lebih tinggi daripada uang angkutan yang telah ditetapkan dalam carter party Susutnya harga barang karena terlambatnya kedatangan muatan di tempat tujuan

Pembongkaran (1) Ketentuan mengenai waktu dan tempat pembongkaran sama halnya seperti ketentuan mengenai waktu dan tempat pemuatan. Pada umumnya ketentuan mengenai waktu dan tempat pembongkaran bila ruangan dalam kapal itu dicarter oleh pencarter yang berbeda – beda, maka ketentuan itu berlaku bagi tiap – tiap ruangan yang akan dicarter.

Pembongkaran (2) Adapun perincian ketentuan – ketentuan tersebut adalah sebagai berikut : Pencarter harus menunjuk tempat dimana kapal harus membongkar muatan dan tempat tersebut harus tempat yang lazim untuk berlabuh bagi kapal yang akan membongkar muatan dengan aman dan lancar. Kalau pencarter lalai atau tidak memberi tahu tepat pada waktunya tentang tempat berlabuh, atau dalam hal adanya beberapa pencarter, tetapi mereka tidak mempunyai kesatuan pendapat mengenai tempat berlabuh dan pembongkaran, maka tercarter bebas untuk menentukan sendiri tempat berlabuh dan pembongkaran itu. Tercarter wajib memberi tahu kepada pencarter apabila kapal sudah sampai pelabuhan tujuan dan siap untuk melakukan pembongkaran (notice of readiness)

Waktu pembongkaran Pembongkaran harus dilakukan sesingkat mungkin, tetapi tidak menentukan suatu jangka waktu yang pasti . Jadi, jangka waktu itu bersifat relatif.

Ketentuan mengenai waktu pembongkaran Pasal 519j mewajibkan tercarter untuk emnyerahkan barang muatan secepat mungkin sekedar tataan kapalnya mengizinkan. Bila dia menghalangi pencarter untuk menerima barangnya, maka dia berkewajiban mengganti kerugian yang timbul karenanya. Pasal 519k, sebaliknya pasal ini mewajibkan kepada Pencarter untuk menerima barang – barang muatan tersebut dari alat – alat pembongkar yang telah disediakan oleh tercarter. Pasal 519l, apabila pencarter tidak mau menerima barang – barang tersebut