Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pajak Penghasilan PASAL 22 Andi Wijayanto
Advertisements

Kelompok 2 Dyna Idha Talitha Ratih Yoshi Neno Vina
PERPAJAKAN PPh Pasal 22 Disiapkan Oleh BAMBANG KESIT,
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan PASAL 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22.
Address: 253 Main Street, #169, Matawan Office: | Fax: advisor financial Address: 253 Main Street, #169,
PPh PASAL 22.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
 Obyek : 1. Impor barang 2. Pembayaran atas pembelian barang yg dilakukan oleh Dirjen Anggaran, bendaharan pemerintah baik pusat maupun daerah 3. Pembayaran.
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan PASAL 22
WITHOLDING TAX PPh PASAL 22.
Pajak Penghasilan 22 Pertemuan 6.
MATERI KULIAH PPH PASAL 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
Pajak Penghasilan Pasal 22
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Disampaikan oleh : Amanda Oktariyani,SE.,M.Si,Ak
Materi 5 Pengertian PPh Ps 22 Penghitungan PPh Ps 22
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPnBM
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ak.
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22
HUKUM PAJAK DAN PERPAJAKAN Suranto, S.Pd, M.Pd
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
MENGENALI ASPEK PERPAJAKAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGENAAN PPh PASAL 22, 23/26, PPh FINAL PASAL 4 (2) 22 October 2017.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PT Daya Mina Samudra NPWP
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 22 ( PPh 22)
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PPh Pasal 22 Kelompok : Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
PPh Pasal 22 Landasan Hukum: Pasal 22 UU PPh PMK No. 154/ PMK.03/ 2010
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
Sesi 10 PPh Pasal 22 Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
PPH PASAL 22.
Pajak Penghasilan PASAL 22
PPh. Pasal 22.
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, 23, 24, 25 dan 26
Pajak Penghasilan (PPh 22)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
MENGENALI ASPEK PERPAJAKAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGENAAN PPh PASAL 22, 23/26, PPh FINAL PASAL 4 (2) 12 September 2018.
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
Perencanaan Pajak PPh Pasal 22
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
PPh Pasal 22 Pengertian: Merupakan pembayaran pajak penghasilan
CURRENT ISSUES PERPAJAKAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Kuis 5 Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan PASAL 22 Kelompok 3. Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Transcript presentasi:

Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22” Oleh : Andrian Bima

PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah lainnya berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang ; dan badan-badan tertentu baik itu Badan Pemerintah maupun Swasta berkenaan dengan kegiatan bidang impor atau ekspor usaha di bidang lain.

Pemungut PPh Pasal 22 “Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No Pemungut PPh Pasal 22 “Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.03/2010” Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas Impor barang. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat Pusat ataupun di tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang; Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada angka 4; Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN;

Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri; Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul. Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Kegiatan Yang Dikenakan PPh Pasal 22 Impor barang. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh Dirjen Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan BUMN dan BUMD yang dananya dari belanja negara dan atau belanja daerah. Penjualan hasil produksi di dalam negeri yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja dan industri otomotif. Penjualan hasil produksi yang dilakukan oleh Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang BBM premix dan gas. Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian serta perikanan dari pedagang pengumpul.

Kegiatan Yang Tidak Dikenakan PPh Pasal 22 Import barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan UU tidak terutang PPh. Import barang yang dibebaskan dari Bea Masuk atau PPN. Dalam hal impor sementara jika nyata-nyata untuk di ekspor kembali. Pembayaran yang jumlahnya maksimal Rp.1000.000 dan tidak pembayaran yang terpecah-pecah. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, Listrik, Gas, Air Minum/PDAM dan benda-benda pos pos. Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan perhiasan untuk tujuan ekspor. Import kembali dari barang-barang yang telah diekspor dengan kualitas yang sama. Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan pengguanaan dana BOS.

Saat Terutangnya PPh Pasal 22 No. Jenis Kegiatan Saat Terutang PPh Pasal 22 1 PPh Pasal 22 atas Impor Barang Terutang dan dilunasi bersamaan saat pembayaran Bea Masuk, pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). 2 PPh Pasal 22 atas Pembelian Barang oleh Pemungut Pajak Terutang dan dipungut pada saat pembayaran. 3 PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif. Terutang dan dipungut pada saat penjualan. 4 PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas Terutang dan dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang. 5 PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul Terutang dan dipungut pada saat pembelian.

Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPh Pasal 22 Impor barang dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh importir yang bersangkutan atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Kas Negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Atas Pembelian Barang oleh Pemungut Pajak wajib disetor oleh pemungut ke Kas Negara, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. Atas Penjualan bahan bakar minyak, gas dan pelumas, dan penjualan hasil produksi industri semen ; industri kertas ; baja; dan otomotif wajib disetor oleh pemungut ke Kas Negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.

Atas Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan oleh pemungut ke Kas Negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. Setiap pemungut pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak.

