KASUS PRITA MULYASARI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ETIKA DALAM KEGIATAN PRODUKSI DAN PEMASARAN
Advertisements

KASUS PRITA DAN RS OMNI INTERNASIONAL
Dalam UU ITE Iin Candrawati Iin Candrawati
KASUS UU ITE (NARLISWANDI PILIANG)
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
Undang – undang ITE Anggara Jauhari
Etika dan Masalah Sosial dalam Sistem Informasi
PERADILAN PAJAK Pertemuan 4.
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
Perihal Putusan Yang Dapat Dilaksanakan Terlebih Dahulu
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
BAB VIII PERATURAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DI INDONESIA.
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
PENGADILAN PAJAK.
Pembentukan Opini Publik
Sanksi Pidana dalam UU No
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
PELANGGARAN UUITE (Kasus Agus Hamonangan)
TUGAS PTIK PELANGGARAN UU ITE
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
Nama: NIM : Danang dwi Diky Anggi Rahmat Prasetya Satrio Wibowo Wiko Novi Andri ISU SOSIAL & ETIKA.
TINDAK PIDANa konten illegal
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Hak Tersangka / Terdakwa
PERLINDUNGAN KONSUMEN
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
Materi 12.
Tugas PTIK Baskoro Adi Pratomo, S.Kom., M.Kom
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Materi 13.
Hukum Perdata dan Hukum Pidana
EKSAMNINASI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 47/PK/PID
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
PENGADILAN PAJAK.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Pertemuan 8 (Pasca-UTS)
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
UNDANG – UNDANG ITE Faizal Ghifari, M. Habibie, Rizki Ananda & Sherly Hapsari.
Pelanggaran UU ITE KASUS AGUS HAMONANGAN
Hak-hak Pekerja Disampaikan pada Pendidikan Organiser
KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM IT
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Materi 12.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Alasan mengajukan gugatan
SISTEM POLITIK INDONESIA “MAHKAMAH AGUNG”
Oleh: Martya Sofia P. ( ) Auliya Triasita R. ( )
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
Pengantar Teknologi Informasi
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
PENERAPAN CYBERLAW DI INDONESIA
Rinaldo Anugrah Wahyuda
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Media
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
Nama : Ramadhani Fathima Zahra Kuncoro Nim :
Kelompok 1 “PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL” NAMANIM AKMAL FARID MA’RUF NIZAMI EAA ABI SAIMIMAEAA AKBAR MUHZHAKIEAA ANGELITA PATRICIAEAA.
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

KASUS PRITA MULYASARI

Kronologi Agustus 2008 -Hasil pemeriksaan lab: Thrombosit 27.000 (normal 200.000) dgn suhu badan 39 derajat. Di diagnosa positif demam berdarah. -Revisi hasil lab: thrombosit ternyata 181.000. -Di duga terkena virus. Mengalami pembengkakan bertahap. Mulai tangan, hingga leher. Prita meminta penjelasan terkait hasil lab, namun tidak diberi. RS berdalih hasil lab tidak valid -Prita mengirimkan email keluhan ke customer_care@banksinarmas.com dan kerabat. Email menyebar ke milis dan forum online -Prita juga mengirim ke Surat Pembaca Detik.com

Kronologi September 2008 -RS Omni Internasional mengajukan gugatan pidana. Membantah tuduhan prita dengan klarifikasi. -Pihak RS Omni International mengirimkan email klarifikasi ke seluruh costumernya - Kuasa Hukum RS Omni Internasional menayangkan iklan berisi bantahan atas isi email Prita yang dimuat di harian Kompas dan Media Indonesia.

Kronologi Mei 2009 -Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan Gugatan Perdata RS Omni. Prita terbukti melakukan perbuatan hukum yang merugikan RS Omni. Prita divonis membayar kerugian materil sebesar 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan 100 juta untuk kerugian imateril. Prita langsung mengajukan banding. -Tanggal 13 Mei mulai ditahan di Lapas Wanita Tangerang terkait kasus pidana yang juga dilaporkan oleh Omni. -Prita dibebaskan dengan status tahanan kota pada 3 JUNI 2009 -17 Sept 2012 Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan membebaskan Prita dari tuduhan pencemaran nama baik. Prita pun terhindar dari status terpidana dan lolos dari hukuman percobaan 6 bulan penjara.

"Prita boleh mengeluarkan keluhannya melalui media apapun "Prita boleh mengeluarkan keluhannya melalui media apapun. Namun yang menjadi masalah, Prita mengumbarnya ke tempat umum, bukan ke pihak yang berwenang, seperti Depkes, YLKI, dan lain sebagainya," urai Arief Mulyawan, Jaksa Agung Muda untuk Pidana Umum. Jakarta, Rabu (10/6/2009)

UUD 1945 Pasal 28D ayat 1: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. UUD 1945 Pasal Pasal 28E ayat 3: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.”

Solusi: Berhati-hatilah saat menulis suatu pernyataan terlebih pada media bebas seperti pada forum internet. Pastikan saat akan melakukan pernyataan disertai bukti dan fakta yang akurat. Jangan menuliskan pernyataan yang tanpa kita sadari hanya terlihat seperti pendapat kita sendiri saja. Ini dapat berdampak menimbulkan masalah terhadap pihak-pihak tertentu. Lebih baik meminta bantuan kepada pihak yang lebih berwenang atas masalah yang sulit ditangani.