Kewirausahaan (perpajakan)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Advertisements

Objek Pajak.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) DASAR HUKUM  UNDANG2 NO. 8 TAHUN 1983 & 18 TAHUN 2000 PENGERTIAN-PENGERTIAN.
LEBIH DEKAT DENGAN PAJAK
Pengusaha Kena Pajak.
PAJAK DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
KONSEP DASAR PAJAK.
Objek Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 1985 Bea Meterai
Pelatihan Bendahara PERPAJAKAN.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Bea Meterai.
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
RENCANA PEMBIAYAAN.
PAJAK DAERAH.
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Pajak) terjadi kesalahan data ( misalnya : mengisi Kode M.A.P. / Mata
Perpajakan Fiki andika A
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
Pengusaha Kena Pajak dan Objek Pajak
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
BEA MATERAI.
Materi 3.
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
BEA MATERAI Bea Materai.
Undang-Undang No. 13 Tahun 1985
Pajak Penambahan Nilai
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
PAJAK (Tolong Dibaca Dulu)
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
MATERI KULIAH BANGUN GUNA SERAH (BUILD OPERATE AND TRANSFER)
P A J A K ????? By : JS 2017.
PENERIMAAN PEMERINTAH
Bea Materai BEA MATERAI.
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
BEA MATERAI Muhammad Bahrul Ilmi, S.E
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Matakuliah : PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK PAJAK DAERAH
PAJAK.
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
PAJAK.
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
BEA MATERAI Nur Caesar Riani Tia Ulfa Siti Amrina Rasada Yanti
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
BEA MATERAI Dasar Hukum:
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
BEA MATERAI Bea Materai 1.  Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang : perbuatan,- keadaan/ kenyataan bagi.
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
BEA MATERAI Bea Materai.
Transcript presentasi:

Kewirausahaan (perpajakan) Disusun oleh : Anisa Fitriani Neng Sonia Rinda Wirda Sari Suci Ragantini Yolan Rochmalanita

Pengolongan pajak PPH pasal 21 PPH pasal 22 PPH Pasal 23 PPH Pasal 24 Pengertian Pajak Fungsi Pajak Pengelolaan Pajak, Terdiri dari Pajak Penghasilan Pajak Pertambahan Nilai Subjek PPN Pajak Penjualan atas barang mewah Pajak Bumi Dan Bangunan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bea Materai 4. barang kena pajak 5. jasa kena pajak 6. Barang Yang Tidak Kena Pajak 7. Jasa yang tidak kena pajak 8. Tarif PPN 9. Tarif PPnBM 10. Cara Perhitungan PPN 11. Perhitungan PPnBM PPH pasal 21 PPH pasal 22 PPH Pasal 23 PPH Pasal 24 PPH Pasal 25 PPH Pasal 26

Pengertian pajak Pajak yaitu : iuran dari rakyat kepada negara, berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan atau kontra prestasi dari negara secara, langsung dapat ditunjuk, digunakan untuk membiayai rumah tangga negara ←

(sumber dana dalam pembiayaan negara) Fungsi pajak Fungsi budgeter (sumber dana dalam pembiayaan negara) Fungsi mengatur (regulerend) yaitu sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. ←

Pph (pajak penghasilan) Penggolongan Pajak Pph (pajak penghasilan) Pengertian Pph (pajak penghasilan) Pph berdasarkan UU pasal 25 adalah pajak yang dibebankan pada Penghasilan Perorangan, perusahaan, atau badan hukum lainnya. Baik Penghasilan dari usaha, penghasilan pejabat pemerintah, pensiun dan Pembayaran berkala.Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif. Tarifnya bersifat proporsional dari 1%, 2%, dan 3% atas dasarkriteria tertentu. ←

Pajak penambahan nilai (PPN) Pengertian PPN Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Tarif PPN adalah 10% ←

