Menyikapi Perpres 54/2010 sebagai peluang Kontraktor Kecil dan Menengah Teuku Alaidinsyah (TAS) Disampaikan pada Sosialisasi tatacara pelelangan Grand Sahid Jaya Hotel – Jakarta 16 Desember 2011
Peluang dan Tantangan; Latar Belakang Perubahan Keppres 80/2003; Arah Perubahan dalam Perpres 54/2010; Gambaran Umum Perpres 54/2010; Tahapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Penyusunan Dokumen Pengadaan.
Peluang dan Tantangan Peluang : Tantangan : Delegasi kewenangan yang lebih besar kepada pejabat pengadaan (PA/KPA, ULP/Pejabat Pengadaan, PPK, dsb); Posisi tawar RI di depan donor/lender lebih kuat; Peluang memperoleh insentif yang lebih baik; Lebih leluasa dalam menghadapi keadaan darurat/ bencana; Prosedur lebih sederhana. Tantangan : Prinsip “siapa yang berbuat dialah yang bertanggung jawab”; Pelaksanaan E-procurement (SDM, jaringan, infrastruktur); Pembentukan ULP secara profesional; Tantangan dalam menjalankan aturan-aturan baru (organisasi pengadaan, kontrak payung, sayembara/ kontes, alutsista TNI & almatsus Polri, sanggah banding, dsb.
Latar Belakang Perubahan (Sosial-Politik) : Demokrasi dan otonomi daerah yang semakin berkembang delegasi kewenangan dan tanggung jawab yg lebih besar ke pejabat pengadaan; Perkembangan teknologi ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) “keharusan” melaksanakan E-Procurement; Perubahan lingkungan strategis internasional (Paris Declaration 2005, Jakarta Committment 2009) posisi tawar RI lebih baik, tapi aturan harus comply dengan international best practices.
Latar Belakang Perubahan (Teknokratik) : Efisiensi belanja negara dan persaingan sehat melalui Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah belum sepenuhnya terwujud; Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah belum mampu mendorong percepatan pelaksanaan Belanja Barang dan Belanja Modal dalam APBN/APBD (bottleneck); Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah belum mampu mendorong terjadinya inovasi, tumbuh suburnya ekonomi kreatif serta kemandirian industri dalam negeri; Masih adanya multi-tafsir serta hal-hal yang belum jelas dalam Keppres 80/2003; Perlunya memperkenalkan aturan, sistem, metoda dan prosedur yang lebih sederhana, namun tetap menjaga koridor good governance serta masih menjamin terjadinya persaingan yang sehat dan efisiensi; Perlunya mendorong terwujudnya reward dan punishment yang lebih baik dalam sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Arah Perubahan: Menciptakan iklim yang kondusif untuk persaingan sehat, efisiensi belanja negara dan mempercepat pelaksanaan APBN/APBD (debottlenecking) Aturan yang dibuat a/l: dilengkapi Tata Cara Pengadaan dan Standard Bidding Document; lelang/seleksi sederhana s/d Rp200 jt; Pengadaan Langsung; persyaratan pelelangan dipermudah; kontrak payung; ULP (Unit Layanan Pengadaan); dsb. 2. Memperkenalkan aturan, sistem, metoda dan prosedur yang lebih sederhana dengan tetap memperhatikan good governance Aturan yang dibuat a/l : menghapuskan metoda pemilihan langsung (kecuali pekerjaan konstruksi) menjadi pelelangan sederhana, mendorong pelaksanaan e-announcement, e- procurement, e-catalogue, dsb Memperjelas konsep swakelola Aturan yang dibuat a/l: penambahan pekerjaan yang dapat diswakelolakan, mengusulkan SBK (standar biaya khusus) untuk swakelola.
Arah Perubahan: Klarifikasi Aturan Contoh : jenis –jenis pengadaan; besaran uang muka; kelengkapan data administrasi; penggunaan metode evaluasi; kondisi kahar (force majeur); penyesuaian harga (price adjustment); dsb. 5. Mendorong terjadinya inovasi, tumbuh suburnya ekonomi kreatif serta kemandirian industri Aturan yang dibuat a/l : swakelola dan metode sayembara/ kontes untuk mendorong inovasi dan ekonomi kreatif serta mengharuskan Pengadaan Alutsista TNI dan Almatsus Polri oleh Industri strategis DN, dsb 6. Memperkenalkan sistem Reward & Punishment yang lebih adil Aturan yang dibuat a/l : mengupayakan insentif yang wajar kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/ anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP); memberlakukan jaminan sanggahan banding; penegasan kapan aparat hukum seyogyanya masuk dalam kasus pengadaan; dsb.
