Nama : M. ASHIF SYAUQI NIM :

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa

Advertisements

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PERATURAN PEMERINTAH NO.46 TAHUN 2013
Pajak Penghasilan Final
Perhitungan PPh 21.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PPH PASAL 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa.
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Kelompok 5 Monica Valerian Shinta Monica Putri Novitasari Kartika Melati.P Ika Rizky.O Pajak Penghasilan Pasal.
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
Pertemuan 8 PPh Atas Penghasilan Tertentu
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
Pasal 31 A Ayat (1) dan Ayat (2)
Tax Planning PPH Pasal 21/26
BUT DAN PPH 21.
Krisnhoe Sukma Danuta, S.E., M.Acc., Ak.
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Sesi 13 PPh Pasal 28/29/25 Hafiez Sofyani, M.Sc..
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
RUANG LINGKUP dan DASAR HUKUM PEMOTONGAN PPh Pasal 21/26
PPh Final UKM.
Gambaran Umum Pajak Penghasilan
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 By. M. Firdaus Wahidi SE., ME.
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Pajak Penghasilan Pasal 21
PERHITUNGAN PPH PASAL 21 PENERIMA UPAH
Materi 4.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA PEGAWAI
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Perhitungan PPh Badan Faisal Ahmad Chotib.
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
PPh PASAL 25.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
Pajak Penghasilan Final
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
KETENTUAN LAIN-LAIN.
PPH PASAL 23.
PAJAK PENGHASILAN FINAL
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
Profesi Orang Pribadi Dalam Perpajakan
Pertemuan 9 : PAJAK PENGHASILAN
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PPH PASAL 21.
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Pertemuan
PPH PASAL 23
Pajak Penghasilan atas Bonus MLM
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Kuis 2 Pajak Penghasilan.
PAJAH PENGHASILAN FINAL
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
PPh pasal 21 FE UNJ PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan.
Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh Pasal 23 Pengertian: Pajak atas penghasilan sehubungan dengan penghasilan dari modal dalam tahun takwim melalui pemungutan pihak ketiga, berdasarkan.
Tarif PPh.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Preseny by Wulan Indri widiar
Aspek Perpajakan Katering
Transcript presentasi:

Nama : M. ASHIF SYAUQI NIM : 31401405577 PP no. 46 tahun 2013 Nama : M. ASHIF SYAUQI NIM : 31401405577

OBJEK PAJAK Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun. Tidak termasuk Penghasilan dari usaha adalah penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari usaha cabang.

JASA SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN BEBAS pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris; pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari; olahragawan; penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; pengarang, peneliti, dan penerjemah; agen iklan; pengawas atau pengelola proyek; perantara; petugas penjaja barang dagangan; agen asuransi; dan distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.

SUBJEK PAJAK Orang pribadi Badan, tidak termasuk BUT, yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

PENGECUALIAN SUBJEK PAJAK WP OP yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan, misalnya pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar, dan sejenisnya. WP badan yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar.

PPh Terutang = 1% x Peredaran Bruto Setiap Bulan TARIF PAJAK Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun dikenai PPh final dengan tarif sebesar 1% (satu persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari setiap tempat usaha Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif 1% (satu persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak, yaitu jumlah peredaran bruto setiap bulan dari setiap tempat usaha PPh Terutang = 1% x Peredaran Bruto Setiap Bulan

DASAR PENENTUAN DIKENAKAN PP FINAL Pengenaan PPh didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan yang tidak melebihi Rp4,8 Miliar. 2014 2013 2012 Omzet perdagangan Rp4 miliar dikenai PPh Umum s.d sebelum berlaku PP 46 Tahun 2013 PPh final 1% Juli s.d. Des 2013 meskipun total omzet tahun berjalan misalnya Rp5 miliar Jika omzet 2013 Rp5 miliar maka tahun 2014 dikenai dengan Tarif Umum Ketentuan UU PPh 2013 2014 2015 Dalam hal pada tahun berjalan, peredaran bruto sudah melebihi Rp4,8 miliar, tetap dikenai PPh final sampai dengan akhir Tahun Pajak dan tahun berikutnya dikenai ketentuan PPh umum.

DASAR PENENTUAN DIKENAKAN PPh FINAL Dasar peredaran bruto Rp4,8 miliar untuk dapat dikenai PPh final : peredaran bruto tahun terakhir (setahun atau disetahunkan, dalam hal tahun terakhir meliputi kurang dari 12 bulan). Dalam hal WP baru terdaftar pada Tahun Pajak yang sama sebelum PP ini berlaku  dasar Peredaran Bruto adalah: akumulasi peredaran bruto dari bulan berdiri s.d. bulan sebelum PP ini berlaku, yang disetahunkan. Dalam hal WP baru terdaftar setelah PP ini berlaku  dasar peredaran bruto adalah: peredaran bruto bulan pertama disetahunkan.

PENGHASILAN YANG DIKENAI PPh FINAL TERSENDIRI Penghasilan yang telah dikenai PPh dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri (a.l. konstruksi), tidak dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP ini. Peredaran bruto usaha Wajib Pajak yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi Rp4,8 miliar tidak dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP ini, tetapi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai pengenaan pajak atas penghasilan tersebut.

PENGHASILAN DARI LUAR NEGERI Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya. (sesuai ketentuan Pasal 24 UU PPh dan aturan pelaksanaan yang mengatur tentang Kredit Pajak Luar Negeri)

KOMPENSASI RUGI Ketentuan kompensasi rugi adalah : berturut-turut sampai dengan 5 tahun. tahun dikenai PPh final 1% tetap menjadi bagian dari periode 5 tahun tsb. kerugian pada tahun dikenai PPh final 1% tidak dapat dikompensasikan pada tahun berikutnya.