2. Subjek PPN ←

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) ←

Pajak Bumi Dan Bangunan 1. Pengertian PBB PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Tarif PBB 10%. Tarif Pajak 40% dari nilai jual kena apabila nilai jual objek pajaknya ≥ Rp 1.000.000,00. 20% dari nilai jual kena pajak apabila nilai jual objek pajaknya < Rp 1.000.000,00. Besar PBB adalah 0,5% yang dapat dihitung dengan rumus : PBB = Tarif pajak × NJKP PBB = 0,5 × 20% × (NJOP - NJOPTKP) atau PBB = 0,5 × 40% × (NJOP - NJOTKP) ←  

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 1 Pengertian BPHTB Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)  1 Pengertian BPHTB BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan. Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten /Kota antara lain meliputi : 1.Pajak Propinsi a.Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air b.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air c.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor d.Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan 2.Pajak Kabupaten/Kota a.Pajak Hotel b.Pajak Restoran c.Pajak Hiburan d.Pajak Reklame e.Pajak Penerangan Jalan f.Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C g.Pajak Parkir ←

Bea Materai Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen (kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak yang berkepentingan) yang menurut Undang-Undang Bea Meterai (UU No 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai), menjadi obyek Bea Meterai. Atas setiap dokumen yang menjadi objek Bea Meterai harus sudah dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebelum dokumen itu digunakan. Benda Meterai yang dimaksud diatas adalah Meterai tempel dan kertas Meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Sedangkan tanda tangan yang dimaksud yaitu tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan. Dokumen yang harus dikenakan Bea Meterai adalah dokumen yang menyatakan nilai nominal sampai jumlah tertentu (Meterai Rp 6.000,- digunakan untuk dokumen yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000,- dan Meterai Rp 3.000,- digunakan untuk dokumen yang memuat jumlah uang Rp 250.000 – Rp 1.000.000,-), dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan dimuka pengadilan. Secara Umum dokumen yang tidak dikenakan Bea Meterai adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi intern perusahaan, berkaitan dengan pembayaran pajak dan dokumen negara. ←

Macam-macam barang kena pajak dan jasa kena pajak Menurut pasal 1 angka 2 tahun 2009 UU no 42 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai Barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, barang disini Adalah barang berwujud yang menurut sifat dan hukumnya dapat berupa barang bergerak, dan barang tidak bergerak. Sebagaimana pengertian diatas, barang dapat dibagi dua jenis, yaitu : Barang berwujud, dBarang tidak berwujud, adalah barang yang tidak ada wujudnya tetapi mempunyai nilai. Contoh : sekuritas, hak cipta yang di patenkan, merk dagang yang dipatenkan dll. Dipatenkan artinya didaftarkan di Direktorat paten kementrian hukum dan HAM. Barang tidak bergerak, yaitu barang yang pada dasarnya tidak dapat dipindahkan sendiri dan dipindahkan, contohnya tanah dan bangunan. Barang berwujud dibagi menjadi 2 : Barang bergerak, yaitu barang yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri atau dapat dipindahkan. Contohnya : uang kas, mobil, mesin, dll. Barang tidak bergerak, yaitu barang yang pada dasarnya tidak dapat dipindahkan sendiri dan dipindahkan, contohnya tanah dan bangunan. Barang tidak berwujud, adalah barang yang tidak ada wujudnya tetapi mempunyai nilai. Contoh : sekuritas, hak cipta yang di patenkan, merk dagang yang dipatenkan dll. Dipatenkan artinya didaftarkan di Direktorat paten kementrian hukum dan HAM. ←

jasa kena pajak Menurut pasal UU No 11 tahun 1994 dan UU No 18 tahun 2000, definisi jasa kena pajak tidak mengalami perubahan, yaitu jasa kena pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan satu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesanan yang dikenakan pajak berdasarkan UU ini. Contohnya : Jasa konsultan Jasa sewa Jasa kontruksi (kontraktor) Jasa peranta ←

