BARANG PRIBADI PENUMPANG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
Advertisements

Tata Cara Penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
KEPABEANAN I PUTU AGUS ARJAYA OLEH :
Fungsi DJBC Revenue Collector Community Protector Trade Facilitator
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
FILOSOFI PEMUNGUTAN CUKAI
TATALAKSANA KEPABEANAN DIBIDANG IMPOR
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN
TATA LAKSANA PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN PENGELUARAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN.
SOSIALISASI DALAM RANGKA IMPLEMENTASI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
REGISTRASI KEPABEANAN
Kementerian Keuangan RI
Acara Sosialisasi kepada Pengguna Jasa Kepabeanan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI
PENETAPAN TARIF CUKAI dan HARGA DASAR BKC
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
CUKAI SEBAGAI ALAT PENGAWASAN PEREDARAN
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
TUTORIAL TATAP MUKA ADBI4235 KEPABEANAN & CUKAI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
Harga Jual Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk.
Penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI
ajustment/opinion/deal
PENGANTAR KEPABEANAN Mohamad Jafar Widyaiswara Pusdiklat Bea dan Cukai.
Saat dan tempat pajak terutang
DASAR HUKUM TOKO BEBAS BEA (DUTY FREE SHOP)
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ?
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
CURRICULUM VITAE Yudi Amirullah, SE Contact :
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
DI INDONESIA Disusun oleh: Nadia Puspaningtyas A. A
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
BAB XII PAJAK LAIN.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
KELOMPOK 3 1.RENA RADITYAWATI 2.DHUDY HARIO WINTOKO 3.FELYANA ANNISA 4.YUSUF KRISTIADI RAHMAWAN 5.RATYA BATSYEBA AGUNG PUTRI
Wewenang Pemeriksaan :
Sistem Nilai Pebean: Gambaran Singkat
KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
KETENTUAN IMPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG (PMK NOMOR: 203/PMK.04/2017)
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
Pabean dan Bea Cukai Oleh Rino Desanto W., S.E. 9/16/2018 8:12 PM
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI CUKAI TEMBAKAU, PENGAWASAN SERTA PENGENDALIANNYA.
PENGANTAR KEPABEANAN Yusi Riza S.ST Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
PELUNASAN DAN PENAGIHAN BKC
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
FASILITAS CUKAI
Kemudahan Pembayaran Cukai
MUTASI BARANG KENA CUKAI
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
Tempat Penimbunan Berikat
Transcript presentasi:

BARANG PRIBADI PENUMPANG KETENTUAN IMPOR BARANG PRIBADI PENUMPANG DAN BARANG KIRIMAN

DASAR HUKUM Dasar Hukum : UU No.10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan UU No.11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman

BARANG PRIBADI PENUMPANG “Semua barang yang dibawa oleh penumpang, tetapi tidak termasuk Barang Dagangan”

BARANG DAGANGAN Barang yg menurut jenis, sifat & jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi Diimpor untuk diperjualbelikan Barang contoh Barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri dan/atau yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi.

PEMBERITAHUAN PABEAN Setiap penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang tiba dari luar daerah Pabean wajib memberitahukan barang bawaannya kepada Pejabat Bea Cukai dengan menggunakan Customs Declaration (CD) tentang jumlah & jenis nilai pabean barang impor yang dibawanya. Barang Penumpang yang datang tidak bersamaan dengan penumpang harus dibuktikan dengan paspor, Baggage Claim tag dan tiket yang bersangkutan. Batasan waktu: LAUT: 30 hari sebelum dan 60 hari setelah kedatangan UDARA: 30 hari sebelum dan 15 hari setelah kedatangan

PEMBERITAHUAN PABEAN Penyelesaian Pabean melalui : PIBK/PIBT  terdaftar dlm MANIFEST CD  barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, maupun barang-barang yang terdaftar sebagai “Lost and Found”. PIBK juga digunakan untuk Barang Dagangan yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut. * PIBK / PIBT : Pemberitahuan Impor Barang Khusus / Tertentu

PENGENAAN BM DAN PDRI b. Tidak dipungut PDRI BARANG Diberikan : a. Pembebasan BM, dan b. Tidak dipungut PDRI BARANG Sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu Pribadi penumpang Awak SP Pelintas batas Barang kiriman

KETENTUAN BARANG PRIBADI PENUMPANG PEMBEBASAN BM & TIDAK DIPUNGUT PDRI NP Max. FOB USD 250.00-----per orang NP Max. FOB USD 1,000.00-----per keluarga Apabila NP lebih dari batas, atas kelebihannya Bayar BM dan PDRI PEMBEBASAN CUKAI 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gr Tembakau Iris/ Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya, dan 1 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Apabila jumlahnya lebih dari batas, atas kelebihannya harus dimusnahkan