Gambaran Umum 1. Ruang Lingkup – Pendanaan dengan PHLN Prinsip : Pengadaan B/J yg dibiayai Pinjaman/Hibah LN harus mengikuti Perpres ini. Apabila terdapat perbedaan antara Peraturan Presiden ini dengan ketentuan Pengadaan Barang/ Jasa yang berlaku bagi pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri, pihak-pihak dapat menyepakati tata cara pengadaan yang akan dipergunakan 2. Jenis Pengadaan Barang Pekerjaan Konstruksi Jasa Konsultansi Jasa Lainnya
3. Keharusan membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) : Prinsip : dari organisasi ad-hoc ke permanen dan profesional; Setiap K/L/D/I harus membentuk ULP secara permanen sblm 2014; Jumlah dan posisi ULP diserahkan K/L/D/I sesuai kebutuhan dan rentang kendalinya; ULP diisi pejabat yang kompeten dan integritasnya terjamin, dengan insentif yg layak; 4. Keharusan melaksanakan E-Procurement : E-Proc = lebih cepat, murah, transparan, bebas premanisme/ mafia; Pengumuman di website masing2 dan website pengadaan nasional (www.inaproc.lkpp.go.id); Setiap K/L/D/I harus melaksanakan E-Proc pada tahun 2012; E-Proc terdiri dari e-tendering dan e-purchasing; LKPP siap membantu dengan aplikasi dan pelatihan (gratis);
5. Delegasi kewenangan dan tanggung jawab lebih besar ke PA: PA adalah penanggung jawab utama pengadaan; PPK bertanggung jawab atas substansi pengadaan (pelaksanaan kontrak); ULP/Panitia bertanggung jawab atas pelaksanaan lelang/ tender; 6. Tetap berpihak pada usaha kecil: Paket pekerjaan utk usaha kecil naik, dari 1M ke 2,5M; Kemampuan dasar (KD) utk pekerjaan konstruksi 3 NPt, jasa lainnya 5 NPt. KD untuk pengadaan barang dan jasa konsultansi ditiadakan. Tahun perhitungan NPt naik dari 7 tahun menjadi 10 tahun
7. Penyederhanaan Pelaksanaan Pengadaan: Pengadaan Langsung untuk Barang/Pek.Konst/Jasa Lainnya s/d Rp.100jt dan untuk Jasa Konsultansi s/d Rp.50jt; Pelelangan/seleksi sederhana s/d Rp.200jt; Metoda evaluasi disederhanakan (sistem gugur), kecuali untuk pekerjaan kompleks. Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh pimpinan K/L/I untuk pengadaan ≤ Rp.10 M (barang tertentu). Jaminan dalam pengadaan barang/jasa dapat dikeluarkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan, atau perusahaan asuransi. Memungkinkan untuk pelaksanaan Pelelangan/Seleksi sebelum Tahun Anggaran. Pasca Kualifikasi untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan Surat penawaran tidak perlu dibubuhi materai
8. Ada ketentuan khusus metoda Sayembara/Kontes: Untuk pengadaan barang/jasa hasil kreativitas, gagasan, inovasi, riset, produk seni-budaya (spesifik dan harga satuan tidak dapat ditentukan). Contoh: arsitektur, benda seni, seni pertunjukan, piranti lunak, lomba karya ilmiah, dsb; Tatacaranya mirip seleksi, tapi dapat disederhanakan; ULP/Panitia dibantu oleh ahli yang kompeten dibidangnya (Tim Juri). 9. Lebih fleksibel dlm menghadapi bencana dan keadaan darurat: Ketentuan ttg bencana diperlonggar (alam, non-alam, sosial), termasuk antisipasi sebelum bencana datang menerjang; Dalam keadaan menghadapi bencana dan keadaan darurat dapat dilakukan Penunjukan Langsung (tidak ada batasan, tetapi tetap subject to audit).
10. Penunjukan Langsung untuk barang/jasa khusus: Penyedia obat, alat kesehatan habis pakai yg jenis dan harganya ditetapkan pemerintah (Menkes) dapat ditunjuk langsung; Penyedia mobil, sepeda motor, kendaraan lain dengan harga khusus pemerintah (GSO) dapat ditunjuk langsung; Sewa penginapan/hotel, lanjutan sewa gedung/kantor dapat ditunjuk langsung. pekerjaan jasa konsultansi di bidang hukum yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda. 11. Pengadaan secara Swakelola Prinsip : pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan secara swakelola. Dapat mengusulkan Standar Biaya Khusus (SBK) untuk pelaksanaan swakelola
12. Pengadaan alutsista TNI dan almatsus Polri: Alutsista ditetapkan Menhan (masukan Panglima TNI), almatsus ditetapkan Kapolri; Pengadaan alutsista/almatsus dari industri DN; Dalam hal industri DN belum mampu, pengadaannya dari pabrikan di LN bekerjasama dengan industri/ lembaga riset DN; Barang non-alutsista dan non-almatsus pengadaannya reguler.