Barang tidak kena PPN, yaitu: Barang tidak kena PPN, yaitu:       Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, misalnya minyak mentah, gas bumi, panas bumi, pasir dan kerikil, batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara, bijih timah, bijih besi, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, dan bijih bauksit.      Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, misalnya segala jenis beras dan gabah, segala jenis jagung, sagu, segala jenis kedelai, garam, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung dan sejenisnya serta uang, emas batangan dan surat-surat berharga. ←

Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Jasa tidak kena PPN, yaitu: 1.      Jasa di bidang pelayanan kesehatan misalnya jasa dokter umum, dokter spesialis, dokter hewan dan jasa para medis maupun perawat; 2.      Jasa di bidang perbankan, dan asuransi; 3.      Jasa di bidang keagamaan; 4.      Jasa di bidang pendidikan; 5.      Jasa di bidang penyiaran; 6.      Jasa di bidang angkutan umum; 7.      Jasa di bidang tenaga kerja; 8.      Jasa di bidang perhotelan, dll. ←

Tarif PPN Ketentuan pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga pasal 7 berbunti sbb : Pasal 7 (1) Tarif PPN adalah 10% (2) Tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas : ekspor barang kena pajak berwujud Ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan Ekspor jasa kena pajak (3) Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat di ubah menjadi paling Rendah 5% dan paling tinggi 15% yang perubahan tarifnya dapat diatur oleh Pemerintah ←

Ketentuan pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga pasal 7 berbunti sbb : (1) Tarif PPN adalah 10% (2) Tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas : ekspor barang kena pajak berwujud Ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan Ekspor jasa kena pajak Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat di ubah menjadi paling Rendah 5% dan paling tinggi 15% yang perubahan tarifnya dapat diatur oleh Pemerintah ← Tarif PPnBM

Cara menghitung PPN Barang Kena Pajak PKP “A” Menjual tunai BKP dengan harga jual Rp. 250.000.000,- PPN yang terutang adalah : = 10% X 250.000.000,- = 2500.000,- PPN sebesar Rp.2500.000,- tersebut merupakan pajak keluaran yang dipungut oleh Pengusaha kena pajak “A” Jasa Kena Pajak PKP “B” melakukan penyerahan JKP dengan memperoleh penggantian sebesar Rp. 20.000.000,- PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP “B” = 10% X 20.000.000,- = Rp. 2000.000,- PPN sebesar Rp. 2000.000,- tersebut merupakan pajak keluaran yang dipungut oleh PKP “B” ←

Cara menghitung PPnBM ← PKP “D” mengimpor BKP yang tergolong mewah dengan nilai impor Rp. 5000.000,- BKP tersebut selain dikenakan PPN juga dikenai PPnBM misalnya dengan tarif 20% perhitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor BKP yang tergolong mewah tersebut adalah : Dasar pengenaan pajak = Rp. 5000.000,- PPN = 10% X Rp. 5000.000,- = Rp. 500.000,- PPnBM = 20% X Rp. 5000.000,- = Rp. 1000.000,- ←

PPH Pasal 24 PPH24 ←

PPH Pasal 25 ←

PPH Pasal 26 * Suatu perusahaan penyewaan gedung kantor, PT Cunha, mengasuransikan bangunan Bertingkat ke perusahaan asuransi di luar negeri dengan membayar jumlah premi selama Tahun 1995 sebesar Rp1 Miliar. Perkiraan penghasilan =  50% x Rp1 Miliar     =    Rp500.000.000,- PPh Pasal 26 =   20% x Rp500.000.000,-     =    Rp100.000.000,- (10% x Rp1 Miliar) * Jika PT Cunha mengasuransikan kepada perusahaan asuransi di dalam negeri, PT Handoko, dengan membayar jumlah premi yang sama sebesar Rp1 Miliar, dan kemudian PT Handoko merngansuransikan sebagian polis asuransi tersebut kepada perusahaan asuransi luar negeri dengan membayar premi sebesar Rp500 juta. Perkiraan penghasilan neto = 10% x Rp500 juta = Rp50.000.000,- PPh Pasal 26 yang wajib dipotong oleh PT Handoko adalah = 20% x Rp50 juta = Rp10.000.000,- (2% x Rp500.000.000,-) ←

