PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Bagian Ke Enam

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

Hak dan Kewajiban Warganegara
WARGA NEGARA Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA.
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pert. 11 Dr.H. Syahrial Syarbaini, MA.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak dan Kewajiban Warganegara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Dan Kewajiban.
WARGA NEGARA & KEWARGANEGARAAN Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
MASALAH KEWARGANEGARAAN
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Warga Negara dan Bela Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
NO. 62/1958 NO. 12/2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
KOMPETENSI DASAR kelas X SMK
WARGA NEGARA INDONESIA
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
Warga Negara Pewarganegaraan.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pendidikan Kewarganegaraan
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Hak Dan Kewajiban Warganegara”
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
IDENTITAS NASIONAL Identitas nasional Indonesia menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional Bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa.
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PKN Standar Kompetensi
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
POKOK BAHASAN (3) HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA.
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASARKOMPETENSIDASAR INDIKATOR MATERI PEMBELAJARAN EVALUASI Pendidikan Kewarganegaraan MATERI PEMBELAJARAN (Pasca UTS)
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
INSTRUMEN HAM INDONESIA
WARGANEGARA Oleh : Rani Rias Takim NIM:
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
Teori konstitusi.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a anggita oktaviani iqbal fajar aditama m herdi riswanda
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB 2 WN dan KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
(1) Pertemuan Ke: V (Lima) MPK 2019
Transcript presentasi:

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Bagian Ke Enam Hak dan Kewajiban Warganegara Kewarganegaraan Asas Kewarganegaraan Pembatasan Gerak Warganegara

Kewarganegaraan (1) Pengertian Warganegara Warganegara : anggota negara (citizen, citoyen, staatsburger) Kaula negara (wilayah jajahan) : semiwarga- negara (subject, sujet, onderdaan), kini hanya negara kerajaan Tata Hukum moderen  negara ada karena ada warganegara dan penduduk Cara penentuan kewarganegaraan : tiap negara menggunakan pendekatan yang berbeda  timbul masalah dikemudian hari

Kewarganegaraan (2) Pengertian Kewarganegaraan Segala hubungan antara seseorang dan Negara Negara berkewajiban melindungi orang tersebut Setiap warganegara berkewajiban tunduk pada peraturan perundang- undangan negara

Kewarganegaraan Arti Yuridis: adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Aanya ikatan hukum menimbulkan implikasi hukum tertentu bagi orang yg berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan Arti Sosiologis: Tidak ditandai ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti; perasaan, ikatan keturunan, nasib, sejarahdan tanah air. Ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan

Asas Kewarganegaraan (1) Pedoman dasar bagi suatu negara untuk menentukan siapakah yang akan menjadi warganegara Dari segi kelahiran - Ius Soli - Ius Sanguinis Dari segi perkawinan - Kesatuan Hukum - Persamaan Derajat

Asas Kewarganegaraan (2) Segi Kelahiran Ius Soli : ditentukan tempat/negara ia dilahirkan Ius Sanguinis : ditentukan berdasarkan hubungan darah/keturunan Akibatnya  “bi-patride” & “a-patride” Penyelesaian  hak opsi & hak repudansi

Asas Kewarganegaraan (3) Segi Perkawinan Kesatuan Hukum : anggota keluarga tunduk pada hukum yg sama  bila terjadi perkawinan antar bangsa warganegara isteri = suami Persamaan Derajat : suatu perkawinan tidak menyebabkan berubahnya status kewarganegaraan masing-masing pihak

Asas Kewarganegaraan (4) Kewarganegaraan Indonesia Ius soli (UU no 3/1946) : utk tampung onderdaan yg tinggal di Indonesia pra Proklamasi Kemerdekaan Ius sanguinis (UU no 62/1958) : utk hilangkan status bi-patride sbg akibat UU no 3/1946 Ius Soli & Ius Sanguinis (UU no 12/2006)

Asas Kewarganegaraan (5) Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia (UU no 62/1958) Karena kelahiran Karena pengangkatan Karena dikabulkan permohonan Karena pewarganegaraan Karena perkawinan Karena turut ayah dan/atau ibu Karena pernyataan