PEMBEBASAN BM & TIDAK DIPUNGUT PDRI BARANG AWAK SP PEMBEBASAN BM & TIDAK DIPUNGUT PDRI NP Max. FOB USD 50.00-----per orang utk setiap kedatangan Apabila NP lebih dari batas, atas kelebihannya Bayar BM dan PDRI PEMBEBASAN CUKAI 40 batang sigaret, 10 batang cerutu, atau 40 gr TIS/ HPTL, dan 350 ml MMEA Apabila jumlahnya lebih dari batas, atas kelebihannya dimusnahkan

PEMBEBASAN BM & TIDAK DIPUNGUT PDRI BARANG PELINTAS BATAS PEMBEBASAN BM & TIDAK DIPUNGUT PDRI NP Max. FOB : INDONESIA dengan PAPUA NEW GUINEA----USD 300.00 per orang utk 1 bulan INDONESIA dengan MALAYSIA----MYR 600.00 a. per orang utk 1 bulan apabila lewat batas daratan b. setiap perahu utk setiap trip apabila lewat batas lautan INDONESIA dengan FILIPINA----USD 250.00 per orang utk 1 bulan INDONESIA dengan TIMOR LESTE----USD 50.00 per orang utk 1 hari Apabila NP lebih dari batas, atas kelebihannya Bayar BM dan PDRI

PEMBERITAHUAN, PEMERIKSAAN, DAN PENGELUARAN Wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai Hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai BARANG Pribadi penumpang Awak SP Pelintas batas Barang kiriman

BARANG PRIBADI PENUMPANG DAN AWAK SP Barang yang tiba bersama penumpang atau awak SP wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai dengan menggunakan Customs Declaration (CD) CD wajib diisi dengan lengkap dan benar. Pemberitahuan dapat dilakukan secara lisan, pada tempat-tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

PENJALURAN Nilai Pabean dan/atau BKC melebihi batas pembebasan. Berupa hewan dan tumbuhan termasuk produk yg berasal dr hewan, ikan dan tumbuhan. Berupa Narkotika, Psikotropika, Prekursor, Obat-obatan, Senjata Api, Senjata Angin, Senjata Tajam, Amunisi, Bahan Peledak dan Benda/publikasi pornografi. Berupa uang dan/atau instrumen pembayaran lainnya senilai Rp. 100.000.000,- atau lebih. Barang Dagangan. Tambahan: Jalur Merah jg dikenakan terhadap Barang-barang “Lost and Found” dan atas dasar kecurigaan Pejabat BC Jalur Merah Jalur Hijau Penumpang atau Awak SP tidak membawa barang yang dikategorikan Jalur Merah

Memilih Jalur Merah Jalur Hijau Periksa Fisik Tidak Periksa Fisik, Pejabat BC memberikan Persetujuan Pengeluaran Jalur Hijau Apabila Petugas Bea dan Cukai curiga, Barang DAPAT dilakukan Pemeriksaan Fisik PENUMPANG AWAK SP

HASIL PEMERIKSAAN FISIK tdk melebihi ketentuan diberikan pembebasan BM. melebihi ketentuan pembebasan terhadap kelebihan tsb dipungut BM dan PDRI dgn dasar NP penuh dikurangi NP yg mendapat pembebasan. Melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku Kelebihan BKC langsung dimusnahkan. Kelebihan terhadap ketentuan pembawaan uang berlaku ketentuan yg mengatur. Terhadap Barang Dagangan berlaku ketentuan impor umum. NP LARTAS BKC UANG DAGANGAN

HASIL PEMERIKSAAN FISIK Tidak Ditemukan, diberikan Persetujuan Pengeluaran barang OK NP barang tidak melebihi batas pembebasan BM, diberikan pembebasan BM dan tidak dipungut PDRI Terhadap brg yang wajib bayar BM dan PDRI, Pejabat BC: Melakukan pencatatan hasil pemeriksaan fisik Menetapkan NP & Tarif serta menghitung BM & PDRI pd CD Setelah menerima pembayaran, membukukan dalam Buku Catatan Pabean Memberikan Persetujuan Pengeluaran brg apabila BM & PDRI telah dilunasi

BARANG KIRIMAN Barang kiriman adalah barang impor yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri

PEMBEBASAN BM & TIDAK DIPUNGUT PDRI BARANG KIRIMAN NP Max. FOB USD 50 untuk setiap orang per kiriman. NP lebih dari batas, atas kelebihannya Bayar BM dan PDRI berdasarkan NP penuh dikurangi NP yang dapat pembebasan PEMBEBASAN BM & TIDAK DIPUNGUT PDRI Pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif disaksikan petugas pos/PJT. PEMERIKSAAN FISIK Barang Kiriman melalui PJT paling berat 100 Kg untuk setiap AwB atau B/L kecuali untuk tujuan TPB atau mendpt ijin dr Dirjen. Apabila melebihi maka berlaku ketentuan impor umum KIRIMAN PJT