Sifat Pemungutan PPh Pasal 21 Final Tidak Final 1. Pajak yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak melalui pemungutan oleh Pihak lain dalam tahun berjalan tersebut tidak dapat dikreditkan pada total Pphyang terutang pada akhir suatu tahun pada saat pengisian SPT tahunan PPh. 1. Pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang 2. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh pemungut pajak 2. Penjualan bahan bakar minyak, gas dan pelumas. 3. Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan hasil industri semen, industri kertas, industri baja dan otomotif. 4. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor.

Dasar Pemungutan Pajak PPh Pasal 22 Nilai impor, yaitu nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan Bea Masuk yang terdiri atas cost insurance and freight ditambah dengan Bea Masuk dan pengutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabean di bidang impor. Dasar pengenaan pajak pertambahan nilai (DPP PPN) yang dapat berupa harga pembelian/penjualan.

Penentuan DPP Dalam hal harga pembelian atau penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, DPP PPN sama dengan harga pembelian atau Penjualan. Dalam hal harga pembelian atau penjualan termasuk PPN, DPP PPN sama dengan harga pembelian / penjualan dibagi 110. Dalam harga pembelian / penjualan termasuk PPN dan Penjualan atas Barang Mewah, DPP sama dengan harga pembelian / penjualan dibagi 110 ditambah PPnBM. DPP = (100 – 110) x harga pembelian / penjualan DPP = {100 : (110 + tarif PPnBM)} x harga pembelian / penjualan

Tarif Pemungutan PPh Pasal 22 Tarif 2,5 % dari nilai impor diterapkan untuk impor yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API) Tarif 0,5 % dari nilai impor diterapkan untuk impor kedelai, gandum, dan tepung yang menggunakan API Tarif 7,5 % dari nilai impor yang diterapkan untuk impor yang tidak menggunakan API, dan harga jual lelang diterapkan untuk impor yang tidak dikuasai. Tarif 1,5 % dari harga pembelian untuk pembelian barang yang dilakukan oleh bendahara pemerintah, bendahara pengeluaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar. Tarif 0,25 % dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan bahan bakar minyak kepada SPBU Pertamina. Untuk pembelian bahan-bahan keperluan industri atau ekspor dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan. Tarif 0,3 % dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan bahan bakar minyak kepada SPBU Non Pertamina dan Non SPBU, untuk penjualan bahan bakar gas, dan penjualan pelumas, serta untuk penjualan baja didalam negeri oleh industri baja. Tarif 0,1 % dari DPP PPN untuk penjualan kertas hasil produksi dalam negeri oleh industri kertas. Tarif 0,25 % untuk penjualan semua jenis semen hasil produksi dalam negeri oleh industri semen. Tarif 0,45 % untuk penjualan kendaraan bermotor roda dua atau lebih dari dalam negeri oleh industri otomotif.

Contoh Perhitungan Contoh 1 : Menghitung PPh Pasal 22 atas Impor PT. Perdana adalah importir barang-barang elektronik yang mempunyai API. Pada bulan Mei 2011 melakukan impor barang dari Jepang dengan harga faktur US $100,000. Biaya asuransi yang dibayar di luar negeri dan biaya angkut pengapalan barang dari Jepang ke dalam daerah Pabean masing- masing sebesar 2% dan 5% dari harga faktur. Tarif bea masuk dan bea tambahan masing-masing sebesar 20% dan 10% dari CIF. Kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan pada saat itu adalah US $ 1 = Rp. 8.500,00

Perhitungan PPh pasal 22 sbb (Contoh 1) Nilai Impor - Harga faktur (c) 100.000 - Biaya Asuransi (i) 2.000 - Biaya Angkut (f) 5.000 CIF US $ 107.000 Kurs US $1,00 = Rp. 8.500,00 CIF di kurskan dalam rupiah = Rp. 909.500.000 (+) Bea Masuk 20% x CIF = Rp. 181.900.000 (+) BM tambahan 10 % x CIF = Rp. 90.950.000 NILAI IMPOR Rp.1.182.350.000 b. Perhitungan PPh Pasal 22 Impor 2,5 % x Rp. 1.182.350.000 Rp. 29.558.750

Contoh 2 : Menghitung Impor Kedelai PT. Ananda pada bulan Juli 2011 melakukan impor kedelai dari AUS dengan harga US $ 250,000 . Biaya angkut pengapalan dari AUS ke INA adalah 5% dari harga. Tarif bea masuk 20% CIF. Kurs yg ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada saat itu adalah US $1,00 = Rp. 9.000 Nilai Impor Harga Faktur (c) 250,000 Biaya Angkut (f) 12,500 CF US$ 262,500 Kurs US$ 1,00 = Rp. 9.000,00 CF dalam rupiah =Rp. 2.362.500.000 (+) Bea Masuk 20% x CF =Rp. 472.500.000 NILAI IMPOR Rp. 2.835.000.000 b) Perhitungan PPh Pasal 22 Impor Kedelai 0,5% x Rp. 2.835.000.000 Rp. 14.175.000,00