Hak & Kewajiban Warganegara (1) Hak ialah kuasa utk menerima atau melakukan sesuatu yg semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu, dan tdk dpt oleh pihak lain manapun juga yg pada prinsipnya dpt dituntut secara paksa olehnya Wajib ialah beban utk memberikan atau membiarkan sesuatu yg semestinya dibiarkan atau diberikan, melulu oleh pihak tertentu, tdk dpt oleh pihak lain manapun,yg pada prinsipnya dpt dituntut secara paksa oleh yg berkepen-tingan (Prof. Drs. Notonagoro)

Hak & Kewajiban Warganegara (2) Hak Warganegara (1) Pekerjaan & kehidupan yg layak bagi kemanusiaan (ps 27 ay (2) UUD-45 asli) Ikut serta dalam upaya pembelaan negara (ps 27 ay (3) UUD-45**) Ada penambahan pasal-pasal yg bersifat teknis tentang hak-hak warganegara tertuang melalui BAB XA ttg HAM (ps 28A s/d 28J UUD-45**) & telah tertu-ang melalui UU no 39/1999 ttg HAM

HAK MEMPEROLEH PENGAJARAN Sesuai dengan pasal 31 ayat 1, setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran Meskipun di pedalaman, mereka tetap anak bangsa yang layak mendapat pengajaran

HAK MENDAPAT KEHIDUPAN yang LAYAK Sesuai dengan pasal 27 ayat 2, setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

HAK MEMPEROLEH KESAMAAN KEDUDUKAN DALAM HUKUM dan PEMERINTAHAN Sesuai dengan pasal 27 ayat 1 Meskipun SBY adalah seorang presiden, tetap berhak menjalankan kedudukan yang sama dalam pemerintahan. Beliau berhak memilih pemimpin lembaga di lingkungan kediamannya

HAK KESEJAHTERAAN SOSIAL Sesuai dengan pasal 33 dan 34, setiap warga negara berhak mendapat kesejahteraan sosial, namun kenyataannya masih banyak yang belum sejahtera

Hak kemerdekaan memeluk Agama dan Beribadat Bahwa setiap warga negara mempunyai hak kemerdekaan memeluk agama dan beribadat sesuai keyakinannya. Sesuai dengan : ( Pasal 29 UUD 1945, ayat 2)

Hak Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul Semua warga negara berhak mengeluarkan pendapat tak terkecuali anak jalanan sekalipun, hal ini tercantum pada Pasal 28 UUD 1945, yaitu tentang hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul 18

HAK DAN KEWAJIBAN BELA NEGARA *Bela Negara : adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. (Pasal 9 ayat (1) UU No.3 Tahun 2002). *Landasan Bela Negara: Pasal 27 ayat (3) Perubahan Kedua UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) Perubahan Kedua UUD 1945 Pasal 09 ayat (1) UU No.3 tahun 2002 Pasal 68 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM 19

Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib. Pasal 9 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyatakan: Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) diselenggarakan melalui: Pendidikan Kewarganegaraan (dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang kesadaran bela negara). Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib. Pengabdian sesuai dengan profesi. Contoh: Sesuai profesi : Atlet, Pelajar 20

KEWAJIBAN MENGHORMATI HAM ORANG LAIN *HAK ASASI MANUSIA: -HAK UNTUK HIDUP -HAK UNTUK BERKELUARGA DAN MELANJUTKAN KETURUNAN -HAK UNTUK MENGEMBANGKAN DIRI -HAK MEMPEROLEH KEADILAN -HAK ATAS KEBEBASAN PRIBADI -HAK ATAS RASA AMAN -HAK ATAS KESEJAHTERAAN -HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN -HAK WANITA -HAK ANAK 21

Hak & Kewajiban Warganegara (3) Hak Warganegara (2) Untuk hidup serta mempertahankan hidup & kehidupan (ps 28A UUD-45**) Membentuk keluarga & melanjutkan keturunan melalui perkawinan yg sah (ps 28B UUD-45**) Mengembangkan diri melalui kebutuhan dasarnya, memperoleh pendidikan & memperoleh manfaat, dari iptek & seni budaya (ps 28C UUD-45**)

