DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
Advertisements

Sosialisasi Daftar Perbandingan Jenis Revisi Anggaran
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
PEMANTAUAN REALISASI apbn OLEH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
MEKANISME REVISI ANGGARAN TAHUN 2011 DITJEN PENDIDIKAN DASAR
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
PENYUSUNAN, MONITORING, DAN EVALUASI RENCANA PENYERAPAN ANGGARAN (RPA)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DASAR HUKUM I. Nomor : 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara /Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. II. Nomor : 05/PMK.05/2010 tentang.
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
PERAN PENGELOLA KEUANGAN DALAM MENINGKATKAN KINERJA SATKER LINGKUP BBP2TP Workshop Konsolidasi Akuntabilitas Manajemen Keuangan dan Tata Kelola BMN dalam.
RENCANA PENARIKAN DANA HARIAN TINGKAT SATUAN KERJA
SOSIALISASI PEDOMAN REVIU PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA
RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PELAKSANAAN BELANJA MODAL TA 2016
Tata Cara Revisi Anggaran TA 2017
Inventarisasi Hambatan Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2015 Jakarta, 20 Mei 2015.
KPPN MALANG Perdirjen No.PER-39/PB/2016 Tentang Perubahan
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Kementerian Keuangan RI
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN
RAPAT KOORDINASI NASIONAL PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
REMINDER Surat Menteri Keuangan No.S.153/MK.05/2017 tgl 27 Pebruari 2017 kepada para Menteri Ketua Lembaga Negara tentang Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan.
Perbendaharaan Negara
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
Rencana Penarikan Dana Harian Tingkat Satker
Strategi Kebijakan Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2018
karena waktu anda bagi negara sungguh berharga
karena waktu anda bagi negara sungguh berharga
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
PERCEPATAN PELAKSANAAN APBN TA 2018
KETERKAITAN DIPA DENGAN RKA-KL PENYUSUNAN DIPA PENELAAHAN DAN PENGESAHAN.
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
EVALUASI PELAKSANAAN ANGGARAN TRIWULAN I TA 2018 KEMENTERIAN KESEHATAN
Rencana Penarikan Dana Harian Tingkat Satker
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN K/L TAHUN 2019
Kementerian Kesehatan RI
DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN
Direktorat Pelaksanaan Anggaran 26 Februari 2019
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pekalongan, 25 s.d 27 September 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
EVALUASI KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN PUPR
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI TAHUN 2019
KEMENTERIAN KESEHATAN
Direktorat Pelaksanaan Anggaran 27 Juni 2019
Transcript presentasi:

DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN 2017 Proyeksi - Realisasi Isu Belanja Signifikan z

Update Realisasi Belanja K/L Tahun 2017 (Nasional) Realisasi belanja K/L tahun 2017 mencapai 94,7% terhadap APBNP , lebih tinggi dibandingkan tahun 2016 atau tumbuh 5,6% Tingkat realisasi belanja pegawai tahun 2017 sebesar 93,9% lebih rendah dibandingkan tahun 2016 yang mencapai 98,40%, antara lain karena beberapa K/L mengalami kendala administrasi kepegawaian sehingga realisasi belanja gaji PNS/CPNS penerimaan baru terhambat. Kinerja realisasi belanja barang dan modal di tahun 2017, yaitu masing-masing sebesar 97,9% dan 90,1%, tumbuh positif dibandingkan tahun 2016 seiring beberapa langkah yang dilakukan, terutama adalah lelang dini proyek infrastruktur, kepatuhan penyampaian data kontrak dan penyelesaian tagihan, serta simplifikasi pertanggungjawaban belanja bantuan pemerintah. Pada belanja bansos, realisasi anggaran mencapai 99,6% seiring adanya kebijakan penambahan penerima manfaat bansos terkait penanggulangan bencana. No Jenis Belanja 2016 2017 APBNP Realisasi % 1 Pegawai 209,010.3 205,664.0 98.4% 223,621.0 209,912.4 93.9% 2 Barang 302,828.4 259,452.6 85.7% 295,738.5 289,600.3 97.9% 3 Modal 206,567.4 169,474.2 82.0% 224,650.9 202,315.5 90.1% 4 Bansos 49,403.8 49,613.5 100.4% 55,678.8 55,428.7 99.6%  TOTAL 767,809.9 684,204.4 89.1% 799,689.2 757,256.9 94.7% *) Realisasi belanja berdasarkan data OMSPAN posisi s.d tanggal 31 Desember 2017, diakses tanggal 25 Januari 2018

Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2017 (Nasional) Secara umum kinerja pelaksanaan anggaran tahun 2017 lebih baik dibandingkan tahun 2016 ditunjukkan oleh beberapa indikator seperti tingkat realisasi yang lebih tinggi, rata-rata deviasi rencana dan realisasi Hal. III DIPA yang lebih rendah, serta jumlah dan nilai SPM yang mendapat persetujuan dispensasi yang lebih rendah. Uraian Tingkat Realisasi Jumlah Revisi DIPA Rata-rata Deviasi Hal. III DIPA Jumlah SP2D Nilai SP2D TA. 2016 TA. 2017 Pertumbuhan 2017 Jumlah Dispensasi SPM Nilai Dispensasi SPM 89,11 % 94,7 % 25.330 revisi 51.920 revisi 21,70 % (per bulan) 17,43 % (per bulan) 4.609.273 dokumen 5.037.043 dokumen Rp 688,0 triliun Rp 744,6 triliun 15.022 dokumen 5.146 dokumen Rp 4,51 triliun Rp 2,31 triliun 6,39 % 104,97 % 19,68 % 9,28 % 8,23 % 65,74 % 48,78 %

