PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Bagian Ke Enam Hak dan Kewajiban Warganegara Kewarganegaraan Asas Kewarganegaraan Pembatasan Gerak Warganegara
Kewarganegaraan (1) Pengertian Warganegara Warganegara : anggota negara (citizen, citoyen, staatsburger) Kaula negara (wilayah jajahan) : semiwarga- negara (subject, sujet, onderdaan), kini hanya negara kerajaan Tata Hukum moderen negara ada karena ada warganegara dan penduduk Cara penentuan kewarganegaraan : tiap negara menggunakan pendekatan yang berbeda timbul masalah dikemudian hari
Kewarganegaraan (2) Pengertian Kewarganegaraan Segala hubungan antara seseorang dan Negara Negara berkewajiban melindungi orang tersebut Setiap warganegara berkewajiban tunduk pada peraturan perundang- undangan negara
Kewarganegaraan Arti Yuridis: adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Aanya ikatan hukum menimbulkan implikasi hukum tertentu bagi orang yg berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan Arti Sosiologis: Tidak ditandai ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti; perasaan, ikatan keturunan, nasib, sejarahdan tanah air. Ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan
Asas Kewarganegaraan (1) Pedoman dasar bagi suatu negara untuk menentukan siapakah yang akan menjadi warganegara Dari segi kelahiran - Ius Soli - Ius Sanguinis Dari segi perkawinan - Kesatuan Hukum - Persamaan Derajat
Asas Kewarganegaraan (2) Segi Kelahiran Ius Soli : ditentukan tempat/negara ia dilahirkan Ius Sanguinis : ditentukan berdasarkan hubungan darah/keturunan Akibatnya “bi-patride” & “a-patride” Penyelesaian hak opsi & hak repudansi
Asas Kewarganegaraan (3) Segi Perkawinan Kesatuan Hukum : anggota keluarga tunduk pada hukum yg sama bila terjadi perkawinan antar bangsa warganegara isteri = suami Persamaan Derajat : suatu perkawinan tidak menyebabkan berubahnya status kewarganegaraan masing-masing pihak
Asas Kewarganegaraan (4) Kewarganegaraan Indonesia Ius soli (UU no 3/1946) : utk tampung onderdaan yg tinggal di Indonesia pra Proklamasi Kemerdekaan Ius sanguinis (UU no 62/1958) : utk hilangkan status bi-patride sbg akibat UU no 3/1946 Ius Soli & Ius Sanguinis (UU no 12/2006)
Asas Kewarganegaraan (5) Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia (UU no 62/1958) Karena kelahiran Karena pengangkatan Karena dikabulkan permohonan Karena pewarganegaraan Karena perkawinan Karena turut ayah dan/atau ibu Karena pernyataan
Hak & Kewajiban Warganegara (1) Hak ialah kuasa utk menerima atau melakukan sesuatu yg semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu, dan tdk dpt oleh pihak lain manapun juga yg pada prinsipnya dpt dituntut secara paksa olehnya Wajib ialah beban utk memberikan atau membiarkan sesuatu yg semestinya dibiarkan atau diberikan, melulu oleh pihak tertentu, tdk dpt oleh pihak lain manapun,yg pada prinsipnya dpt dituntut secara paksa oleh yg berkepen-tingan (Prof. Drs. Notonagoro)
Hak & Kewajiban Warganegara (2) Hak Warganegara (1) Pekerjaan & kehidupan yg layak bagi kemanusiaan (ps 27 ay (2) UUD-45 asli) Ikut serta dalam upaya pembelaan negara (ps 27 ay (3) UUD-45**) Ada penambahan pasal-pasal yg bersifat teknis tentang hak-hak warganegara tertuang melalui BAB XA ttg HAM (ps 28A s/d 28J UUD-45**) & telah tertu-ang melalui UU no 39/1999 ttg HAM
HAK MEMPEROLEH PENGAJARAN Sesuai dengan pasal 31 ayat 1, setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran Meskipun di pedalaman, mereka tetap anak bangsa yang layak mendapat pengajaran
HAK MENDAPAT KEHIDUPAN yang LAYAK Sesuai dengan pasal 27 ayat 2, setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
HAK MEMPEROLEH KESAMAAN KEDUDUKAN DALAM HUKUM dan PEMERINTAHAN Sesuai dengan pasal 27 ayat 1 Meskipun SBY adalah seorang presiden, tetap berhak menjalankan kedudukan yang sama dalam pemerintahan. Beliau berhak memilih pemimpin lembaga di lingkungan kediamannya
HAK KESEJAHTERAAN SOSIAL Sesuai dengan pasal 33 dan 34, setiap warga negara berhak mendapat kesejahteraan sosial, namun kenyataannya masih banyak yang belum sejahtera
Hak kemerdekaan memeluk Agama dan Beribadat Bahwa setiap warga negara mempunyai hak kemerdekaan memeluk agama dan beribadat sesuai keyakinannya. Sesuai dengan : ( Pasal 29 UUD 1945, ayat 2)
Hak Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul Semua warga negara berhak mengeluarkan pendapat tak terkecuali anak jalanan sekalipun, hal ini tercantum pada Pasal 28 UUD 1945, yaitu tentang hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul 18