Hak & Kewajiban Warganegara (4) Menjunjung hukum dan Pemerintah NKRI (ps 27 UUD- 45 asli) Wajib tunduk kepada pembatasan yg ditetapkan dgn UU (ps 28J ay (2) UUD**) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain (ps 28J ay (1) UUD-45**) Ikut serta dalam upaya pembelaan negara (ps 27 UUD**) Ikut serta dalam usaha han & kam (ps 30 UUD**) Wajib mengikuti pendidikan dasar & Pem. wajib biayai (ps 31 UUD****)

Hak & Kewajiban Warganegara (5) Kemerdekaan Warganegara Berserikat & berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan & tulisan dsb (ps 27 UUD-45 asli) Neg. menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama (ps 29 UUD-45 asli) Ps 27 & ps 29 UUD 45 asli dijabarkan lagi melalui ps 28E UUD-45**

Hak & Kewajiban Warganegara (6) Hak dan Kewajiban WNA Berhak mendapat perlindungan diri & hartanya Tidak berhak memilih & dipilih dlm jabatan negara & publik Berkewajiban tunduk pada peraturan perundang-undangan NKRI Tidak berkewajiban ikutserta dlm upaya bela negara

Pembatasan Gerak (1) U m u m Globalisasi  orang ingin berkelana  harus diawasi keluar masuk Wil NKRI, baik WNI maupun WNA Imigrasi  merupakan salah satu perwu- judan kedaulatan negara. Aspek yang diatur : paspor – visa – pencegahan – penangkalan – deportasi – inadminissable & karantina imigrasi

Pembatasan Gerak (2) Keimigrasian (1) Surat Perjalanan (paspor) Paspor : paspor biasa, paspor haji, paspor diplomatik, paspor dinas, paspor untuk orang asing Surat Perjalanan Laksana Paspor kepada orang asing : atas kehendaknya & karena deportasi, kepada WNI dlm keadaan khusus

Pembatasan Gerak (3) Keimigrasian (2) Visa  ket yg ditulis dlm paspor atau, yg me- nerangkan bhw pemilik paspor diperbolehkan memasuki atau memasuki kembali di neg. pem- beri visa Visa  visa biasa – visa transit Kekecualian  WNA ijin Presiden – Nakhoda & ABK kapal/pesbang Penumpang transit di pelabuhan (laut & udara)

(Masuk & Keluar Wil.Indonesia) Pembatasan Gerak (4) Keimigrasian (3) (Masuk & Keluar Wil.Indonesia) Penolakan & Pencegahan : - tdk memiliki : paspor, visa, ijin masuk kem- bali/ijin masuk ke neg lain - menderita gangguan jiwa/penyakit menular, - ternyata memberi keterangan palsu utk mendapatkan paspor Pelayanan & Pengawasan thd orang asing bersifat selektif  dat yg memberi manfaat & tidak membahayakan, sikap bermusuhan ditangkal sementara waktu

(Masuk & Keluar Wil.Indonesia) Pembatasan Gerak (5) Keimigrasian (4) (Masuk & Keluar Wil.Indonesia) Ijin Keimigrasian Berdasarkan selective policy Ijin Singgah : dalam perjalanan Ijin Kunjungan : tugas Pemerintah, konvensi, pariwisata, dalam rangka usaha, sosial budaya Ijin Tinggal Terbatas Ijin Tinggal Tetap Karantina  tujuan utk melindungi bgs Indo- nesia thp orang yg diperkirakan membawa penyakit.

Soemiarno (2006), Hak dan Kewajiban Warganegara Referensi Soemiarno (2006), Hak dan Kewajiban Warganegara Hand Out Hak dan Kewajiban Warga Negara Soemiarno (2006) UUD-45 beserta amandemen 1 s/d 4 UU no 3/1946 UU no 62/1958 UU no 12/2006 Ball, T. Grant & Lee J. Rosch, 1973,Civics, Chicago Ill, Foullet Publishing Co. Naning, Ramdlon, SH, 1983, Gatra Ilmu Negara, Yogyakarta, Penerbit Liberty Soetoprawiro, Koerniatmanto, 1996, Hukum Kewarga- negaraan dan Keimigrasian Indonesia, Jakarta, Gramedia Utama Sri Soemantri, Prof DR., 2000, Supremasi Hukum da- lam Perspektif Kepribadian Warganegara, Kapita Selekta Dikwar, Jakarta Dirjen Dikti