13. Pengadaan di Luar Negeri Pengadaan untuk Kedubes RI dan kantor perwakilan RI di LN sedapat mungkin menggunakan Perpres ini; dalam hal tidak applicable dapat mengikuti aturan negara setempat; Tatacaranya dapat diatur lebih lanjut oleh Menlu. 14. Perbedaan-perbedaan Lainnya Kontrak Payung; Keikutsertaan perusahaan asing; Sanggah dan Sanggah Banding; Konsep Ramah Lingkungan; Preferensi Harga dan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri); dsb
16. Pengumuman melalui koran 15. Pemberlakuan Perpres 54/2010 berlaku sejak 6 Agustus 2010; Pengadaan yg dilaksanakan sebelum 1 Januari 2011 tetap dapat berpedoman pada Keppres 80/2003. Pengadaan yang sedang dilaksanakan berdasarkan Keppres 80/2003, dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada Keppres 80/2003. Perjanjian/Kontrak yg telah ditandatangani berdasarkan Keppres 80/2003, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak. Keppres 80/2003 dicabut mulai 1 Januari 2011. 16. Pengumuman melalui koran Pengumuman di surat kabar nasional dan/atau provinsi, tetap dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan di surat kabar yang telah ditetapkan, sampai dengan berakhirnya perjanjian/ Kontrak penayangan pengumuman Pengadaan Barang/Jasa.
12 TAHAPAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH 12.Penyerahan Barang/Jasa 11.Penandatangan Kontrak 1. Perencanaan Pengadaan 10. Penunjukan Pemenang 2.Penyusunan Dokumen Pengadaan 12 TAHAPAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH 9. Sanggahan Peserta 3. Pengumuman 4.Pengambilan dokumen Pengadaan 8. Pengumuman Calon Pemenang 5. Penjelasan (aanwijzing) 7. Pembukaan & Evaluasi Penawaran 6.Penyerahan Dokumen Penawaran
METODE PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA LAINNYA KONTES/SAYEMBARA PEL. UMUM PEL. SEDERHANA PENUNJUKAAN LSNG PENGADAAN LSNG Sayembara : proses dan hasil dari gagasan, kreatifitas, inovasi, budaya dan metode pelaksanaan tertentu; dan tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan. Kontes digunakan untuk Pengadaan Barang tidak mempunyai harga pasar; dan tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan Tdk Komplek: Pascakualifikasi Komplek Prakualifikasi Tdk komplek ≤ Rp. 200 Juta Pasca kualifikasi Keadaan tertentu : pnnganan darurat konfr mendadak pertahanan negara menhankam/kapolri B/JL yg spesifik Pengadaan B/Jl khusus : tarif resmi satu kesatuan konstr obat/alkes kendaraan har khusus sewa hotel dsb lanjutan sewa Gedung/ kantor Kebutuhan operasional K/L/D/I teknologi sederhana resiko kecil usaha perorangan/mikro/kecil/koperasi kecil ≤ Rp.100 Juta diumumkan minimum di website K/L/D/I, dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat + Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Pelelangan sederhana tidak ada negosiasi teknis dan harga diumumkan minim. di website K/L/D/I, dan papan pengumumn resmi untuk masyarakat + Portal Pngadaan Nasional melalui LPSE, masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Pelelangan Umum tidak ada negosiasi teknis dan harga dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar Pengadaan Langsung dilaks oleh 1 Pejabat Pengadaan. PA/KPA dilarang memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan. mengundang 1 (satu) Penyedia B/JL dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan/atau memenuhi kualifikasi. dilakukan dengan negosiasi teknis + hrg yang sesuai dengan hrg pasar yang berlaku dan secara teknis dapat di pertanggungjawabkan ULP/Pejabat Penga daan menetapkan persyaratan adminis tratif dan teknis bagi: Penyedia Barang yang akan mengikuti Kontes/Sayembara;