HAK DAN KEWAJIBAN BELA NEGARA *Bela Negara : adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. (Pasal 9 ayat (1) UU No.3 Tahun 2002). *Landasan Bela Negara: Pasal 27 ayat (3) Perubahan Kedua UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) Perubahan Kedua UUD 1945 Pasal 09 ayat (1) UU No.3 tahun 2002 Pasal 68 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM 19
Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib. Pasal 9 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyatakan: Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) diselenggarakan melalui: Pendidikan Kewarganegaraan (dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang kesadaran bela negara). Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib. Pengabdian sesuai dengan profesi. Contoh: Sesuai profesi : Atlet, Pelajar 20
KEWAJIBAN MENGHORMATI HAM ORANG LAIN *HAK ASASI MANUSIA: -HAK UNTUK HIDUP -HAK UNTUK BERKELUARGA DAN MELANJUTKAN KETURUNAN -HAK UNTUK MENGEMBANGKAN DIRI -HAK MEMPEROLEH KEADILAN -HAK ATAS KEBEBASAN PRIBADI -HAK ATAS RASA AMAN -HAK ATAS KESEJAHTERAAN -HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN -HAK WANITA -HAK ANAK 21
Hak & Kewajiban Warganegara (3) Hak Warganegara (2) Untuk hidup serta mempertahankan hidup & kehidupan (ps 28A UUD-45**) Membentuk keluarga & melanjutkan keturunan melalui perkawinan yg sah (ps 28B UUD-45**) Mengembangkan diri melalui kebutuhan dasarnya, memperoleh pendidikan & memperoleh manfaat, dari iptek & seni budaya (ps 28C UUD-45**)
Hak & Kewajiban Warganegara (4) Menjunjung hukum dan Pemerintah NKRI (ps 27 UUD- 45 asli) Wajib tunduk kepada pembatasan yg ditetapkan dgn UU (ps 28J ay (2) UUD**) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain (ps 28J ay (1) UUD-45**) Ikut serta dalam upaya pembelaan negara (ps 27 UUD**) Ikut serta dalam usaha han & kam (ps 30 UUD**) Wajib mengikuti pendidikan dasar & Pem. wajib biayai (ps 31 UUD****)
Hak & Kewajiban Warganegara (5) Kemerdekaan Warganegara Berserikat & berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan & tulisan dsb (ps 27 UUD-45 asli) Neg. menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama (ps 29 UUD-45 asli) Ps 27 & ps 29 UUD 45 asli dijabarkan lagi melalui ps 28E UUD-45**
Hak & Kewajiban Warganegara (6) Hak dan Kewajiban WNA Berhak mendapat perlindungan diri & hartanya Tidak berhak memilih & dipilih dlm jabatan negara & publik Berkewajiban tunduk pada peraturan perundang-undangan NKRI Tidak berkewajiban ikutserta dlm upaya bela negara
Pembatasan Gerak (1) U m u m Globalisasi orang ingin berkelana harus diawasi keluar masuk Wil NKRI, baik WNI maupun WNA Imigrasi merupakan salah satu perwu- judan kedaulatan negara. Aspek yang diatur : paspor – visa – pencegahan – penangkalan – deportasi – inadminissable & karantina imigrasi
Pembatasan Gerak (2) Keimigrasian (1) Surat Perjalanan (paspor) Paspor : paspor biasa, paspor haji, paspor diplomatik, paspor dinas, paspor untuk orang asing Surat Perjalanan Laksana Paspor kepada orang asing : atas kehendaknya & karena deportasi, kepada WNI dlm keadaan khusus
Pembatasan Gerak (3) Keimigrasian (2) Visa ket yg ditulis dlm paspor atau, yg me- nerangkan bhw pemilik paspor diperbolehkan memasuki atau memasuki kembali di neg. pem- beri visa Visa visa biasa – visa transit Kekecualian WNA ijin Presiden – Nakhoda & ABK kapal/pesbang Penumpang transit di pelabuhan (laut & udara)
(Masuk & Keluar Wil.Indonesia) Pembatasan Gerak (4) Keimigrasian (3) (Masuk & Keluar Wil.Indonesia) Penolakan & Pencegahan : - tdk memiliki : paspor, visa, ijin masuk kem- bali/ijin masuk ke neg lain - menderita gangguan jiwa/penyakit menular, - ternyata memberi keterangan palsu utk mendapatkan paspor Pelayanan & Pengawasan thd orang asing bersifat selektif dat yg memberi manfaat & tidak membahayakan, sikap bermusuhan ditangkal sementara waktu
(Masuk & Keluar Wil.Indonesia) Pembatasan Gerak (5) Keimigrasian (4) (Masuk & Keluar Wil.Indonesia) Ijin Keimigrasian Berdasarkan selective policy Ijin Singgah : dalam perjalanan Ijin Kunjungan : tugas Pemerintah, konvensi, pariwisata, dalam rangka usaha, sosial budaya Ijin Tinggal Terbatas Ijin Tinggal Tetap Karantina tujuan utk melindungi bgs Indo- nesia thp orang yg diperkirakan membawa penyakit.
Soemiarno (2006), Hak dan Kewajiban Warganegara Referensi Soemiarno (2006), Hak dan Kewajiban Warganegara Hand Out Hak dan Kewajiban Warga Negara Soemiarno (2006) UUD-45 beserta amandemen 1 s/d 4 UU no 3/1946 UU no 62/1958 UU no 12/2006 Ball, T. Grant & Lee J. Rosch, 1973,Civics, Chicago Ill, Foullet Publishing Co. Naning, Ramdlon, SH, 1983, Gatra Ilmu Negara, Yogyakarta, Penerbit Liberty Soetoprawiro, Koerniatmanto, 1996, Hukum Kewarga- negaraan dan Keimigrasian Indonesia, Jakarta, Gramedia Utama Sri Soemantri, Prof DR., 2000, Supremasi Hukum da- lam Perspektif Kepribadian Warganegara, Kapita Selekta Dikwar, Jakarta Dirjen Dikti