Pengendalian Belanja Negara Berdasarkan Rencana Penyerapan dan Kinerja Output K/L Input: Alokasi anggaran Proses: Pengadaan barang/jasa Pelaksaaan kegiatan Out put: Barang dan jasa publik Out come: Pertumbuhan ekonomi Peningkatan kesejahteraan Tahun Anggaran Rencana Kinerja anggaran Jenis Belanja Karakteristik TW I TW II TW III TW IV Bel Pegawai Operasional Pemerintahan, Layanan Publik Proporsional sepanjang tahun anggaran, sesuai dengan rencana kegiatan Bel Barang Bel Modal Investasi publik Out put diupayakan tercapai pada TW III, supaya out come tercapai pada tahun anggaran berkenaan Bel Bansos Kesejahteraan masyarakat Didorong bersifat countercyclical, dirasakan masyarakat sejak awal tahun, daya tahan ekonomi lokal Bappenas Target Kinerja K/L K/L DJPb Hal III DIPA DJA Kompilasi Hal III DIPA; Konfirmasi rencana kinerja; Penetapan rencana penyerapan/kinerja; Monitoring dan evaluasi Pengendalian belanja Rencana penyerapan anggaran Jenis Belanja Karakteristik TW I TW II TW III TW IV Bel Pegawai Operasional pemerintahan, Layanan publik 25% Bel Barang 20% 30% Bel Modal Investasi publik 15% 35% Bel Bansos Kesejahteraan masyarakat 10%

Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2017 Kebijakan Peningkatan Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2017 Melalui Pengendalian Belanja Negara Arahan Pimpinan Kebijakan Dirjen Perbendaharaan Tindak Lanjut dan Implementasi Ditjen Perbendaharaan Arahan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan efisiensi belanja dan fokus pada program prioritas nasional. Dirjen Perbendaharaan menindaklanjuti melalui: Kanwil DJPb dan KPPN melakukan langkah-langkah koordinasi meliputi: Pengendalian belanja tahun 2017 meliputi: Surat S-2570/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran K/L TA 2017 Revisi Anggaran Pengendalian revisi anggaran belanja perjadin dan sisa dana optimalisasi kegiatan UP/TUP Pembatasan pemberian UP/TUP Dispensasi SPM Pembatasan pemberian dispensasi pengajuan SPM Reviu atas perencanaan kegiatan, penyerapan, dan capaian output Satker Arahan Menteri Keuangan di akhir TA 2016: Monitoring dan evaluasi kepatuhan penyelesaian tagihan Satker Memastikan belanja K/L TA 2017 dilakukan dengan efektif, efisien, dan optimal, serta taat azas Perdirjen Per-12/PB/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir TA 2017 Menjamin tercapainya program strategis nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi Monev terkait kepatuhan penyampaian data kontrak dan kebenaran data supplier Satker Surat Edaran SE-77/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir TA. 2017 Mengurangi dan mengantisipasi terjadinya penumpukan SPM di akhir tahun anggaran Pengendalian UP/TUP yang dikelola oleh Satker Menteri Keuangan menerbitkan Surat S-153/MK.05/2017 tentang Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran K/L TA. 2017. Tindak Lanjut dan Implementasi Oleh Satker K/L Mengoptimalkan pemanfaatan UP untuk kebutuhan operasional, dan tertib dalam pertanggungjawaban Membatasi SK tim/honor dan kegiatan baru yang tidak efisien Menyelesaikan target output dengan alokasi dana yang tersedia Turut menjaga kredibilitas APBN melalui belanja secara efisien dan efektif Koordinasi dengan Unit Eselon I terkait jika terdapat permasalahan atau kebutuhan mendesak Mentaati ketentuan penyelesaian tagihan termasuk norma waktunya Usul revisi anggaran didasari alasan yang kuat dan manfaat yang lebih baik Fokus menyelesaikan program/ kegiatan prioritas nasional

Optimalisasi dan Proporsionalitas Penyerapan Penyerapan anggaran tahun 2017 lebih tinggi dibandingkan 2 tahun sebelumnya. Penyerapan pada 2017 relatif lebih baik dan proporsional sejak awal tahun sehingga pada akhir tahun lonjakan realisasi lebih terkendali. Tahun APBNP REALISASI % thd APBNP 2014 602,3 577,2 95,83% 2015 795,5 732,1 92,04% 2016 767,8 684,2 89,11% 2017 798,6 757,1 94,71% Tahun JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGUST SEP OKT NOP DES 2014 2% 3% 5% 6% 7% 10% 8% 23% 2015 1% 4% 9% 11% 24% 2016 18% 2017 20%

Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2017 Kesesuaian pelaksanaan anggaran dengan rencana kegiatan dan anggaran – revisi dan deviasi Hal. III DIPA Jumlah revisi DIPA K/L pada bulan Agustus dan Nopember 2017 melonjak tajam seiring kebijakan APBNP 2017 dan optimalisasi belanja APBNP 2017 setelah pembahasan DPR dan hasil reviu BPKP. Namun, deviasi rencana dan realisasi Halaman III DIPA K/L pada 2017 relatif lebih rendah dibandingkan tahun 2016, terutama pada periode Semester II, seiring kebijakan langkah strategis reviu rencana kegiatan, penyerapan dan capaian output Satker.

KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENKES Penyerapan Anggaran: persentase realisasi anggaran Kementerian Kesehatan TA 2017 sebesar 93,53% Dalam milyar rupiah

Halaman III DIPA Hal III DIPA merupakan alat manajemen kas, salah satunya digunakan dalam rangka menyiapkan (estimasi) kebutuhan kas negara tiap periodenya. Belanja Pegawai Belanja Barang Akurasi rencana pencairan dana atau Dev halaman III dihitung berdasarkan rata-rata gap antara realisasi dengan rencana penarikan dana Angka gap per bulan yang diambil bernilai absolut sehingga dalam penghitungan rata-rata gap tidak saling menidadakan Ketika Satker melakukan revisi DIPA, hendaknya halaman III ikut diupdate, untuk bulan-bulan yang telah berlalu, angka rencana diubah sesuai dengan jumlah realisasi. Belanja Bansos Belanja Modal

Penyelesaian Tagihan Ketepatan Waktu Penyelesaian Tagihan Penyelesaian tagihan terpenuhi sesuai dengan ketentuan, mengendalikan dan mengawasi setiap tagihan Tagihan diselesaikan paling lambat 17 hari kerja setelah timbulnya hak tagih Memastikan KPPN menerima SPM selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah penerbitan SPM

Ketertiban Penyampaian Data Kontrak ke KPPN Memastikan data supplier tidak terdapat kesalahan, untuk menghindari proses pembayaran yang gagal dilakukan oleh KPPN Memastikan penyampaian data perjanjian/kontrak paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/kontrak Bahan evaluasi bagi BUN untuk melakukan proyeksi kebutuhan dana dan menghitung potensi celah fiskal Data kontrak yang terlambat diajukan oleh Satker, pendaftaran kontrak dapat diproses setelah memperoleh dispensasi KPPN Dipertimbangkan untuk pengenaan sanksi yang lebih tegas bagi satker yang terlambat Sampai dengan akhir TA 2017, dari 17,059 kontrak TA 2017 seluruh Satker di lingkup Kementerian Kesehatan, terdapat 10,570 kontrak atau 62% yang terlambat didaftarkan ke KPPN.

Pengendalian Pengelolaan UP/TUP Pengajuan UP dilakukan secara rasional sesuai kebutuhan operasional Satker satu bulan Segera melakukan revolving UP telah mencapai minimal 50% Pengelolaan UP/TUP akan direviu oleh Kanwil DJPB/atau KPPN.  dasar pencairan UP/TUP Apabila perlu dana lebih besar dari UP yang dimiliki: Mempercepat frekuensi GUP Mengajukan TUP sesuai norma

Ketepatan Waktu GUP/PTUP Nihil KPPN menyampaikan surat pemberitahuan dalam hal 2 (dua) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan belum dilakukan pengajuan penggantian UP TUP digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan Selama TA 2017, seluruh satker lingkup Kementerian Kesehatan melakukan pertanggungjawaban UP/TUP sebanyak 1.191 kali. Sebanyak 162 pertanggungjawaban UP/TUP atau sebesar 14% dilakukan terlambat

Retur SP2D Penyebab retur SP2D antara lain: Rekening pasif Invalid account number Rekening sudah ditutup Rekening supplier tidak aktif/salah/tidak ditemukan Belum dikonfirmasi bank Dana tidak mencukupi (cutoff) Nama tidak lengkap Rekening dibekukan

Kesimpulan Perencanaan dan penganggaran: Pengadaan Barang dan Jasa: Penyusunan perencanaan anggaran agar lebih matang sehingga Revisi anggaran oleh satker menyebabkan sisa pagu menjadi minus, pagu minus belanja pegawai, revisi anggaran belum mendapat persetujuan eselon 1, pagu diblokir, revisi anggaran K/L yang belum selesai Pengadaan Barang dan Jasa: Dilakukan pra lelang agar Proses pelelangan dan penetapan pemenang lama, pembatalan proses lelang dapat dihindari Mekanisme Pembayaran Segera menetapkan SK Pejabat Perbendaharaan terlambat ditetapkan, SPM ditolak karena tidak mengikuti prosedur SPAN, Keterlambatan pengajuan data kontrak dan SPM, UP/TUP tidak dapat dipertanggungjawabkan, SPM GUP tidak diajukan sejak mengajukan UP hingga melebihi waktu 1 bulan.

Terima Kasih