Menghihtung pajak usaha Kurang dari Rp4.8 Miliar Misalkan di tahun 2013, PT. Adil Makmur memperoleh penghasilan kotor sebesar Rp2 Miliar. Maka besar pajak penghasilan PT. Adil Makmur adalah Rp2 Miliar x1 % = Rp20 juta. Cukup sederhana perhitungannya. Namun, perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2013, PT. Adil Makmur telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar Rp10 juta dan pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp2 juta. Maka, pajak penghasilan terhutang PT. Adil Makmur adalah Rp20 juta - Rp10 juta - Rp2 juta = Rp8 juta. Inilah sisa pajak yang dibayar PT. Adil Makmur ke Kas Negara atas pajak penghasilan badan usaha di tahun 2013. Tentu, pajak ini bisa dicicil dengan meminta persetujuan dari kantor pajak setempat. ←

← Dalam bentuk tabel, berikut adalah ringkasan dari perhitungan pajak penghasilan PT. Adil Makmur No. keterangan Rp 1. Penghasilan Kotor 8.000.000 2. Kredit Pajak PPh 21 10.000.000 3. Kredit Pajak PPh 23 2.000.000 4. Pajak Penghasilan Badan (1% x (1) 20.000.000 5. Pajak Penghasilan Terhutang ((4)-(2)-(3)) 2.000.000.000 ←

Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Bila Penghasilan Kotor Lebih dari Rp4.8 Miliar s/d Rp50 Miliar Bagaimana kalau penghasilan bruto dari sebuah badan usaha di atas Rp4.8 Miliar? Karena penghasilan bruto di atas Rp4.8 Miliar, maka tarif badan usaha berbeda dan Perhitungan pajaknya juga berbeda. Misalkan PT. Sentosa Abadi memperoleh penghasilan kotor di tahun 2013sebesar Rp10 Miliar, dan Penghasilan Kena Pajak adalah Rp3 Miliar, maka besar pajak PT. Sentosa Abadi menggunakan formula berikut: (0.25 - (0.6 Miliar/Gross Income)) dikali Penghasilan Kena Pajak. (0.25 - (0.6 Miliar/10 Miliar)) x 3 Miliar = Rp570 juta (19%) Namun, perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2013, PT. Sentosa Abdi telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar, Rp200 juta dan PPh Pasal 23 sebesar Rp100 juta. Maka, pajak penghasilan terhutang PT. Sentosa Abadi adalah Rp570 juta - Rp200 juta - Rp100 juta = Rp270 juta. Inilah sisa pajak yang dibayar PT. Sentosa Abadi ke Negara atas pajak penghasilan badan usaha tersebut di tahun 2013. Tentu, ini bisa dicicil dengan meminta persetujuan dari kantor pajak setempat. ←

Dalam bentuk tebal, berikut adalah ringkasan dari perhitungan pajak penghasilan PT. Sentosa Abadi. No. keterangan Rp 1. Penghasilan Kotor 10.000.000.000 2. Pengeluaran (biaya) 7.000.000.000 3. Penghasilan Kena Pajak (PKP) (1-2) 3.000.000.000 4. Kredit Pajak PPh 21 200.000.000 5. Kredit Pajak PPh 23 100.000.000 6. Pajak Penghasilan Badan (.25 - (600.000.000/10.000.000.000)) x (3) 570.000.000 7. Pajak Penghasilan Terhutang ((6)-(4)-(5)) 270.000.000 ←

Wassalamu’alaikum wr. Wb    Atas pehatiannya Semoga bermanfaat Wassalamu’alaikum wr. Wb   