METODE PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI PEL. UMUM PEL. TERBATAS PEMILIHAN LNGSNG PENUNJKAN LSNG PENGADAAN LSNG Keadaan tertentu : pnnganan darurat konfr mendadak pertahanan negara menhankam/kapolri PK yg spesifik Pngadaan PK khusus : satu ksatuan konstr (unforeseen cond.) pek komplek Kebutuhan oprasional K/L/D/I teknologi sdrhana resiko kecil usaha prorangan/ mikro/kecil/koperasi kecil ≤ Rp.100 Juta Tdk Komplek: PascaKualifikasi Komplek Prakualifikasi Khusus untuk Pekerjaan Konstruksi yang bersifat kompleks dan diyakini jumlah penyedianya terbatas, Tdk komplek ≤ Rp. 200 Juta Pasca kualifikasi diumumkan minimum di website K/L/D/I, dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat + Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Pelelangan sederhana tidak ada negosiasi teknis dan harga diumumkan minim di website K/L/D/I, dan papan pngumuman resmi untuk masyarakat + Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Pelelangan Umum tidak ada negosiasi teknis dan harga Diumumkan secara luas dgn mencan tumkan penyedia PK yang diyakini mampu. BU yang mampu diberi kesempatan untuk ikut dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 Pejabat Pengadaan. PA/KPA dilarang memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan. mengundang 1 (satu) Penyedia PK dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan/atau memenuhi kualifikasi. dilakukan dengan negosiasi teknis + harga yang sesuai dengan hrg pasar yg berlaku dan secara teknis dapat di prtanggungjwbkan.
METODE PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI SELEKSI UMUM SEL. SEDERHANA PENUNJUKAN LSNG PENGADAAN LSNG SAYEMBARA Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi pada prinsipnya dilakukan melalui Metode Seleksi Umum. seleksi umum tdk efisien dr segi biaya seleksi Bersifat sederhana ≤ Rp. 200 Juta Keadaan tertentu : pnnganan darurat pertahanan negara menhankam/kapolri hanya dapat dilakukan oleh 1 penyedia hanya dapat dilakukan oleh 1 pemegang hak cipta Kebutuhan operasional K/L/D/I (tdk boleh menam bah aset/kekayaan ≤ Rp.50 Juta merupakan proses dan hasil dari gagasan, kreatifitas, inovasi, budaya dan metode pelaksanaan tertentu; dan tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan. diumumkan minimum di website K/L/D/I, dan papan pengu muman resmi untuk masyarakat + Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Daftar pendek 3 – 5 Dilakukan negosiasi teknis dan harga diumumkan min di website K/L/D/I, dan papan pengu-muman resmi utk masyarakat + Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Daftar pendek 5 – 7 Dilakukan negosiasi teknis dan harga Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 Pejabat Pengadaan. PA/KPA dilarang memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan. melalui proses prakualifikasi thd 1 penyedia jasa konsltan.. dilakukan dengan negosiasi teknis + harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan ULP/Pejabat Pe ngadaan menetap kan persyaratan administratif syarat lebih mdah persyaratan dan metode evaluasi teknis ditetapkan ulp/pej. pengadaan stlh pendapat tim ahli evaluasi oleh tim yg ahli di bidangnya.
ULP/Pejabat Pengadaan Pejabat Pembuat Komitmen Penyusunan Dokumen Pengadaan dasar u/ evaluasi dok penawaran ULP/Pejabat Pengadaan Disusun oleh (pasal 64 ayat 1) Penyedia barang/jasa DUA JENIS DOKUMEN PENGADAAN Dok Kualifikasi Dok Pemilihan Diberikan kpd Pejabat Pembuat Komitmen dasar dan acuan menyusun, menyampul & menyampaikan dok penawaran Menetapkan Spesifikasi, HPS, dan Rancangan Kontrak (Pasal 64 ayat 4) ISI DOKUMEN PEMILIHAN (pasal 64 ayat 3): ISI DOKUMEN KUALIFIKASI (pasal 64 ayat 2): Undangan/pengumuman kepada calon penyedia barang/jasa Instruksi kepada peserta pengadaan barang/jasa Syarat-syarat umum kontrak Syarat-syarat khusus kontrak Daftar kuantitas dan harga Spesifikasi teknis, KAK dan/atau gambar Bentuk surat penawaran Bentuk jaminan Contoh-contoh formulir yang perlu diisi Petunjuk pengisian formulir isian kualifikasi Formulir isian kualifikasi Instruksi kepada peserta kualifikasi Lembar data kualifikasi Pakta integritas Tata cara evaluasi kualifikasi
Terima kasih Ipep : HP, PIN, e-mail : 0818295950, 082138900506, 087831068759, 2822D135 ipepfy@yahoo.com